Talfiq Dalam Pandangan Ulama

TALFIQ DALAM PANDANGAN ULAMA

Oleh
Ustadz Arif Syarifudin Lc

Dalam bahasa Arab, kata talfiq (التَّلْفِيقُ) berasal dari kata (لَفَّقَ – يُلَفِّقُ – تَلْفِيقاً) yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain. Misalnya seperti ungkapan (لَفَّقْتُ الثَّوْبَ) yang artinya, saya menggabungkan antara kedua ujung baju (pakaian/kain), satu dengan yang lain, lalu menjahitnya[1]. Dan pembahasan talfiq yang akan dibahas di sini ialah, sebagaimana banyak diperbincangkan oleh para ulama ushul dan fuqaha yang menyangkut masalah bertaklid kepada madzhab-madzhab para imam mujtahid. Kami angkat berdasarkan kitab Ushul Al Fiqhi Al Islami, karya Dr. Wahbah Az Zuhaili, Juz II, hlm. 1171-1181.

Pengertian Talfiq
Talfiq, yaitu mendatangkan suatu cara (dalam ibadah atau mu’amalah) yang tidak pernah dinyatakan oleh ulama mujtahid. Maksudnya, bertaklid kepada madzhab-madzhab serta mengambil (menggabungkan) dua pendapat atau lebih dalam satu masalah, yang memiliki rukun-rukun dan cabang-cabang, sehingga memunculkan suatu perkara gabungan (rakitan) yang tidak pernah dinyatakan oleh seorang pun (dari para imam mujtahid)[2], tidak oleh imam yang dulu dia ikuti madzhabnya maupun imam ‘barunya’. Justru masing-masing imam tersebut menetapkan batilnya penggabungan dalam ibadah tersebut.

Contoh, seseorang mentalak tiga terhadap isterinya. Kemudian mantan isterinya menikah dengan anak laki-laki berusia 9 tahun untuk tujuan tahlil (menghalalkan kembali pernikahan dengan suaminya yang pertama, pent.). Dalam hal ini, suami keduanya bertaklid kepada madzhab Asy Syafi’i yang mengesahkan pernikahan seperti itu, kemudian ia menggauli wanita tersebut dan lalu menceraikannya dengan bertaklid kepada madzhab Imam Ahmad yang mengesahkan jenis talak seperti itu dan tanpa melalui masa ‘iddah, sehingga suaminya yang pertama boleh menikahinya kembali.[3]

Syaikh Ali Ajhuri Asy Syafi’i memberi komentar, bahwa (contoh) seperti itu dilarang pada masa kami, dan hal itu tidak boleh serta tidak sah untuk diamalkan. Karena menurut madzhab Asy Syafi’i, disyaratkan yang menikahkan anak kecil harus ayah atau kakeknya, dan harus seorang yang adil, serta mesti ada kemaslahatan bagi anak tersebut dalam pernikahannya. Kemudian yang menikahkan si wanita harus walinya yang adil dengan dua saksi yang adil pula. Jika ada satu syarat tak terpenuhi, maka tidak sah tahlil tersebut, karena pernikahannya tidak sah.

Ruang Lingkup Talfiq
Masalah talfiq sama halnya dengan masalah taklid, ruang lingkupnya adalah dalam masalah-masalah ijtihadi[4]  yang bersifat zhanni (bukan merupakan perkara qathi’ atau pasti, pent.). Adapun setiap perkara yang ma’lum fiddin bidhdharurah (prinsipil) dalam agama ini, berupa perkara-perkara yang disandarkan pada hukum syar’i (yang pasti), yang telah disepakati oleh kaum muslimin dan pengingkarnya dihukumi kafir, maka tidak boleh ada taklid apalagi membuat talfiq di dalamnya.

Atas dasar itu, maka tidak boleh membuat talfiq yang dapat mengarah kepada pembolehan (penghalalan) perkara yang diharamkan seperti khamr (miras) dan zina.

Hukum Talfiq
1. Talfiq yang Diperbolehkan
Dalil bagi pendapat yang menyatakan bahwa talfiq itu dilarang, adalah apa yang dinyatakan oleh ulama ushul sebagai ijma’ yang melarang memunculkan pendapat ketiga, jika para ulama berbeda pendapat menjadi dua kelompok mengenai hukum dalam suatu masalah. Jadi, kebanyakan dari mereka menyatakan tidak boleh memunculkan pendapat ketiga yang dapat melanggar wilayah kesepakatan.

