Category Archives: B1. Topik Bahasan3 Ibadah di Kuburan

Makruh Hukumnya Sholat di Masjid yang Dibangun Diatas Kubur

MAKRUH HUKUMNYA SHALAT DI MASJID YANG DIBANGUN DIATAS KUBUR

Setelah menjawab semua syubhat yang telah lewat maka jelas sudah bagi para pembaca yang budiman bahwa pengharaman membangun masjid di atas kuburan itu merupakan suatu hal yang langgeng dan tetap ada sampai hari kiamat, kami juga sudah menjelaskan hikmah dari bentuk pengharaman tersebut. Selanjutnya, akan lebih baik lagi bagi kita untuk pindah ke masalah yang lainnya, yaitu konsekwensi hukum tersebut, yang tidak lain adalah hukum sholat di dalam masjid yang dibangun di atas makam.

Sebelumnya kami telah menyebutkan bahwa larangan membangun masjid di atas kuburan mempunyai konsekwensi di larangnya sholat di dalamnya, yang masuk di dalam kaidah bahwa larangan terhadap perantara, secara lebih pantas dan lebih utama berkonsekwensi terhadap dilarangnya tujuan yang hendak dicapainya melalui perantara tersebut, sehingga dari hal itu muncul kesimpulan bahwa sholat di masjid tersebut adalah dilarang, dan larangan seperti itu mengharuskan tidak sahnya sholat di masjid tersebut, sebagaimana yang sudah di kenal dikalangan para ulama. Di antara ulama yang mengatakan tidak sah sholat didalam masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan adalah Imam Ahmad dan rekan-rekan beliau, akan tetapi kami berpendapat bahwa masalah ini perlu dirinci, seperti sebagai berikut:

Bila sengaja mengerjakan sholat di dalam masjid-masjid tersebut maka dapat membatalkan sholat itu dengan sendirinya, karena orang yang sholat di dalam masjid tersebut mempunyai dua keadaan:

Pertama: Dia memang sengaja mengerjakan sholat di dalam masjid tersebut karena memang pembangunan masjid di atas makam tersebut adalah bertujuan mencari berkah melalui makam tersebut, seperti yang banyak di lakukan oleh orang-orang awam, dan tidak sedikit juga dari orang-orang yang terpelajar.

Kedua: Dia mengerjakan sholat di situ karena kebetulan, dan bukan karena disengaja karena adanya makam di sana.

Pada keadaan yang pertama, maka tidak perlu diragukan lagi bahwa sholat di dalam masjid yang seperti itu adalah haram, bahkan sholatnya bisa jadi batal dan tidak sah, karena ketika Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang mendirikan masjid di atas kuburan serta melaknat orang yang melakukanya, maka larangan mengerjakan sholat dengan sengaja di dalamnya sudah pasti lebih pantas untuk dilarang. Dan larangan di sini menuntut pembatalan terhadap sholat tersebut, sebagaimana yang baru saja kami sebutkan.

1. Dimakruhkan Shalat di Dalam Masjid seperti ini, Meskipun Tidak Meniatkan Karena Adanya Kuburan.
Adapun pada keadaan yang kedua, maka saya berpendapat tidak ada yang membatalkan sholat di masjid tersebut, akan tetapi hanya sekedar dimakruhkan saja. Sebab, pendapat yang mengatakan batal sholatnya, dalam keadaan seperti ini harus di sertai dengan dalil khusus, dan dalil yang kami pergunakan untuk membatalkan sholat pada keadaan yang pertama tidak mungkin di pergunakan untuk keadaan yang kedua ini. Hal itu karena penilaian batal terhadap sholat pada keadaan pertama itu memang benar karena di dasari pada larangan untuk membangun masjid di atas kuburan. Dan larangan ini tidak memberikan gambaran melainkan dengan adanya tujuan mendirikan masjid, sehingga benar pendapat yang mengatakan bahwa orang yang sengaja mengerjakan sholat di dalam masjid seperti ini sholatnya bisa jadi batal dan tidak sah. Adapun pendapat yang menyatakan batal sholat seseorang yang di kerjakan di dalam masjid seperti itu, maka dalam masalah ini, tidak ada larangan khusus yang bisa dijadikan sebagai pedoman. Begitu juga tidak bisa dianalogikan melalui qiyas yang baik dan benar.

Barangkali alasan inilah yang menjadikan jumhur Ulama berpendapat hanya sekedar makruh dan tidak memabatalkannya. Saya sampaikan hal tersebut sambil mengakui bahwa masalah ini masih memerlukan banyak penelitian lagi. Adapun pendapat yang menyatakan batal sholat di masjid tersebut bisa mengandung kemungkinan benar. Dan barangsiapa yang mempunyai ilmu lebih tentang masalah ini, maka dipersilahkan untuk menjelaskannya disertai dengan dalil. Dan baginya kami ucapkan beribu terima kasih.

Sedangkan pendapat yang memakruhkan sholat di dalam masjid yang dibangun diatas kuburan, maka, setidaknya inilah yang pada nantinya mesti akan dikatakan oleh seorang peneliti, yaitu dikarenakan dua hal:

Pertama: Sholat di masjid seperti itu menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi dan Nashrani yang dari zaman dahulu sampai sekarang masih terus beribadah di tempat ibadah yang dibangun diatas makam.

Kedua: Shalat di masjid seperti itu merupakan suatu sarana yang bisa mengantarkan untuk mengagung-agungkan makam yang ada didalamnya, sebuah pengagungan yang berlebihan diluar batas yang diperbolehkan oleh syari’at. Oleh karena itu, syari’at melarangnya sebagai upaya kehati-hatian dan menutup jalan timbulnya kesesatan, apalagi dampak buruk yang muncul akibat tempat ibadah yang di bangun di atas makam tampak demikian jelas oleh mata, sebagaimana yang telah disampaikan berulang kali.

Para ulama telah menegaskan masing-masing dari dua alasan tersebut, dimana al-Allamah Ibnu Malik, beliau adalah salah seorang ulama dari penganut madzhab Hanafi, beliau mengatakan: “Sebenarnya, diharamkannya mendirikan masjid di atas makam itu karena sholat di dalamnya merupakan bentuk sikap mengekor pada kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi”. Hal itu sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh al-Qori di dalam kitabnya al-Mirqaat 1/470, dan dia mengakuinya. Demikian juga seperti yang dikemukakan oleh sebagian ulama belakangan dari penganut madzhab Hanafi dan juga yang lainnya, sebagaimana yang akan di sampaikan lebih lanjut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan di dalam kitabnya al-Qaaidah al-Jalilah hal: 22: “Dijadikannya suatu tempat sebagai tempat ibadah apabila tempat tersebut dimaksudkan untuk mengerjakan sholat lima waktu dan yang lainnya. Sebagaimana masjid juga didirikan untuk maksud tersebut, dan tempat yang dijadikan sebagai masjid karena dimaksudkan untuk beribadah kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla, berdo’a kepada -Nya dan tidak berdo’a kepada makhluk. Oleh karena itu, Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dijadikan makam sebagai tempat ibadah yang dimaksudkan sebagai tempat sholat, sebagaimana masjid juga didirikan untuk tujuan sholat, meskipun orang yang datang kemasjid itu berniat untuk beribadah kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla semata. Sebab, yang demikian bisa menjadi perantara bagi mereka untuk mendatangi masjid karena penghuni makam, meminta suatu permohonan kepadanya, berdo’a kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla melalui perantara dia, dan berdo’a di dekatnya. Karena itu, Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang tempat seperti itu untuk dijadikan sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla semata, agar tidak dijadikan sebagai jalan untuk berbuat syirik kepada -Nya.

Dan suatu perbuatan apabila mengarah kepada perkara yang merusak dan tidak membawa kemaslahatan yang benar-benar bisa diharapakan, maka perbuatan tersebut dilarang untuk dikerjakan, sebagaimana halnya tidak diperbolehkan untuk mengerjakan sholat pada tiga waktu, karena di dalamnya mengandung kerusakan yang sangat kuat kemungkinannya, yaitu menyerupai orang-orang musyrik. Dan tujuan sholat pada tiga waktu tersebut tidak membawa kemaslahatan yang berarti, karena adanya kemungkinan untuk mengerjakan sholat sunah pada waktu-waktu yang lainnya. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai sholat yang di kerjakan karena ada suatu sebab (dzawatul asbaab). Sehingga banyak dari mereka yang membolehkan untuk mengerjakan sholat tersebut pada waktu-waktu yang dilarang tadi. Itulah pendapat ulama yang paling jelas, karena suatu larangan jika di maksudkan untuk menutup jalan, bisa diperbolehkan demi kemaslahatan yang lebih memungkinkan. Dan sholat yang dikerjakan karena suatu alasan tertentu membutuhkan waktu-waktu yang terlarang itu, dan seseorang akan kehilangan sholat itu jika dia tidak mengerjakannya pada waktu-waktu tersebut, sehingga dia tidak dapat menunaikan kemaslahatan tersebut, sehingga, sholat tersebut boleh dikerjakan karena di dalamnya terdapat kemaslahatan. Berbeda dengan sholat yang tidak dikerjakan karena adanya suatu alasan, di mana dirinya bisa mengerjakanya di waktu lain, sehingga dia tidak kehilangan kesempatan dengan adanya larangan tersebut dan adanya kerusakan yang mengharuskan dikeluarkannya larangan itu.

Jika larangan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakan sholat pada waktu-waktu tersebut karena mempunyai maksud untuk menutup jalan kesyirikan, supaya hal itu tidak menyeret pelakunya untuk sujud kepada matahari dan berdo’a kepadanya, serta meminta kepadanya, sebagaimana yang dilakukan oleh para penyembah matahari, bulan, dan bintang yang mana mereka biasa berdo’a dan juga memohon kepadanya, sebagaimana di ketahui bahwa berdo’a kepada matahari dan sujud kepadanya itu jelas diharamkan, dan larangan tersebut lebih ditekankan pada sholat yang dilarang untuk dikerjakan pada waktu itu dengan tujuan agar tidak menyeret pelakunya untuk berdo’a kepada bintang, demikian juga tatkala Rasulallah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam melarang dijadikannya makam para Nabi dan orang-orang sholeh sebagai masjid, maka beliau melarang mendatangi tempat tersebut untuk sholat di sana, dengan tujuan agar mereka tidak berdo’a kepada penghuni kubur tersebut, sedangkan berdo’a dan sujud kepadanya merupakan larangan yang lebih keras daripada dijadikannya makam mereka sebagai masjid”.

Ketahuilah bahwa dimakruhkannya sholat didalam masjid-masjid tersebut merupakan suatu hal yang sudah menjadi kesepakatan di kalangan para ulama, sebagaimana yang telah dijelaskan sebebelumnya. Yang menjadi perbedaan di antara mereka adalah mengenai batal atau tidaknya sholat di masjid-masjid itu. Adapun yang nampak dari madzhab Hanbali yaitu tidak sah sholatnya. Yang mana pendapat ini menjadi pegangan al-Muhaqiq Ibnul Qoyyim, sebagaimana yang telah disebutkan. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam kitabnya Iqtidahaa-ush Shiraathil Mustaqim hal: 159: “Masjid-masjid yang dibangun diatas kubur para Nabi dan orang-orang sholeh, demikian juga para raja serta yang lainnya wajib dimusnahkan dengan cara dihancurkan, atau dengan cara yang lain. Dalam hal ini, saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang terkenal. Begitu juga mengenai dimakruhkannya sholat disana, juga tidak ada perbedaan pendapat. Sedangkan menurut madzhab kami, tidak sah sholat dikuburan karena adanya larangan dan laknat berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan masalah ini. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini meskipun yang dikubur itu hanya satu orang saja. Adapun yang menjadi perselisihan dalam madzhab kami adalah kedudukan makam yang terpisah dari masjid, apakah yang menjadi batasan tiga makam atau satu makam dan tidak ada makam lain lagi disana? Dalam masalah ini ada dua pendapat”.

Saya katakan bahwa pendapat yang kedualah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah seperti yang tertuang di dalam kitabnya al-Ikhtiyaaraat al-Ilmiyyah hal: 25, di mana beliau mengatakan: “Dalam nash yang ada pada Imam Ahmad serta para sahabatnya secara umum tidak ada perbedaan pendapat, bahkan di dalam memberikan alasan dan penggunaan dalil yang mereka pakai secara umum mereka mewajibkan larangan sholat walaupun hanya satu makam. Dan inilah pendapat yang benar. Yang di namakan pemakaman adalah apa yang dimakamkan di tempat tersebut, bukannya kumpulan dari makam-makam yang ada, para sahabat kami mengatakan: ‘Setiap yang masuk dalam kategori kuburan, maka daerah yang ada disekitarnya tidak boleh dijadikan sebagai tempat sholat’. Dan prinsip ini memastikan bahwa larangan tersebut mencakup pengharaman sholat di kuburan yang terpisah sendirian dan termasuk juga pelatarannya. Al-Amidi dan juga ulama yang lainnya menyebutkan, tidak boleh mengerjakan sholat di dalamnya (yakni, masjid yang kiblatnya menghadap makam), sehingga antara dinding masjid dan makam tersebut terdapat dinding lain. Dan sebagian yang lainnya menyebutkan bahwa yang demikian itu merupakan nash dari Imam Ahmad”.

Abu Bakar al-Atsram menceritakan, aku pernah mendengar Abu Abdillah, yakni Ahmad, ditanya tentang sholat disuatu makam. Maka, beliau memakruhkannya. Ditanyakan kepada beliau,”Bagaimana jika masjid yang terletak diantara pemakaman, apakah boleh sholat disana? Maka beliau menjawab dengan memakruhkannya. Lebih lanjut lagi, beliau ditanya lagi: “Antara masjid tersebut dengan kuburan itu terdapat pemisah? Dia memakruhkan sholat wajib dikerjakan di masjid tersebut dan memberikan keringanan untuk sholat jenazah disana.

Imam Ahmad juga mengatakan: “Tidak boleh mengerjakan sholat di masjid yang terdapat diantara kuburan, kecuali sholat jenazah, karena sholat jenazah memang hukumnya sunah”.

Didalam kitab al-Fath, Ibnu Rajab mengatakan: “Menunjuk kepada apa yang telah di kerjakan oleh para Sahabat, Ibnul Mundzir mengatakan bahwa Nafi maula Ibnu Umar mengatakan: “Kami mensholati Aisyah dan Umu Salamah ditengah-tengah pemakamam Baqi’. Dan yang menjadi imam pada saat itu adalah Abu Hurairah dan dihadiri oleh Ibnu Umar”. Lihat kitab al-Kawaakibud Darari 65/81/1 dan 2.

Barangkali pembatasan yang dikatakan oleh Imam Ahmad dalam riwayat pertama, dengan hanya menyebutkan sholat fardhu saja, tidak menunjukan bahwa sholat-sholat sunah itu boleh dikerjakan disana. Sebagaimana telah diketahui bahwa sholat-sholat sunah itu lebih baik bila dikerjakan dirumah. Oleh karena itu, Imam Ahmad tidak menyebutkannya berbarengan dengan sholat fardhu. Dan hal itu diperkuat lagi oleh keumuman ucapan beliau yang ada dalam riwayat kedua: “Tidak boleh mengerjakan sholat di dalam masjid yang terletak di antara kuburan, kecuali sholat jenazah”. Hal ini merupakan nash bagi apa yang kami nyatakan diatas. Apa yang di katakan oleh Imam Ahmad diperkuat oleh apa yang telah disebutkan dari Anas: “Dimakruhkan membangun masjid antara makam-makam”. Maka ini sangat jelas memberikan arti bahwa dinding masjid saja tidak cukup sebagai pemisah antara masjid dengan kubur, bahkan bisa jadi pendapat ini menafikan dibolehkannya mendirikan masjid diantara makam-makam secara mutlak. Dan inilah yang paling dekat, karena ini lebih menjamin terkikisnya bibit-bibit kesyirikan.

Masih dalam kitab al-Iqtidhaa’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Dahulu, bangunan yang ada diatas makam Ibrahim dalam keadaan tertutup, sampai tidak bisa dimasuki selama lebih dari empat ratus tahun. Ada yang mengatakan bahwa sebagian wanita yang mempunyai hubungan dengan para khalifah bermimpi mengenai hal itu, sehingga, kemudian makam itu digali karenanya. Ada juga yang menyebutkan, ketika orang-orang Nashrani menguasai daerah ini, mereka menggali tempat itu dan kemudian mereka membiarkannya sebagai tempat ibadah setelah pembebasan terakhir. Orang-orang yang mulia dari para syaikh kami tidak mau mengerjakan sholat ditempat kumpulan bangunan tersebut serta melarang para sahabat-sahabatnya untuk mengerjakan sholat didalamnya sebagai langkah mengikuti perintah Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan upaya untuk menghindari pelanggaran terhadap perintah beliau, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya”.

Begitulah keadaan syaikh-syaikh mereka, sedangkan para syaikh-syaikh kami sekarang ini berada dalam keadaan lengah terhadap hukum syari’at ini. Banyak di kalangan mereka yang sengaja menunaikan sholat di dalam masjid-masjid seperti itu. Saya pernah pergi bersama sebagian mereka –pada waktu itu saya masih kecil dan belum banyak memahami sunah– kemakam Syaikh Ibnu Arabi untuk menunaikan sholat bersamanya di sana. Setelah mengetahui hukumnya, yaitu haram, maka saya sering membahas masalah tersebut dengan syaikh yang saya maksudkan diatas, sehingga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberikan hidayah kepadanya. Akhirnya, beliau melarang sholat ditempat tersebut, dan beliau mengakui sendiri hal itu kepada saya. Beliau berterima kasih kepada saya karena saya sudah menjadi sebab mendapatkan hidayah dari Allah Ta’ala. Mudah-mudahan Allah Ta’ala mengasihi serta mengampuninya. Segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla yang telah memberikan petunjuk kepada kami untuk melakukan ini. Dan kami tidak akan memperoleh petunjuk kecuali jika Allah Shubhanahu wa ta’alla memberikannya kepada kami.

2. Makruh Hukumnya Shalat di Dalam Masjid yang Dibangun Diatas Kubur, Meskipun Tidak Menghadap ke Arahnya.
Ketahuilah bahwa dimakruhkannya sholat di dalam masjid yang dibangun diatas kubur itu sangat ditekankan sekali pada setiap keadaan, baik makam itu berada didepan maupun dibelakang masjid, disebelah kanan maupun sebelah kiri masjid. Sehingga, kesimpulannya sholat di dalamnya dimakruhkan pada setiap keadaan.  Hanya saja, hukum makruh sholat itu sangat ditegaskan jika sholat tersebut menghadap ke arah makam. Sebab pada saat itu, orang yang sedang sholat itu telah melakukan dua pelanggaran. Pertama, sholat di dalam masjid tersebut. Kedua, sholat dengan menghadap ke arah makam, di mana hal itu di larang secara mutlak, baik di dalam masjid mau pun diluarnya, hal itu berdasarkan nash yang shahih dari Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang telah di sampaikan sebelumnya.

Pendapat Para Ulama Dalam Masalah ini.
Makna tersebut telah diisyaratkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya ketika beliau mengatakan: “Bab dimakruhkannya membangun masjid di atas kubur”. Ketika al-Hasan bin al-Hasan bin Ali meninggal dunia, isterinya membangun kubah di atas makamnya selama satu tahun, lalu kubah tersebut di hilangkan. Kemudian, orang-orang mendengar ada seseorang yang berteriak seraya bertanya: “Ketahuliah, apakah mereka menemukan apa yang telah hilang? Lalu ada yang menjawab: “Bahkan mereka mulai berputus asa, (setelah tidak mendapatkannya) sehingga mereka kembali”. Selanjutnya beliau menyebutkan beberapa hadits yang terdahulu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar, beliau adalah seorang Syafi’iyyah di dalam syarahnya mengatakan: “Kesesuaian atsar diatas dengan bab ini adalah bahwa orang yang bermukim di dalam tenda (yang di buat tersebut) tidak mungkin tidak mengerjakan sholat disana, dan sudah barang tentu dia mendirikan masjid sebagai tempat ibadah di sisi makam tersebut. Dan terkadang, makam itu berada di arah kiblat sehingga kemakruhannya semakin kuat”. Hal senada juga di sebutkan oleh al-Aini al-Hanafi dalam kitabnya Umdatul Qaari 4/149.

Di dalam kitab al-Kawakibud Daraari ‘alaa Jaami’it Tirmidzi, karya Syaikh al-Muhaqiq Muhammad Yahya al-Kandahlawi al-Hanafi, beliau mengatakan pada hal: 153: “Adapun mengenai pembangunan masjid di atas kubur, selain karena hal tersebut sebagai perbuatan yang menyerupai orang-orang Yahudi yang mana mereka mendirikan tempat ibadahnya di atas makamnya para Nabi dan para pembesar mereka, juga karena di dalamnya mengandung pengagungan kepada mayit dan penyerupaan dengan para penyembah patung. Hukum makruh, berkaitan dengan masjid yang makamnya berada di arah kiblat itu lebih di tekankan dari pada hukum makruh tentang masjid yang posisi makamnya berada di sebelah kiri atau kanannya. Jika keberadaan makamnya di belakang orang yang sedang sholat, maka semacam itu lebih ringan dari pada hukum yang lainnya, akan tetapi tetap tidak terlepas dari hukum makruh”.

