Category Archives: A5. Sikap Terhadap Perselisihan

Sikap Penuntut Ilmu Terhadap Taqlid dan Ijtihad

SIKAP PENUNTUT ILMU TERHADAP TAQLID DAN IJTIHAD

Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, ana mau tanya apakah taqlid diperbolehkan?

Ada teman ana yang berkata itjihad dan taqlid adalah salah satu bahasan ushul fiqih dari Syaikh Utsaimin, dan di dalam kitabnya dibolehkan taqlid.

Sebagai penuntut ilmu, bagaimana kita menyikapi hal ini?

Bukankah kita tidak boleh taqlid kepada pendapat siapapun bahkan semua imam mengatakan jika ada perkataanku yang menyelisihi sunnah Rasulullah , maka buang pendapatku ke tembok, ambil Sunnah Rasullullah

Jazaakallahu khoiron wa baarakallaahu fiik.
( Dari Dimas Mulyono, admin BiAS N-07 )

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Semoga kita semua, anda dan saya, dimudahkan untuk menjalani syari’at dan memahami fiqh maupun ushul fiqh, yang merupakan jendela untuk bisa mangamalkan ibadah dengan baik dan benar.

Sebelum kita membahas bagaimana kedudukan taqlid bagi penuntut ilmu, mari kita pahami dulu makna dari taqlid tersebut.

Taqlid secara makna bahasa sebagaimana yang disampaikan oleh Syeikh Utsaimin dalam pembahasan ini:

وضع الشيء في العنق محيطاً به كالقلادة

Meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang.”

Adapun untuk makna istilah, ada beberapa perbedaan pendapat yang didefinisikan oleh para ulama, namun intinya sama. Diantaranya seperti yang disampaikan Ibnu Qudamah rohimahulloh tentang makna taqlid:

قَبُوْلُ قَوْلِ الْغَيْرِ مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ

Menerima perkataan orang lain dengan tanpa hujjah. [Roudhotun Nadzhir, hlm 205]

Dan yang dimaksud dengan hujjah adalah dalil yang dipandang syari’at sebagai ketetapan hukum seperti al-Qur’an, sunnah, dan ijma’.

Keberadaan hujjah inilah yang menjadi pembeda antara taqlid dengan ittiba’, sama-sama mengambil pendapat dari orang lain.

Namun taqlid berarti tanpa melihat dalil dari orang lain tersebut.
Sedangkan ittiba’ dilakukan dengan tetap melihat serta mempelajari dalil dari orang lain tersebut.
Ditinjau dari sisi pengamalan, taqlid diperbolehkan bagi orang awam, sementara bagi tholibul-‘ilm baginya adalah ittiba’.

Dalil landasan taqlid adalah firman Alloh:

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS An-Nahl : 43)

Bahkan Imam Asy-Syathibi rohimahulloh mengatakan berkenaan dengan ayat di atas :

فَتَاوَى الْمُجْتَهِدِينَ بِالنِّسْبَةِ إِلَى العَوَامِّ كَالأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمُجْتَهِدِينَ. وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ وُجُودَ الأَدِلَّةِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمُقَلِّدِينَ وَعَدَمَهَا سَوَاءٌ؛ إِذْ كَانُوا لَا يَسْتَفِيدُونَ مِنْهَا شَيْئًا؛ فَلَيْسَ النَّظَرُ فِي الأَدِلَّةِ وَالاِسْتِنْبَاطِ مِنْ شَأْنِهِمْ، وَلَا يَجُوزُ ذَلِكَ لَهُمْ أَلْبَتَّة وَقَدْ قَالَ تَعَالَى: {فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ} [النحل: 43].

“Fatwa ulama mujtahid bagi orang awam seperti dalil syar’i. Hujjahnya adalah bahwa keberadaan dalil bagi para pelaku taqlid sama dengan ketiadaan dalil, sebab mereka tidak dapat mengambil manfaat darinya (dalil). Tela’ah dalil secara langsung dan penyimpulan hukum bukan urusan mereka dan tidak boleh mereka melakukan hal itu, dan Alloh telah berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS An-Nahl : 43)” [Al-Muwafaqat, 5/337].

Begitu juga yang disampaikan Ibnu Abdil Barr rohimahulloh:

أَنَّ الْعَامَّةَ عَلَيْهَا تَقْلِيدُ عُلَمَائِهَا وَأَنَّهُمُ الْمُرَادُونَ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ {فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ} [النحل: 43]

“Bahwa orang awam hendaklah taqlid kepada ulama mereka, bahwa merekalah yang dimaksud dengan firman Alloh ‘Azza wa Jalla: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS An-Nahl : 43)”. [Jami’ Bayan Al-‘Ilm wa Fadlih, 2/988].

Karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh menjelaskan dalam majmu’ fatawa tentang bolehnya taqlid bagi orang awam :

وَتَقْلِيدُ العَاجِزِ عَنِ الاِسْتِدْلَالِ لِلْعَالِمِ يَجُوزُ عِنْدَ الجُمْهُورِ

Dan taqlid seorang yang tak mampu menela’ah dalil kepada seorang ulama adalah boleh menurut mayoritas ulama”. [Majmu’ Al-Fatawa, 19/262].

Pun demikian taqlid juga ada aturannya:

  • Orang yang bertaqlid kepada orang yang tidak ia ketahui keahliannya, sama halnya ia telah mengikuti sesuatu yang tidak ia ketahui hakikatnya, maka haram hukumnya.
  • Begitu pula bertaqlid kepada orang yang menurutnya ‘alim tapi menyelisihi nash, maka ini  merupakan ta’asshub atau fanatik yang salah, dan ini juga termasuk taqlid yang haram.

Lantas bagaimana sikap kita yang tepat sebagai tholibul-‘ilm dalam menyikapi taqlid? Bolehkah kita bertaqlid?

Jawabannya boleh, dengan 2 perincian sebagai berikut :

  1. Taqlidnya kepada Alloh melalui Al-Qur’an serta kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melalui Hadits shahih.

Ini sejatinya bukan taqlid dalam makna hakiki, melainkan ittiba’. Dan inilah yang  merupakan kewajiban bagi setiap muslim . Karena Qur’an dan hadits adalah wahyu yang terpelihara, sehingga siapapun yang berpegang kepada keduanya tidak akan sesat selama-lamanya.

Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman,

قُلْ أَطِيْعُوا اللهَ وَالرَّسُوْلَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَفِرِيْنَ

Artinya: “Katakanlah (Muhammad): ‘Taatilah Alloh dan Rosul-Nya. Jika kamu berpaling, ketahuilah sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang kafir.’” (QS Ali ‘Imron : 32)

Juga sabda dari beliau, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَصْبَحَ فِيكُمْ مُوسَى ثُمَّ اتَّبَعْتُمُوهُ وَتَرَكْتُمُونِي لَضَلَلْتُمْ إِنَّكُمْ حَظِّي مِنْ الْأُمَمِ وَأَنَا حَظُّكُمْ مِنْ النَّبِيِّينَ

Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya Musa berada di tengah-tengah kalian, lalu kalian mengikutinya dan meninggalkanku, niscaya kalian akan tersesat. Kalian adalah bagianku dari ummat manusia dan aku adalah bagian kalian dari para Nabi”. [HR Ahmad 17613]

Coba perhatikan baik-baik, jika Nabi Musa ‘alaihis salam saja tidak boleh untuk diikuti setelah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyampaikan risalahnya, maka bagaimana mungkin orang selain beliau boleh untuk diikuti? Karenanya untuk kasus ini tidak ada orang yang lebih layak untuk di-taqlid-ti selain beliau, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam

  1. Taqlid yang terkhusus atau tertentu, yakni seseorang yang mengambil pendapat tertentu dalam kasus tertentu, maka ini boleh jika ia lemah atau belum mampu untuk mengetahui yang benar dari paparan dalil ataupun melalui ijtihad, terlebih jika “hanya” dalam masalah furu’ atau cabang, dan bukan dalam masalah yang ushul.