Misalnya seperti masalah ‘iddah bagi wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan ulama. Pertama, berpendapat bahwa‘iddahnya adalah (dengan) melahirkan kandungannya. Kedua, berpendapat bahwa ‘iddahnya adalah masa ‘iddah yang paling jauh dari dua masa ‘iddah[5]. Maka tidak boleh memunculkan pendapat baru –misalnya- dengan menyatakan bahwa ‘iddahnya adalah hanya dengan hitungan bulan (4 bulan 10 hari) saja.[6]

Untuk mengomentari (menyanggah) klaim kebatilan talfiq ini, bisa melalui dua metoda.

  1. Metode penolakan (al man’u) atau peniadaan (an nafyu).
  2. Metode penetapan lawannya (itsbatul ‘aks).[7]
  3. Metode Penolakan atau Peniadaan.
    Hal itu jelas, karena talfiq dibangun di atas pemikiran taklid yang ditetapkan oleh ulama muta`akhirin (generasi akhir) pada masa-masa kemunduran (umat Islam dalam berijtihad, pent.).

Artinya talfiq ini belum dikenal (tidak ada) di kalangan Salaf (pendahulu umat ini), tidak di masa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, tidak pula di masa imam-imam (setelah mereka) dan para muridnya. Adapun di masa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak ada praktek talfiq sama sekali, karena masa itu merupakan era penyampaian wahyu yang tidak memungkinkan adanya ijtihad.

Demikian pula di masa sahabat dan tabi’in, tidak dikenal adanya talfiq di tengah-tengah mereka. Yang ada hanyalah seseorang bertanya kepada ulama yang disukainya dari kalangan sahabat dan tabi’in, lalu ia (yang ditanya) memberi fatwa kepadanya tanpa mengharuskan berpegang dengan fatwanya, dan juga tanpa melarang orang (penanya) tersebut dari mengamalkan fatwa selainnya, padahal ia mengetahui adanya perbedaan pendapat yang banyak di antara mereka.

Begitu juga di masa para empat imam atau ulama lainnya yang sudah masuk kategori ulama mujtahid, tidak ada nukilan dari mereka tentang larangan beramal dengan madzhab selainnya. Bahkan masing-masing saling mengikuti di belakang ulama yang lain, padahal setiap dari mereka mengetahui perbedaan pendapatnya dengan yang lain dalam masalah ijtihadi yang bersifat zhanni (tidak pasti). Maka hal ini menunjukkan bahwa –dahulu- orang yang meminta fatwa, mengambil pendapat-pendapat para ulama dalam dua masalah atau lebih, dan tidak dikatakan bahwa dia telah melakukan talfiq, atau telah sampai pada suatu kondisi yang tidak pernah disebutkan oleh para pemberi fatwa. Hal itu hanyalah terhitung sebagai bentuk saling bercampurnya pendapat-pendapat para pemberi fatwa tersebut pada diri orang yang meminta fatwa tadi tanpa ada kesengajaan (untuk mencampuradukkan antara pendapat satu dengan yang lain). Sama halnya dengan saling bercampurnya bahasa-bahasa antara satu dengan yang lain dalam bahasa Arab, misalnya.

Dan selebihnya, pendapat mereka yang melarang perbuatan talfiq, dapat mengarah kepada larangan bertaklid, yang pada dasarnya mereka sendiri mewajibkan taklid tersebut bagi orang-orang awam[8], meskipun kebanyakan taklid itu bukan merupakan bentuk talfiq. Dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang berbunyi perbedaan pendapat para imam adalah rahmat bagi umat [9]. Juga bertentangan dengan prinsip kemudahan dan kelonggaran serta menghilangkan perkara yang memberatkan dan kondisi yang menyulitkan, yang merupakan asas bangunan syari’at Islam.