Di nukil dari kitab Syir’atul Islam yang mana merupakan salah satu buku rujukan dari madzhab Hanafi hal: 569, di sebutkan : “Dimakruhkan membangun masjid diatas kubur untuk sholat di dalamnya”.

Secara mutlak, hal tersebut di dukung oleh beberapa pendapat ulama sebagaimana yang telah saya sampaikan sebelumnya. Hal senada juga di sampaikan oleh Imam Muhamad hal: 55.

Dan dalam nukilan berikut ini, terdapat apa yang memperkuat pendapat kami tentang makruhnya sholat di dalam masjid yang di dirikan di atas kubur secara mutlak, baik sholat tersebut menghadap ke arah makam atau tidak. Oleh karena itu, ada keharusan yang membedakan antara masalah ini dengan sholat menghadap makam yang di atasnya tidak terdapat masjid. Pada gambaran tersebut terlihat hukum makruh saat menghadap ke arah makam, sebagian ulama juga tidak mensyaratkan menghadap makam dalam gambaran di atas, sehingga mereka mengeluarkan pendapatnya tentang larangan sholat di sekitar makam secara mutlak, sebagaimana yang baru saja kami sampaikan dari para ulama penganut madzhab Hanbali. Hal senada juga di sebutkan di dalam kitab Hasyiyah ath-Thahawi ‘alaa Maraaqil Falah, salah satu kitab pegangan para penganut madzhab Hanafi hal: 208: “Inilah yang di namakan sesuai dengan masalah mencegah terjadinya hal-hal yang di larang, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ))  (رواه البخاري ومسلم).

“Barangsiapa yang menjauhi perkara syubhat, berarti dia telah berlepas diri dari yang di haramkan pada agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang masuk ke dalam perkara syubhat, berarti dirinya telah terjatuh kedalam perkara yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar wilayah yang terlarang yang ditakutkan ternaknya akan masuk ke dalamnya”. HR Bukhari dan Muslim.

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

Membangun Masjid diatas Kuburan Termasuk Dosa Besar(1)

MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURAN TERMASUK DOSA BESAR

Setelah jelas bagi kita makna al-Ittikhadz (menjadikan kuburan sebagai masjid) yang di sebutkan di dalam hadits-hadits yang telah lalu, maka ada baiknya jika kita berhenti sejenak pada hadits-hadits berikut ini untuk mengetahui hukum al-ittikhadz di atas tadi, dengan berpanduan pada apa yang telah di kemukakan oleh para ulama sekitar masalah tersebut. Maka saya katakan; Setiap orang yang memperhatikan secara seksama hadits-hadits yang mulia tersebut, maka akan nampak jelas baginya, tanpa ada keraguan sama sekali bahwa membangun masjid di atas kuburan itu adalah perbuatan haram, bahkan merupakan salah satu dari perbuatan dosa besar, karena adanya laknat dari Allah Ta’ala, dan sifat yang di sandang oleh pelakunya sebagai makhluk yang paling buruk di sisi Allah Tabbaaraka wa ta’ala. Dan hal itu tidak mungkin di peroleh kecuali oleh orang yang melakukan perbuatan dosa besar.

Pendapat para ulama mengenai hal tersebut.
Madzhab yang empat telah bersepakat akan haramnya hal tersebut. Bahkan, di antara madzhab tersebut ada yang terang-terangan menyatakan bahwa hal tersebut termasuk perbuatan dosa besar. Berikut ini uraian madzhab-madzhab yang di makdsud.

1. Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Al-Faqih Ibnu Hajar al-Haitsami di dalam kitabnya az-Zawaajir ‘an Iqtraafil Kabaair 1/120, mengatakan; “Dosa besar itu ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan dan yang kesembilan puluh adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, memberi penerang di atasnya, menjadikan sebagai berhala, melakukan thowaf di sisinya, mengusap-usapnya serta sholat menghadap ke arahnya”.

Lebih lanjut lagi, Ibnu Hajar menyitir beberapa hadits yang terdahulu serta hadits-hadits yang lainnya. Kemudian beliau mengatakan pada halaman (111):

Peringatan: Di ikut sertakan keenam hal tersebut sebagai dosa besar sempat terlontar dari ungkapan beberapa ulama dari penganut madzhab Syafi’iyah. Seakan-akan dia mengambil kesimpulan itu berdasarkan pada hadits-hadits yang telah saya sebutkan. Dan sisi menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk bagian yang sudah sangat jelas, karena Allah Ta’ala melaknat orang yang melakukan perbuatan tersebut terhadap kuburan para Nabi mereka, dan mengkategorikan orang yang melakukan hal tersebut terhadap kuburan orang-orang sholeh di antara mereka sebagai orang yang paling buruk di sisi Allah Tabaarka wa ta’ala pada hari kiamat kelak. Maka dalam hal ini terkandung peringatan bagi kita semua seperti yang tercantum di dalam sebuah riwayat: “Beliau memperingatkan agar mereka tidak terjerumus seperti apa yang mereka perbuat”. Artinya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya melalui sabda beliau tersebut agar tidak melakukan seperti apa yang telah di kerjakan oleh orang-orang tersebut, sehingga mereka akan mendapat laknat seperti yang mereka dapatkan. Bertolak dari hal tersebut di atas, maka sahabat-sahabat kami mengatakan: “Diharamkan sholat menghadap kuburan para Nabi dan wali dengan tujuan untuk mencari berkah sekaligus mengagungkanya. Demikian juga dengan sholat di atas kuburan yang di maksudkan untuk mendapatkan berkah serta untuk mengagung-agungkannya. Dan status hukum perbuatan ini sebagai dosa besar sudah sangat jelas dari hadits-hadits di atas”.

Sedangkan penganut dari madzhab Hanbali mengemukakan: “Ada seseorang yang bermaksud sholat di kuburan dengan tujuan mencari berkah darinya dan mengesampingkan Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya, dengan membuat perkara baru dalam agama yang tidak pernah di perbolehkan oleh Allah Ta’ala. Karena adanya larangan dalam masalah ini dan juga sudah menjadi konsesus para ulama, maka sesungguhnya sesuatu yang sangat besar keharamannya dan penyebab perbuatan syirik adalah sholat di kuburan, dan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah atau membangun masjid di atasnya. Dan pendapat yang memakruhkan, harus di tafsirkan dengan selain itu, karena tidak mungkin para ulama akan membolehkan perbuatan yang pelakunya mendapat laknat sebagaimana telah mutawatir di kabarkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka wajib untuk segera menghancurkan kuburannya, dan juga menghancurkan kubah-kubah yang di bangun di atasnya, karena masjdi di atas kuburan itu lebih berbahaya daripada masjid Dhirar. Sebab, masjid itu di bangun atas dasar sikap pembangkangan terhadap Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sedang beliau sendiri juga telah melarangnya. Selain itu, beliau juga memerintahkan untuk menghancurkan kuburan yang di tinggikan. Dan wajib untuk melenyapkan penerang atau lampu yang di letakan di atas kuburan serta tidak boleh mewakafkannya dan bernadzar dengannya”.

Ini semua ungkapan yang di nyatakan oleh al-Faqih Ibnu Hajar al-Haitsami yang telah di akui oleh muhaqiq al-Alusi di dalam kitabnya Ruuhul Ma’ani 5/31. Dan pernyataanya tersebut menunjukan tentang kedalaman serta kepahaman ilmu yang di ketahuinya dalam masalah agama.

Demikian juga dengan pernyataan yang di nukil dari para ulama dari penganut madzhab Hanbali: “Dan pendapat yang menyatakan hal itu adalah makruh maka di arahkan kepada selain hal tersebut”. Seakan-akan pernyataanya ini mengisyaratkan pada ucapannya Imam Syafi’i, di mana beliau mengatakan: “Dan saya memakruhkan di dirikan masjid di atas kuburan..”. sampai akhir ucapan beliau yang telah saya nukil secara lengkap sebelum ini.

Itu pula yang menjadi pegangan para pengikut madzhab Syafi’i, sebagaimana yang di sebutkan di dalam kitab at-Tahdzib dan syarahnya al-Majmuu’. Anehnya, dalam hal itu mereka berhujjah dengan menggunakan hadits-hadits yang telah lalu, padahal semua hadits tersebut secara nyata mengharamkan perbuatan itu dan melaknat pelakunya. Kalau seandainya kemakruhan itu bagi mereka sebagai pengharaman maka maknanya berdekatan, tetapi mengapa mereka memakruhkan itu sebagai bentuk pembolehan. Lalu, bagaimana pendapat yang memakruhkan itu dapat sejalan dengan hadits-hadits yang mereka jadikan sebagai dalil tersebut?!.

Ini saya katakan, meskipun tidak mustahil saya menganggap pada penafsiran makna makruh dengan pembolehan, akan tetapi dalam ungkapan Imam Syafi’i terdahulu secara khusus harus di tafsirkan dengan pengertian haram. Karena itulah makna syar’i yang di maksudkan dalam gaya penyampaian al-Qur’an. Dan tidak di ragukan lagi bahwa Imam Syafi’i sangat terpengaruh dengan gaya bahasa yang ada di dalam al-Qur’an. Oleh karena itu, jika kita perhatikan ungkapannya pada suatu kalimat yang mempunyai pengertian khusus di dalam al-Qur’an, maka wajib membawanya pada makna tersebut, tidak di bawa kepada pengertian dalam istilah yang berlaku dan di pakai oleh para ulama mutaakhirin (belakangan). Di mana Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى :{ وَكَرَّهَ إِلَيۡكُمُ ٱلۡكُفۡرَ وَٱلۡفُسُوقَ وَٱلۡعِصۡيَانَۚ } (سورة الحجران : 7)

“Serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan”. [al-Hujuraat/49: 7].

Semua yang di sampaikan dalam ayat di atas termasuk hal yang di haramkan. Dan makna inilah –wallahu a’lam- yang di maksud oleh Imam Syafi’i dengan ucapannya: “Dan saya memakruhkan (membenci)…”. Hal tersebut di perkuat dengan ucapan setelahnya, di mana beliau mengatakan: “Dan jika dia mengerjakan sholat dengan menghadap kearahnya, maka sholatnya sah, akan tetapi dirinya telah melakukan perbuatan yang buruk”. Ucapannya ‘asaa-a’ maknanya yaitu melakukan perbuatan yang buruk, yakni haram. Sebab, itulah yang di maksudkan oleh al-Qur’an di dalam kata “as-sayyiah” yang ada dalam tatanan bahasa al-Qur’an. Seperti yang terdapat dalam surat al-Israa’, di mana Allah Ta’ala setelah melarang membunuh anak dan mendekati perbuatan zina serta bunuh diri dan seterusnya sebagaimana yang tercantum dalam ayat tersebut, Allah Shubhanahu wa ta’alla mengakhiri ayat tersebut dengan mengatakan:

قال الله تعالى :{ كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكۡرُوهٗا} ( سورة الإسراء : 38) .

“Semua itu adalah kejahatan yang amat dibenci di sisi Tuhanmu”. [al-Israa/17: 38]. Yakni, di haramkan.

Dan di pertegas lagi bahwa makna inilah yang di maksudkan oleh Imam Syafi’i di dalam ungkapanya tentang kata makruh yang berkaitan dengan masalah ini. Dan dalam kandungan madzhabnya di sebutkan: “Bahwa hukum asal dalam larangan adalah haram, kecuali bila ada dalil yang menunjukan kepada pengertian lain”. Hal itu sebagaimana yang telah di sampaikan secara gamblang di dalam risalahnya Jimaa’ul ilmi hal: 125.Dan juga yang tercantum di dalam kitabnya ar-Risaalah hal: 343.

Seperti yang di ketahui oleh setiap orang yang telah mengkaji masalah ini dengan dalil-dalilnya, bahwasanya tidak ada dalil satu pun yang bisa mengalihkan larangan yang terkandung di dalam hadits-hadits yang terdahulu kepada makna selain haram. Bagaimana mungkin hal itu akan di artikan kepada sesuatu selain haram, sedangkan hadits-hadits tersebut secara tegas menunjukan untuk pengharaman, sebagaimana telah di jelaskan di awal. Oleh karena itu, bisa saya pastikan bahwa pengharaman mendirikan masjid di atas kuburan merupakan sebuah ketetapan yang ada di dalam madzhab asy-Syafi’i, apalagi beliau secara jelas telah menyatakan membenci setelah menyebutkan hadits: “Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, karena mereka telah menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid”, sebagaimana yang telah di sampaikan terdahulu. Oleh karena itu, tidak aneh apabila al-Hafizh al-Iraqi -yang mana beliau adalah seorang penganut madzhab Syafi’i- secara terang-terangan mengharamkan untuk mendirikan masjid di atas kuburan, sebagaimana telah lewat nukilannya. Wallahu a’lam.

Oleh karena itu, dapat kami katakan bahwa suatu kesalahan orang yang menisbatkan kepada Imam Syafi’i tentang pendapat yang membolehkan seorang menikahi puterinya hasil dari perzinahan dengan argumen karena Imam Syafi’i hanya memakruhkannya, dan makruh itu tidak bertentangan dengan Sesutu yang di bolehkan, apabila untuk tanzih (kebolehannya lebih kuat).

Ibnul Qoyim mengatakan di dalam kitabnya I’laamul Muwaqqi’in 1/47-48: “Imam Syafi’i menetapkan makruhnya seorang laki-laki yang menikahi puterinya hasil dari hubungan zina. Dan tidak ada sama sekali pernyataan beliau yang menyatakan mubah atau boleh. Dan yang layak serta sesuai dengan kemuliaan, keimaman, dan kedudukannya yang telah di berikan oleh Allah Ta’ala dalam perkara agama, bahwa hukum makruh yang beliau tetapkan masuk dalam pengertian haram. Dan beliau menggunakan kalimat makruh karena perkara yang haram adalah perkara yang sangat di benci oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya. Di mana Allah Ta’ala mengatakan setelah menyebutkan perkara-perkara yang di haramkan, yaitu pada firmanNya:

قال الله تعالى:{وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ … } ( سورة الإسراء 23) .

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia….” [al-Israa’/17: 23].

Sampai pada firman -Nya:

قال الله تعالى:{ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ }(سورة الإسراء : 33)

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk (membunuhnya), melainkan dengan (alasan) yang benar”. [al-Israa/17: 33].

Sampai kepada firman -Nya:

قال الله تعالى : { وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ … } ( سورة الإسراء: 36)

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya..”. [Al-Israa’/17: 36].

Sampai ayat terakhir, kemudian Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: { كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكۡرُوهٗا } ( سورة الإسراء : 38) .

“Semua itu adalah kejahatan yang amat dibenci di sisi Tuhanmu”. [al-Israa’/17: 38].

Dan di dalam hadits shahih di sebutkan: “Sesungguhnya Allah membenci pembicaraan yang berdasarkan katanya dan katanya, banyak bertanya, dan membuang-buang harta”. Dengan demikian kaum salaf menggunakan istilah karahah (benci) dalam pengertian yang di pergunakan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam firman-Nya dan sabda Rasul-Nya. Akan tetapi kaum mutaakhirin menggunakan kalimat itu khusus untuk pengertian makruh yang tidak mengandung pengertian haram, yang barangsiapa meninggalkannya itu lebih baik daripada orang yang mengerjakannya. Kemudian, ada di antara mereka yang membawa ungkapan para imam tadi untuk istilah yang baru, lalu mereka melakukan kesalahan yang cukup fatal dalam masalah ini. Tidak hanya kata tersebut, tetapi juga kalimat-kalimat yang lainnya yang tidak layak bagi firman Allah Shubhanahu wa ta’alla dan sabda Rasul -Nya untuk di terapkan pada istilah yang baru.

Pada kesempatan ini, perlu kami katakan: “Yang wajib di perhatikan oleh para ulama adalah berhati-hati terhadap istilah-istilah baru yang muncul belakangan pada kata-kata Arab yang mengandung makna-makna khsusus dan populer di kalangan masyarakat Arab selain istilah-istilah yang baru tersebut. Sebab, al-Qur’an itu di turunkan dengan menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu, kosa kata dan kalimatnya harus di pahami pada batasan-batasan pemahaman yang ada pada masyarakat Arab yang kepada mereka al-Qur’an di turunkan dan tidak boleh di tafsrikan dengan menggunakan istilah-istilah baru yang bermunculan dan banyak di pergunakan oleh kalangan mutaakhirin. Jika tidak demikian, maka seorang yang menafsirkan akan terperosok ke dalam kesalahan serta mengada-ada terhadap Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya tanpa ia sadari. Dan saya telah mengambil satu contoh mengenai hal itu pada kalimat (al-Karahah)”. Dan di sana ada contoh lain, yaitu kata “as-Sunnah”, yang jika di tinjau secara etimologis, maka kata tersebut berarti jalan. Dan kata itu mencakup semua yang ada pada Nabi Muhammad Shalalllahu ‘alaihi wa sallam, baik itu dari petunjuk maupun cahayanya, yang wajib maupun yang sunah.

Sedangkan di tinjau dari pengertian secara syari’i, maka kata tersebut khusus untuk sesuatu yang tidak wajib dari petunjuk Nabi Muhammad Shalalllahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tidak di perbolehkan mengartikan kata ‘as- Sunnah’ yang di sebutkan di dalam beberapa hadits mulia dengan pengertian secara makna terminologis (tinjauan syar’i) ini. Misalnya, sabda Nabi Muhammad Shalalllahu ‘alaihi wa sallam: “…Wajib atas kalian mengikuti sunnahku…”. Dan juga sabda beliau yang lain: “…Barangsiapa yang tidak senang dengan sunahku, berarti ia bukan termasuk golonganku”.

Dan yang serupa dengan itu adalah hadits yang di lontarkan oleh sebagian syaikh pada zaman ini, tentang perintah untuk berpegang pada sunnah yang di artikan dengan makna terminologi tersebut, yaitu: ‘Barangsiapa yang meninggalkan sunnahku, maka ia tidak akan mendapatkan syafa’atku’. Maka dengan mengartikan seperti itu, mereka telah melakukan dua kesalahan, yaitu:

Pertama: Penisbatan hadits oleh mereka kepada Nabi uhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang sepengetahuan kami, hadits tersebut tidak memiliki asal muasal yang jelas.

Kedua: Penafsiran mereka terhadap sunnah dengan pengertian secara terminologi, maka itu merupakan bentuk kelalaian yang mereka lakukan terhadap pengertian-pengertian syar’i. Dan betapa banyak orang yang melakukan kesalahan dalam masalah ini yang di sebabkan oleh kelengahan seperti itu.

Oleh karena itu, perkara seperti inilah yang seringkali di ingatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qoyim rahimahumallah. Mereka memerintahkan agar dalam menafsirkan kata-kata yang mengandung makna syari’at, agar merujuk kepada bahasa, bukan tradisi. Hal itu pada hakekatnya merupakan dasar bagi apa yang mereka sebut sekarang ini dengan: ad-Diraasah at-Tariikhiyyah lil alFaazh (kajian historis terhadap kata/lafazh).

Ada baiknya kami mengisyaratkan bahwa tujuan terpenting dari Perhimpunan Bahasa Arab di Negara Kesatuan Arab yang berada di Mesir adalah membuat “Kamus Historis Bahasa Arab”, serta menyebarluaskan kajian secara detail mengenai sejarah beberapa kalimat dan terjadinya perubahan yang muncul dengan menerangkan sebabnya, sebagaimana yang terdapat pada alenia kedua dari materi kedua dari undang-undang yang bernomor 434 (1955) yang secara khusus membahas tentang lembaga perhimpunan bahasa Arab (lihat majalah Majalah al-Majma’, volume 8, hal: 5). Mudah-mudahan lembaga ini bisa mengemban tugasnya yang besar ini dan mengantarkannya tangan orang Arab muslim. Sebab, penduduk Makkah itu lebih mengenal masyarakatnya. Dan di katakan; Pemilik rumah itu lebih mengetahui isi rumahnya. Dengan demikian, proyek besar ini akan menyelamatkan diri dari tipu daya orientalis dan tipu daya kaum kolonialis.

2. Menurut Madzhab Hanafi, mendirikan masjid di atas kuburan adalah makruh dengan pengertian haram

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

Membangun Masjid diatas Kuburan Termasuk Dosa Besar(2)

MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURAN TERMASUK DOSA BESAR

2. Menurut Madzhab Hanafi, mendirikan masjid di atas kuburan adalah makruh dengan pengertian haram.
Makruh dengan pengertian syari’at ini telah di nyatakan oleh madzhab Hanafiyah, di mana Imam Muhammad, beliau adalah murid Abu Hanifah, di dalam kitabnya al-Aatsaar hal: 45, beliau mengatakan: “Kami tidak memandang perlu adanya penambahan yang ada pada kuburan. Dan kami memakruhkan menyemen, mengecat kuburan serta membangun masjid di atasnya”.