Contoh :
Ada seseorang yang mahir dalam bidang aqidah dan ilmu hadits, namun ia lemah dalam permasalahan muamalah dan hitung-hitungan mawarits (warisan), hingga untuk 2 masalah tersebut ia bertanya kepada pakar muamalah Islam dan ahli bidang mawarits, maka hal ini sah-sah saja.
Boleh baginya bertaqlid pada 2 pakar tersebut. Secara pribadi ia bukan orang awam karena paham tentang dalil dan perkara ushul, tapi dalam salah satu perkara cabang ia ber-taqlid pada orang yang memang ahli di bidangnya.

Namun istilah taqlid di atas memang harus diperjelas lagi terutama bagi tholibul-‘ilm, harus dipahami perbedaannya dengan baik, karena sepintas akan terkesan sama, sehingga tidak menutup kemungkinan orang akan berprasangka bahwa seorang yang sudah berilmu masih saja bertaqlid kepada orang lain, padahal tatkala mengikuti pendapat orang lain itu sejatinya ia mengikuti atau sepakat dengan dalil yang menjadi hujjah orang lain tersebut, dan itu ittiba’, hanya saja masih banyak orang menyangka itu adalah taqlid.

Alloh juga berfirman dalam surat An-Nisa tentang kepatuhan pada Ulil Amri

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh, taatilah Rosul (Nya) dan ulil amri di antara kamu”. (QS An-Nisa : 59)

Dalam ayat ini Alloh Azza wa Jalla memerintahkan agar mentaati ulil amri. Ulil amri adalah umaro’ (penguasa) dan ulama’. Berdasarkan perintah ini mentaati mereka adalah wajib, baik dalam perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya atau dalam perkara yang mubah. Maka berarti taqlid kepada ulama’ dalam perkara yang bukan maksiat hukumnya boleh , apalagi dalam cabang perkara agama yang belum kita ketahui, dan apalagi jika ‘ulama tersebut juga menjabat sebagai pemimpin.

Semoga kita semua senantiasa diberikan kemudahan dalam memahami perkara-perkara ushul maupun perkara furu’ dalam agama.

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Ikhtilaf Ulama Sebab dan Sikap Kita Terhadapnya

IKHTILAF ULAMA, SEBAB DAN SIKAP KITA TERHADAPNYA

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan kepada kita nikmat iman dan islam serta kesehatan, karunia yang tiada taranya yang telah diberikan-Nya kepada kita sebagai hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada manusia terbaik sepanjang zaman dan penutup para nabi dan rasul, Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah kepada masa yang terang benderang yang penuh dengan iman dan ilmu pengetahuan, juga kepada para keluarga, sahabat, dan orang-orang yang tetap istiqamah menegakkan risalah yang dibawanya hingga akhir zaman.

Salah satu karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikannya kepada umat Islam adalah tidak adanya perbedaan bahwa sumber utama dalam hukum dan sikap hidup kita adalah al-Qur`an dan as-Sunnah. Ketika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan ajaran agama ini, seperti disebutkan dalam firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. [Al-Maidah/5:3]

Demikian pula dengan sunnah, tidak ada satu sisi pun, baik yang berhubungan dengan syari’at atau pun dalam kehidupan sehari-hari, kecuali telah disampaikan dan dicontohkan oleh beliau Shallahu ‘alaihi wa sallam, seperti yang tercatat dalam kitab-kitab sunnah.

Umat Islam di masa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam (baca: sahabat) selalu kembali kepada beliau Shallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali terjadi perbedapat pendapat atau perselisihan di antara mereka. Setelah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, sirnalah perselisihan dan perbedaan di antara mereka. Atau terjadi kasus yang cukup rumit, sehingga Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam berdiam diri menunggu turunnya al-Qur`an, namun setelah turunnya al-Qur`an yang menjelaskan realita dan hukumnya, sirnalah segala persoalan yang mengganjal mereka. Seperti kasus ‘berita bohong’ (hadits ifk) yang dialamatkan kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan juga penyebab turunnya ayat tentang li’an dalam surah an-Nuur yang dialami salah seorang sahabat Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Hilal bin Umayyah Radhiyallahu anhu, salah satu dari tiga orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubatnya ketika ketinggalan dalam perang Tabuk pada tahun ke sembilan Hijriyah.

Ketika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, mulailah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, tetapi bukan persoalan yang menyangkut aqidah atau prinsip dalam Islam. Kita yakin bahwa para ulama tidak mungkin meyakini suatu hukum syari’at atau memberikan fatwa kecuali yang sesuai dengan tuntutan al-Qur`an dan sunnah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam, namun sebagai manusia biasa yang tidak ma’shum, mungkin saja seseorang keliru dalam memahami kandungan yang terdapat al-Qur`an dan sunnah, tanpa bermaksud menyalahi apalagi menentang atau berpaling dari keduanya.

Berikut ini adalah beberapa sebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ulama, yang di antaranya adalah:

  1. Nash atau dalil dalam suatu masalah tidak sampai kepada seseorang yang keliru dalam mengambil suatu keputusan atau memberikan fatwa. Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di masa sekarang, bahkan pernah terjadi beberapa kali di masa sahabat Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa di masa pemerintahan Amirul Mukminin Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu, setelah Palestina di kuasai kaum muslimin, Khalifah Umar Radhiyallahu anhu melakukan perjalanan menuju Palestina bersama satu rombongan dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Ketika di tengah perjalanan, terdengarlah kabar bahwa di negeri Syam tengah dilanda wabah yang sangat berbahaya serta telah banyak menelan korban jiwa.[1] Mendengar berita itu, Umar Radhiyallahu anhu menahan perjalanan dan bermusyawarah dengan para pembesar dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Terjadilah perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah, apakah mereka meneruskan perjalanan atau kembali ke Madinah? Yang berpendapat untuk kembali ke Madinah memberikan argumentasi bahwa masuknya mereka ke kota itu akan membawa mereka kepada kematian, karena wabah itu sangat berbahaya. Sedangkan pendapat kedua memberikan hujjah bahwa semua yang terjadi tidak pernah terlepas dari qadha dan qadar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semua itu telah tercatat di Lauhul Mahfuzh. Pada saat itulah Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu anhu datang dan berkata, ‘Sesungguhnya saya mempunyai pengetahuan tentang hal ini, saya pernah mendengar Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِى أَرْضٍ فَلاَ تَقْدُمُوْا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ فِيْهَا فَلاَ تَخْرُجُوْا فِرَارًا مِنْهُ.

Apabila kalian mendengar berita tentangnya (penyakit tha’un) di suatu negeri, maka janganlah kamu memasukinya. Dan ketika wabah penyakit itu tengah terjadi, sedang kamu berada di sana, maka janganlah keluar (pergi meninggalkan negeri itu) karena lari dari penyakit tersebut.”[2]

Setelah mendengar hadits tersebut, semuanya tunduk dan patuh terhadap sunnah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam dan kembali ke kota Madinah.