2. Metode Penetapan Lawannya (Itsbatul ‘Aks).
Dengan anggapan membenarkan dan menerima pendapat yang melarang talfiq, maka tampaklah dari ketetapan para ulama itu, bahwa tidaklah ada keharusan berpegang kepada madzhab tertentu dalam seluruh permasalahan, sebagaimana telah dijelaskan. Dan seseorang yang tidak berpegang kepada madzhab tertentu, maka dibolehkan melakukan talfiq. Jika tidak demikian, maka akan mengakibatkan kesimpulan pembatalan peribadahan orang-orang awam, karena –pada kenyataannya- kita hampir tidak mendapati seorang yang awam mengerjakan suatu ibadah yang benar-benar sesuai dengan madzhab tertentu. Adapun persyaratan yang mereka sebutkan tentang keharusan memperhatikan perbedaan dalam lintas madzhab, bila seseorang bertaqlid kepada satu madzhab atau meninggalkan madzhabnya –yang terdahulu- dalam suatu masalah, maka hal ini perkara yang menyulitkan, baik dalam masalah-masalah ibadah maupun mu’amalah. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip kelonggaran dan kemudahan syari’at serta kecocokakannya dengan seluruh kemaslahatan manusia

Contohnya, seseorang yang berwudhu dan mengusap kepalanya –dengan bertaqlid kepada madzhab Imam Asy Syafi’i- maka wudhunya sah. Kemudian, apabila dia menyentuh kemaluannya setelah itu dengan bertaklid kepada madzhab Abu Hanifah, maka shalatnya sah. Karena wudhunya orang yang bertaklid ini sah menurut kesepakatan, hal itu disebabkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu menurut Abu Hanifah. Dan seperti ini tidak dikatakan bahwa wudhunya tidak sah karena dianggap batal oleh masing-masing dari dua madzhab tersebut; karena dua masalah tersebut terpisah (antara satu dengan yang lain). Wudhu tersebut awalnya telah sempurna dengan bertaklid kepada madzhab Asy Syafi’i, sampai kemudian menyentuh kemaluannya dan dia meneruskan (tetap dalam keadaan memiliki wudhu) dengan bertaklid kepada madzhab Abu Hanifah. Maka taklid kepada madzhab Abu Hanifah hanyalah sekedar melanjutkan apa yang sudah sah, bukan pada permulaan ibadah.

Adapun klaim sebagian pengikut madzhab Hanafi[10], bahwa telah ada ijma’ yang melarang melakukan talfiq, maka bisa jadi cuma ditinjau dari kesepakatan para pengikut madzhab ini saja (Hanafiah), atau mengacu kepada mayoritas ulama, atau berdasarkan apa yang didengar, atau cuma prasangka (zhan) saja. Karena, jika masalah tersebut sudah merupakan ijma’, seharusnya para fuqaha madzhab-madzhab lain pun akan menjelaskan adanya ijma’ tersebut, tidak cukup hanya dengan diamnya mereka dan kemungkinan saja. Dan tidak ada bukti terkuat yang menunjukkan secara jelas perihal tidak adanya ijma’ yang melebihi keberadaan penentangan banyak ulama muta`akhirin terhadapnya (larangan talfiq)[11].

Al Kamal bin Al Hammam dalam At Tahrir –dan diikuti oleh muridnya Ibnu Amir Al Hajj[12]– menyatakan: “Sesungguhnya seorang (awam) yang bertaklid dibolehkan untuk bertaklid kepada siapa yang disukainya[13]. Dan jikalau seorang yang awam mengambil pendapat mujtahid yang paling ringan baginya dalam setiap masalah, maka saya tidak mengetahui ada dalil naqli maupun aqli yang melarangnya. Dan ketika seseorang (awam) mencari-cari yang paling ringan baginya dari pendapat seorang mujtahid –yang berhak berijtihad-, saya tidak mengetahui dari unsur syari’at ini yang mencelanya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai sesuatu yang meringankan umatnya”.

Baca Juga  Belajar Fiqih Harus Mengikuti Salah Satu Dari Empat Madzhab?

Adapun kalau dua imam tersebut sepakat mengenai batalnya amal pelaku talfiq, maka ini merupakan pendapat yang tidak didukung oleh hujjah. Karena orang yang bertaklid tersebut tidaklah bertaklid kepada keduanya dalam keseluruhan amal. Namun hanya bertaklid kepada salah satu dari dua imam dalam masalah tertentu, yang dalam hal itu, dia tidak bertaklid kepada yang lain, maka hal seperti ini tidak mengapa. Sedangkan keseluruhan amal tidak ada seorang pun yang mengharuskan untuk menelitinya, tidak dalam hal ijtihad maupun dalam hal taklid. Tetapi ini hanya merupakan mengada-adakan satu hukum syari’at dari seseorang yang tidak berhak untuk mengatakannya.