Dan makruh menurut pandangan madzhab Hanafi bila lafazhnya mutlak berarti menunjukan pada pengharaman, sebagaimana yang telah populer di kalangan mereka. Dan telah di nyatakan haram dengan jelas dalam masalah ini oleh Ibnu Malik, sebagaimana akan datang penjelasanya.

3. Madzhab Maliki juga mengharamkan.
Berkata al-Qurthubi di dalam tafsirnya 10/38, setelah menyebutkan hadits kelima di atas, beliau mengemukakan: “Ulama-ulama kami mengatakan, diharamkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan kuburan para Nabi dan ulama sebagai masjid”.

4. Begitu pula Madzhab Hanbali juga mengharamkannya.
Madzhab Hanbali juga mengharamkan pembangunan masjid di atas kuburan, sebagaimana yang di sebutkan di dalam kitab Syarhul Muntahaa 1/353, dan juga kitab lainnya. Bahkan sebagian mereka menyatakan tidak sah sholat seseorang yang dilaksanakan di masjid yang di bangun di atas kuburan. Dan masih menurut pendapat mereka, wajib menghancurkan masjid tersebut. Di dalam kitab Zaadul Ma’aad 3/22, ketika penulis sedang menjelaskan fiqih dan beberapa faidah yang terkandung di dalam perang Tabuk, dan setelah menyebutkan kisah masjid Dhirar yang mana Allah Tabaraaka wa Ta’ala melarang Nabi -Nya untuk sholat di sana, dan bagaimana pula Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menghancurkan dan membakaranya. Ibnu Qoyim mengatakan: “Di antara faidah kisah tersebut adalah pembakaran serta penghancuran tempat-tempat maksiat yang menjadi ajang pelanggaran terhadap Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya, sebagaimana Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam membakar masjid Dhirar. Beliau juga memerintahkan untuk menghancurkannya, padahal ia merupakan masjid yang menjadi tempat untuk mengerjakan sholat dan berdzikir menyebut nama Allah Shubhanahu wa ta’alla. Yang demikian itu tidak lain karena adanya masjid tersebut membahayakan dan dapat memecah belah barisan kaum mukminin, sekaligus sebagai tempat perlindungan bagi orang-orang munafik. Berdasarkan hal tersebut, maka setiap tempat yang keadaanya seperti itu, maka wajib bagi imam (penguasa) untuk melenyapkannya, baik dengan cara menghancurkan dan membakarnya maupun dengan merubah bentuknya dan mengeluarkan segala sesuatu yang di pasang di sana. Jika keadaan masjid Dhirar saja demikian, maka orang yang menyaksikan perbuatan syirik, di mana pemeliharanya mengajak untuk mengadakan tandingan-tandingan terhadap Allah Shubhanahu wa ta’alla, lebih berhak melakukan hal tersebut dan bahkan berubah menjadi wajib. Demikian juga dengan tempat-tempat kemaksiatan dan kefasikan, seperti bar, tempat minum-minuman keras, serta berbagai tempat kemungkaran. Umar bin al-Khatab pernah membakar satu desa secara keseluruhan karena menjadi distributor tempat penjualan minuman keras. Umar juga pernah membakar toko minuman Ruwaisyid ats-Tsaqafi dan menyebutnya sebagai orang yang fasik. Demikian juga Umar pernah membakar pintu istana Sa’ad di karenakan rakyat tidak bisa memantau serta mengetahui aktivitas yang ada di dalam istana. Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkeinginan untuk membakar rumah orang-orang yang tidak mau menghadiri sholat jama’ah serta sholat jum’at. Hanya saja beliau tidak jadi melakukannya karena tertahan oleh kaum wanita dan anak-anak yang tidak wajib mengerjakan sholat jum’at dan jama’ah, yang ada di dalam rumah-rumah tersebut, sebagaimana yang beliau kabarkan mengenai hal tersebut.

Selain itu, wakaf juga tidak sah jika untuk sesuatu yang tidak baik dan tidak di maksudkan untuk perkara yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla, sebagaimana juga tidak sah wakaf masjid seperti ini. Berdasarkan hal tersebut, maka masjid yang di bangun di atas kuburan harus di hancurkan, sebagaimana juga jenazah yang di makamkan di dalam masjid itu harus di keluarkan. Hal itu semua telah di nashkan oleh Imam Ahmad dan selain beliau. Dengan demikian, masjid dan kuburan itu dalam agama Islam tidak boleh di satukan. Bahkan jika salah satu dari keduanya sudah ada terlebih dahulu, maka yang lainnya harus di cegah. Dan hukum yang berlaku adalah bagi yang lebih dulu ada. Jika keduanya di tempatkan secara berbarengan, maka hal tersebut tidak boleh. Wakaf seperti tidak sah dan tidak di perbolehkan, serta tidak sah sholatnya seseorang yang dilaksanakan di dalam masjid tersebut, berdasarkan pada larangan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal tersebut dan laknat beliau terhadap bagi orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, atau memberi lampu penerang padanya. Dan inilah agama Islam yang dengannya Allah Shubhanahu wa ta’alla mengutus Rasul sekaligus Nabi   -Nya, dan menjadikannya asing di tengah-tengah umat manusia, seperti yang anda saksikan”.

Dari apa yang kami nukil dari ucapan para ulama, nampak jelas bahwa empat madzhab yang ada telah menyepakati kandungan yang ada di dalam hadits-hadits terdahulu, yaitu pengharaman mendirikan masjid di atas kuburan. Dan kesepakatan para ulama mengenai hal itu telah di nukil oleh orang yang paling mengetahui pendapat mereka, juga letak kesepakatan dan perbedaan mereka, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, di mana beliau pernah di bertanya: “Sahkah sholat di masjid yang di dalamnya terdapat makam, sedangkan orang-orang biasa berkumpul di dalam masjid tersebut untuk menunaikan sholat jama’ah dan shalat jum’at? Haruskah makam itu di ratakan atau di beri penutup atau dinding?

Beliau menjawab: “Alhamdulillah, para Imam telah bersepakat bahwasanya tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ مَسَاجِدَ ,أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ , فإنِّي أنْهَاكُمْ عن ذلكَ )).

“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal  tersebut”.

Dan bahwasannya tidak boleh menguburkan jenazah di dalam masjid, dan jika masjid itu sudah ada sebelum kuburan, maka makam tersebut harus dipindahkan, baik dengan cara meratakan makam atau dengan membongkar makam tersebut jika baru di kubur. Dan bila masjid tersebut di bangun setelah adanya kuburan, maka ada dua kemungkinan, pertama bisa dengan memindahkan masjid atau yang kedua dengan menghilangkan kuburannya. Dengan demikian, masjid yang di dirikan di atas kuburan tidak di pergunakan untuk melaksanakan sholat fardhu maupun sunnah, karena hal itu memang telah di larang”. Demikian yang di sebutkan oleh beliau di dalam kitabnya al-Fatawa 1/107 dan 2/192.

Dan Daarul Iftaa’ di Mesir juga telah mengadopsi fatwanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini. Daarul Iftaa’ ini menukil fatwa tersebut ke dalam fatwa yang di keluarkan yang isinya tidak membolehkan adanya kuburan di dalam masjid. Bagi yang ingin membacanya, silahkan merujuk kemajalah al-Azhar jilid 12, hal: 501-503.

Dan di dalam kitab al-Ikhtiyaaraat al-Ilmiyyah hal: 52, Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Dan di haramkan memberi lampu penerang di atas makam, mendirikan masjid di atasnya atau di tengah-tengahnya. Dan menghilangkanya adalah fardhu ‘ain. Saya tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai hal tersebut di kalangan para ulama ternama”.

Ibnu Urwah al-Hanbali menukil hal tersebut di dalam kitabnya al-Kawaakibud Darari 2/244/1 dan beliau mengakuinya.

Dengan demikian kami berpendapat, bahwa para ulama secara keseluruhan sependapat mengenai apa yang telah di tunjukan oleh hadits-hadits tentang pengharaman pembangunan masjid di atas kuburan.

Oleh karena itu, kami mengingatkan orang-orang mukmin agar menjauhi yang melakukan hal tersebut serta agar mereka keluar dari jalan tersebut, supaya tidak termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman Allah Ta’ala, seperti yang ada dalam firman -Nya:

قال الله تعالى :{ وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا } ( سورة النساء 115) .

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. [an-Nisaa’/4: 115].

Dan juga firman -Nya:

قال الله تعالى :{ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكۡرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ أَوۡ أَلۡقَى ٱلسَّمۡعَ وَهُوَ شَهِيد } (سورة ق : 37) .

“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang Dia menyaksikannya”. [Qaaf/50: 37].

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

Pendapat Para Ulama Tentang Pengertian Menjadikan Kubur Sebagai Masjid

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG PENGERTIAN MENJADIKAN KUBUR SEBAGAI MASJID

Masing-masing pengertian di atas telah di kemukakan oleh para ulama, dan setiap pendapatnya juga di landasi dengan nash-nash yang jelas dari Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun pengertian pertama, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan di dalam kitabnya, az-Zawajir 1/121: “Menjadikan kubur sebagai masjid berarti sholat di atasnya atau menghadap ke arahnya“.

Dan ucapannya beliau ini mengarahkan pada pengertian bahwa menjadikan kubur sebagai masjid itu mencakup dua pengertian, salah satunya adalah sholat di atas kuburan.

Di dalam kitab Subulus Salaam 1/214, ash-Shan’ani mengatakan: “Menjadikan kubur sebagai masjid itu lebih umum dari hanya sekedar sholat menghadap ke arahnya atau sholat di atasnya”.

Saya katakan: Yakni kalimat itu mencakup kedalam dua pengertian tersebut. Bahkan ada kemungkinan, kalimat tersebut mempunyai tiga pengertian di atas. Dan itulah yang di pahami oleh Imam asy-Syafi’i. Dan akan datang ucapan beliau tentang masalah itu.

Pengertian pertama  ini di dukung oleh beberapa hadits berikut ini:

1. Dari Abu Sa’id al-Khudri:

عن أبي سعيد الخدري : (( أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أَنْ يُبْنَى عَلَى القُبُورِ  أَوْ يُقْعَدَ عَلَيْهَا، أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهَا )) (رواه أبو يعلى ).

Bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang mendirikan bangunan di atas kuburan atau duduk di atasnya atau sholat di atasnya. HR Abu Ya’ala dalam musnadnya 66/2.

2. Sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

قوله صلى الله عليه وسلم : ((لاَ تُصَلُّوا إِلَى قَبْرِ، وَلاَ تُصَلُّوا عَلَى قَبْرِ )) (رواه الطبراني في معجمل الكبير ).

“Janganlah kalian sholat menghadap ke arah kuburan tidak pula sholat di atasnya”. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul kabir 3/145/2.

3. Dari Anas bin Malik

عن أنس : أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عَنِ الصَّلاَةِ إِلَى القُبُورِ  (رواه ابن حبان )

“Bahwasanya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat menghadap ke arah kubur. HR Ibnu Hiban no: 343.

4. Dari Amr bin Dinar – dan ia pernah di tanya tentang sholat di tengah-tengah kuburan- dia mengatakan: “Pernah diberitahukan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال : ذكر لي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (( كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ اتَّخَذُوا قُبُوَرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ فَلَعَنَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى ))  (رواه عبد الرزاق)

“Adalah orang-orang Bani Israil, mereka telah menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid, sehingga Allah melaknat mereka”. HR Abdurazaq no: 1591.

Adapun pengertian kedua, maka berkata al-Munawi di dalam kitabnya Faidhul Qadiir, tatkala menjelaskan hadits yang ketiga di atas tadi, beliau mengatakan: “Artinya, mereka menjadikan kuburan para Nabi sebagai arah kiblat dengan di sertai keyakinan mereka yang salah, dan menjadikan kuburan sebagai masjid menuntut keharusan untuk membangun masjid di atasnya demikian pula sebaliknya. Dan inilah sebab yang menjelaskan faktor di laknatnya mereka, yaitu tatkala mereka berlebihan dalam pengagungan.

Al-Qodhi al-Baidhawi mengatakan: “Ketika orang-orang Yahudi sujud kepada kuburan para Nabi sebagai bentuk pengagungan terhadap mereka dengan menjadikan sebagai kiblat, mereka juga menghadap ke makam itu dalam mengerjakan sholat dan ibadah lainya, sehingga dengan demikian, mereka telah menjadikannya sebagai berhala yang di laknat Allah Shubhanahu wa ta’alla, dan Dia telah melarang kaum muslimin melakukan hal tersebut”.

Saya berkata; Dan pengertian inilah yang secara jelas telah datang laranganya, di mana Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فقال صلى الله عليه وسلم : (( لَا تَجْلِسُوْا عَلَى القُبُوْرِ وَلَا تُصَلُّوْا إِلَيْهَا )) (رواه مسلم و أبو داود و النسائي).

“Janganlah kalian duduk di atas kubur tidak pula sholat menghadap ke arahnya”. HR Muslim no: 62, Abu Dawud no: 71, Nasa’i no: 124.

Di dalam kitab al-Mirqaat 2/372 karya Syaikh Ali al-Qori, beliau memberikan alasan turunya larangan tersebut serya mengatakan: “Tatkala di dalam mendirikan masjid di atas kuburan tersebut mengandung pengagungan yang berlebihan, hingga sampai pada tingkat penyembahan. Maka bila pengagungan itu benar-benar di tujukan kepada kuburan atau penghuninya, maka yang melakukanya itu sudah kafir. Oleh karena itu, menyerupai perbuatan tersebut adalah makruh, dan kemakruhanya masuk dalam kategori haram. Yang masuk dalam pengertian tersebut atau bahkan lebih parah dari itu adalah jenazah yang di letakan di kiblat orang-orang sholat. Dan itulah yang pernah menimpa penduduk Makah, di mana mereka pernah meletakan seorang jenazah di sisi Ka’bah, lalu mereka menghadap ke arahnya”.

Saya berkata; bahwa itu terjadi di dalam sholat fardhu. Dan musibah ini merupakan musibah yang bersifat umum yang sempat menular kenegeri Syiria, Anadhul serta yang lainnya. Dan sejak satu bulan yang lalu, kami sempat menyaksikan foto yang sangat buruk sekali di mana di gambarkan di situ ada satu barisan jama’ah sholat yang bersujud ke arah beberapa peti jenazah yang berbaris di depan mereka yang di dalamnya terdapat jenzah orang-orang Turki yang meninggal karena tenggelam di laut.

Maka pada kesempatan kali ini, kita dapat melihat bahwa kebanyakan petunjuk yang di berikan oleh Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah sholat jenazah di luar masjid, pada tempat khusus untuk sholat jenazah. Mungkin salah satu hikmahnya adalah menjauhkan orang-orang yang sholat dari terjerumus ke dalam penyimpangan seperti itu yang telah di peringatkan oleh al-Allamah al-Qori.

Dan yang senada dengan hadits di atas adalah apa yang di riwayatkan oleh Tsabit al-Banani, dari Anas, ia berkata: “Aku pernah sholat di dekat sebuah makam, lalu Umar bin al-Khatab melihatku, maka dia pun langsung berkata: ‘Itu ada kuburan’. Maka aku mengangkat pandanganku ke langit dan aku kira dia mengatakan: ‘Bulan’. HR Abul Hasan ad-Dainuri dalam majelis Amali Abul Hasan al-Quzwaini 3/1.

Sedangkan pengertian yang ketiga, Imam Bukhari telah menyampaikannya, di mana beliau telah menjadikan hadits yang pertama tadi dengan mengatakan, ‘Bab Maa Yukrahu Ittikhadzil masaajid ‘Alal Qubur‘, (Bab di makruhkan membangun masjid di atas kubur).

Dengan demikian, dia telah mengisyaratkan bahwa larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mengharuskan pada larangan membangun masjid di atasnya. Dan ini sudah sangat jelas. Hal itu sudah sangat gamblang di sampaikan oleh al-Manawi sebagaimana telah di sebutkan tadi. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tatkala menjelaskan hadits tersebut, ‘Al-Karmani mengatakan, Kandungan hadits ini adalah larangan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sisi pendalilan dari terjemah yang di buat oleh Imam Bukhari adalah larangan mendirikan masjid di atas kuburan. Sedangkan pengertian keduanya berbeda, dan keduanya berkaitan satu sama lain, meskipun keduanya berbeda pengertian’.

Dan pengertian inilah yang telah di isyaratkan oleh Aisyah yang terkandung di dalam ucapanya pada akhir hadits yang pertama di atas; ‘Kalau bukan karena takut laknat itu, niscaya kuburan beliau di tempatkan di tempat terbuka, hanya saja beliau takut kuburannya itu akan di jadikan sebagai masjid’.

Di mana ucapannya itu mempunyai pengertian, kalau bukan karena laknat yang di tujukan kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani di sebabkan tindakan mereka menjadikan kuburan yang mengharuskan membangun masjid di atasnya, tentu kuburan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam akan di tempatkan di tempat terbuka, akan tetapi para sahabat tidak mau melakukan hal tersebut karena khawatir akan di bangun masjid di atasnya oleh sebagian orang yang datang sesudah mereka, sehingga mereka semua akan di liputi laknat.

Hal itu di perkuat oleh apa yang telah di riwayatkan oleh Ibnu Sa’ad 2/241, dengan sanad yang shahih dari al-Hasan al-Bashri, beliau berkata; ‘Para sahabat bermusyawarah untuk memakamkan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Lalu Aisyah berkata; ‘ Sesungguhnya Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur di kamarku, tiba-tiba beliau mengatakan:

قال صلى الله عليه وسلم: (( قَاتَلَ اللَّهُ أَقْوَامًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ))

“Allah akan memerangi beberapa kaum yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid”.

Hingga akhirnya mereka bersepakat untuk memakamkan beliau di tempat di mana beliau meninggal, yaitu di rumah Aisyah.

Maka saya katakan; ‘Riwayat ini secara keseluruhan menunjukan pada dua perkara:

Pertama: Bahwa Sayyidah Aisyah memahami dari bentuk menjadikan kuburan seperti yang di sebutkan di dalam hadits tersebut mencakup juga masjid yang di masukan kubur di dalamnya, dan lebih jelas lagi adalah masjid yang di bangun di atas kuburan.

Kedua: Bahwa para sahabat menyepakati atas pemahaman yang di miliki oleh Aisyah. Oleh karena itu, mereka kembali kepada pendapatnya Aisyah sehingga mereka pun memakamkan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya.

Hal ini menunjukan bahwasanya tidak ada perbedaan antara mendirikan masjid di atas kuburan dengan menempatkan kuburan di dalam masjid. Di mana kedua sama-sama di haramkan, karena yang di peringatkan adalah satu. Oleh karena itu, al-Hafidh al-Iraqi mengatakan; ‘Kalau sekiranya ada seseorang membangun masjid dengan tujuan akan meletakan kuburan di dalamnya, maka hal tersebut sudah masuk kedalam laknat’. Bahkan haram hukumnya menguburkan jenazah di dalam masjid, meskipun dirinya telah memberi syarat tatkala membangun masjid itu agar kelak di makamkan di dalamnya, maka syarat tersebut tidak sah, karena bertentangan dengan tanah yang di wakafkannya untuk di bangun masjid. [1]

Saya katakan; Di dalam hal ini terdapat isyarat yang menunjukan bahwa masjid dan kuburan itu tidak mungkin berada dalam satu bangunan dalam agama Islam, sebagaiman telah kami sampaikan dan akan kami terangkan lebih lanjut.

Dan pengertian tersebut di perkuat oleh hadits kelima yang telah kami sebutkan di atas dengan lafazh: “Mereka itu adalah orang-orang yang apabila ada orang shalih yang meninggal di antara mereka, maka mereka akan membangun masjid di makamnya tersebut…mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah..”. Hadits ini merupakan nash yang sangat jelas yang mengharamkan mendirikan masjid di atas kuburan para Nabi dan orang-orang sholeh, karena secara jelas hadits tersebut menerangkan bahwa hal itu merupakan salah satu sebab yang menjadikan mereka dalam kategori makhluk yang paling buruk di sisi Allah Ta’ala.

Hal itu di perkuat lagi dengan hadits Jabir, dia berkata:

عن جابر رضي الله عنه قال : (( نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ القَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عليه، وَأَنْ يُبْنَى عليه )) (رواه مسلم و الترمذي).

“Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membangun kuburan, duduk di atasnya, serta mendirikan bangunan di atasnya”. HR Muslim no: 62, at-Tirmidzi no: 155.

Dengan keumuman hadits di atas, mencakup pembangunan masjid di atas kuburan, sebagaimana juga mencakup pembangunan kubah di atasnya, bahkan hal itu lebih jelas larangannya, tanpa bisa di pungkiri.