Demikian pula yang sering terjadi di masa sekarang, sering kita dengar perbedaan pendapat di kalangan para ulama, dan salah satu penyebab yang dominan adalah tidak sampainya nash atau dalil kepada orang yang keliru dalam mengambil suatu keputusan hukum, di samping adanya sebab-sebab yang lain tentunya. Wallahu A’lam.

  1. Hadits (dalil) telah sampai kepada seseorang yang kebetulan keliru dalam mengambil suatu keputusan, namun ia kurang percaya kepada pembawa berita atau yang meriwayatkan hadits. Misalnya, imam pulan mengatakan bahwa hadits ini shahih, sedangkan imam yang lain berpandangan bahwa hadits tersebut dha’if (lemah). Seperti imam Nawawi rahimahullah berkeyakinan bahwa hadits tentang qunut dalam shalat subuh adalah shahih, seperti yang dia tekankan dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab. Sementara itu, mayoritas ulama hadits dari masa ke masa meyakini bahwa hadits itu dha’if dan tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum syari’at. Ini hanyalah sebuah contoh, masih banyak contoh lain yang serupa, namun kita cukupkan dengan satu contoh itu. Hal ini juga pernah terjadi di masa khalifah Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, ketika beliau menolak riwayat Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha bahwa perempuan yang telah dicerai yang ketiga kalinya oleh suaminya, perempuan itu tidak berhak lagi mendapatkan hak terhadap nafkah dan tempat tinggal dari suaminya. Khalifah Umar Radhiyallahu anhu menolak riwayat itu karena kurang percaya terhadap orang yang meriwayatkan hadits tersebut. Wallahu A’lam.
  2. Dalil (hadits) telah sampai kepada orang tersebut, namun ia keliru dalam memahaminya. Contoh perbedaan seperti ini pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan pada masa hidup Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Peritistiwa itu bermula ketika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam baru selesai perang Ahzab pada tahun ke lima Hijriyah dan meletakkan peralatan perang. Pada saat itu, datanglah malaikat Jibril Alaihissallam dan berkata, ‘Berangkatlah menuju perkampungan Bani Quraizhah.’ Maka saat itu juga Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabat agar segera berangkat menuju perkampungan mereka dan bersabda:

لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ إِلاَّ فِى بَنِي قُرَيْظَةَ

Janganlah seseorang shalat Ashar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah.” Muttafaqun ‘alaih.[3]

Para sahabat berbeda pendapat dalam memahami nash hadits ini. Sebagian mereka memahami bahwa yang dimaksud Nabi r adalah agar mereka segera berangkat, sehingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah sebelum shalat ‘ashar. Karena itulah, ketika tiba waktu shalat ‘ashar, sedangkan mereka masih berada di tengah perjalanan, mereka tetap melaksanakan shalat ‘ashar dan tidak menta’khirkannya hingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah. Sedangkan yang lain memahami bahwa yang dimaksud Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam adalah agar mereka jangan melaksanakan shalat ‘ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah. Sehingga ketika tiba waktu shalat ‘ashar, sedangkan mereka masih berada di tengah perjalanan, mereka tidak langsung melaksanakan shalat ‘ashar dan menundanya hingga sampai di perkampungan Bani Quraizhah. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak memberikan komentar apa-apa, dan tidak mencela kelompok yang manapun. Tidak diragukan lagi, bahwa yang benar adalah yang melakukan shalat dalam waktunya dan tidak menundanya hingga keluar dari waktunya, karena kewajiban melaksanakan shalat dalam waktunya adalah dengan dalil yang jelas, sedangkan dalil (hadits) ini masih mengandung beberapa penafsiran.

Kemungkinan besar, inilah penyebab paling dominan yang melatar belakangi terjadinya perbedaan di kalangan para ulama dalam persoalan far’iyah (cabang), namun bukan yang menyangkut persoalan prinsif di dalam syari’at Islam. Hadits-hadits Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam telah dibukukan dalam kitab-kitab hadits, baik dalam kitab shahih, sunan, masanid, ataupun ma’ajim. Namun pemahaman setiap orang, seringkali berbeda satu sama lain. Wallahu A’lam.

  1. Dalil telah sampai kepadanya tapi sudah dinasakh, namun ia tidak mengetahui dalil yang menasakhnya. Dalam kasus seperti ini, orang yang tidak mengetahui adanya nasakh dimaafkan, karena asal suatu masalah adalah tidak adanya nasakh, sampai diketahui dalil yang menasakhnya. Termasuk dalam sebab ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu tentang meletakkan kedua tangan ketika ruku’. Di permulaan Islam, disyari’atkan bagi orang yang shalat menutup kedua tangan dan meletakkannya di antara kedua lutut ketika ruku’. Hukum ini kemudian dinasakh dengan meletakkan dua telapak tangan pada dua lutut. Al-Bukhari telah meriwayatkan tentang hal ini di dalam Shahih-Nya. Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu tidak mengetahui tentang hal ini dan tetap melaksanakan shalat seperti pada masa di awal Islam. Ketika al-Alqamah dan al-Aswad shalat di sampingnya dan meletakkan kedua tangan pada kedua lutut, Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu menegur keduanya. Kenapa? Karena ia tidak mengetahui adanya nashakh. Seseorang tentu tidak diberikan beban di luar batas kemampuannya. Wallahu A’lam.
  2. Hadits (dalil) telah sampai kepadanya, namun ia lupa terhadap dalil tersebut. Sudah menjadi sunnatullah, bahwa lupa adalah bagian dari fitrah kita sebagai manusia biasa. Banyak orang yang telah hapal sekian banyak hadits-hadits Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam, namun kemudian ia lupa. Ini merupakan salah satu penyebab terjadinya terjadi perbedaan pendapat, walau dalam porsi yang tidak terlalu besar.

Bagaimana sikap kita terhadap perbedaan pendapat ini?
Kalau kita menemukan perbedaan seperti yang telah disebutkan di atas, siapakah yang harus kita ikuti? Apakah kita akan mengikuti seorang imam dan tidak pernah keluar dari pendapatnya, walau pun kebenaran ada pada pendapat yang lain? Ataukah kita mengikuti pendapat yang lebih kuat sesuai dengan dalil-dalil yang ada, walau berbeda pendapat dengan imam yang kita ikuti?

Jawaban yang benar adalah yang kedua, karena wajib bagi yang mengetahui dalil yang shahih untuk mengikutinya, walau berbeda pendapat dengan para imam. Karena mereka adalah manusia yang mungkin saja keliru dalam memberikan fatwa atau mengambil kesimpulan dalam suatu hukum. Siapapun yang meyakini bahwa ada seseorang selain Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam yang harus diambil pendapatnya setiap waktu dan keadaan, berarti dia meyakini bahwa selain beliau Shallahu ‘alaihi wa sallam ada yang memiliki keistimewaan risalah atau ada yang ma’shum (dipelihara dari dosa dan kesalahan). Padahal tidak ada seorang pun yang memiliki keistimewaan seperti ini selain Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam, dan setiap orang bisa diterima pendapatnya atau ditolak kecuali yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam dengan sanad yang shahih. Wallahu A’lam.

Dikutip dari “Kitab al-Ilmi” karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.