Ibnu Abidin menyampaikan pernyataannya dalam Tanqih Al Hamidiyah yang intinya, bahwa dalam angan-angan seorang mufti terdapat petunjuk tentang kebolehan hukum gabungan, dan Syaikh Ath Thursusi juga membolehkannya, begitu pula ‘Allamah Abu As Su’ud memfatwakan kebolehannya dalam fatwanya. Demikian juga ketetapan Ibnu Nujaim dalam risalahnya yang berjudul Fi Bai’il Waqfi Bi Ghabnin Fahisys, bahwa menurutnya pendapat dalam madzhab adalah kebolehan melakukan talfiq, sebagaimana juga yang dinukil dari Al Fatawa Al Bazaziyah. Sedangkan Ibnu Arafah Al Maliki membenarkan kebolehannya dalam Al Hasyiah ‘Ala Asy Syarh Al Kabir. Allamah Al ‘Adawi dan yang lainnya juga memfatwakan kebolehannya, karena itu merupakan bentuk kelonggaran.[14]

Dan Jumhur ulama –di antaranya sebagian ulama madzhab Syafi’iyah- berpendapat bahwa Ijma’ yang dinukil oleh orang per orang –seperti yang diklaim untuk masalah ini- tidak harus diamalkan (karena hakikatnya bukan ijma’, Pent.). Apalagi –dalam hal ini- mengklaim adanya ijma’ dilarang. Karena kenyataannya para ulama terpercaya telah menyebutkan adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini, seperti Al Amir dan Al Baijuri. Dan Asy Syafsyawani menyinggung tentang penggabungan suatu masalah dari dua madzhab atau lebih dengan berkata: “Sesungguhnya para ahli ushul berselisih pendapat dalam masalah ini, tetapi yang benar –menurut penelitian- adalah dibolehkan (melakukan talfiq)”.

Kesimpulannya, bahwa agama Allah itu mudah, tidak sulit, dan pendapat yang membolehkan talfiq termasuk dalam kategori memudahkan manusia (khususnya orang-orang awam, Pent.). Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. [Al Hajj/22 : 78].

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفاً

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [An Nisa/4 : 28].

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [Al Baqarah/2 : 185].

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ))

Aku telah diutus dengan (membawa agama Islam) yang lurus lagi mudah.[15]

Talfiq yang Dilarang
Kebolehan melakukan talfiq ini tidak bersifat mutlak, tetapi terbatas dalam ruang lingkup tertentu. Karena ada bentuk talfiq yang serta merta batil menurut bentuknya, seperti bila talfiq tersebut menjurus kepada penghalalan perkara-perkara yang diharamkan (secara qath’i atau pasti) seperti khamr (miras), zina dan dll. Dan ada yang dilarang bukan menurut dzatnya, tetapi karena ada sesuatu yang mencampurinya (sehingga yang asalnya boleh, menjadi terlarang, Pent.). Jenis kedua ini ada tiga macam.[16]

  1. Menyengaja hanya mencari-cari yang paling ringan (tatabbu’ ar rukhash).
    Yaitu seseorang mengambil apa yang paling ringan dari setiap madzhab, tanpa ada unsur keterpaksaan dan udzur kuat. Hal ini terlarang demi menutup jalan-jalan kerusakan berupa usaha pembebasan diri dari beban-beban syari’at.
    Al Ghazali berkata,”Tidak boleh seseorang mengambil madzhab lain dengan seenaknya, dan seorang awam –juga- tidak boleh memilih yang menurutnya paling enak dari setiap madzhab dalam setiap masalah, lalu dia memperlebarnya (ke semua masalah dengan tanpa ada keterpaksaan, Pent.) …… ”[17]. Dan tentunya masuk ke dalam macam ini, yaitu mencari-cari hukum yang paling ringan dengan seenaknya dan mengambil pendapat yang lemah dari setiap madzhab demi mengikuti syahwat dan hawa nafsunya.
  2. Talfiq yang mengakibatkan penolakan hukum (ketetapan atau keputusan) hakim (pemerintah), karena ketetapannya dapat menghilangkan perselisihan untuk mengantisipasi terjadinya kekacauan.
  3. Talfiq yang mengakibatkan seseorang meninggalkan apa yang telah diamalkannya secara taklid, atau meninggalkan perkara yang telah disepakati disebabkan oleh adanya perkara yang ditaklidinya.