Dengan demikian, dapat kita tetapkan bahwa pengertian ini adalah benar yang di tunjukan oleh lafadh “al-Ittikhaadz” dengan di perkuat oleh dalil-dalil yang lain. Adapun ketercakupan hadits-hadits tersebut di atas pada larangan mengerjakan sholat di masjid yang di bangun di atas kuburan, maka dalil-dalil yang menunjukan hal itu lebih jelas. Yang demikian itu karena larangan mendirikan masjid di atas kuburan menyeret larangan mengerjakan sholat di dalamnya, yang termasuk dalam kategori bahwa larangan dari mengambil wasilah mengharuskan larangan bertawasul melalui wasilah tersebut untuk sampai pada tujuannya. Contoh konkretnya adalah, apabila pembuat syari’at melarang transaksi minuman keras, maka larangan meminumnya sudah termasuk di dalamnya, yang mana larangan tersebut sesuatu yang sudah pasti dan pantas.

Yang jelas, bahwa larangan mendirikan masjid di atas kuburan bukan sebagai tujuan utamanya, sebagaimana perintah membangun masjid di perumahan maupun di pertokoan bukan sebagai tujuan satu-satunya, akan tetapi semuanya itu di maksudkan agar bisa mengerjakan sholat di dalamnya, di mana pasti ada sisi positif maupun negatifnya. Hal itu bisa di perjelas dengan contoh berikut ini, jika ada seseorang membangun masjid di tempat yang terpencil yang tidak berpenghuni dan tidak di datangi oleh seoran pun, maka orang ini tidak memperoleh pahala apapun dari pembangunan masjid tersebut. Bahkan menurut pendapat saya, dia berdosa, karena dia telah membuang-buang uang dan menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Jika pembuat syari’at (Allah) telah memerintahkan agar membangun masjid, maka secara implisit, Dia juga memerintahkan untuk mengerjakan sholat di dalamnya, karena sholat adalah tujuan utama di dalam pembangunan masjid. Demikian juga apabila Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang membangun masjid di atas kuburan maka secara implisit, Allah Shubhanahu wa ta’alla juga melarang sholat di dalamnya, karena sholat itu pula yang menjadi tujuan pembangunan masjid. Dan hal itu sudah sangat jelas dan bisa di terima oleh akal sehat, insya Allah Ta’ala.

Tarjih ketercakupan hadits tersebut pada semua pengertian di atas serta pendapat Imam Syafi’i mengenai hal tersebut.
Kesimpulannya, bahwa semua pendapat menyebutkan bahwa tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid yang di sebutkan di dalam hadits-hadits terdahulu mencakup ketiga pengertian di atas. Dan hal tersebut termasuk bagian Jawami’ul Kalim dari Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan hal tersebut telah di kemukakan oleh Imam Syafi’i di dalam kitabnya al-Umm 1/246, berikut nukilanya: ‘Saya membenci membangun masjid di atas kuburan dan hendaknya di ratakan, atau dia sholat di atasnya sedang ia tidak bisa rata (maksudnya, di timbunan tanah yang jelas di kenal), atau sholat dengan menghadap ke arahnya”. Beliau melanjutkan; ‘Dan jika dia sholat dengan menghadap ke arahnya, maka sholatnya sah, akan tetapi dirinya telah berbuat kejelekan. Imam Malik pernah mengabarkan kepada kami bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sal pernah bersabda:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (( قاتَلَ اللهُ اليَهودَ والنَّصارى، اتَّخَذوا قُبورَ أنبيائِهم مَساجِدَ))

“Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrhani yang mana mereka menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid”.

Kemudian Imam Syafi’i mengatakan: ‘Saya membenci hal tersebut berdasarkan Sunnah dan Atsar’. Dan beliau membenci –wallahu Ta’ala a’laam– pengagungan seseorang dari kaum muslimin, yakni dengan menjadikan kuburannya sebagai masjid, sehingga di khawatirkan mendatangkan fitnah dengan kesesatan di kemudian hari.

Di dalam redaksi, ucapan beliau : hadits tersebut di jadikan sebagai dalil bagi ketiga pengertian tadi, dan itu merupakan dalil yang sangat jelas, di mana beliau memahami hadits di atas secara umum.

Begitu pula yang di lakukan oleh Syaikh Ali al-Qori yang menukil dari beberapa Imam dari penganut madzhab Hanafi, yang tertuang di dalam kitabnya Mirqaatul Mafaatiih Syarh Misykaatil Mashaabih 1/456, beliau mengatakan: ‘Faktor mereka mendapat laknat adalah, baik karena mereka sujud kepada kuburan para Nabi mereka sebagai bentuk pengagungan kepadanya, dan itu merupakan perbuatan syirik yang sangat nyata, atau kemungkinan yang lain karena mereka mengerjakan sholat kepada Allah Ta’ala di pemakaman para Nabi serta sujud di kuburan mereka dengan menghadap ke makam mereka pada saat sholat. Mereka melakukan hal tersebut untuk beribadah kepada Allah Ta’ala sekaligus dalam rangka mengagungkan para Nabi secara berlebihan. Itulah jenis syirik yang terselubung, karena berkaitan dengan pengagungan makhluk yang tidak boleh di lakukan. Oleh karena itu, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk melakukan hal tersebut, baik karena perbuatan tersebut menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi, maupun karena ia mengandung kesyirikan yang terselubung. Demikianlah apa yang di nyatakan oleh sebagian pensyarah dari kalangan para imam kami. Dan hal tersebut di perkuat oleh apa yang di sebutkan dalam sebuah riwayat: “Memperingatkan apa yang mereka kerjakan”.

Saya berkata; Sebab pertama yang beliau sebutkan, yaitu sujud kepada kuburan para Nabi dalam rangka mengagungkan mereka, sekalipun itu tidak mustahil di lakukan orang-orang Yahudi dan Nashrani, hanya saja itu bukan yang di maksud secara jelas yang terkandung dalam sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Mereka menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid”. Karena makna yang dzahir dalam hadits ini, mereka menjadikan makam itu sebagai masjid untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan pengertian-pengertian terdahulu dalam rangka mencari berkah dengan Nabi yang di kubur di area tersebut, meskipun hal tersebut telah menyeret mereka –sebagaimana juga menyeret orang lain- untuk terjerumus ke dalam kesyirikan yang nyata, seperti yang telah di sebutkan oleh Syaikh al-Qori.

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
_______
Footnote
[1] . Dinukil oleh al-Munawi di dalam kitab Faidhul Qadiir 5/274.

Hukum Meletakkan Bunga Di Atas Kubur

HUKUM MELETAKKAN BUNGA DI ATAS KUBUR DAN BERDIRI SESAAT SAMBIL DIAM

Pertanyaan.
Di sebagian Negara sosialis –padahal ia adalah negara Islam- mengikuti kebudayaan   dengan meletakan karangan bunga di makam para pahlawan atau di atas makam pahlawan yang tidak dikenal. Apakah pendirian Islam terhadap perbuatan ini? Apakah ada dalil yang menunjukkan haramnya atau halalnya? Ataukah hal itu hanya disadur dari Barat saja?

Demikian pula banyak negara –padahal ia adalah negara Islam- dan yang tumbuh dan muncul serta di adaptasi dalam penghormatan terhadap para pahlawan  revolusi melawan penjajahan, yaitu melakukan kebiasaan yang dikenal dalam rangkaian kegiatan upacara nasional, meminta kepada para hadirin untuk berdiri yang dinamakan mengheningkan cipta untuk mengenang arwah para pahlawan. Bagaimanakah pendirian Islam dari sisi halal dan haram? Ataukah ada yang mengisyaratkan atas hal itu dari al-Qur`an dan Sunnah? Apakah ini bertentangan bersama membaca al-Fatihah untuk mayit? Ataukah hal itu pengganti darinya? Ataukah ia merupakan bid’ah yang lain?

Jawaban.
Pertama : Meletakkan karangan bunga di atas makam para pahlawan atau makam selain mereka, atau terhadap kubur tentara yang dikenal atau tidak dikenal – termasuk perbuatan bid’ah yang dilakukan sebagian kaum muslimin di negara-negara yang sangat kuat ikatannya dengan negara-negara kafir, karena menganggap baik perbuatan orang-orang kafir terhadap yang mati dari mereka. Ini dilarang secara syara’ karena termasuk menyerupai orang-orang kafir dan mengikuti perbuatan bid’ah mereka dalam mengagungkan orang-orang yang sudah wafat. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi ancaman terhadap hal itu dengan sabdanya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (بُعِثْتُ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللّه وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلُّ وَالصِّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ) رواه أحمد والطبراني وغيره

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  “Aku diutus di depan hari kiamat dengan pedang sehingga hanya Allah subhanahu wa ta’ala saja yang disembah tiada sekutu bagi -Nya, dijadikan rizkiku di bawah naungan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan terhadap orang yang menyalahi perintah ku, dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”[1]

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la, dan ath-Thabrani dalam al-Kabir. Dan dengan sabdanya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لَتَرْكَبُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ دَخَلَ جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُمْ, وَحَتَّى لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ بِالطَّرِيْقِ لَفَعَلُتُمُوْهُ) رواه البزار والحاكم

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  “Sungguh kamu akan mengikuti jalan generasi sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai-sampai jika seseorang dari mereka memasuki lobang dhabb niscaya kamu memasukinya, dan sehingga jika seseorang dari mereka menjima’ istrinya di jalan niscaya kamu akan melakukannya.”[2]

Diriwayatkan oleh al-Hakim dan ia berkata : atas syarat Muslim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Diriwayatkan pula oleh al-Bazzar, al-Haitsami berkata : Perawinya tsiqat.

Sungguh dari generasi sahabat, tabiin dan semua salaf banyak para syuhada dan tentara, mereka punya kedudukan dan yang lain tidak dikenal, kendati demikian tidak dikenal di sisi mereka meletakkan karangan bunga atasnya. Maka meletakkannya di atas kubur adalah bid’ah, segala kebaikan adalah dalam mengikuti generasi salaf dari umat ini dan keburukan dalam bid’ah kaum khalaf.

Kedua :  Melaksanakan upacara untuk para pahlawan dan berdirinya para hadirin selama satu menit sambil berdiam (mengheningkan cipta) untuk menghormati arwah para pahlawan adalah bid’ah mungkar yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula para khalifah rasyidah, dan tidak pula semua sahabat, tidak pula para pemimpin kaum muslimin di abad-abad pertama, yang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaksi bahwa ia adalah abad terbaik. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi rahmat kepada mereka.

Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدَّ)) وفي رواية: ((مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ) متفق عليه

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  “Barangsiapa yang membuat-buat dalam perkara kami ini yang bukan darinya maka ia ditolak.[3]

Dalam satu riwayat: ‘Barangsiapa yang melakukan satu amal yang tidak ada perintah kami atasnya maka ia ditolak.[4]

Segala kebaikan adalah dalam mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya yang rasyidah, berjalan di atas manhaj mereka yang lurus dan tidak mengikuti perbuatan orang-orang kafir yang menyalahi petunjuk Islam.

Ketiga: Tidak diriwayatkan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membaca surah al-Fatihah dan surah lainnya dari al-Qur`an untuk arwah para syuhada atau selain mereka yang meninggal dunia, sedangkan beliau sangat penyayang terhadap orang-orang yang beriman. Beliau sering ziarah kubur dan beliau tidak pernah membaca al-Qur`an untuk yang ada padanya. Beliau hanya memohon ampunan untuk orang-orang yang beriman dan berdoa untuk memohon rahmat serta mengambil pelajaran dengan kondisi orang-orang yang telah meninggal dunia.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

(Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa 9/89-92)

[Disalin dari حكم وضع الزهور على القبور والوقوف دقيقة صمت  Penulis Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa, Penerjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2011 – 1432]
______
Footnote
[1] HR. Ahmad 2/50, 92, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 19401, ath-Thabrani dalam Musnad Syamiyin 1/135 (216). Al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid 5/267 dan 6/49: dan padanya ada Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban: ditsiqahkan oleh Ibnul Madini, Abu Hatim, dan selain keduanya. Didha’ifkan oleh Ahmad dan selainnya, dan perawi lainnya adalah tsiqah. Isnadnya hasan –sebagaimana dikatakan oleh al-Manawi dalam ‘at-Taisir Syarh Jami’ Ash-Shaghir 1/434. Al-Bukhari menyebutkan secara mu’allaq dalam Shahihnya dalam kitab Jihad sebelum (2914).
[2] Al-Bazzar ‘Kasyfurl Astar…4/98 (3285), al-Hakim 4/455 (8404), ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Asalnya dalam Shahihain: al-Bukhari 3456, 7320, dan Muslim 2669.
[3] HR. al-Bukhari 2697 dan Muslim 1718.
[4] Al-Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab buyu’ dan I’tisham, dan dimaushulkan oleh Muslim no. 1718.

Pohon Di Kuburan Meringankan Siksa

POHON DI KUBURAN MERINGANKAN SIKSA?[1]

Oleh
Syaikh Raid Shabri bin Abu Alfah

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah kuburan. Lalu Beliau bersabda,”Sungguh keduanya sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah.” Kemudian Beliau mengambil pelepah basah. Beliau belah menjadi dua, lalu Beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya,”Wahai, Rasulullah. Mengapa Rasul melakukan ini?” Beliau menjawab,”Semoga mereka diringankan siksaannya, selama keduanya belum kering.”

Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh:

  1. Imam Bukhari dalam Al Jami’ Ash Shahih (1/317-Fathul Bari), no. 216, 218, 1361, 1378, 6052 dan 6055.
  2. Imam Muslim dalam Ash Shahih, 3/200-Syarah Imam Nawawi, no. 292.
  3. Imam Tirmidzi dalam Al Jami’, 1/102, no. 70. Dan beliau mengatakan,”Hadits hasan shahih.”
  4. Imam Abu Dawud dalam As Sunan, 1/5. no. 20.
  5. Imam Nasa’i dalam Al Mujtaba, 1/28.
  6. Imam Ibnu Majah dalam As Sunan, 1/125, no. 237.

Pemahaman yang Benar Terhadap Hadits

  1. Sabda beliau, إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ (Sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa). Kata ganti (mereka berdua, Pent) adalah kata ganti untuk kubur, (namun) yang dimaksudkan adalah penghuni kubur.
  2. Sabda Beliau, وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ (Mereka berdua disiksa bukan karena perkara besar -dalam pandangan keduanya). Dalam riwayat lain Imam Bukhari, berkata:
    يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ وَإِنَّهُ لكَبِيْرٌ
    Mereka berdua disiksa karena perkara besar (dalam pandangan keduanya), namun sesungguhnya itu adalah perkara besar.

Dalam Shahih Bukhari, juga dalam Kitab Wudhu terdapat lafazh,
وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ بَلْ إِنَّهُ كَبِيْرٌ
Mereka berdua tidak disiksa karena perkara besar (dalam pandangan keduanya), bahkan sungguh itu adalah perkara besar.

Dengan dua tambahan lafazh yang shahih ini, dapat ditetapkan bahwa penyebabnya adalah dosa besar. Maka sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Mereka berdua disiksa bukan karena perkara besar.” harus ditafsirkan kembali.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim, 3/201 mengatakan: Para ulama telah menyebutkan dua tafsiran dalam hadits ini. Pertama. Itu bukanlah perkara dalam pandangan mereka berdua. Kedua. Meninggalkan kedua perkara ini bukanlah sesuatu yang besar (susah).

Al Qadhi Iyadh menyampaikan tafsir ketiga, yaitu tidak termasuk dosa besar.

Saya (Syaikh Raid) katakan: Berdasarkan tafsir ketiga ini, maksud hadits ini adalah larangan, dan memberikan peringatan yang keras kepada orang lain, selain kedua penghuni kubur ini, agar tidak mengira bahwa adzab Allah itu hanya diakibatkan karena dosa besar yang membinasakan; karena adzab itu (kadang) disebabkan oleh selainnya. Wallahu a’lam.

Kedua perbuatan ini (yaitu tidak menjaga diri dari air kencing dan namimah, Pent) menjadi dosa besar dikarenakan perbuatan tidak bersih dari kencing, yang mengakibatkan batalnya shalat. Sehingga tidak diragukan lagi, tidak membersihkan diri dari kencing merupakan perbuatan dosa besar. Demikian juga menebar namimah (adu domba) dan berusaha berbuat kerusakan, termasuk perbuatan yang paling buruk, apalagi jika bersesuaian dengan sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menggunakan kata yamsyi (fi’il mudhari’), yang biasanya menunjukkan keadaan secara terus-menerus (artinya, berkelanjutan selama hidupnya, Pent).

  1. Sabda Beliau لَا يَسْتَتِرُ . Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan,”Beginilah dalam banyak riwayat, yaitu dengan dua huruf yang bertitik dua di atas (dua huruf ta’, Pent.). Huruf pertama difathahkan, dan huruf kedua dikasrahkan. Dalam riwayat Ibnu Asakir[2] يَسْتَبْرِئُ (membesihkan diri, Pent) dengan huruf ba’ disukunkan, berasal dari kata اسْتِبْرَاءُ

Dalam hadist riwayat Imam Muslim dan Abu Dawud dari hadits Al A’masy يَسْتَنْزِهُ dengan huruf nun yang disukunkan. Setelah itu, huruf zai lalu huruf ha. Makna kata لَا يَسْتَتِرُ yaitu tidak membuat antara dia dengan kencingnya sesuatu yang bisa melindunginya dari percikan kencing. Dengan demikian, maka maknanya sejalan dengan riwayat يَسْتَنْزِهُ .

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari, 1/318 mengatakan,”Dalam riwayat Abu Nu’aim berbunyi لاَيَتَوَقَّى (tidak menjaga diri, Pent). Kata ini merupakan penjelasan dari maksud (kata-kata di atas, Pent). Sebagian para ulama memberlakukan kata لَا يَسْتَتِرُ sesuai zhahirnya. Mereka mengatakan, bahwa arti kata itu ialah tidak menutup auratnya.

  1. Sabda Beliau يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ yaitu mengutip dan menceritakan perkataan seseorang dengan tujuan mencelakakan. Jika tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan atau menghindari kerusakan secara syar’i, maka hal itu dibenarkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim, 3/201 mengatakan,”(Yang disebut namiimah), yaitu menceritakan perkataan seseorang kepada orang lain, dengan tujuan merusaknya (adu domba).”
  2. Sedangkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaruh dua potong pelepah basah di atas dua kubur, menurut pandangan para ulama, perbuatan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dipahami, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memintakan syafa’at untuk penghuni kubur itu, lalu permintaan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabulkan dengan diberikan keringanan adzab kepada kedua penghuni kubur itu, sampai kedua potong pelepah itu kering. Imam Muslim rahimahullah menyebutkan di akhir kitab Shahih-nya, sebuah hadits yang panjang; yaitu hadits Jabir tentang dua penghuni kubur. (Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda):

فأ حببت بشفاعتى أن يرد عنهما ما دام الغصنان رطبين

maka syafa’atku untuk meringankan adzab dari kedua penghuni kubur itu dikabulkan selama dua batang kayu ini masih basah.

Dalam hadits tersebut tidak ada isyarat yang menunjukkan bolehnya menanam pelepah kurma atau yang lainnya di atas kuburan. Itu merupakan (kekhususan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Allah Azza wa Jalla ingin memperlihatkan kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam keadaan dua penghuni kubur tersebut dan adzab yang mereka alami. Ini merupakan kekhususan, diantara kekhususan-kekhususan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana penjelasan yang akan datang. Insya Allah .

Pemahaman Keliru Tentang Hadits Ini
Ada yang memahami hadits di atas dengan pemahaman keliru. Sebagian mereka berdalil (berargumentasi) dengan hadits ini, tentang bolehnya menanam kurma dan pepohonan di atas kuburan. Mereka mengatakan, bahwa illah (penyebab) diringankan adzab kedua penghuni kubur ini ialah karenak dua pelepah yang masih basah ini senantiasa bertasbih kepada Allah. Adapun yang kering tidak bertasbih. Pendapat seperti ini menyelisihi firman Allah Azza wa Jalla.

وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّيُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِن لاَّتَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memujiNya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. [Al Isra’/17:44].

Seandainya, penyebab diringankan adzab adalah tasbih, tentu tidak ada seorangpun yang mendapatkan siksa di dalam kuburnya, karena debu dan bebatuan yang berada di atas mayit juga bertasbih kepada Allah Azza wa Jalla.

Syaikh kami, Al Albani rahimaullah menyatakan dalam Ahkamul Janaiz. (hlm. 201) : Kalau, seandainya kondisi basah pelepah itu yang dimaksud, pasti para salafush shalih telah memahaminya dan mengamalkan penunjukkannya, serta telah meletakkan pelepah atau batang pohon di atas kubur saat mereka berziarah. Seandainya mereka melakukan hal tersebut, tentu beritanya akan mashur, kemudian dinukil para perawi terpercaya kepada kita; karena termasuk perkara yang menarik perhatian dan mesti dinukil. Jika tidak dinukil, maka menunjukkan bahwa hal itu tidak pernah terjadi. Cara seperti ini dalam mendekatkan diri kepada Allah adalah bid’ah.”