[Disalin dari اختلاف العلماء أسبابه و موقفنا منه Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Penerjemah : Muhammad Iqbal Ahmad Ghozali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Dalam sejarah Islam disebut dengan wabah ‘Tha’un Amwas’. Wabah ini telah menelan korban sekitar 25.000 jiwa, termasuk di antaranya adalah panglima besar Abu Ubaidah Amir bin al-Jarrah Radhiyallahu anhu dan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu
[2] HR. Al-Bukhari no. 5729 dan Muslim no. 2219
[3] HR. al-Bukhari no. 946 dan Muslim no. 1770.

Risalah Tentang Perselisihan Para Ulama

RISALAH TENTANG PERSELISIHAN PARA ULAMA : SEBAB-SEBABNYA DAN SIKAP KITA TERHADAPNYA

Diambil dari “Kitaabul ‘Ilmi” (hlm. 272-292) karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaiminrahimahullaah

Amma Ba’du. Tema semacam ini terkadang memunculkan pertanyaan bagi banyak orang, kadang sebagian mereka bertanya: “Kenapa tema dan judul ini yang dibahas, padahal mungkin ada masalah-masalah agama lainnya yang lebih penting?”

Akan tetapi tema ini -khususnya pada zaman kita sekarang ini- telah menyibukkan pikiran banyak orang, bukan cuma orang awam; akan tetapi juga para penuntut ilmu.

Hal itu dikarenakan banyaknya alat-alat (media) pemberitahuan yang menyebarkan dan memasyhurkan hukum-hukum (agama) di antara manusia, sehingga perselisihan antara ulama fulan dan ulama fulan menjadi sumber kekacauan, bahkan memunculkan keraguan (terhadap ulama) di sisi banyak orang, terlebih lagi orang-orang awam yang tidak mengetahui sebab-sebab perselisihan.

Oleh karena itulah saya mohon pertolongan kepada Allah untuk membicarakan perkara ini yang menurutku memiliki kedududkan yang penting untuk kaum muslimin.

Sungguh, termasuk nikmat Allah -Tabaaraka Wa Ta’aalaa- atas umat ini: bahwa perselisihan di kalangan umat ini tidaklah terjadi dalam prinsip-prinsip agama dan sumber-sumber agama yang asli. Perselisihan hanyalah terjadi pada perkara-perkara yang tidak merusak persatuan hakiki kaum muslimin.

Saya sebutkan secara global perkara-perkara yang ingin saya bicarakan sebagai berikut:
Yang pertama (harus diketahui adalah): bahwa sudah diketahu oleh seluruh kaum muslimin -dari apa yang mereka pahami dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-: Bahwa Allah -Ta’aalaa- mengutus Muhammad dengan petunjuk dan agama yang benar. Dan di dalamnya terkandung bahwa Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan agama ini dengan penjelasan yang memuaskan dan mencukupi; sampai tidak butuh kepada penjelasan lagi. Karena “petunjuk”: merupakan lawan dari kesesatan dengan segala maknanya, dan “agama yang benar”: merupakan lawan dari semua agama bathil yang tidak Allah ridhai.

Dan Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- diutus dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, dan manusia pada zaman beliau (masih hidup); mereka kembali kepada beliau ketika terjadi perselisihan, sehingga beliau menghukumi di antara mereka, dan beliau jelaskan mana yang benar; baik yang berkaitan dengan perselisihan tentang Kalamullaah (Al-Qur-an), maupun perselisihan yang berkaitan dengan hukum-hukum Allah yang belum ada ayat yang turun untuk menjelaskan hukumnya, maka kemudian ayat turun menjelaskannya. Betapa banyak kita baca dalam Al-Qur-an firman Allah:

يَسْأَلُوْنَكَ عَنْ

Mereka bertanya kepadamu tentang…”

Kemudian Allah -Ta’aalaa- menjawab Nabi-Nya dengan jawaban yang memuaskan, dan Dia memerintahkan beliau untuk menyampaikannya kepada manusia.

Allah -Ta’aalaa- berfirman:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad): “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” [Al-Maa-idah/5: 4]

…وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“…Dan mereka bertanya kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” [Al-Baqarah/2: 219]

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأنْفَالِ قُلِ الأنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul), maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu orang-orang yang beriman.” [Al-Anfaal/8: 1]

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) ten-tang bulan sabit. Katakanlah: “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) Haji.” Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari atasnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” [Al-Baqarah/2: 189]

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) ten-tang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya: lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai mereka (dapat) membuatmu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran; maka mereka itu sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni Neraka, mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah/2: 217]

Dan ayat-ayat yang lainnya.

Akan tetapi setelah wafatnya Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-; maka umat ini berselisih dalam hukum-hukum syari’at, yang tidak membatalkan prinsip-prinsip syari’at dan tidak membatalkan sumber-sumber syari’at.

(Perselisihan yang terjadi) hanyalah perselisihan yang akan kami jelaskan sebagian sebabnya insyaa Allaah.

Dan kita semua mengetahui dengan pasti bahwa : tidak ada seorang pun ulama yang terpercaya -secara keilmuan, amanah, dan agamanya-; yang menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- secara sengaja dan dimaksudkan. Karena mereka bersifat dengan ilmu dan agama; maka pasti tujuan utama mereka adalah mencari kebenaran. Dan barangsiapa yang tujuannya adalah mencari kebenaran; maka sungguh, Allah akan memudahkan-nya. Dengarlah firman Allah -Ta’aalaa-:

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ

Dan sungguh, telah Kami mudahkan Al-Qur-an untuk peringatan, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” [Al-Qamar/54: 17]

فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى * وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى * فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى

Maka barangsiapa yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (Surga); maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan).” [Al-Lail/92: 5-7]

Akan tetapi semisal para imam tersebut adalah mungkin untuk muncul kesalahan dari mereka berkaitan dengan hukum-hukum Allah Tabaaraka Wa -Ta’aalaa-, bukan dalam masalah prinsip-prinsip yang telah kita isyaratkan sebelumnya. Kesalahan (dalam masalah hukum) ini adalah suatu perkara yang pasti terjadi, karena manusia adalah seperti yang Allah -Ta’aalaa- sifatkan dalam firman-Nya:

…وَخُلِقَ الإنْسَانُ ضَعِيفًا

“… karena manusia diciptakan bersifat lemah.” [An-Nisaa/4’: 28].

Manusia adalah lemah dalam ilmu dan pemahamannya, serta lemah dalam pengauasaan dan pencakupannya. Oleh karena itu: pasti muncul darinya kesalahan pada sebagian perkara.

Maka akan kami jelaskan secara global sebab-sebab munculnya kesalahan dari para ulama dalam 7 (tujuh) sebab berikut ini, yang pada hakikatnya sebab-sebabnya adalah banyak, ibarat lautan tak bertepi. Dan seorang yang faham terhadap pendapat-pendapat para ulama; maka dia akan mengetahui sebab-sebab perselisihan yang tersebar. Dan kami sebutkan secara global sebagai berikut:

Sebab Pertama: Bahwa dalil (untuk suatu hukum) tidak sampai kepada ulama yang menyelisihi (kebenaran) sehingga dia salah dalam hukumnya.

Sebab ini tidak khusus untuk orang-orang setelah para Shahahat saja, tapi juga terjadi di kalangan para Shahabat dan orang-orang setelahnya.