Contoh keadaan pertama. Kalau ada seorang yang faqih (paham tentang agama) berkata kepada isterinya “Saya mentalakmu selamanya” dan ia berpendapat bahwa -dengan lafadz seperti itu- telah jatuh talak tiga, maka ia melaksanakan pendapatnya berkaitan antara dirinya dan isterinya tersebut, dan ia berketetapan bahwa isterinya telah haram baginya. Kemudian setelah itu dia berpendapat bahwa talaknya tersebut adalah talak raj’i, namun ia tetap melaksanakan pendapatnya yang pertama yang telah ditetapkan sebelumnya dan tidak mau mengembalikan isterinya (yang telah ditalaknya) sebagai isterinya lagi dengan pendapat terbarunya itu. Hal ini terlarang, karena dia masih menyisakan pendapat pertama, sementara itu dia sudah mengambil pendapat kedua dalam masalah yang sama.

Contoh keadaan kedua. Jika seorang laki-laki bertaklid kepada Imam Abu Hanifah dalam pendapatnya tentang (sahnya) pernikahan tanpa wali (si wanita)[18], maka ‘aqad (pernikahan) tersebut meluluskan pengesahan jatuhnya talak, karena hal itu satu konsekuensi sahnya pernikahan menurut ijma’. Lalu, jika laki-laki tersebut menjatuhkan tiga talak terhadap isterinya, kemudian dia ingin bertaklid kepada Imam Asy Syafi’i yang berpendapat tidak ada talak yang jatuh, karena pernikahannya tersebut tanpa wali (yang menurut beliau tidak sah, Pent.) [19], maka tidak boleh dia melakukan –talfiq- seperti itu, karena dia meninggalkan taklidnya dalam perkara wajib yang telah disepakati[20].

Hal itu lebih ditujukan untuk menjaga masalah nasab daripada mempertimbangkan aspek lainnya. Karena, jika tidak begitu, maka akan menghasilkan konsekuensi bahwa hubungan yang telah dilakukan (antara keduanya) adalah hubungan haram (zina) dan anak-anak yang dilahirkan (dari hubungan tersebut) adalah anak-anak zina. Maka harus ditutup setiap pintu yang dapat mengarahkan kepada upaya rekayasa (tahayul) seperti itu dalam segala masalah yang besar, seperti masalah pernikahan atau dalam setiap perkara yang menyudutkan agama sebagai obyek mainan atau merugikan manusia atau kerusakan di atas muka bumi.

Adapun dalam urusan peribadahan dan beban-beban syari’at yang tidak ada kesempitan untuk para hambaNya, maka tidaklah dilarang melakukan talfiq, walaupun akan mengakibatkan ditinggalkannya perkara yang telah diamalkan atau ditinggalkannya perkara wajib karena perkara wajib lainnya berdasarkan ijma’, selama tidak menjurus kepada pembebasan diri dari ikatan beban-beban syari’at, atau mengarah kepada penghapusan hikmah ditetapkannya syari’at dengan cara mengikuti setiap hilah (rekayasa) yang dapat merubah atau menghilangkan maksud syari’at.

Hukum Talfiq Dalam Beban-beban Sya’riat (Takalif Asy-Syar’iyyah)
Di atas telah dijelaskan bahwa ruang lingkup talfiq hanyalah dalam perkara-perkara furu’ (cabang) yang bersifat zhanni yang dibolehkan terjadi ijtihad, yaitu dalam perkara-perkara yang memungkinkan terjadi perbedaan pendapat di dalamnya. Adapun berkaitan dengan urusan aqidah, keimanan dan akhlak serta perkara-perkara yang prinsip agama ini, maka tidak dapat dimasuki oleh talfiq. Karena tidak boleh ada taklid padanya menurut kesepakatan ulama, juga bukan termasuk wilayah ijtihad yang akan mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat –yang menjadi dasar bagi taklid dan talfiq-.