Adapun hadits Buraidah Al Aslami Radhiyallahu ‘anhu yang berisi, bahwa beliau berwasiat agar ditaruhkan dua pelepah di atas kuburnya, maka hal ini merupakan hasil Ijtihad beliau Radhiyallahu ‘anhu semata. Ijtihad itu, kadang benar dan kadang salah. Dan kebenaran bersama orang yang meninggalkan perbuatan itu.

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dalam komentar beliau atas kitab Fathul Bari (3/223) menyatakan: Pendapat yang mengatakan, bahwa hal itu merupakan kekhususan Nabi merupakan pendapat yang benar. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menanamkan pelepah, kecuali di atas kuburan yang Beliau ketahui penghuninya sedang disiksa. Dan (Beliau) tidak melakukan hal itu kepada semua kuburan. Seandainya perbuatan itu Sunnah, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melakukannya kepada semua kuburan. Juga dikarenakan para Khulafa’ur Rasyidin dan tokoh besar sahabat tidak pernah melakukan hal itu. Kalau, seandainya itu disyari’atkan, tentu mereka akan segera melakukannya.

Imam Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya, 3/222: Bab Al Jaridati Ala Al Qabri. Ibnu Rusydi mengatakan, tampaknya dari penjelasan Imam Bukhari rahimahullah bahwa perbuatan itu khusus untuk dua orang itu saja. Oleh karenanya, beliau melanjutkannya dengan membawakan perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ketika melihat sebuah tenda di atas kuburan Abdurrahman.

انْزِعْهُ يَا غُلَامُ فَإِنَّمَا يُظِلُّهُ عَمَلُهُ

Wahai, anak muda. Cabutlah itu. Hanya amal perbuatannya saja yang (bisa) menaunginya.

Para Ahli Ilmu menjelaskan, bahwa ini merupakan satu kejadian khusus yang mungkin dikhususkan kepada orang-orang yang Allah perlihatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang keadaan sang mayit.

Al Khathabi berkata dalam Ma’alimus Sunan, 1/27, mengomentari hadits ini, ”Ini termasuk bertabarruk (mengharapkan barakah, Pent) dengan atsar dan do’a Beliau Shallallahu ‘aliahi wa sallam agar diringankan adzab dari keduanya. Seakan-akan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan waktu basahnya ranting itu sebagai batas dari permintaan keringanan adzab dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan karena pelepah basah memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki pelepah kering. Kebanyakan orang di banyak negara menanam pepohonan di atas kubur-kubur mereka. Saya lihat, mereka melakukannya tidak mengambilnya dari sisi ini.”

Syaikh Ahmad Syakir, dalam komentar beliau terhadap Sunan Tirmidzi, 1/103, berkata setelah hadits ini : “Benarlah (perkatanaan, Pent) Al Khattabi. Kebanyakan orang semakin menjadi-jadi melakukan amal yang tidak berdasar ini, dan berlebih-lebihan. Terutama di negeri Mesir, karena taklid kepada orang-orang Nasrani, hingga mereka meletakkan bunga-bunga di atas pekuburan, saling menghadiahkan bunga diantara mereka. Lalu mareka taruh di atas pusara keluarga dekat mereka dan teman mereka sebagai penghormatan kepada penghuni kubur, dan sikap berpura-pura baik kepada yang masih hidup. Bahkan kebiasaan ini menjadi setengah resmi dalam acara persahabatan antar bangsa. Engkau dapatkan, para pembesar Islam, jika berkunjung ke salah satu negara Eropa, (mereka) pergi ke kuburan para pembesar negera itu, atau ke kubur yang mereka sebut kuburan pahlawan tak dikenal, dan menabur bunga di atasnya. Sebagian mereka meletakkan bunga plastik yang tidak ada unsur basah padanya, karena mengikuti orang Perancis dan mengikuti perbuatan-perbuatan Nashara dan Yahudi. Para ulama tidak mengingkari atas perbuatan mereka tersebut, apalagi orang awam; bahkan engkau melihat mereka sendiri meletakkan di kuburan orang yang meninggal dari kalangan mereka.

Saya telah mengetahui, kebanyakan wakaf-wakaf yang mereka namakan wakaf khairiyah, ditanami pohon kurma dan bunga-bunga berbau harum, yang diletakkan di atas kuburan. Semua ini adalah perbuatan bid’ah dan mungkar. Tidak memiliki dasar sama sekali. Tidak memiliki sandaran dari Al Qur’an maupun Sunnah.

Para Ahli Ilmu wajib mengingkari dan memberantas kebiasaan-kebiasaan ini, sesuai dengan kemampuan masing-masing.”

Syaikh kami, Al Albani mengatakan dalam kitab Ahkamul Janaiz, hlm. 201, ”Ada beberapa perkara yang menguatkan (pendapat yang mengatakan), bahwa meletakkan pelepah di atas kuburan merupakan kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peringanan adzab, bukan disebabkan pelepah kurma yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi dua.”

Syaikh Al Albani rahimahullah menyebutkan dalil, diantaranya hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang terdapat dalam Shahih Muslim rahimahullah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنِّي مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ فَأَحْبَبْتُ بِشَفَاعَتِي أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ

Sesungguhnya aku melewati dua kuburan yang sedang disiksa. Maka dengan syafa’atku, aku ingin agar adzabnya diperingan dari keduanya, selama dua ranting ini masih basah.

Hadits ini, secara jelas menerangkan bahwa keringanan adzab itu disebabkan oleh syafa’at dan do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan karena unsur basah (yang ada pada ranting itu, Pent), baik kisah Jabir Radhiyallahu ‘anhu yang sama ini dengan kisah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma yang terdahulu, sebagaimana dirajihkan oleh Al ‘Aini atau ulama lain, ataupun dua kejadian yang berbeda sebagaimana dirajihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Berdasarkan kemungkinan pertama (yaitu kisah Jabir Radhiyallahu ‘anhu yang satu kejadian dengan kisah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma), sudah cukup jelas. Adapun berdasarkan kemungkinan kedua -menurut penelitian yang benar- menunjukkan bahwa illahnya (penyebabnya) satu, karena adanya kemiripan dalam dua kisah tersebut. Juga, karena keberadaan pelepah basah sebagai sebab diringankan adzab atas mayit tersebut, termasuk perkara yang tidak diketahui secara syar’i ataupun akal. Kalau, seandainya hal itu benar, tentu orang yang paling ringan adzabnya ialah orang-orang kafir yang menanam pepohonan di kuburan mereka layaknya sebuah taman, karena banyaknya tanaman dan pepohonan yang selalu hijau pada musim panas ataupun dingin.

Juga sebagian ulama, seperti Imam Suyuthi rahimahullah menjelaskan, bahwa sebab pengaruh pelepah basah dalam keringanan adzab tersebut, karena dia bertasbih kepada Allah Subahnahu wa Ta’ala. Mereka mengatakan, jika hilang sifat basah dari pelepah itu dan kering, maka berhentilah dari bertasbih. Alasan ini menyelisihi keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّيُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِن لاَّتَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. [Al Isra/17: 44].

Jika hal ini sudah jelas, maka mudah untuk memahami kebathilan Qiyas lemah yang dikutip oleh Imam Suyuthi rahimahullah dari orang yang tidak disebutkan namanya: “Jika adzab kubur diringankan dari keduanya dengan sebab tasbih pelepah tersebut, maka bagaimana pula dengan Al Qur’an yang dibacakan seorang mukmin? Dia mengatakan, ”Hadits ini menjadi dalil menanam pohon di kuburan.”

Syaikh Al Albani mengatakan, ”Kokohkan dulu kursi singgasana, baru dipahat[3]. Apakah (mungkin) bayangan sesuatu itu lurus, sementara batangnya bengkok. Seandainya Qiyas ini benar, tentulah para salafush shalih bersegera melakukannya, karena mereka lebih bersemangat dalam kebaikan dibandingkan dengan kita.

Keterangan yang telah lewat menunjukkan, meletakkan pelepah di kuburan itu merupakan kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan rahasia keringanan adzab atas kedua penghuni kubur tersebut bukan dikarenakan pelepah yang basah, akan tetapi karena syafa’at dan do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini termasuk peristiwa yang tidak mungkin terulang lagi setelah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan tidak juga bagi orang lain setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; karena mengetahui adzab kubur termasuk kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini termasuk perkara ghaib yang tidak akan diketahui, kecuali oleh Rasul, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

عَالِمَ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا

(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. [Al Jin/72:26].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan dari buku yang berjudul Tashihul Akhtha’ Wal Auham All Waqi’ah Fi Fahmi Ahaditsin Nabi Alaihishshalatu Was Salam, hlm. 72-78.*
[2] Kami juga menemukan beberapa riwayat lain yang menggunakan kalimat يَسْتَبْرِئُ seperti riwayat Imam Nasa’i berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَبْرِئُ مِنْ بَوْلِهِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا فَقَالَ لَعَلَّهُمَا أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah kuburan. Lalu Beliau bersabda, ”Sungguh keduanya sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena dosa besar. Salah satu dari dua orang ini, tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia berkeliling menebar namimah.” Kemudian Beliau mengambil ranting basah. Beliau patahkan menjadi dua, lalu Beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya, ”Wahai, Rasulullah. Mengapa Rasul melakukan ini?” Beliau menjawab,”Semoga mereka diringankan siksaannya, selama kedua ranting itu belum kering.”
[3] Ungkapan peribahasa, yang artinya buktikan dulu kebenaran satu masalah, kemudian baru dipakai sebagai ukuran. (Pent)

Hadits Lemah dan Palsu Tentang Keutamaan Ziarah Kubur Hari Jum’at

HADITS LEMAH DAN PALSU TENTANG KEUTAMAAN ZIARAH KUBUR ORANG TUA DAN KERABAT PADA HARI JUM’AT

Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Ziarah kubur merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam agama Islam. Karena ia mempunyai hikmah, keutamaan dan manfaat bagi orang yang berziarah maupun orang mati yang diziarahi. Di antara hikmah disyariatkannya ziarah kubur sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahîh ialah:

  1. Untuk mengucapkan salam dan mendoakan kebaikan serta memohon ampunan kepada Allâh Azza wa Jalla bagi orang-orang mati dari kaum Muslimin, agar mereka dibebaskan dari siksa kubur, dan diberi nikmat di dalam kubur.
  2. Untuk mengingat kematian dan kehidupan akhirat, sehingga tidak terlena dengan gemerlapnya kehidupan dunia yang fana.
  3. Dalam rangka melunakkan hati yang keras dan memadamkan kesombongan diri, dan lain sebagiannya.

Manfaat dan hikmah tersebut dapat diperoleh oleh seorang Muslim kapan saja ia berkeinginan melakukan ziarah kubur tanpa mengkhususkan hari dan kesempatan tertentu,  dan di kuburan siapa saja dari kubur kaum muslimin. Asalkan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap tuntunan Islam dalam berziarah kubur, seperti melakukan safar (wisata ziarah) ke pekuburan yang jauh dari tempat tinggalnya, atau melakukan ritual-ritual seperti membaca al-Qur`ân, sholat, dzikir berjama’ah dan selainnya dalam rangka mencari berkah.

Meskipun sudah sedemikian jelas dan sempurna tuntunan agama Islam dalam ziarah kubur, namun masih ada sebagian kaum Muslimin yang berbuat kesalahan dan pelanggaran terhadap tuntunan tersebut. Ini tiada lain disebabkan oleh kebodohan (ketidaktahuan) mereka tentang ajaranagama Islam yang benar dan murni, dan banyaknya para juru dakwah yang mengajarkan kesesatan dan kebatilan kepada pengikut dan jama’ahnya sehingga kebanyakan mereka tidak sadar bahwa ziarah kubur dan amal ibadah yang mereka lakukan itu sangat bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Di antara hadits lemah dan palsu yang tersebar di tengah kaum Muslimin ialah hadits yang menjelaskan keutamaan menziarahi kuburan orang tua atau kerabat pada hari dan malam Jumat yang katanya memiliki keutamaan-keutamaan, yaitu :

  1. Berziarah ke kuburan orang tua pada hari Jumat lalu membaca surat Yasin di sisinya akan menghapuskan dosa-dosa.
  2. Siapa yang melakukannya akan dianggap sebagai anak yang berbakti pada kedua orang tuanya.
  3. Siapa yang banyak menziarahi kuburan kedua orang tuanya atau kerabatnya hingga meninggal dunia, maka kuburannya akan diziarahi oleh para malaikat.
  4. Siapa yang melakukannya akan memperoleh pahala umrah atau haji mabrur.

Berikut ini akan penulis sebutkan hadits-haditsnya beserta derajatnya dan perkataan para ulama hadits yang menjelaskan sisi kelemahan dan kepalsuannya.

HADITS PERTAMA:

قَالَ أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَدِيٍّ  رَحِمَهُ اللهُ  : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الضَّحَّاكِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أََبِي عَاصِمِ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدٍ الأَصْبَهَانِيُّ ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زِيَادَ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ الطَّائِفِيُّ ، عَنْ هِشَامٍ بن عُرْوَة ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:  مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَرَأَ يس غُفِرَ ل

Abu Ahmad Ibnu ‘Adi rahimahullah berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin adh-Dhahhâk bin ‘Amr bin Abi ‘Ashim, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Khâlid al-Ashbahâni, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Ziyâd, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Thâifi, dari Hisyâm bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, dari Abu Bakar ash-Shiddîq Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berziarah ke kuburan kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada hari jum’at, lalu ia membaca surat Yasin maka (dosa-dosanya) akan diampuni (oleh Allâh, pent).”

‘Hadits’ ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam   al-Kâmil Fî Dhu’afâ ar-Rijâl  V/151.

HADITS KEDUA:

قَالَ أَبُو الشَّيْخِ الأَصْبَهَانِيُّ  : حَدَّثَنَـا أَبُو عَلِيِّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، قال : ثنا أَبُو مَسْعُودٍ يَزِيدُ بْنُ خَالِدٍ ، قال : ثنا عَمْرُو بْنُ زِيَادٍ الْبَقَالَيُّ الْخُرَاسَانِيُّ بِجُنْدِيسَابُورَ ، قال : ثنـا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، عَنْ أَبِي بَكْرٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّـهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ أَحَدِهِمَا ، فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ : يس ، غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ ذَلِكَ آيَةً أَوْ حَرْفًا 

Abu asy-Syaikh al-Ashbahâni rahimahullah berkata, “Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ali bin Ibrâhîm, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Abu Mas’ûd, Yazîd bin Khâlid, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Ziyâd al-Baqqâli al-Khurasâni di Jundisabur, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaimân, dari Hisyâm bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, dari Abu Bakar, ia berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya pada setiap hari Jum’at, lalu ia membaca surat Yasin di sisi (kuburan) keduanya atau salah satunya, niscaya (dosa-dosanya) diampuni sebanyak bilangan ayat atau huruf (yang dibacanya, pent).”

Hadits’ ini diriwayatkan oleh Abu asy-Syaikh al-Ashbahâni dalam Thabaqât al-Muhadditsîn III/125 no.751.

DERAJAT HADITS PERTAMA DAN KEDUA:
Hadits-hadits tersebut di atas derajatnya  مَوْضُوْعٌ  (maudhu’, Palsu). Karena dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama ‘Amr bin Ziyâd. Dia seorang perawi yang pendusta dan pemalsu hadits.

Imam Abu Ahmad Ibnu ‘Adi rahimahullah berkata, “Hadits dengan sanad ini derajatnya Batil, Tidak Ada Asal-Usulnya. Dan ‘Amr bin Ziyâd meriwayatkan beberapa hadits selain hadits ini. Di antaranya ada hadits yang ia curi dari para perawi yang terpercaya, dan ada pula hadits-hadits palsu. Dan dialah orang yang tertuduh memalsukannya.”[1].

Imam ad-Dâruquthni rahimahullah berkata, “Dia memalsukan hadits.”[2]

Imam Abu Zur’ah ar-Râzi rahimahullah berkata, ”Dia seorang pendusta.”[3].

HADITS KETIGA:

قاَلَ الطَّبْرَانِيُّ رَحِمَهُ اللهُ  : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ شِبْلٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي أَبِي ، قَالَ : حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ النُّعْمَانِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَمِّ أَبِي ، عَنْ يَحْيَى بْنِ الْعَلاءِ الرَّازِيِّ ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ أَبِي أُمَيَّةَ ، عَنْ مُجَاهِدٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ غُفِرَ لَهُ ، وَكُتِبَ بَرًّا

Imam ath-Thabrâni rahimahullah berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muhammad bin an-Nu’mân bin asy-Syibl, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepadaku ayahku, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin an-Nu’mân bin ‘Abdurrahmân (paman ayahku), dari Yahya bin al-‘Alâ’ ar-Râzi, dari ‘Abdul Karîm Abu Umayyah, dari Mujâhid, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya setiap hari Jum’at, niscaya akan diampuni baginya dan dicatat sebagai bakti (kepada keduanya).”

‘Hadits’ ini diriwayatkan oleh ath-Thabrâni di dalam al-Mu’jam al-Ausath VI/175 no.6114, dan al-Mu’jam ash-Shaghîr II/160 no.955. dan diriwayatkan pula oleh as-Suyûthi dalam al-La’âli’ al-Mashnû’ah fî al-Ahâdîts al-Maudhû’ah II/440 no.2526, dan lainnya.

DERAJAT HADITS:
Hadits ini derajatnya  مَوْضُوْعٌ (maudhû’, Palsu), sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah adh-Dha’îfah  I/125 no.49. Hal ini dikarenakan di dalam sanadnya terdapat empat orang perawi hadits yang bermasalah, yaitu:

1. Muhammad bin Muhammad bin an-Nu’mân.
Ia seorang perawi yang ditinggalkan riwayat haditsnya dan tertuduh sebagai pemalsu hadits.

Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata tentangnya, “Ad-Dâruquthni telah mencela dan menuduhnya sebagai pemalsu hadits.”[4]. al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dia seorang perawi yang matrûk (ditinggalkan riwayat haditsnya).”[5].

2. Muhammad bin an-Nu’mân.
Seorang perawi yang tidak dikenal jati diri dan kredibilitasnya.

Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata tentangnya, “Ia seorang perawi yang majhûl (tidak dikenal jati diri dan kredibilitasnya).”[6]. Imam al-‘Uqaili rahimahullah berkata, “Muhammad bin an-Nu’mân seorang perawi yang majhûl (tidak dikenal jati diri dan kredibilitasnya).”[7].

3. Yahya bin al-‘Alâ` ar-Râzi (al-Bajali)
Seorang perawi yang sangat lemah karena tertuduh memalsukan hadits dan riwayatnya tidak dapat diterima dan dijadikan hujjah.

Imam al-‘Uqaili rahimahullah berkata tentangnya, “Yahya adalah seorang perawi yang matrûk (ditinggalkan riwayatnya).”[8]. Imam Yahya bin Ma’în rahimahullah berkata, “Yahya bin al-‘Alâ` bukan seorang perawi hadits yang tsiqah (terpercaya).”[9].

Sementara itu, Imam Abu Hâtim ar-Râzi rahimahullah berkata, “Dia bukan seorang perawi hadits yang kuat (hafalannya, pent).” Imam ad-Dâruquthni berkata, “Dia seorang perawi yang matrûk (ditinggalkan riwayat haditsnya).” Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Dia pernah memalsukan hadits.”[10].

Imam Ibnu Hibbân rahimahullah berkata: “Tidak boleh berhujjah dengan (hadits)nya.”[11].

Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dia seorang perawi yang tertuduh memalsukan hadits.”[12].

4. ‘Abdul Karîm Abu Umayyah
Seorang perawi yang dha’îf (lemah).

Imam Ibnu Hibbân rahimahullah berkata tentangnya: “Dia seorang perawi yang sering lupa dan banyak kesalahan yang fatal dalam meriwayatkan hadits.”[13].

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “’Abdul Karîm Abu Umayyah tidak ada apa-apanya, dia menyerupai perawi yang matrûk (ditinggalkan riwayatnya).”[14].

Imam Yahya bin Ma’în rahimahullah berkata, “Abdul Karîm Abu Umayyah tidak ada apa-apanya.” Imam Ayyûb as-Sakhtiyâni rahimahullah berkata, “Dia bukan seorang perawi yang tsiqah (terpercaya).”[15].

HADITS KEEMPAT:

قَالَ أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَدِيٍّ  رَحِمَهُ اللهُ  : ثنا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ السَّعْدِيُّ ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الْوَزْدُولِيُّ ، ثنا خَاقَانُ بْنُ الأَهْتَمِ السَّعْدِيُّ ، ثنا أَبُو مُقَاتِلٍ السَّمَرْقَنْدِيُّ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : ” مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبِيهِ أَوْ أُمِّهِ أَوْ عَمَّتِهِ أَوْ خَالَتِهِ أَوْ أَحَدُ قَرَابَاتِهِ كَانَتْ لَهُ حَجَّةٌ مَبْرُورَةٌ ، وَمَنْ كَانَ زَائِرًا لَهُمَا حَتَّى يَمُوتَ زَارَتِ الْمَلائِكَةُ قَبْرَهُ ” .