Kita ambil dua buah contoh yang terjadi pada para Shahabat dari jenis ini:
Contoh pertama : Kita mengetahui riwayat yang shahih dalam Shahih Al-Bukhari dan lainnya, ketika Amirul Mukminin ‘Umar bin Al-Khaththtab -radhiyallaahu ‘anhu- melakukan perjalanan menuju Syam. Dan di tengah jalan, beliau diberitahu bahwa ada wabah di sana -yaitu: Thaa’uun-. Maka beliau berhenti dan bermusyawarah dengan para Shahabat yang lain -radhiyallaahu ‘anhum-, beliau bermusyawarah dengan para Muhajirin dan Anshar, dan mereka berselisih menjadi dua pendapat. Dan pendapat yang terkuat adalah pendapat untuk kembali (ke Madinah dan tidak melanjutkan perjalanan ke Syam karena ada wabah-pent). Di tengah diskusi dan musyawarah ini; maka datanglah ‘Abdurrahman bin ‘Auf -yang dia tidak ikut musyawarah karena ada suatu keperluan-, maka dia berkata: Saya punya ilmu tentang masalah ini, saya mendengar Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ؛ فَلَا تَقْدَمُوْا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا؛ فَلَا تَخْرُجُوْا فِرَارًا مِنْهُ

Jika kamu mendengar (wabah Thaa’uun) itu ada di suatu negeri; maka janganlah kamu memasuki (negeri tersebut), dan jika kamu ada di dalam negeri itu ketika wabah terjadi; maka janganlah kamu keluar untuk melarikan diri darinya.”

Maka hukum ini telah samar atas para pembesar Shahabat dari Muhajirin dan Anshar, sampai datang ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan dia mengabarkan hadits ini kepada mereka.

Contoh yang lain: ‘Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu ‘anhu- dan ‘Abdullah bin ‘Abbas -radhiyallaahu ‘anhumaa- berpendapat bahwa: wanita hamil yang ditinggal mati suamainya; maka ‘iddah-nya adalah dengan yang paling lama dari dua waktu: dari (1) empat bulan sepuluh hari, atau (2) sampai wanita itu melahirkan. Sehingga jika dia melahirkan sebelum empat bulan sepuluh hari; maka ‘iddah-nya belum selesai sampai lewat empat bulan sepuluh hari. Dan jika telah lewat empat bulan sepuluh hari dan wanita itu belum juga melahirkan; maka ‘iddah-nya belum selesai sampai dia melahirkan.

Karena Allah -Ta’aalaa- berfirman:

…وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ…

“…Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil; maka ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya…” [Ath-Thalaq/65: 4]

Dan Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri; maka hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari…” [Al-Baqarah/2: 234]

Maka di antara dua ayat tersebut ada keumuman dan kekhususan (dilihat dari masing-masing) segi. Dan cara untuk menggabungkan keduanya adalah dengan suatu kesimpulan yang bisa menggabungkan keduanya, dan tidak ada cara lain kecuali dengan menempuh apa yang ditempuh oleh ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas -radhiyallaahu ‘anhumaa-. Akan tetapi (ada penjelasan dari) Sunnah (Nabi) yang tentunya (dijunjung) di atas semua (pendapat).

Telah shahih dari Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dari hadits Subai’ah Al-Aslamiyyah bahwa dia nifas setelah beberapa hari kematian suaminya, maka Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- mengizinkannya untuk menikah.

Jadi penjelasannya: bahwa kita mengambil Surat Ath-Thalaq -yang dinamakan Surat An-Nisaa’ Shugra-; yaitu keumuman firman Allah:

…وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ…

“…Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil; maka ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya…” [Ath-Thalaq/65: 4]

Dan saya yakin bahwa kalau hadits ini sampai kepada ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas; pasti keduanya akan mengambilnya dan tidak terus mengikuti pendapat tersebut.

Sebab Kedua : Bisa jadi hadits telah sampai kepada seorang ulama; akan tetapi dia tidak mempercayai perawinya, dan dia berpendapat bahwa (hadits) itu menyelisihi (dalil) yang lebih kuat; maka ulama tersebut memilih dalil yang menurutnya lebih kuat.

Kita ambil sebuah contoh yang terjadi pada zaman Shahabat:
Fathimah binti Qais -radhiyallaahu ‘anhaa- telah ditalak tiga oleh suaminya, maka suaminya mengutus wakilnya untuk memberi gandum kepadanya selama masa ‘iddah. Akan tetapi dia marah (karena merasa kurang) dan enggan menerimanya. Maka keduanya melaporkan kepada Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dan Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- mengabarkan kepada Fathimah bahwa dirinya tidak memiliki hak nafkah dan tempat tinggal; karena suaminya telah mentalak baa-in, sedangkan wanita yang telah ditalak baa-in; maka tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal atas suaminya; kecuali kalau dia hamil, berdasakan firman Allah -Ta’aalaa-:

…وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ…

“…Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil; maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya…” [Ath-Thalaq/65: 6]

‘Umar radhiyallaahu ‘anhu -dan engkau telah mengetahui keutamaan dan keilmuannya-: telah samar atasnya Sunnah ini, sehingga beliau berpendapat bahwa wanita (yang ditalak tiga) mendapat hak nafkah dan tempat tinggal. Beliau menolak hadits Fathimah karena dimungkinkan Fathimah lupa. ‘Umar berkata: “Apakah kita meninggalkan firman Rabb kita (yakni: keumuman QS. Ath-Thalaq/65: 6; untuk wanita hamil dan yang lainnya-pent) kemudian mengambil perkataan wanita ini yang kita tidak bisa memastikan apakan dia ingat atau lupa?”

Maknanya bahwa Amirul Mukminin ‘Umar -radhiyallaahu ‘anhu- tidak merasa tenang dengan dalil (yang dibawa Fathimah) ini. Dan hal -ini sebagaimana terjadi pada ‘Umar-; terjadi juga pada orang-orang yang di bawahnya dari kalangan Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in, dan terus sampai zaman kita sekarang ini, bahkan sampai Hari Kiamat, yaitu: seorang (ulama) tidak mempercayai sahnya sebuah dalil.

Betapa banyak dari pendapat-pendapat para Ulama yang di dalamnya terdapat hadits-hadits yang dianggap sah oleh sebagian ulama sehingga mereka mengambilnya, sedangkan para ulama yang lainnya berpendapat bahwa dalil tersebut lemah sehingga mereka tidak mengambilnya karena tidak mempercayai kebenaran penukilannya dari Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-.

Sebab Ketiga : Sebuah hadits sampai kepada ulama akan tetapi kemudian dia lupa. Dan Maha Agung (Allah) Yang tidak lupa. Betapa banyak (ulama) yang lupa terhadap sebuah hadits, bahkan terkadang lupa terhadap sebuah ayat.

Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- pernah Shalat bersama para Shahabat pada suatu hari, kemudian beliau melewatkan satu ayat. Saat itu ‘Ubayy bin Ka’ab ikut Shalat bersama beliau. Maka tatkala beliau selesai dari Shalatnya; beliau bersabda kepada ‘Ubayy: “Kenapa engkau tidak mengingatkan-ku tentang ayat tersebut?”

Padahal wahyu diturunkan kepada beliau, dan Allah telah berfirman kepada beliau:

سَنُقْرِئُكَ فَلا تَنْسَى * إِلا مَا شَاءَ اللهُ إِنَّهُ يَعْلَمُ الْجَهْرَ وَمَا يَخْفَى

Kami akan membacakan (Al-Qur-an) kepadamu (Muhammad) sehingga engkau tidak akan lupa, kecuali jika Allah menghendaki. Sungguh, Dia mengetahui yang terang dan yang tersembunyi” [Al-A’la/87: 6-7]

Dan termasuk juga dalam hal ini -yaitu hadits telah sampai kepada seseorang akan tetapi kemudian dia lupa-: Kisah ‘Umar bin Al-Khaththab bersama ‘Ammar bin Yasir -radhiyallaahu ‘anhumaa- ketika Rasulullah mengutus keduanya untuk suatu keperluan, kemudian keduanya junub.