Lantaran talfiq ini sangat mungkin terjadi dalam masalah-masalah furu’, maka harus ada perincian mengenai hukum masalah-masalah furu’ tersebut. Perkara-perkara furu’ dalam syari’at terbagi menjadi tiga jenis.[21]

  1. Perkara-perkara furu’ yang dibangun di atas prinsip kemudahan dan kelapangan dengan berbagai ragamnya yang disebabkan beragamnya keadaan para mukallaf (orang yang dibebani syari’at).
  2. Perkara-perkara furu’ yang dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan mencari yang paling selamat.
  3. Perkara-perkara furu’ yang berorientasi kemaslahatan dan kebahagiaan para hamba.

Jenis yang pertama, adalah ibadah-ibadah mahdhah. Dibolehkan melakukan talfiq di dalamnya jika diperlukan, karena dasarnya adalah melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla dan tunduk kepadaNya dengan tanpa ada unsur kesempitan. Maka tidak boleh terjadi sikap berlebihan dalam hal ini. Karena sikap berlebihan (melampaui batas) akan menjerumuskan kepada kebinasaan.

Adapun ibadah-ibadah maliyah (dengan harta), maka haruslah diperketat untuk kehati-hatian, karena dikhawatirkan akan menelantarkan hak kaum fakir miskin. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menunaikan zakat tidak boleh mengambil pendapat yang lemah atau menggabungkan pendapat dari setiap madzhab yang lebih tidak menjamin keutuhan hak kaum fakir. Dalam masalah ini, seorang mufti (pemberi fatwa) hendaknya mengeluarkan fatwa yang paling hati-hati (selamat) dan paling kondusif, dengan tetap mempertimbangkan kondisi orang yang meminta fatwa (mustafti) dan apakah dia termasuk orang-orang yang punya kepentingan (tertentu mendesak) atau tidak.

Adapun jenis kedua, yaitu kelompok perkara-perkara yang dilarang, yang bertumpu pada kehati-hatian (ihtiyath) dan mengambil pendapat yang paling selamat (wara’)[22]  (dengan meninggalkan syubhat) sekuat mungkin. Karena Allah Azza wa Jalla tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena adanya madharat (bahaya). Maka tidak boleh memberi kelonggaran atau melakukan talfiq dalam hal itu, kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa) menurut kacamata syari’at. Sebab kondisi darurat (terpaksa) membolehkan (mengambil) yang dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Baca Juga  Biografi Imam Abu Hanifah

((مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ))

Apa yang kularang hendaklah kalian jauhi (tinggalkan); dan apa yang kuperintahkan, maka hendaklah kalian kerjakan sekuat kemampuan kalian.[23]

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat perintah dengan tingkat kemampuan, sementara larangan dimutlakkan (tidak diikat), demi menolak madharat dari perkara yang dilarang tersebut.

Adapun tidak bolehnya talfiq dalam larangan-larangan itu, karena larangan-larang tersebut dibangun atas dasar kehati-hatian dan mencari yang paling selamat. Hal itu bersandar kepada hadits :

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ

Tinggalkanlah apa yang meragukan bagimu menuju apa yang tidak meragukan bagimu.[24]

Adapun larangan-larangan yang berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tidak boleh melakukan talfiq di dalamnya. Karena hal itu berdasarkan asas menjaga hak serta mencegah gangguan dan menganiaya (orang lain). Maka tidak boleh melakukan talfiq dalam hal tersebut, karena merupakan bentuk rekayasa tipuan yang bertujuan menentang hak orang dan merugikan mereka.

Sedangkan jenis ketiga, yaitu jenis mu’amalah (interaksi antara manusia), hukuman pidana (hudud), menunaikan kewajiban harta dan pernikahan.

Pernikahan dan hukum yang integral dengannya, seperti mufaraqah (pemisahan hubungan antara suami isteri) itu, landasannya adalah mewujudkan kebahagiaan suami-isteri dan anak-anak. Hal ini dapat terealisasi dengan menjaga ikatan pernikahan tersebut dan terciptanya kehidupan yang baik dalam keluarga, sebagaimana yang telah ditetapkan Al Qur`an Al Karim:

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. [Al Baqarah/2 : 229].