Abu Ahmad Ibnu ‘Adi rahimahullah berkata, “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hafsh as-Sa’di, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Ibrâhîm bin Musa al-Wazduli’, ia berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Khâqân bin al-Ahtam as-Sa’di’, ia berkata; ‘Telah menceritakan kepada kami Abu Muqâtil as-Samarqandi, dari ‘Ubaidillâh, dari Nâfi’, dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, ‘ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa menziarahi kubur  ayahnya atau ibunya, atau saudara perempuan ayah atau ibunya (bibinya), atau salah seorang kerabatnya, maka ia akan memperoleh pahala haji mabrur. Dan barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya hingga ia meninggal dunia, niscaya para malaikat akan menziarahi kuburannya.”

‘Hadits’ ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam kitab al-Kâmil fî Dhu’afâ ar-Rijâl II/393 no.2260, Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhû’ât III/240 no.1714, dan as-Suyûthi dalam al-La’âli’ al-Mashnû’ah fî al-Ahâdîts al-Maudhî’ah II/440 no.2527, dan lainnya.

DERAJAT HADITS:
Hadits ini derajatnya ضَعِيْفٌ جِدًا  (dha’îf jiddan, Sangat Lemah), karena pada sanadnya ada seorang perawi bernama Abu Muqâtil as-Samarqandi (Hafsh bin Salm). Dia seorang perawi yang matrûk (ditinggalkan riwayat haditsnya).

Imam Ibnu Hibbân rahimahullah berkata tentangnya, “Abu Muqâtil as-Samarqandi, namanya Hafsh bin Salm, ia seorang yang rajin ibadah, akan tetapi meriwayatkan hadits-hadits mungkar yang mana (ulama hadits) siapa pun yang mencatat hadits dapat mengetahui bahwa hadits-hadits yang diriwayatkannya tidak mempunyai dasar yang dapat dijadikan rujukan.”

Imam ‘Abdurrahmân bin Mahdi rahimahullah berkata, “Tidak boleh meriwayatkan hadits darinya.”[16]

Imam adz-Dzahabi berkata, “Qutaibah menganggapnya sebagai perawi hadits yang sangat lemah, dan (Abdurrahman) bin Mahdi mendustakannya.”[17]

Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Waki’ (bin al-Jarrâh al-Kûfi, pent) mendustakannya, dan as-Sulaimâni mengatakan, bahwa dia termasuk dalam barisan orang yang memalsukan hadits.”[18]. Wallâhu a’lam.

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang benar dan diridhai-Nya, dan memberikan kepada kita taufiq dan kemudahan untuk tetap isiqomah dalam mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran-Nya yang bersumber dari al-Qur`ân dan Hadits yang shahîh hingga maut menjemput kita. Semoga artikel ini menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat  al-Kâmil Fî Dhu’afâ ar-Rijâl  V/151
[2] Lihat Mizân al-I’tidâl karya adz-Dzahabi III/261
[3] Lihat adh-Dhu’âfa’ karya al-‘Uqaili  III/274
[4] Lihat Mîzân al-I’tidâl IV/26
[5] Lihat Taqrîb at-Tahdzîb I/505
[6] Lihat Mîzân al-I’tidâl IV/56
[7] Lihat adh-Dhu’afâ’ IV/146
[8] Lihat adh-Dhu’afâ` IV/146
[9] Lihat adh-Dhu’afâ` al-‘Uqaili IV/437
[10] Lihat semua komentar ini dalam Mîzân al-I’tidâl karya Imam adz-Dzahabi IV/397
[11] al-Majruhîn III/115
[12] Lihat Taqrîb at-Tahdzîb I/595
[13] al-Majruhîn II/145
[14] al-Jarhu wa at-Ta’dîl karya Ibnu Abu Hatim VI/60
[15] al-Majruhîn II/145
[16] Lihat al-Majruhîn I/256
[17] Lihat Mîzân al-I’tidâl I/557
[18] Lihat Tahdzîb At-Tahdzîb II/342

Hukum Berdo’a di Kuburan

HUKUM BERDOA DI KUBURAN

Oleh:
Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA

Sebagaimana telah maklum bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang amat agung dalam agama Islam. Allâh telah memotivasi umat manusia untuk memohon pada-Nya dan berjanji untuk mengabulkan permohonan mereka. Namun di lain sisi Dia telah mensyariatkan berbagai adab dalam berdoa. Di antaranya: menentukan tempat dan waktu pilihan, yang lebih mustajab.

Namun, setan berusaha menyesatkan para hamba dengan mengiming-imingi mereka tempat dan waktu yang diklaim mustajab, padahal tak ada petunjuk agama tentangnya. Tidak sedikit manusia yang terjerat ranjau tersebut. Sehingga mereka lebih memilih berdoa di kuburan dan tempat-tempat keramat, dibanding berdoa di masjid. Lebih parah lagi, ada yang begitu khusyu’ menghiba dan memohon kepada sahibul kubur! Alih-alih mendoakan si mayit, malah berdoa kepadanya! Padahal mestinya peziarah mendo’akan si mayit bukan memohon kepada si mayit.

Sengaja Berdoa Untuk Diri Sendiri di Kuburan Adalah Bid’ah
Diantara dalil yang menunjukkan akan hal itu adalah :

 Pertama: Doa merupakan salah satu ibadah mulia, dan sebagaimana telah diketahui bersama bahwa ibadah apapun tidak akan diterima Allâh Azza wa Jalla kecuali jika memenuhi dua syarat; ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.

Andaikan berdoa di kuburan merupakan ibadah, mengapa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengajarkannya kepada umat? Kenapa pula para assalafus salih tidak mempraktekkannya? Tidak ada dalil dari al-Qur’an maupun hadits sahih yang menunjukkan bahwa kuburan merupakan tempat favorit untuk berdoa. Ditambah dengan begitu banyaknya kitab yang ditulis para ulama guna menjelaskan adab berdoa, tidak ada satupun di antara assalafus salih dan ulama yang mu’tabar yang mengatakan disyariatkannya berdoa di kuburan.

Ini menunjukkan bahwa praktek tersebut adalah bid’ah. Andaikan itu baik, niscaya mereka ada di garda terdepan dalam mempraktekkannya.

Kedua: Usaha para sahabat untuk melarang praktek doa di kuburan dan segala sesuatu yang bisa mengantarkan ke sana. Berikut fakta nyatanya:

  • Para Sahabat Radhiyallahu anhum “ketika menaklukkan negeri Syam, Irak dan yang lainnya, jika menemukan kuburan yang sengaja diziarahi oleh orang-orang untuk berdoa di situ, mereka akan menutupnya”.[1]
  • Para Sahabat Radhiyallahu anhum ketika menaklukkan Baitul Maqdis, mereka tidak bergegas untuk menuju makam Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam atau nabi lainnya, guna berdoa atau shalat di situ. Begitu pula para ulama salaf sesudah mereka berbuat. Imam Ibn Waddhah (w. 286 H) menerangkan, “Sufyan ats-Tsaury (w. 161 H) jika masuk masjid Baitul Maqdis, beliau shalat di dalamnya. Dan beliau tidak menuju situs-situs itu ataupun shalat di sana. Begitu pula praktek para imam panutan selain beliau rahimahullah. Waki’ (w. 197 H) juga pernah mendatangi masjid Baitul Maqdis, dan yang dilakukannya tidak lebih dari apa yang dilakukan Sufyan. Hendaklah kalian mengikuti para imam yang telah diketahui (kebaikannya). Orang terdahulu bertutur, “Betapa banyak praktek yang hari ini dianggap biasa, padahal dahulu dinilai mungkar. (Sekarang) disukai padahal dulu dibenci. (Sekarang) dianggap taqarrub (ibadah yang bisa mendekatkan kepada Allah Azza wa Jalla) padahal justru sejatinya menjauhkan (pelakunya dari Allâh). Setiap bid’ah selalu ada yang menghiasinya”.[2]
  • Para Sahabat Radhiyallahu anhum ketika menaklukkan kota Tustur dan mendapatkan jasad Nabi Danial ‘Alaihissalam, mereka menggali tiga belas liang kubur di berbagai tempat, lalu memakamkan Danial ‘Alaihissallam di salah satunya di malam hari. Setelah itu seluruh kuburan tersebut disamakan, agar orang-orang tidak tahu manakah makam beliau.[3]

Ketiga: Para ulama salaf membenci tindak menyengaja berdoa di kuburan dan menilainya sebagai bentuk bid’ah. Berikut buktinya:

  • Diriwayatkan bahwa suatu hari Zainal Abidin (w. 93 H) melihat seseorang masuk ke salah satu pojok di makam Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa di situ. Zainal Abidin rahimahullah pun memanggilnya seraya berkata, “Maukah kuberitahukan padamu suatu hadits yang aku dengar dari bapakku,  dari kakekku, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian jadikan kuburanku ‘ied (tempat yang dikunjungi rutin secara berkala) dan rumah kalian kuburan. Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat dan salam kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada”.[4]
  • Suhail bercerita bahwa di suatu kesempatan ia datang ke makam Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam pada beliau. Saat itu al-Hasan bin al-Hasan (w. 97 H) sedang makan di salah satu rumah Nabi Shallallahu ‘alaihiwasallam. Beliau memanggilku dan menawariku makan. Namun aku tidak makan. Beliau bertanya, “Mengapa aku tadi melihatmu berdiri?”. “Aku berdiri untuk mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” jawabku. Beliau menimpali, “Jika engkau masuk masjid, ucapkanlah salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya beliau telah bersabda, “Shalatlah di rumah dan jangan kalian jadikan rumah seperti kuburan. Allâh melaknat kaum Yahudi, lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi masjid. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada”.[5]

Dua atsar di atas menunjukkan bahwa menyengaja memilih makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tempat berdoa, termasuk perwujudan dari menjadikannya sebagai ‘ied. Dan ini terlarang. Cermatilah bagaimana tabi’in paling afdhal dari kalangan Ahlul Bait; Zainal Abidin rahimahullah, melarang orang yang menyengaja berdoa di makam Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berdalil dengan hadits yang ia dengar dari bapaknya dari kakeknya. Beliau rahimahullah tentu lebih paham akan makna hadits tersebut, dibanding orang lain. Begitu pula keponakannya; al-Hasan bin al-Hasan; salah satu pemuka Ahlul Bait memahami hal serupa.

Keterangan di atas bersumber dari Ahlul Bait dan penduduk kota Madinah. Nasab dan tempat tinggal mereka lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Mereka jelas lebih cermat dalam memahami permasalahan ini, karena mereka lebih membutuhkan ilmu tentang itu dibanding yang lainnya.[6]

  • Di antara fakta yang menunjukkan bahwa ulama salaf menilai perbuatan menyengaja berdoa di kuburan termasuk bid’ah, mereka telah menyatakan bahwa jika seseorang telah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di makamnya lalu ingin berdoa untuk dirinya sendiri, hendaklah ia berpaling dan menghadap kiblat serta tidak menghadap makam beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini merupakan pendapat empat imam mazhab dan ulama Islam lainnya.[7] Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan manusia yang paling mulia. Bagaimana halnya dengan makam selain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kemuliaannya jauh di bawah beliau??!

Abul Hasan az-Za’farany (w. 517 H) menerangkan, “Barangsiapa bermaksud mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkannya sambil menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hedaklah berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat”.[8]

Keempat : Sebagaimana telah dijelaskan di depan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan atau menghadap ke arahnya. Hikmahnya agar orang tidak terfitnah dengan kuburan. Doa di kuburan lebih pantas untuk dilarang, sebab peluang untuk menimbulkan fitnahnya lebih besar.

Orang yang berdoa di kuburan dalam keadaan terpepet karena dililit masalah besar dan begitu berharap untuk dikabulkan, lebih besar peluangnya untuk terfitnah kuburan, dibanding orang yang shalat di situ dalam keadaan sehat wal afiat. Karena itu harus lebih dilarang agar orang tidak terjerumus ke dalam penyimpangan.[9]

Kelima: Di antara kaidah syariat yang telah disepakati para ulama; kaidah saddu adz-dzarâ’i’ (mencegah timbulnya kerusakan dengan menutup pintu yang menghantarkan kepadanya). Dan berdoa di kuburan sebagaimana telah maklum bisa mengantarkan kepada tindak memohon kepada sahibul kubur, dan ini merupakan kesyirikan. Jadi pintu yang menghantarkan ke sana harus ditutup rapat-rapat.[10]

Berbagai Jenis Orang yang Berdoa di Kuburan dan Hukum Masing-masing:
Doa di kuburan ada beberapa jenis:

Pertama : Doa untuk meminta hajat kepada penghuni kubur, baik dia seorang nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan,

“وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ”.

“Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya”. [An-Nisa’/4: 32]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanti,

“إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه”.

“Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh”. [HR. Tirmidzi hal. 566 no. 2514 dan beliau berkomentar, “Hasan sahih“]

Imam Ibn Abdil Hadi rahimahullah (w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan ijma’ para ulama.[11]

Kedua : Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk berdoa di situ, atau untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan bahwa doa di situ lebih mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut. Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah.

Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai tempat untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena dorongan keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa tempat itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih mustajab. Karena itulah jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah.

Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy rahimahullah menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak dizinkan Allâh, Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan Sunnah beliau”.[12]

Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa menyengaja. Seperti orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan kebetulan melewati kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus mengucapkan salam kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk dirinya dan para penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu. Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu’anhu disebutkan,

“أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ“.

“Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian”. [HR. Muslim (II/671 no. 975)].

Dalam hadits Aisyah Radhiyallahu’anhuma disebutkan,

“وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ”.

“Semoga Allâh merahmati orang-orang terdahulu kami dan yang akan datang”. [HR. Muslim (II/671 no. 974)]

Doa yang tidak ada unsur kesengajaan biasanya pendek, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits di atas. Jika ada yang ingin mempraktekkan doa jenis ketiga ini, sebaiknya ia mencukupkan diri dengan doa dan salam yang diajarkan dalam sunnah dan tidak menambah-nambahinya. Karena para ulama salaf membenci berdiam lama di kuburan.

Imam Malik (w. 179 H) berkata, “Aku memandang tidak boleh berdiri untuk berdoa di kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun cukup mengucapkan salam lalu berlalu”.[13]

Wallahu ta’ala a’lam

@ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, Rabu, 25 Mei 2011

(Diangkat dari tesis kami yang berjudul Mazhâhirul Inhirâf fî Tauhîdil ’Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islam minhâ hlm. 974-990)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat: Ibid (I/480-481).
[2] Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50).
[3] Kisah tersebut disebutkan oleh Ishaq dalam Sirahnya riwayat Yunus bin Bukair (hal. 49). Juga disebutkan Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dan beliau menyatakan bahwa sanadnya hingga Abu al-‘Aliyah sahih. Lalu beliau menyebutkan jalur-jalur periwayatan lain yang mengindikasikan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Periksa: Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/376-379), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/199-200) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/377).
[4] Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (V/177-178 no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/361 no. 469). Ibn Abdil Hadi dalam ash-Shârim al-Munky (hal. 468) berkata, “Kisah tersebut diriwayatkan Abu Ya’la dan al-Hafizh Abu Abdillah al-Maqdisy dalam al-Ahadîts al-Mukhtârah. Ini merupakan hadits yang mahfûzh dari Ali bin al-Husain Zainal Abidin dan memilik banyak syawâhid (riwayat penguat)”. Syaikh al-Albany menilainya sahih. Lihat: Fadhl ash-Shalat (hal. 36).
[5] Diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 40 no. 30) dan ini adalah redaksi beliau. Diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (III/577 no. 6726) dan Ibn Abi Syaibah al-Mushannaf (V/178 no. 7625). Dua atsar di atas memiliki syâhid dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud (II/366 no. 2042) dan Ahmad (XIV/403 no. 8804). Dalam al-Adzkâr (hal. 173) Imam Nawawy menilai sanad hadits Abu Hurairah sahih dan diamini as-Sakhawy dalam al-Qaul al-Badî’ (hal. 312). Ibn Taimiyyah dalam ar-Radd ‘alâ al-Akhnâ’iy (hal. 92) dan Ibn Hajar sebagaimana dalam al-Futûhât ar-Rabbâniyyah (III/313) menyatakannya hasan. Adapun Ibn Abdil Hadi dan al-Albany menilainya sahih. Lihat: Ash-Shârim al-Munky (hal. 490) dan Shahîh al-Jâmi’ (II/706 no. 3785).
[6] Periksa: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/245) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/362).
[7] Cermati: Al-Majmû’ (V/286), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/239), Ighâtsah al-Lahfân (I/374) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh min al-‘Aqîdah al-Islâmiyyah karya Jailan al-‘Arusy (II/614-616).
[8] Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam al-Majmû’ (V/286).
[9] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/196-197).
[10] Baca: Minhâj as-Sunnah (II/439-440), Ighâtsah al-Lahfân (I/396, 398) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh (II/483-484).
[11] Cermati: Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan Shiyânah al-Insân karya as-Sahsawany (hal. 234).
[12] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193).
[13] Asy-Syifâ’ karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/85).

Pengagungan Kubur Dalam Pandangan Sufi

PENGAGUNGAN KUBUR  DALAM PANDANGAN KAUM SUFI

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

Pengkultusan makam yang dianggap keramat, seperti makam orang yang dianggap wali, telah mewabah di tengah-tengah kaum Muslimin. Sering kita dengar orang-orang yang pergi berombongan seperti hendak menunaikan ibadah haji melakukan perjalanan wisata rohani, yaitu berziarah ke makam-makam tertentu.

Saking besarnya cinta mereka kepada makam-makam tersebut hingga mereka rela mempertahankan makam-makam yang dianggap keramat itu walaupun harus menumpahkan darah. Seperti yang terjadi pada tragedi berdarah Tanjung Priok, berawal dari sengketa tanah di area pemakaman Habib Hasan bin Muhammad al-Haddad alias Mbah Priok, di Jakarta Utara, (29 Rabi’uts Tsani 1431), berubah menjadi pertikaian berdarah. Lebih dari seratus orang, baik dari warga maupun petugas Satpol PP dan Polisi mengalami luka-luka, bahkan jatuh korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Menurut ceritanya, pada abad ke-18, Mbah Priok dikenal sebagai juru dakwah kepada Islam di Batavia. Ia sangat dihormati sehingga sekarang kuburannya pun kerap diziarahi.

Ini merupakan bukti bahwa pengagungan kubur telah menjadi sebuah fitnah yang mengancam aqidah kaum Muslimin.

Perlu untuk diketahui, pengagungan terhadap kubur ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ajaran tasawwuf. Makam dan perkuburan telah menjadi salah satu tempat ibadah bagi mereka, tempat berdoa dan berdzikir. Terlebih lagi makam-makam wali yang mereka anggap keramat. Ngalap (mencari) berkah di situ sudah menjadi bagian dari ritual mereka. Maka bermunculanlah makam-makam keramat yang dijadikan sebagai tempat ziarah dan ibadah. Sebut saja misalnya makam wali songo, makam-makam para pendiri tarikat dan tuan guru, makam-makam para tokoh yang dianggap memiliki kelebihan, bahkan makam-makam yang tidak jelas siapa yang dikuburkan disitu.

Banyak sekali kisah-kisah yang mereka bawakan dalam buku-buku mereka yang menceritakan bagaimana pendahulu mereka menjadikan kubur sebagai tempat munajat.