Adapun ‘Ammar; maka dia berijtihad dan berpendapat bahwa Thaharah dengan tanah adalah seperti Thaharah dengan air, sehingga dia bergulingan di tanah layaknya binatang; agar seluruh tubuhnya terkena tanah sebagaimana wajib untuk terkena air secara keseluruhan (ketika mandi wajib), kemudian dia Shalat. Adapun ‘Umar; maka dia tidak Shalat.

Kemudian keduanya mendatangi Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dan beliau menunjukkan kepada keduanya cara yang benar. Beliau bersabda kepada ‘Ammar: “Harusnya telah mencukupimu untuk melakukan demikian terhadap kedua tanganmu.” Maka beliau (bertayammum dengan) memukulkan kedua tangannya ke tanah dengan sekali pukulan, kemudian mengusapkan tangan kiri ke tangan kanan, dan bagian luar telapak kedua tangan, serta wajahnya.

Maka ‘Ammar membawakan hadits ini pada zaman kekhalifahan ‘Umar dan juga sebelum zaman itu. Akan tetapi ‘Umar memanggilnya pada suatu hari dan mengatakan: “Hadits apa yang engkau bawakan ini?” Maka ‘Ammar pun mengabarkannya dan berkata: “Tidakkah anda ingat ketika Rasulullah mengutus kita untuk suatu keperluan, kemudian kita junub. Adapun anda; maka tidak Shalat, adapun saya; maka bergulingan seperti binatang, lalu Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Harusnya mencukupimu untuk melakukan seperti ini.”

Akan tetapi ‘Umar tidak mengingatnya dan dia berkata: “Bertakwalah engkau kepada Allah wahai ‘Ammar!” ‘Ammar berkata: “Karena Allah telah mewajibkan atasku untuk taat kepadamu; maka kalau engkau ingin agar aku tidak lagi membawakan hadits ini; niscaya tidak akan aku bawakan lagi.” Akan tetapi ‘Umar berkata: “Kami mempersilahkan apa yang engkau inginkan.” Yakni: silahkan engkau sampaikan hadits itu kepada manusia.

Maka di sini ‘Umar lupa bahwa Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- telah menjadikan Tayammum (sebagai Thaharah) ketika keadaan junub (hadats akbar) sama seperti keadaan hadats ashghar.

Dan ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiyallaahu ‘anhu- telah mengikuti ‘Umar dalam hal ini, dan pernah terjadi diskusi antara dia dengan Abu Musa Al-Asy’ari -radhiyallaahu ‘anhumaa- dalam masalah ini. Maka Abu Musa membawakan perkataan ‘Ammar yang disampaikan kepada ‘Umar, maka Ibnu Mas’ud mengatakan: “Tidakkah engkau perhatikan bahwa ‘Umar tidak merasa puas dengan perkataan ‘Ammar?” Maka Abu Musa berkata: “Mari kita tinggalkan perkataan ‘Ammar, maka apa pendapat anda tentang ayat ini?” Yakni: ayat (6) Surat Al-Maa-idah (yang Tayammum sebagai ganti Thaharah air: disebutkan setelah hadats akbar (Junub) dan hadats ashghar-pent). Maka Ibnu Mas’ud tidak mengatakan apa pun.

Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa kebenaran ada bersama kelompok yang mengatakan bahwa orang yang junub (hadats akbar) bertayammum (ketika ada udzur) sebagaimana orang yang berhadats ashghar juga bertayammum.

Intinya bahwa seorang (ulama) terkadang lupa dan tersamar atasnya sebuah hukum syar’i, sehingga dia mengeluarkan sebuah pendapat yang dia diberi udzur (atas kesalahannya). Akan tetapi bagi orang yang mengetahui dalil; maka tidak ada udzur baginya. Maka keduanya (yang lupa/tidak tahu dan yang ingat/tahu) adalah dua sebab (yang berbeda-pent).

Sebab Keempat: Telah sampai dalil kepada seorang ulama; akan tetapi dia memahaminya tidak dengan semestinya.

Kami beri dua contoh: pertama dari Al-Qur-an dan kedua dari As-Sunnah.
1- Dari Al-Qur-an: Firman Allah -Ta’aalaa-:

…وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا…

“Adapun jika kamu sakit, atau sedang dalam perjalanan, atau sehabis buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan -sedangkan kamu tidak mendapatkan air-; maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)…” [Al-Maa-idah/5: 6]

Para ulama -rahimahumullaah- berselisih tentang makna:

…أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ…

“…atau kamu telah menyentuh perempuan…”[Al-Maa-idah/5: 6]

(1). Sebagian ulama memahami bahwa yang dimaksud adalah: semata-mata menyentuh, dan (2). Ulama yang lainnya memahami bahwa yang dimaksud adalah: sentuhan yang disertai syahwat, dan (3). Ulama yang lainnya lagi memahami bahwa yang dimaksud adalah : berhubungan (suami istri); dan pendapat (terakhir) ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas -radhiyallaahu ‘anhumaa-.

Jika anda memperhatikan ayat tersebut ; maka akan anda dapatkan bahwa: kebenaran ada bersama orang yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah berhubungan, karena Allah -Tabaaraka wa Ta’aalaa- menyebutkan dua macam Thaharah dengan air; yaitu: Thaharah dari hadats ashghar dan akbar.

Maka tentang hadats ashghar adalah firman Allah:

…فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ…

“…maka basuhlah (cucilah) wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu, dan (cucilah) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…” [Al-Maa-idah/5: 6]

Adapun tentang hadats akbar adalah firman Allah:

…وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا…

“…Jika kamu junub; maka mandilah…” [Al-Maa-idah/5: 6]

Dan tuntutan dari “balaaghah” dan “bayaan” adalah: disebutkan juga yang mewajibkan dua Thaharah (ashghar & akbar) dalam Thaharah Tayammum.

Maka firman Allah -Ta’aalaa-:

…أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ…

“…atau sehabis buang air…” [Al-Maa-idah/5: 6]

Merupakan isyarat kepada hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats ashghar.

Dan firman Allah -Ta’aalaa-:

…أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ…

“…atau kamu telah menyentuh perempuan…” [Al-Maa-idah/5: 6]

Merupakan isyarat kepada hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats akbar.

Kalau kita artikan “menyentuh” di sini dengan “semata-mata menyentuh”; maka ayat ini menyebutkan dua hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats ashghar, dan tidak ada penyebutan sama sekali terhadap hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats akbar. Dan ini bertentangan dengan tuntutan dari “balaaghah” Al-Qur-an.

Maka para ulama yang memahami bahwa yang dimaksud adalah semata-mata menyentuh; mereka mengatakan: “Jika seorang laki-laki menyentuh kulit seorang perempuan; maka batal wudhu’-nya.” Atau (pendapat ulama lain): “Jika menyentuhnya dengan syahwat; maka batal, dan jika tidak dengan syahwat; maka tidak batal.”

Dan pendapat yang benar adalah: tidak batal dalam dua keadaan tersebut. Dan telah diriwayatkan bahwa Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- mencium salah satu istrinya, kemudian pergi menunaikan Shalat tanpa berwudhu’ lagi. (Hadits tersebut) telah datang dari beberapa jalan yang saling menguatkan.