Jadi, setiap perkara yang mendukung prinsip ini boleh diamalkan, meskipun dalam sebagian kasus akan menyeret kepada perbuatan talfiq. Hanya saja, hendaknya talfiq tidak dijadikan sebagai obyek permainan orang dalam urusan-urusan pernikahan dan talak, dengan tetap memperhatikan kaidah syari’at, yaitu bahwa “hukum asal pernikahan atau perkawinan adalah haram”[25] (kecuali yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syari’at, Pent.), demi menjaga hak-hak kaum wanita dan keturunan. Dan bila hal tersebut (mempermainkan hukum dalam pernikahan) di atas terjadi, maka talfiq menjadi terlarang.

Adapun masalah mu’amalah, menunaikan kewajiban harta, penegakan hudud (hukum pidana) dan perlindungan darah (manusia) serta masalah lain yang serupa yang memperhatikan kemaslahatan dan kebaikan bagi kehidupan manusia, maka wajib mengambil dari setiap madzhab, pendapat yang paling mengutamakan kemaslahatan dan kebahagiaan manusia, kendatipun harus melakukan talfiq. Sebab pemilihan pendapat model itu akan mencerminkan usaha untuk mendukung kemaslahatan yang diinginkan oleh syariat. Ditambah lagi, karena kemaslahatan-kemaslahatan manusia berubah seiring dengan perubahan zaman, adat kebiasaan dan perkembangan peradaban mereka. Dan batasan maslahah adalah, setiap perkara yang menjamin perlindungan terhadap lima prinsip dasar, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta; serta perlindungan terhadap setiap kebaikan yang dibidik oleh syari’at, baik melalui Al Qur’an, Sunnah atau Ijma’, yang lebih dikenal dengan mashalih mursalah maqbulah (yang bisa diterima).

Kesimpulannya, batasan dibolehkan atau tidaknya melakukan talfiq adalah, bahwa setiap perkara yang dapat mengacaukan landasan-landasan syari’at dan dapat menghancurkan aturan dan hikmahnya, maka hal itu dilarang, terutama kalau hal itu sekedar hiyal (rekayasa belaka untuk melepaskan diri dari beban syari’at, pent.). Sedangkan segala sesuatu yang mendukung landasan, hikmah dan aturan syari’at untuk membahagiakan manusia di dunia dan akhirat, dengan memfasilitasi kemudahan kepada mereka dalam urusan peribadahan serta menjamin segala kemaslahatan untuk mereka dalam urusan mu’amalah (interaksi antara mereka), maka hal itu dibolehkan, bahkan merupakan tuntutan.

Sebagai tambahan, pemberlakuan talfiq hanya dibolehkan saat dibutuhkan atau dalam kondisi darurat (terpaksa) saja, bukan bertujuan untuk mempermainkan hukum agama atau mencari-cari pendapat yang paling mudah dan ringan dengan sengaja tanpa ada maslahah yang dilegalkan syariat. Dan lagi, itupun terbatas pada sebagian hukum peribadahan dan mu’amalah yang bersifat ijtihadi (yang dibolehkan terjadinya perbedaan pendapat) dan bukan bersifat qath’i (pasti).