Kaum sufi menukil dari ‘Atha’ as-Sulami bahwa apabila tiba malam hari, ia keluar menuju perkuburan untuk bermunajat kepada para penghuni kubur hingga terbit fajar.[1]

Asy-Sya’rani menukil kisah ar-Rabie’ bahwa setiap malam ia keluar ke perkuburan dan mengerjakan ibadah semalam suntuk di sana.[2]

Kisah lain tidak jauh beda dengan sebelumnya dari Ali Sirjâni bahwa pada suatu hari ia berdoa kepada Allâh Azza wa Jalla di makam Syuja’uddin al-Kirmâni agar mendatangkan seorang tamu ke rumahnya untuk makan bersamanya. Tidak lama kemudian datanglah seekor anjing ke rumahnya. Demi dilihatnya seekor anjing langsung saja diusirnya anjing itu. Lalu bergemalah sebuah suara, “Tadi engkau meminta seorang tamu, namun begitu tamu itu datang langsung saja engkau usir?!” Iapun sangat bersedih dan segera ia cari anjing itu. Ia temukan anjing itu di sebuah lapangan. Iapun menyodorkan makanan kepada anjing itu. Namun anjing itu enggan memakannya. Melihat itu iapun bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Tiba-tiba anjing itu berbicara, “Sungguh baik tindakanmu itu ya syaikh! Sekiranya engkau memintanya bukan di makam Syaikh Syuja’uddin niscaya engkau akan merasakan adzab yang sangat pedih ![3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan dalam kitab Majmû’ Fatâwâ sebagai berikut:
“Tempat-tempat yang biasa dipilih untuk berkhalwat tersebut biasanya jauh dari masjid dimana kaum Muslimin menunaikan shalat lima waktu secara berjama’ah, sehingga seruan adzân dan iqâmat tidak terdengar sampai ke sana. Di tempat yang terpencil seperti gua-gua di lembah gunung dan tempat lain semacam itu. Atau di makam-makam, terutama tempat yang ditengarai sebagai makam nabi atau orang shalih. Oleh sebab itu sering terjadi tipu daya-tipu daya syaithaniyah atas mereka di tempat itu yang mereka kira hal itu merupakan karamat rahmaniyah.”[4]

ad-Dabbagh juga menukil ucapan seorang sufi sebagai berikut, “Aku berada di makam guruku hingga larut malam. Aku menangis karena saking cinta kepadanya dan karena berpisah dengannya. Aku bermalam di makamnya dan kesedihanku semakin memuncak hingga terbit fajar. Tiba-tiba nabi Khidir Alaihissallam datang dan mengajarkan dzikir kepadaku.”[5]

Padahal, pengagungan terhadap kubur ini termasuk kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani.

Imam al-Bukhâri dan Muslim juga meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa ia berkata, “Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekati ajalnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupkan kain di wajahnya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam singkap kembali kain itu ketika terasa menyesakkan nafas. Ketika dalam keadaan demikian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى اليَهُوْدِ وَ النَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga laknat Allâh Azza wa Jalla ditimpakan atas orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar umatnya menjauhi perbuatan itu. Sekiranya bukan karena laknat tersebut, niscaya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan di luar (kamar beliau). Namun dikhawatirkan orang-orang akan menjadikan makam beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tempat ibadah.”[6]

Imam al-Ghazzali rahimahullah juga berkata, “Sesungguhnya mengusap-usap dan menciumi kuburan merupakan adat istiadat kaum Yahudi dan Nasrani.”

Imam Syâfi’i rahimahullah menegaskan bahwa beliau rahimahullah melarang pengagungan kubur karena khawatir fitnah dan kesesatan. Maksud beliau rahimahullah dengan pengagungan kubur yaitu shalat dan berdoa di sisinya.[7]

Darimanakah Asal-usulnya Pengangungan Kubur Ini ?
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Orang yang pertama kali menyusupkan bid’ah pengagungan kubur ialah dinasti ‘Ubaidiyah di Mesir, Qarâmithah dan Syi’ah.”[8]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengenal (adanya riwayat) dari seorang pun Sahabat Nabi, generasi Tabi’i maupun seorang imam terkenal yang memandang disunnahkannya mendatangi kuburan untuk berdoa (kepada penghuni kubur, red). Tidak ada seorang pun meriwayatkan sesuatu tentang itu, baik (riwayat) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Sahabat maupun dari seorang imam yang terkenal.”

Beliau rahimahullah melanjutkan, “Kemunculan dan penyebarannya ketika pemerintahan Bani ‘Abbâsiyah melemah, umat saling berpecah-belah, banyak orang zindiq yang mampu memperdaya umat Islam, slogan ahli bid’ah menyebar. Yaitu, pada masa pemerintahkan al-Muqtadir di penghujung tahun 300 hijriyah. Pada masa itu, telah muncul Qarâmithah ‘Ubaidiyah di Marokko. Kemudian mereka menginjakkan kaki di negeri Mesir…”.

Mereka membangun kompleks pemakaman ‘Ali Radhiyallahu anhu di Najef, padahal sebelumnya, tidak ada seorang pun yang mengatakan makam ‘Ali Radhiyallahu anhu berada di sana. Sebab ‘Ali Radhiyallahu anhu dikuburkan di lingkungan istana di kota Kufah. Tujuan mereka ialah mengobrak-abrik ajaran Islam yang berasaskan tauhid (pengesaan Allâh Azza wa Jalla dalam ibadah). Selanjutnya, mereka memalsukan banyak hadits perihal keutamaan menziarahi pemakaman, berdoa dan shalat di sana. Orang-orang zindiq ini dan para pengikutnya lebih menghormati dan mengagungkan tempat-tempat pemakaman, daripada masjid-masjid.[9]

Pengkultusan Kubur Dari Zaman Ke Zaman
Awal mula munculnya fitnah ini, terjadi pada kaum Nabi Nuh Alaihissallam , sebagaimana disebutkan oleh Allâh Azza wa Jalla :

قَالَ نُوْحٌ رَّبِّ اِنَّهُمْ عَصَوْنِيْ وَاتَّبَعُوْا مَنْ لَّمْ يَزِدْهُ مَالُهٗ وَوَلَدُهٗٓ اِلَّا خَسَارًاۚ ٢١ وَمَكَرُوْا مَكْرًا كُبَّارًاۚ ٢٢ وَقَالُوْا لَا تَذَرُنَّ اٰلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَّلَا سُوَاعًا ەۙ وَّلَا يَغُوْثَ وَيَعُوْقَ وَنَسْرًاۚ ٢٣ وَقَدْ اَضَلُّوْا كَثِيْرًا ەۚ وَلَا تَزِدِ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا ضَلٰلًا

“Nuh berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya mereka telah mendurhakaiku dan telah mengikuti orang-orang yang harta dan anak-anaknya tidak menambah kepadanya melainkan kerugian belaka. Dan mereka telah melakukan tipu daya yang amat besar”. Mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan penyembahan tuhan-tuhan kalian dan jangan pula sekali-kali kalian meninggalkan penyembahan Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr. Sungguh mereka telah menyesatkan banyak manusia. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang zhalim (yakni orang-orang musyrik) itu melainkan kesesatan,”. [Nûh/71:21-24]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu dalam riwayat Imam al-Bukhâri mengatakan, “Nama-nama sesembahan tersebut adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nabi Nuh Alaihissallam.  Ketika orang-orang shalih itu mati, muncullah setan membisikkan kepada manusia, “Buatlah patung-patung mereka di majelis-majelis kalian dan namakanlah dengan nama-nama mereka!” Manusia pun melakukan hal tersebut namun masih belum disembah, sampai tatkala mereka meninggal dan ilmu semakin dilupakan, pada akhirnya patung-patung itupun disembah.”

Fitnah pengagungan kuburan terus berlangsung dari masa ke masa. Termasuk di kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani), yang menyebabkan mereka mendapat laknat dari Allâh Azza wa Jalla .

al-Bukhâri dan Muslim di dalam kitab shahîh keduanya meriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah  Radhiyallahu anha, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anha menceritakan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang ia lihat di gereja Maria di negeri Habasyah (Ethopia) yang di dalamnya terdapat gambar-gambar atau patung-patung. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka (Yahudi dan Nashara), bila ada seorang shalih diantara mereka meninggal, maka mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat patung-patung (monumen-monumen) ataupun gambar-gambar orang shalih tersebut di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allâh.”[10]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada saat bangsa Arab terfitnah dengan penyembahan patung orang-orang shalih yang dibangun di atas kuburan mereka atau disekitar Ka’bah. Allâh Subhnahu wa Ta’ala berfirman :

اَفَرَءَيْتُمُ اللّٰتَ وَالْعُزّٰى ١٩  وَمَنٰوةَ الثَّالِثَةَ الْاُخْرٰى ٢٠ اَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْاُنْثٰى ٢١ تِلْكَ اِذًا قِسْمَةٌ ضِيْزٰى 

Apakah patut kamu (wahai orang-orang musyrik) menganggap al-Lata, al-’Uzza dan Manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allâh Azza wa Jalla ). Apakah patut untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allâh anak perempuan. Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. [an-Najm/53:19-22]

al-Hâfizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, al-Bukhâri mengatakan, “Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu tentang firman Allâh Azza wa Jalla “al-Latta dan al-’Uzza.”. al-Latta adalah seorang lelaki yang suka membuat adonan roti dari gandum untuk para jamaah haji.[11]

Setelah lelaki ini wafat, manusia beri’tikaf di atas kuburnya kemudian merekapun menjadikannya sebagai berhala yang disembah.

Kita bisa menyaksikan bahwa fitnah kubur ini juga ditemukan pada agama-agama lain seperti Hindu, Budha, Konghuchu, Shinto, agama-agama paganis Yunani dan kepercayaan-kepercayaan lainnya.

Pengkultusan Kubur di Kalangan Kaum Syi’ah dan Kaum sufi
Pengkultusan kubur dan ziarah ke makam-makam dan tempat keramat merupakan salah satu rukun keyakinan Syi’ah. Kaum Syi’ahlah yang pertama kali membangun kubah-kubah di atas kubur lalu menjadikannya sebagai simbol mereka seperti yang telah dijelaskan di atas.[12]

Lalu kaum sufi ikut menjadikan ziarah kubur, membangun kubah di atas kubur, thawaf mengelilinginya, mencari berkah dengan mengelus-elus batunya dan memohon pertolongan kepada penghuninya sebagai syiar mereka. Oleh sebab itu mereka mengklaim makam Ma’rûf al-Karkhi salah seorang tokoh besar sufi sebagai obat penawar yang mujarab.[13]

Hubungan Erat Antara Sufi dan Syi’ah
Ini adalah salah satu bukti kedekatan dan hubungan erat antara tasawwuf dan Syi’ah. Satu hipotesa yang telah dibenarkan oleh pakar sejarah seperti Ibnu Khaldun rahimahullah , ia berkata, “Generasi akhir kaum sufi yang berbicara tentang kasyaf dan alam batin larut dalam pembicaraan masalah tersebut. Sampai akhirnya banyak diantara mereka yang jatuh dalam keyakinan hulûl (manunggaling kawula gusti) dan wihdatul wujûd sebagaimana yang telah kami isyaratkan tadi. Halaman-halaman buku mereka penuh dengan pembahasan masalah ini. Contohnya al-Harawi dalam kitab al-Maqâmat dan lainnya. Lalu diikuti oleh penulis-penulis lainnya seperti Ibnu Arabi[14] dan Ibnu Sab’in serta murid-murid mereka, seperti Ibnul ‘Afîf, Ibnul Faridh dan an-Najm al-Isrâ-ili dalam kasidah-kasidah mereka. Generasi awal mereka bercampur baur dengan kaum mutaakhirin pengikut Ismâ’iliyah dari kalangan Syi’ah Rafidhah yang juga menganut keyakinan hulûl dan menuhankan imam-imam mereka, keyakinan yang tidak dikenal oleh generasi terdahulu mereka. Kedua belah pihak saling bertukar keyakinan. Perkataan-perkataan merekapun jadi bercampur baur satu sama lain. Pada akhirnya keyakinan merekapun laksana pinang dibelah dua. Muncul istilah wali quthb dalam kamus kaum sufi yang maknanya adalah pemimpin ahli ma’rifat. Menurut keyakinan mereka tidak ada seorang pun yang dapat menyamai kedudukannya dalam ilmu ma’rifat sampai Allâh Azza wa Jalla mewafatkannya kemudian kedudukannya diganti oleh orang lain. Ibnu Sina telah mengisyaratkan hal ini dalam kitabnya berjudul al-Isyârat pada pasal tasawwuf, ia berkata, “Menitisnya Dzat ilahi adalah dengan menurunkan syariat kepada siapa saja yang datang atau menampakkan syariat kepadanya kecuali satu atau dua orang saja. Perkataan seperti itu tidak didukung argumentasi akal maupun dalil syar’i. Itu tidak lain hanyalah salah satu bentuk pernyataan yang diucapkan oleh kaum Rafidhah dan orang yang menganut faham mereka. Kemudian mereka meyakini adanya wali abdal setelah wali quthb ini persis seperti yang diyakini oleh kaum Syi’ah tentang imam-imam penerus. Sampai-sampai ketika mereka mengenakan pakaian khas kaum sufi untuk dijadikan sebagai simbol tarikat dan ciri khas, mereka nisbatkan kepada Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu. Hal ini semakna dengan yang di atas (yakni tidak didukung argumentasi dan dalil). Sebab Ali Radhiyallahu anhu tidaklah teristimewa daripada sahabat lainnya karena ciri atau cara berpakaian tertentu ataupun harta. Bahkan Abu Bakar z adalah orang yang paling zuhud setelah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling banyak ibadahnya. Tidak ada seorang sahabat pun yang memiliki kekhususan tertentu sehingga lebih diutamakan dari sahabat lainnya. Bahkan seluruh sahabat adalah teladan yang baik dalam agama, kezuhudan dan mujâhadah. Bukti lainnya adalah perkataan kaum sufi tentang anak keturunan Fathimah Radhiyallahu anha yang banyak memenuhi halaman buku-buku mereka padahal kaum sufi terdahulu tidak menyinggungnya sedikit pun. Perkataan tersebut mereka adopsi dari perkataan kaum Syi’ah Rafidhah dalam buku-buku mereka. Hanya Allâh Azza wa Jalla sajalah yang kuasa memberi petunjuk kepada kebenaran.”[15]

Dr.Kamil asy-Syiibi telah menulis sebuah buku tentang hubungan erat antara tasawwuf dan ajaran Syi’ah dengan membawakan bukti-bukti sejarah.

Hubungan erat ini tidak hanya sebatas dalam perkataan-perkataan saja, tetapi juga dalam perbuatan. Keduanya sama-sama berusaha merubuhkan Daulah Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Keduanya secara tulus hati bekerja sama dengan musuh-musuh Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Keduanya bersama-sama membongkar pertahanan kaum Muslimin.

Gerakan batiniyah telah mengobok-obok daulah Islam pada zaman kekhalifahan Bani Abbâsiyah. Mereka berhasil memecah belah wilayah-wilayahnya dan menyebarkan paham zindîq dan ilhâd sampai akhirnya Shalâhuddin al-Ayyûbi muncul membabat habis sisa-sisa Majusi dan mengembalikan daulah Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah kepada kaum Muslimin lalu usahanya tertuju kepada pembersihan negeri-negeri Islam dari kaum salibis. Akan tetapi kaum Rafidhah senantiasa menggali lubang menunggu mangsa sampai akhirnya Khawaja an-Nâshir ath-Thûsi bersama Ibnu al-Alqami dan penasehatnya, Ibnu Abil Hadîd, memuluskan jalan tentara Tartar untuk menyerang Baghdad, ibukota kekhalifahan Bani Abbasiyah. Mereka meluluhlantahkan negeri kaum Muslimin, membunuh kaum Muslimin dalam jumlah yang sangat besar, hanya Allâh Azza wa Jalla sajalah yang dapat menghitung jumlahnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kaum mulhid (orang yang penyimpang-red) pengikut ajaran Ismâ’iliyah dan Nushairiyah serta pengikut paham batiniyah lainnya merupakan pintu masuk bagi musuh-musuh Islam. Musuh-musuh kaum Muslimin dari kalangan kaum musyrikin dan Ahli Kitab dapat menguasai kaum Muslimin berkat bantuan mereka. Yang akhirnya mereka dapat menguasai negeri-negeri Islam, menawan para wanita Muslimah, menjarah harta benda dan menumpahkan darah orang yang tidak berdosa. Umat telah merasakan berbagai kerusakan karena bantuan mereka terhadap orang kafir, baik kerusakan dien maupun dunia mereka. Hanya  Allâh Azza wa Jalla sajalah yang tahu kadar kerusakan itu.[16]

Beliau rahimahullah melanjutkan, “Itulah keadaan ahli bid’ah yang menyelisihi al-Qur’ân dan as-Sunnah. Mereka hanyalah mengikuti persangkaan dan hawa nafsu. Mereka diliputi kejahilan dan kezhaliman. Terutama kaum Rafidhah. Mereka adalah ahli bid’ah yang paling jahil dan paling zhalim. Mereka memusuhi wali-wali Allâh Azza wa Jalla yang terbaik setelah para nabi, yang berasal dari generasi pertama umat ini dari kalangan Muhâjirin dan Anshâr serta orang-orang yang mengikutinya dengan baik, Radhiyallâhu ánhum wa radhuu ‘anhu. Mereka justru loyal kepada orang-orang kafir dan munafik, kepada orang-orang Yahudi, Nasrani, kaum musyrikin dan berbagai macam kaum mulhid, seperti Nushairiyah, Isma’iliyah dan orang-orang sesat lainnya. Kita dapati mereka atau mayoritas mereka, apabila menghadapi dua orang yang saling berselisih tentang Rabb, yang satu Mukmin dan yang lain kafir, atau saling berselisih tentang ajaran yang dibawa para nabi, ada yang beriman dan ada yang kafir (baik perselisihan itu dengan perkataan atau pun perbuatan misalnya peperangan-peperangan yang terjadi antara kaum Muslimin dengan ahli kitab atau kaum musyrikin) maka engkau pasti dapati mereka selalu bersama kaum musyrikin dan Ahli Kitab dalam menghadapi kaum Muslimin !

Hal ini telah terbukti beberapa kali. Mereka selalu membantu kaum musyrikin dari bangsa Turki dan lainnya untuk mengalahkan kaum Muslimin di Khurasaan, Iraq, Jazirah Arab, Syam dan negeri lainnya. Mereka selalu membantu kaum Nasrani untuk mengalahkan kaum Muslimin di Syam, Mesir dan negeri lainnya. Hal itu terjadi berulang kali dalam beberapa kali peristiwa besar yang menimpa kaum Muslimin pada abad keempat dan ketujuh hijriyah. Ketika tentara kafir dari bangsa Turki berhasil menaklukkan negeri-negeri Islam dan membunuhi kaum Muslimin dalam jumlah yang sangat besar, hanya Allâh Azza wa Jalla sajalah yang tahu berapa jumlahnya. Pada waktu itu merekalah yang paling besar permusuhannya terhadap kaum Muslimin dan yang paling banyak memberi bantuan kepada orang-orang kafir. Demikian pula bantuan yang mereka berikan kepada kaum Yahudi bukanlah rahasia lagi. Sehingga orang-orang menjuluki mereka seperti keledai !?[17]

Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, “Kaum zindiq[18] itu menutupi diri dengan baju Rafidhah. Mereka menyembunyikan keyakinan ilhâd (menyimpang-red) dan menisbatkan diri kepada ahli bait Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedang ahli bait beliau berlepas diri dari mereka. Mereka membunuhi ahli ilmu dan iman serta membiarkan kaum mulhid, musyrikin dan orang kafir. Mereka tidak mengharamkan perkara haram dan tidak menghalalkan perkara halal. Pada zaman mereka dan tokoh utama merekalah yang mengarang risalah Ikhwanus Shafa.

Ketika kepemimpinan berpindah ke tangan pembela syirik, kekufuran dan ilhad, wazir kaum mulhid, Nashir ath-Thûsi, saat menjabat sebagai menteri Hulaku Khan, ia melampiaskan dendam kesumatnya terhadap pengikut Rasul dan kaum Muslimin. Ia memerintahkan supaya mengeksekusi kaum Muslimin demi memuaskan kawan-kawannya, kaum mulhid, dan demi memuaskan dirinya sendiri. Ia memerintahkan untuk membunuh khalifah, para qadhi, ahli fiqh dan ahli hadits serta membiarkan ahli filsafat, ahli nujum, paranormal dan tukang sihir. Ia memindahkan seluruh wakaf-wakaf madrasah dan masjid kepada mereka serta menjadikan mereka sebagai orang-orang dekatnya. Dalam buku-bukunya ia mendukung kekekalan alam dan ketiadaan hari berbangkit. Ia juga mengingkari sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla , mengingkari ilmu, qudrat, hayat, pendengaran dan penglihatan Allâh Azza wa Jalla . Ia meyakini bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak di dalam alam dan tidak pula di luar alam. Menurutnya di atas Arsy tidak ada ilah yang diibadahi.

Ia membuka madrasah-madrasah untuk kaum mulhid dan berusaha menjadikan kitab Isyârat karangan imam kaum mulhid, Ibnu Sina, sebagai pengganti al-Qur’ân. Syukurlah ia tidak berhasil mewujudkannya. Ia berkata, “Kitab Isyârat Ibnu Sina adalah al-Qur’ân bagi kalangan khusus sementara al-Qur’ân yang beredar adalah bagi kalangan umum. Ia juga berusaha merubah waktu-waktu shalat, ia ingin memangkas waktu shalat fardhu menjadi dua waktu saja, namun itupun tidak berhasil. Di akhir hayatnya ia mendalami ilmu sihir. Ia adalah seorang tukang sihir dan menyembah berhala ….. Kesimpulannya orang mulhid yang satu ini dan para pengikut-pengikutnya adalah orang-orang yang kafir kepada Allâh Azza wa Jalla , Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Hari Akhirat.”[19]

Musuh-musuh Islam Memanfaatkan Pengangungan Kubur Sebagai Alat Untuk Menjajah Negeri-negeri Kaum Muslimin
Sudah barang tentu, orang-orang kafir mengetahui hal ini dan mereka manfaatkannya dalam aksi-aksi penjajahan mereka. Mushtafa Kâmil, pahlawan nasional Mesir menyebutkan dalam bukunya berjudul al-Mas’alah asy-Syarqiyyah (Problematika Bangsa Timur) sebuah kisah yang sangat aneh. Ia berkata, “Salah satu kisah populer yang terjadi sewaktu Perancis menguasai kota Qairawaan Tunisia bahwa seorang lelaki berkebangsaan Perancis masuk Islam dan menyebut dirinya Sayyid Ahmad al-Hâdi. Ia berupaya keras menguasai ilmu syariat sampai akhirnya meraih derajat yang tinggi lalu ditunjuk sebagai imam masjid agung Qairawân.