2. Contoh dari As-Sunnah: Tatkala Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- pulang dari perang Ahzab dan beliau telah meletakkan peralatan perangnya; maka Jibril mendatanginya dan berkata: “Kami belum meletakkan senjata kami, maka pergilah menuju Bani Quraizhah!” Maka Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan para Shahabatnya untuk keluar, dan beliau bersabda:

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِيْ قُرَيْظَةَ

Janganlah salah seorang dari kalian Shalat ‘Ashar kecuali di Bani Quraizhah!”

Maka para Shahabat berselisih dalam memahaminya:

  1. Di antara mereka ada yang memahami bahwa yang dimaksud oleh Rasul adalah: bersegera untuk keluar, agar tidak datang waktu ‘Ashar kecuai mereka sudah di Bani Quraizhah, sehingga ketika datang waktu ‘Ashar sedangkan mereka masih di tengah jalan; maka mereka Shalat dan tidak mengakhirkannya sampai keluar dari waktunya.
  2. Dan di antara mereka ada yang memahami bahwa yang dimaksud oleh Rasulullah adalah: janganlah kalian Shalat kecuali jika sudah sampai di Bani Quraizhah, maka mereka mengakhirkannya sampai di Bani Quraizhah, sehingga mereka mengakhirkannya sampai keluar dari waktunya.

Dan tidak diragukan lagi bahwa: Kebenaran ada bersama orang-orang yang mengerjakan Shalat pada waktunya; karena dalil-dalil tentang wajibnya Shalat pada waktunya adalah dalil-dalil yang Muhkam (jelas maknanya), sedangkan hadits ini masih Mutasyabih (samar maknanya). Dan jalan ilmu adalah dengan membawa yang Mutasyabih kepada yang Muhkam.

Jadi, di antara sebab-sebab perselisihan adalah: Memahami dalil tidak sesuai dengan maksud Allah dan Rasul-Nya, dan ini adalah sebab keempat.

Sebab Kelima: Sebuah hadits sampai kepada seorang ulama, akan tetapi hadits itu Mansukh (telah dihapus hukumnya), sedangkan ulama tersebut tidak mengetahui dalil Nasikh (yang menghapusnya). Maka ulama yang tidak mengetahui “naskh” (penghapusannya); dia mendapat udzur, karena asal (dari dalil) adalah: tidak adanya “naskh” (penghapusan), sampai diketahui adanya Nasikh (dalil yang menghapus hukumnya).

Di antaranya adalah pendapat Ibnu Mas’ud -radhiyallaahu ‘anhu-: Apa yang dilakukakn seorang (yang Shalat) terhadap tangannya ketika dia ruku’? Pada awal Islam disyari’atkan bagi orang yang Shalat untuk melakukan “Thatbiiq”; yaitu : dengan meletakkan kedua tangannya di antara dua lututnya. Inilah yang disyari’atkan pada awal Islam, akan tetapi kemudian yang disyari’atkan adalah meletakkan kedua tangan pada kedua lutut.

Dan telah tetap dalam Shahih Al-Bukhari dan lainnya tentang “Naskh” (penghapusan “Tathbiiq”), tetapi Ibnu Mas’ud -radhiyallaahu ‘anhu- tidak mengetahui tentang “Naskh” ini; maka beliau terus melakukan “Tathbiiq” dengan kedua tangannya. Dan pernah ‘Alqamah dan Al-Aswad Shalat di sampingnya, maka keduanya meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya, akan tetapi beliau (Ibnu Mas’ud) -radhiyallaahu ‘anhu- melarang keduanya dari hal tersebut dan memerintahkan keduanya untuk melakukan “Tathbiiq”…Kenapa? Karena beliau tidak mengetahui “Naskh”. Dan seseorang tidaklah dibebani melainkan sesuai dengan kesanggupan dirinya. Allah -Ta’aalaa- berfirman:

لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” [Al-Baqarah/2: 286]

Sebab Keenam: Meyakini bahwa dalil tersebut ditentang oleh yang lebih kuat, berupa dalil (Al-Qur-an dan As-Sunnah) atau sebuah ijma’ (kesepakatan para ulama). Dengan kata lain: sebuah dalil sampai kepada seorang (ulama) yang berdalil, akan tetapi dia berpendapat bahwa dalil tersebut ditentang oleh yang lebih kuat berupa dalil (Al-Qur-an dan As-Sunnah) atau sebua ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan ini banyak terjadi pada perselisihan para imam.

Akan tetapi sering sekali kita mendengar ada orang yang menukil ijma’, padahal ketika diperhatikan ternyata bukan ijma’.

Dan termasuk ijma’ paling aneh yang pernah kami dengar adalah: bahwa sebagian orang berkata: “Mereka (para ulama) sepakat untuk menerima persaksian budak.” Dan yang lainnya berkata: “Mereka (para ulama) sepakat untuk tidak menerima persaksian budak.” Maka ini suatu keanehan dalam penukilan.

Hal ini disebabkan sebagian orang yang jika orang-orang di sekitarnya bersepakat atas satu pendapat; maka dia menyangka bahwa tidak ada yang menyelisihi orang-orang (di sekitarnya) tersebut, dan dia meyakini bahwa (pendapat) tersebut adalah tuntutan dari dalil-dalil, sehingga terkumpul padanya dua dalil : Nash dan ijma’. Dan mungkin juga dia berpendapat bahwa itu adalah tuntutan qiyas yang shahih dan penelitian yang shahih; sehingga dia menghukumi bahwa tidak ada perselisihan lagi, dan tidak ada yang menyeslisihi dalil yang ada padanya, disertai dengan qiyas shahih. Padahal perkara sebenarnya adalah kebalikannya.

Dan mungkin bisa kita contohkan dengan pendapat Ibnu ‘Abbas tentang Riba Fadhl.

Telah tetap dari Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

إِنَّمَا الرِّبا فِي النَّسِيْئَةِ

Riba itu hanya Nasii-ah.”

Dan telah tetap sabda beliau -dari hadits ‘Ubadah bin Shamit dan lainnya-: “Bahwa Riba adalah dalam Nasii-ah dan dalam tambahan (Fadhl).”

Para ulama setelah Ibnu ‘Abbas sepakat bahwa Riba ada dua: Riba Fadhl dan Riba Nasii-ah. Adapun Ibnu ‘Abbas; maka beliau berpendapat bahwa Riba hanya Nasii-ah saja.

Contohnya: Jika saya menjual satu “mitsqaal” emas dengan harga dua mitsqaal emas, secara kontan; maka menurut Ibnu ‘Abbas ini bukanlah Riba. Akan tetapi jika saya akhirkan “qabdh” (penerimaan); dimana engkau memberikan kepadaku satu “mitsqaal” sedangkan saya belum memberikan gantinya (bayarannya) kecuali setelah (kita berdua) berpisah; maka ini yang disebut Riba. Karena Ibnu ‘Abbas -radhiyallaahu ‘anhuma- berpendapat bahwa pembatasan (dalam hadits di atas dengan Riba Nasii-ah) adalah menghalangi untuk terjadinya Riba pada bentuk yang lainnya (Riba Fadhl). Dan telah diketahui bahwa إِنَّمَا  (hanya) memberi faedah pembatasan, maka menunjukkan bahwa yang selainnya bukanlah Riba. Akan tetapi pada hakikatnya apa yang ditunjukkan oleh hadits ‘Ubadah: menunjukkan bahwa Fadhl termasuk Riba; berdasarkan sabda Rasul -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-:

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ؛ فَقَدْ أَرْبَى

Barangsiapa yang menambah atau minta tambah; maka dia telah berbuat Riba.

