Mati Hari Jum’at Selamat Dari Siksa Kubur?

YANG MATI HARI JUM’AT SELAMAT DARI SIKSA KUBUR?

Pertanyaan.
Dalam Rubrik Tazkiyatun Nufus edisi shafar 1433 H pada halaman 60 disebutkan bahwa diantara orang-orang yang terpelihara dari ujian dan siksa kubur (yang ke tiga) adalah seorang Muslim yang meninggal pada hari jumat. Pertanyaanya adalah apakah hadist ini berlaku secara mutlaq ?

Keterangan ini berlawanan dengan keterangan sebelumnya yang mengatakan bahwa diantara sebab siksa kubur adalah ahli riba. Bagaimana kalau yang mati pada hari jumat itu ahli riba atau pezina?

Mohon dijelaskan supaya lebih jelas dan gamblang. Terima kasih.

Jawaban.
Hadits yang dimaksudkan oleh penanya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ، أَوْ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

Setiap Muslim yang meninggal pada hari Jum’at akan dijaga oleh Allah dari fitnah kubur. [HR. Ahmad dan Tirmidzi; Dinyatakan kuat oleh Syaikh al-Albâni dalam Ahkâmul Janâiz, hlm. 35]

Hadits tersebut menunjukkan keutamaan orang yang meninggal pada malam atau siang hari Jum’at dan termasuk salah satu tanda khusnul khatimah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ahkâmul Janâiz, hlm. 49.

al-Mubarakfûri dalam Tuhfatul  Ahwâdzi Syarh Jâmi Tirmidzi, ketika menjelaskan hadits ini membawakan perkataan al-Hakim at-Tirmidzi, “Jika Allah Azza wa Jalla mewafatkan seseorang dan hari wafatnya itu bertepatan dengan hari Jum’at, maka itu merupakan tanda kebahagiannya dan tanda tempat kembalinya yang bagus. Karena tidaklah dicabut nyawa seseorang pada hari Jum’at kecuali orang yang telah ditulis kebahagiannyanya disisi-Nya. Oleh karena itu Allâh menjaganya dari fitnah kubur. [1]

Baca Juga  Adzab Kubur Penghapus Dosa?

Lalu bagaimana kalau yang meninggal pada hari itu adalah pelaku maksiat bahkan pelaku dosa besar misalnya ? Menurut aqidah Ahlus Sunnah jika seorang Muslim meninggal dunia sedangkan ia dalam berada dalam kemaksiatan, misalnya melakukan dosa-dosa besar, seperti zina, menuduh wanita Muslimah berzina, atau mencuri maka urusan mereka dibawah kehendak Allâh.  Jika Allah berkehendak maka Dia akan mengampuni dosa hamba tersebut dan jika tidak, maka Dia akan menyiksanya terlebih dahulu, lalu si hamba tadi akan dimasukan ke dalam surga, sebagaimana firman-Nya :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Allah mengampuni dosa yang selain dosa syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.[An-Nisâ/4:48]

Dan banyak sekali hadits yang shahih dan mutawatir yang menjelaskan tentang dikeluarkannya kaum Muslimin pelaku kemasiatan dari neraka. [Lihat Fatâwâ Lajnah Dâimah, 1/728]

Maka demikian pula halnya siksa kubur bagi pelaku dosa besar. Jika Allah Azza wa Jalla menghendaki, maka Allah Azza wa Jalla akan menyiksanya dan jika Allah Azza wa Jalla menghendaki untuk mengampuninya, maka Dia mengampuninya. Dan hanya Allâh Azza wa Jalla yang berhak memberikan siksa dan meringankan beban siksa seseorang dalam kubur atau bahkan meniadakan siksa kubur sama sekali terhadap hamba-hamba-Nya yang dikehendaki.

Wallâhu’alam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1433H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Tuhfatul  Ahwâdzi Syarh Jâmi Tirmidzi, 4/136, cet dar fikr

Baca Juga  Hukum Lelaki yang Bukan Mahram Menguburkan Mayit Wanita Muslimah?
  1. Home
  2. /
  3. B1. Topik Bahasan3 Ibadah...
  4. /
  5. Mati Hari Jum’at Selamat...