Ketika tentara Perancis hampir mendekati kota dan penduduknya sudah bersiap-siap mengadakan perlawanan untuk mempertahankannya, mereka mendatangi Sayyid Ahmad ini lalu meminta kepadanya supaya meminta pertimbangan ke makam Syaikh di Masjid yang mereka yakini keramat. Sayyid Ahmad memasuki makam Syaikh tersebut. Tidak lama kemudian ia keluar dan menakut-nakuti mereka dengan bencana yang bakal menimpa mereka. Ia berkata kepada mereka, “Syaikh menyarankan agar kalian menyerahkan diri ! Karena penaklukan kota ini adalah sebuah ketetapan yang tidak bisa diganggu gugat !

Orang-orang jahil itupun mengiyakan perkataannya dan tidak mengadakan perlawanan sedikitpun untuk mempertahankan kota Qairawân. Tentara Perancis menguasai kota dengan aman pada tanggal 26 Oktober 1826 M. Bukanlah suatu hal yang baru bila sejak awal kaum sufi telah menciptakan manuver-manuver politik yang membahayakan.[20]

Bisakah Orang Mati Memberikan Manfaat?
Pengagungan kubur ini tidak terlepas dari keyakinan sesat bahwa orang yang sudah mati dapat memberi manfaat kepada orang yang hidup, dapat menjadi perantara antara mereka dengan Allâh Subhnahu wa Ta’ala , dapat mendengar doa mereka dan menyampaikannya kepada Allâh Azza wa Jalla . Padahal orang yang sudah mati tidak akan bisa lagi berhubungan dengan orang yang masih hidup, baik berbicara ataupun mendengar seruan orang yang memanggil. Bahkan inilah salah satu bentuk kemusyrikan orang-orang kafir Quraisy, Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

اَلَا لِلّٰهِ الدِّيْنُ الْخَالِصُ ۗوَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِهٖٓ اَوْلِيَاۤءَۘ مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰىۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِيْ مَا هُمْ فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ ەۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِيْ مَنْ هُوَ كٰذِبٌ كَفَّارٌ

Ingatlah, hanya kepunyaan Allâh Azza wa Jalla -lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allâh (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allâh Azza wa Jalla dengan sedekat- dekatnya”. Sesungguhnya Allâh  akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. [az-Zumar/39:3]

Dalam ayat lain Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَالَّذِيْنَ تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖ مَا يَمْلِكُوْنَ مِنْ قِطْمِيْرٍۗ ١٣ اِنْ تَدْعُوْهُمْ لَا يَسْمَعُوْا دُعَاۤءَكُمْۚ وَلَوْ سَمِعُوْا مَا اسْتَجَابُوْا لَكُمْۗ وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يَكْفُرُوْنَ بِشِرْكِكُمْۗ

Dan orang-orang yang kalian sembah selain Allâh tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kalian menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruan kalian, dan kalaupun mereka mendengarnya mereka tiada dapat memperkenankan permintaan kalian dan pada hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikan kalian……  [Fâthir/35:13-14]
Allâh Azza wa Jalla  juga berfirman :

وَمَا يَسْتَوِى الْاَحْيَاۤءُ وَلَا الْاَمْوَاتُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُسْمِعُ مَنْ يَّشَاۤءُ ۚوَمَآ اَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَّنْ فِى الْقُبُوْرِ 

Dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allâh memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar. [Fathir/35:22].

Bentuk-Bentuk Pengagungan Kubur
Fitnah pengagungan kubur ini juga berpangkal dari sikap berlebih-lebihan dalam pengkultusan orang-orang shalih. Inilah yang menyeret mereka kepada fitnah tersebut

Diantara bentuk-bentuk pengagunan terhadap kubur adalah :
1. Mendirikan bangunan di atasnya, menyemennya, mencat dan membuat pagar yang mengelilinginya.
asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Tahdzîr as-Sâjid (hlm. 9-20) membawakan hadits-hadits yang semuanya melarang membuat bangunan di atas kuburan. Diantaranya :

Hadits Jâbir bin Abdullâh Radhiyallahu anhu :

نَهَىرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membuat bangunan (mengkijing dan semisalnya) di atasnya. (HR. Muslim, 3/62)

Hadits Ali Radhiyallahu anhu , dari Abu Hayyaj al-Asadi rahimahullah, ia berkata :

قاَلَ ليْ علِيُّ بْنُ أَبِيْ طاَلِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى ماَ بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لاَتَدَعَ تِمْثاَلاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفاً إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata kepadaku, ‘Maukah engkau aku utus mengemban tugas yang Rasûlullâh telah mengutusku dengannya ? (Yaitu) jangan kamu membiarkan patung kecuali kamu hancurkan dan kuburan yang menonjol lebih tinggi melainkan kamu ratakan.” (HR. Muslim)

Kalau kita melihat sekarang, jarang sekali kuburan yang bersih dari bangunan, pengapuran, penerangan (lampu), bahkan ada yang dipasang tirai (selambu). Perbuatan tersebut telah dilarang dalam agama. Selain menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , hal tersebut menyerupai kebiasaan orang-orang kafir dan juga termasuk membuang-buang harta. Sementara hal itu sama sekali tidak memberikan manfaat kepada penghuni kubur, lebih dari itu menjadi fitnah bagi yang masih hidup.

2. Beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla di sisi kuburan, seperti memohon hajat, berdzikir dan shalat di sisi kubur.
Beberapa contoh ibadah yang lagi marak dilakukan di atasnya:
(a). Shalat, sesungguhnya ia merupakan ibadah yang sangat mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan syari’at. Namun jika dilakukan di wilayah kuburan, maka itu terlarang. Ada banyak hadits shahîh yang melarang shalat di atas kubur baik mengadap ke kuburan ataupun tidak (yakni menghadap ke kiblat).

  • Diantaranya :Hadits Abu Martsad al Ghanawi , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَتُصَلُّوا إِلَى الْقُبُور

Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur (HR. Muslim)

  • Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُورِ

Sesungguhnya Nabi Muhammad melarang shalat diantara kuburan-kuburan. (HR. al Bazzar no. 441, ath Thabrani di al Ausath 1/280)

  • Hadits Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu anhu :

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Bumi dan seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah)

(b). Memotong hewan kurban di atasnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَعَقْرَ (أَي عِنْدَ الْقَبْرِ) فِي الإِسْلاَمِ

Tidak ada sesembelihan di atas kuburan dalam Islam. (HR. Abu Dawud 2/71, Ahmad 3/197, dari sahabat Anas Radhiyallahu anhu )

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menyembelih sembelihan di atas kubur merupakan perbuatan yang dilarang, sesuai kandungan hadits Anas Radhiyallahu anhu .” (al-Majmû, 5/320)

(c). Sengaja membaca al-Qur’ân, berdo’a, bernadzar ataupun jenis ibadah lainnya di sisi kuburan.
Semua perbuatan itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seandainya perkara itu baik tentu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti akan menyampaikannya kepada para sahabat dan merekalah yang lebih dulu mengamalkannya.

Seharusnya masjid-masjid dan rumah-rumah kita sendirilah yang lebih pantas untuk diramaikan dengan berbagai macam ibadah, bukan makam atau perkuburan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَتَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِيْ عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ حَيْثُ كُنْتُم

Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan dan jangan pula kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat yang selalu dikunjungi. Karena di manapun kalian bershalawat untukku, akan sampai kepadaku (HR. Abu Dawud)

Muslim meriwayatkan dari Jundub bin Abdullah Radhiyallahu anhu bahwa ia berkata, “Lima hari sebelum Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, saya mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ فَإِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً, لَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً, أَلاَ وَ إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوْا القُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.

Sungguh, aku berlindung kepada Allâh dengan berlepas diri dari mempunyai seorang khalîl (sahabat setia) dari antara kamu, karena sesungguhnya Allâh telah menjadikan aku sebagai khalîl. Seandainya aku mengangkat seorang khalîl dari umatku, niscaya aku akan memilih Abu Bakar sebagai khalîl. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan-kuburan nabi mereka sebagai tempat ibadah. Maka janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku melarang kamu dari hal itu.[21]

Menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup membangun masjid di atas kuburan dan juga mencakup menjadikan kuburan sebagai tempat sujud (ibadah) ataupun berdo’a walaupun tidak ada bangunan di atasnya. Kecuali berdo’a untuk si mayit, karena inilah yang dianjurkan dalam agama. (Lihat Ahkâmul Janâ’iz, hlm. 279 karya asy Syaikh al-Albani dan al Qaulul Mufîd 1/396)

Adapun menjadikan penghuni kubur sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla juga termasuk amalan bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

3. Beribadah kepada penghuni kubur.
Sekarang ini banyak sekali makam-makam yang dikunjungi ratusan bahkan ribuan orang perharinya. Para peziarah datang berduyun-duyun dari seantero negeri seperti manusia hendak pergi haji. Mereka dengan khusyu’, tunduk dan takut bahkan tidak sedikit dari mereka yang menangis memohon kepada penghuni kubur. Mereka meminta rezeki, jodoh, jabatan, atau ketika ditimpa musibah mereka menyembelih sembelihan untuk penghuni makam tersebut. Inilah hakekat kesyirikan yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اللهمَّ لاَتَجْعَل قَبْرِيْ وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Ya Allâh , janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai watsan (sesembahan selain Allâh), sungguh amat besar sekali kemurkaan Allâh terhadap suatu kaum yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid-masjid (HR. Ahmad dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu )

Referensi:

  1. Dirâsatun fit Tasawwuf , Ihsan Ilahi Zhahir
  2. Tahdzîrus Sâjid, Syaikh al-Albaani.
  3. Ahkâmul Janâiz, Syaikh al-Albaani.
  4. al-Jadîd fii Syarhi Kitâbit Tauhîd, Syaikh Muhammad bin Abdulaziz al-Qar’awi.
  5. Majmû’ Fatâwâ, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
  6. Mukaddimah Ibnu Khaldun.
  7. Ighâtsatul Lahfân, Ibnul Qayyim.
  8. al-Jamâât al-Islâmiyyah fi Dhauil Kitâb was Sunnah, Syaikh Salîm bin ‘Ied al-Hilali.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tanbîhul Mughtaribin, asy-Sya’rani, hlm. 34-35.
[2] ath-Thabaqatul Kubra, asy-Sya’rani I/28.
[3] Tadzkiratul Auliyâ’ , al-Aththar hlm. 171.
[4] Majmû’ Fatâwâ, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah X/406
[5] al-Ibriz, ad-Dabbagh, hlm. 13 cetakan lama
[6] HR a-Bukhâri (lihat Fathul Bâri I/435 dan VI/no:3453 dan 3454). Imam Muslim no:5301)
[7] al-Umm (1/278).
[8] Siyar A’lâmin Nubâlâ 10/16
[9] al-Fatâwâ 27/167,168
[10] HR. al Bukhâri (1/15) dan Muslim (1/375).
[11] Tafsîr al-Qur’ânil ‘Azhîm, Ibnu Katsir( 4/35).
[12] Rasâ-il Ikhwânus Shafâ IV/199.
[13] Thabaqât ash-Shûfiyah, as-Sulami, hlm. 85.
[14] Dia adalah Muhyiddin bin Arabi ath-Thâ’i, bukan Abu Bakar Ibnul Arabi rahimahullah
[15] Mukaddimah, Ibnu Khaldun, hlm. 473.
[16] Minhajus Sunnah Nabawiyah, I/10-11.
[17] Ibid (I/20-21).
[18] Yakni Daulah Ubaidiyah yang menamakan diri mereka -secara dusta dan bohong- al-Fâthimiyyah.
[19] Ighâtsatul Lahfân min Mashâyidis Syaithân, II/266-267.
[20] Dirâsatun fit Tasawwuf, Ihsan Ilahi Zhahir.
[21] HR Muslim no:532.

Ziarah Kubur yang Sesuai dengan Syari’at.

Bab I
‘Aqidah Ahlus Sunnah Tentang Alam Kubur

10. Ziarah Kubur yang Sesuai dengan Syari’at.
Mereka berpendapat bahwa ziarah yang sesuai dengan syari’at adalah ziarah yang sesuai dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu berziarah dengan tujuan untuk mendo’akan si mayit dan memohon kasih sayang serta ampunan untuk mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan sesungguhnya inilah ziarah yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk membaca do’a berikut ini ketika mereka berziarah:

اَلسَّـلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَـارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْـنَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُونَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.

Semoga kesejahteraan ditetapkan kepada kalian wahai penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian, hanya kepada Allah aku memohon keselamatan bagi kami dan kalian.”[1]

Mereka semua berpendapat bahwa di antara ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membaca segala do’a yang dibaca ketika menshalatkan mayit, memohon ampunan bagi mereka dan kasih sayang, sedangkan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah meminta kepada mayit dan bersumpah atas nama mereka, meminta kepada mayit seluruh kebutuhannya, memohon bantuan, dan menghadap kepada mereka, hal ini bertentangan dengan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hal ini, petunjuk beliau berlandaskan atas ajaran tauhid dengan berbuat baik kepada mayit, sedangkan ajaran orang musyrik adalah perbuatan syirik dan perbuatan jelek yang kembalinya pada diri mereka sendiri, begitu juga kepada si mayit.

Mereka terbagi menjadi 3 golongan: ada yang berdo’a kepada mayit atau berdo’a dengan wasilah (perantara) mayit, atau berdo’a di sisinya. Orang-orang musyrik meyakini bahwa berdo’a di sisi mayit lebih mustajab dan lebih afdhal daripada berdo’a di masjid. Dalam hal ini Ahlus Sunnah wal Jama’ah terbebas dari keyakinan tersebut dan terbebas dari setiap ajaran yang menyalahi ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para Salaf (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) semuanya memohon kepada Allah agar dijadikan kaum yang selalu mengikuti ajarannya dan menjauhi perbuatan yang dibuat-buat di dalam agama.[2]

11. Memohon Ampunan untuk Mayit ketika Dikubur dan Berdo’a agar Dia Mendapatkan
Mereka semua memohon ampunan untuk mayit ketika dikubur dan memohon ketetapan baginya ketika dia ditanya di dalam kubur. Hal ini sebagai-mana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau ketika selesai menguburkan mayit berdiri dan berkata:

اِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوْا لَهُ ِالتَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْأَلُ.

Mohonkanlah ampunan bagi saudara kalian dan mohon ketetapan baginya, karena sekarang dia sedang ditanya.”[3]

12. Mentalqin Mayit setelah Menguburnya adalah Bid’ah.
Mereka semua berpendapat bahwa duduk di sisi kubur dengan mentalqin mayit setelah penguburan -sebagaimana dilakukan oleh banyak orang sekarang ini- merupakan perbuatan bid’ah, karena hadits yang menetapkannya adalah hadits dha’if yang tidak shahih, karena sesungguhnya kita hanya beribadah kepada Allah dengan hadits yang shahih.[4]

13. Meletakkan Sebuah Pelepah di Atas Kubur.
Mereka semua berpendapat bahwa meletakkan pelepah di atas sebuah kubur adalah khusus hanya untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adapun keringanan yang disebutkan dalam hadits, yaitu ketika beliau melewati dua kuburan yang sedang disiksa mayatnya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan sobekan pelepah kurma yang dibelah menjadi dua, ditanyakan kepada beliau, “Kenapa baginda melakukan hal ini?” Beliau menjawab, “Semoga saja pelepah tersebut dapat memberikan keringanan untuk mereka berdua selama pelepah tersebut belum kering.”[5]

Ini adalah sebuah kekhususan bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hal itu terjadi dengan syafa’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan do’anya kepada mereka berdua. Dan sesungguhnya Allah mengabulkan do’a tersebut sampai menjadi kering pelepahnya, artinya basahnya pelepah hanya merupakan tanda dan bukan sebab. Kenyataan ini diperkuat dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, di dalam hadits tersebut ada ungkapan:

إِنِّي مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ فَأَحْبَبْتُ بِشَفَاعَتِيْ أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ.

Sesungguhnya aku melewati dua buah kuburan, yang (kedua mayit di dalamnya) sedang disiksa, lalu aku menginginkan agar mereka berdua di-ringankan selama dua pelepah tersebut masih basah.”[6]

Pendapat yang menyatakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pendapat yang paling kuat, karena beliau tidak menancapkan sebuah pelepah kecuali kepada sebuah kuburan yang ia ketahui bahwa mayat yang ada di dalamnya sedang disiksa. Dan beliau tidak melakukannya kepada kuburan yang lain, seandainya hal tersebut merupakan Sunnah, niscaya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya untuk setiap kuburan.[7]

14. Tentang Pendengaran Mayit.
Mereka pun meyakini bahwa pada dasarnya tanpa ada keraguan bahwa mayit itu tidak mendengar. Akan tetapi seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki agar memberikan pendengaran kepada sesuatu yang asalnya tidak bisa mendengar, niscaya tidak akan ada yang mustahil bagi Allah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam firman-Nya:

اِنَّا عَرَضْنَا الْاَمَانَةَ عَلَى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالْجِبَالِ

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung...” [Al-Ahzaab/33: 72]

Dan firman-Nya:

فَقَالَ لَهَا وَلِلْاَرْضِ ائْتِيَا طَوْعًا اَوْ كَرْهًاۗ

“… Lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: ‘Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa…’” [Fush-shilat/41: 11].

Oleh karena itu, hal ini terbatas dengan sesuatu yang dinyatakan oleh dalil bahwa dia mendengar.[8]

15. Adzab Kubur

[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim  Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit  PUSTAKA IBNU KATSIR]
______
Footnote
[1] HR. Muslim, kitab al-Janaa-iz, bab Ma Yuqaalu ‘inda Dukhuulil Qubuur (no. 974 (104)), dari hadits Buraidah Radhiyallahu anhu.
[2] Lihat kitab Zaadul Ma’aad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad (I/525, 256), Ahkaamul Janaa-iz, hal. 178-387, karya al-Albani, dan kitab kami al-Hayaatul Barzakhiyyah, pasal Ziyaaratun Nabi lil Maqaa-bir ka-anaka Tasiiru ma’ahu wa Tashhabahu, hal. 94, 98.
[3] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3221) dan al-Hakim (I/271), beliau berkata, “Hadits ini sanadnya shahih.” Disepakati oleh adz-Dzahabi dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu. Al-Albani di dalam kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal, 156 berkata, “(Derajat) hadits ini sebagaimana yang diungkapkan oleh mereka berdua.” An-Nawawi di dalam kitabnya, Syarh Muslim (V/292) berkata, “Sanad hadits ini jayyid.”
[4] Lihat kitab Syarh Shahih Muslim (V/292), karya an-Nawawi, Zaadul Ma’aad (I/522, 253), Tuhfatul Mauduud, hal. 49, Subulus Salaam (II/577) dan kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal. 156.
[5] HR. Al-Bukhari, kitab al-Janaa-iz, bab ‘Adzaabul Qabri minal Ghiibah wal Baul (no. 1378) dan Muslim, kitab ath-Thahaarah, bab ad-Daliil ‘ala Najaasatil Baul wa Ghairiha (no. 292 (111)), dari hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.
[6] HR. Muslim, kitab az-Zuhud, bab Hadiits Jabir ath-Thawiil wa Qishshatu Abil Yasar (no. 3012).
[7] Lihat ta’liq Syaikh Ahmad Syakir atas Sunan at-Tirmidzi (I/103), ta’liq Syaikh Ibnu Baaz atas Fat-hul Baari (III/223), ta’liq Syaikh al-Albani atas Mukhtashar Shahih Muslim, hal. 409, karya al-Mundziri, kitab al-Misykaah (I/110) dan di dalam kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal. 200, 203.
[8] Lihat masalah ini dengan lebih terperinci di dalam rujukan-rujukan berikut ini: Syarh Muslim (XVII/206), karya an-Nawawi, Fat-hul Baari (III/277-287), karya Ibnu Hajar, Ahwaalul Qubuur (76:94), karya Ibnu Rajab, Adhwaa-ul Bayaan (II/335-337), karya as-Syinqithi, dan al-Aayaat al-Bayyinaat fi ‘Adam Simaa’il Amwaat, karya al-Alusi dengan tahqiq al-Albani.