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lisanul Arab 10-330-331
[2] Hal itu bila dalam satu masalah seseorang mengamalkan dua pendapat sekaligus atau mengamalkan salah satunya dengan menyisakan pengaruh pendapat lainya.
[3] Umdatut Tahqiq, hlm. 101
[4] Masalah ijtihadi yaitu masalah yang diperselisihkan, disebabkan oleh perbedaan pemahaman dan cara pandang terhadap suatu dalil syar’i (dari Al Qur’an maupun Sunnah) yang mengandung dua kemungkinan makna atau lebih (Pent.)
[5] Yang terjauh dari dua masa ‘iddah, yakni mana yang paling lama antara waktu 4 bulan 10 hari atau waktu melahirkan kandungan. (pent.)
[6] Sebenarnya ada perbedaan antara masalah memunculkan pendapat ketiga dengan masalah talfiq.
Pertama, karena pembahasan tentang memunculkan pendapat ketiga bisa berlaku bila masalahnya sama, sedangkan talfiq ada dalam masalah yang berbeda. Kedua, menurut pendapat yang terpilih, tidak ada kesepakatan dalam masalah talfiq ini. Maka menggosok (anggota tubuh) dalam wudhu merupakan masalah yang diperselisihkan di antara para imam, dan batalnya wudhu karena menyentuh wanita merupakan masalah lain. Kedua masalah ini masing-masing diperselisihkan, maka melakukan talfiq pada keduanya tidak merusak apa yang menjadi kesepakatan. Jadi, qiyas (analogi) di atas ada perbedaannya (artinya masalah tersebut tidak dapat diqiyaskan dengan yang lain karena ada perbedaan, pent.). (Lihat Abhats Al Mu’tamar Al Awwal Li Majma’ Al Buhuts, hlm. 95).
[7] Lihat pembahasan ini dalam kitab Umdatut Tahqiq Fi At Taqlid Wat Talfiq, hlm. 92-110, dengan perubahan
[8] Yakni dalam keadaan darurat (terpaksa) tatkala seseorang (terutama yang awam) tidak mengetahui atau tidak memperoleh hujjah (dalil) dari Al Qur’an atau Sunnah tentang suatu masalah. (pent.)
[9] Hadits yang berbunyi : اِخْتِلاَفُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ – “perselisihan umatku adalah rahmat” adalah hadits palsu dan bahkan tidak memiliki asal dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Dha’if Al Jami’ (no. 230), karya Syaikh Al Albani رحمه الله. pent).
[10] Lihat catatan Al Mufti dalam Hasyiyah Ibnu Abidin (1/69 dan setelahnya), serta Al Ihkam Fi Tamyiz Al Fatawa ‘An Al Ahkam, karya Al Qarafi, hlm. 250 dan setelahnya
[11] Lihat Umdatut Tahqiq, hlm. 106 dan setelahnya.
[12] At Tahrir beserta syarahnya, 3/350 dan berikutnya.
[13] Hal itu jika ia betul-betul terpaksa karena tidak mengetahui dalil masalah tersebut, Pent.
[14] Hasyiyah Ad Dasuqi ‘Ala Asy Syarh Al Kabir, 1/20.
[15] Lafadz penggalan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, dengan banyaknya jalur periwayatan dan pendukungnya, dalam Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 2924. Silahkan lihat takhirj hadits ini yang beliau jelaskan. (Pent.)
[16] Lihat Umdatut Tahqiq, hlm. 121
[17] Al Mustashfa (2/125).
[18] Pendapat Imam Abu Hanifah dalam hal ini lemah, karena bertentangan dengan hadits yang shahih : ((لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ)) Tidak sah nikah tanpa wali. (HR Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu ; Diriwayatkan pula dari sahabat lain yaitu dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما– Aisyah رضي الله عنها dan Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Shahih Al Jami’ no. 7555, 7556, 7557 dan 7558). (pent.)
[19] Karena talak tersebut terjadi bukan secara kebetulan, lalu ia ingin mengikat akad baru dengan wanita tersebut.
[20] Yakni bahwa pendapat yang menyatakan bahwa hal ini tidak boleh bukan karena adanya talfiq saja, tetapi juga karena perihal meninggalkan pendapat yang telah diikuti (dengan taklid) sebelumnya setelah mengamalkannya dengan masih menyisakan pendapat lamanya tersebut (padahal dia telah mengambil pendapat lain yang baru).
[21] Umdatut Tahqiq, hlm. 127 dan berikutnya
[22] Wara’ yaitu menahan diri dari perkara-perkara meragukan (syubhat) karena khawatir dan takut kepada Allah Azza wa Jalla, kemudian digunakan juga untuk menahan diri dari yang hal mubah.
[23] Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
[24] HR Tirmidzi dan An Nasa-i dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib, dan Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Lihat Shahih Al Jami’, no. 3377 dan 3378.
[25] Al Asybah Wa An Nazhair, karya Ibnu Nujaim (1/98 dan berikutnya), Al Asybah oleh As Suyuthi (67 dan berikutnya). Maksud kaidah tersebut ialah, wanita yang akan dinikahi pada asalnya diharamkan bagi seorang laki-laki (sampai terjadi pernikahan yang sah, Pent.). Masuk pula dalam hal ini, setiap cara untuk menikmati wanita (yang diharamkan).

  1. Home
  2. /
  3. A5. Sikap Terhadap Perselisihan
  4. /
  5. Talfiq Dalam Pandangan Ulama