Maka, bagaimana sikap kita terhadap hadits yang dijadikan dalil oleh Ibnu ‘Abbas? Sikap kita adalah: kita bawa hadits tersebut pada segi yang memungkinkan untuk digabungkan dengan hadits lain yang menunjukkan bahwa: Riba terkadang juga ada pada Fadhl; maka kita katakan: Riba yang keras yang dijadikan sandaran oleh orang-orang Jahiliyyah dan yang disebutkan pada firman Alah -Ta’aalaa-:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…” [Ali ‘Imran/3: 130]

Riba (yang berat) ini adalah Riba Nasii-ah. Adapun Riba Fadhl; maka bukan Riba yang keras dan besar. Oleh karena itulah Ibnul Qayyim berpendapat dalam “I’laamul Muwaqqi’iin”: bahwa keharaman Riba Fadhl adalah pengharaman wasaa-il (perantara), dan bukan pengharaman yang “maqaashid” (tujuan).

Sebab Ketujuh : Seorang ulama mengambil hadits dha’if atau berdalil dengan cara pendalilan yang lemah. Dan ini banyak terjadi.

Di antara contoh berdalil dengan hadits dha’if adalah:

  1. Pendapat sebagian ulama tentang disukainya Shalat Tasbih, yaitu seorang Shalat dua raka’at, dia membaca Al-Fatihah pada dua raka’at tersebut, bertasbih lima belas kali, demikian juga dalam ruku’ dan sujud, dan seterusnya dari tata caranya yang saya tidak menghafalnya; karena saya tidak meyakini disyari’atkannya.
  2. Dan (ulama) yang lainnya berpendapat bahwa Shalat Tasbih adalah bid’ah yang dibenci, dan bahwa haditsnya tidak shahih. Di antara yang berpendapat demikian adalah Imam Ahmad rahimahullaah, dan beliau berkata: “Tidak sah dari Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-.” Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah- berkata: “Haditsnya dusta atas nama Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-.”

Pada hakikatnya, barangsiapa yang memperhatikannya; maka akan dia dapati adanya kejanggalan dinisbatkan kepada syari’at. Karena ibadah itu: bermanfaat bagi hati, dan bagus untuk hati; sehingga disyari’atkan di setiap waktu dan setiap tempat. Atau ibadah tersebut tidak bermafaat sehingga tidak disyari’atkan. Sedangkan hadits (Shalat Tasbih) ini menyebutkan bahwa seseorang bisa melaksanakannya setiap hari, atau setiap pekan, atau setiap bulan, atau seumur hidup. Dan ini tidak ada yang sama dengannya dalam syari’at; maka ini menunjukkan atas kejanggalannya secara sanad maupun matan. Dan ulama yang mengatakan bahwa hadits ini dalah dusta -seperti Syaikhul Islam-; maka itulah yang benar, oleh karena itulah Syaikhul Islam berkata: “Tidak ada seorang imam pun yang menganggapnya mustahab (disunnahkan).”

Saya contohkan dengan ini karena banyak pertanyaan yang datang dari laki-laki maupun perempuan, maka saya kuatir kalau hal yang bid’ah ini dianggap hal yang disyari’atkan. Dan saya katakan bahwa ini adalah bid’ah -walaupun mungkin berat atas sebagian manusia-: karena kami meyakini bahwa setiap orang yang beribadah kepada Allah -Subhaanahu- dengan sesuatu yang tidak dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya; maka itu adalah bid’ah.

Demikian juga seorang yang mengambil dalil yang lemah dari segi pendalilan. Jadi, dalilnya adalah kuat, tetapi pendalilannya (cara berdalilnya) yang lemah. Seperti sebagian ulama yang mengambil hadits:

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

Penyembelihan terhadap janin binatang (yang ada di perut induknya) adalah dengan menyembelih induknya.”

Maka yang dikenal menurut para ulama dari makna hadits tersebut adalah: bahwa jika induk janin tersebut disembelih; maka penyembelihannya sebagai penyembelihan juga untuk janin, yakni: tidak butuh kepada penyembelihan ketika janin itu dikeluarkan setelah induknya disembelih. Karena ketika dikeluarkan (janin itu) sudah mati, maka tidak ada faedahnya dari penyembelihannya setelah matinya. Dan di antara ulama ada yang memahami bahwa yang dimaksud dari hadits adalah: sesungguhnya penyembelihan terhadap janin adalah seperti penyembelihan terhadap induknya; yaitu: dengan memotong dua urat leher dan mengalirkan darahnya. Akan tetapi ini (pemahaman) yang jauh (dari kebenaran). Dan yang menunjukkan kejauhannya adalah bahwa: darah tidak akan teralirkan ketika binatang sudah mati. Sedangkan Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ؛ فَكُلْ

Alat yang bisa mengalirkan darah, dan disebutkan nama Allah atasnya; maka makanlah.”

Dan telah diketahui bahwa tidak mungkin mengalirkan darah setelah matinya.

Inilah sebab-sebab yang ingin saya ingatkan walaupun sebab-sebabnya adalah banyak, ibarat lautan yang tidak bertepi. Akan tetapi -setelah ini-: maka apa bagaimana kita menyikapinya?

Dan apa yang saya katakan pada awal pembahasan bahwa: Manusia dengan sebab banyaknya alat-alat pemberitahuan (media) yang didengar, dibaca, dan ditonton, serta perselisihan para ulama atau perselisihan manusia (secara umum) di media-media ini; maka orang-orang menjadi ragu dan mengatakan: “Siapa yang akan kita ikuti?”

تَكَاثَرَتِ الظِّبَاءُ عَلَى خِرَاش * فَمَا يَدْرِيْ خِرَاش مَا يَصِيْد

Banyak kijang menghampiri Khirasy…Sehingga Khirasy bingung mana yang akan dia buru

Maka kita katakan: Sikap kita terhadap perselisihan ini; yakni: perselisihan para ulama yang kita mengetahui bahwa mereka terpercaya secara ilmu dan agama, bukan orang-orang yang dianggap berilmu akan tetapi ternyata mereka bukan ahli ilmu, karena orang-orang semacam ini tidak kita anggap sebagai ulama, dan kita tidak mengindahkan pendapat-pendapat mereka. Lain halnya dengan pendapat-pendapat yang terjaga (dalam kitab-kitab) dari ahli ilmu (yang sebenarnya).

Jadi yang kita maksudkan (dengan ulama) adalah para ulama yang sudah dikenal tentang nasehat mereka terhadap umat, Islam, serta ilmu. Maka sikap kita terhadap mereka dilihat dari dua segi:

  1. Bagaimana mungkin para imam tersebut menyelisihi tuntutan dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya? Maka ini bisa dijawab dengan sebab-sebab perselisihan yang telah kita sebutkan, dan (sebab-sebab) itu sangatlah banyak dan akan tampak bagi penuntut ilmu walaupun dia belum mendalam ilmunya.
  2. Bagaimana sikap kita dalam mengikuti mereka? Siapa di antara para ulama tersebut yang akan kita ikuti?
    • Apakah seseorang mengikuti seorang imam tertentu sehingga tidak keluar dari pendapat-pendapatnya sama sekali walaupun kebenaran ada pada imam yang lain -sebagaimana ini adalah kebiasaan orang-orang yang fanatik madzhab-?
    • Ataukah seseorang mengikuti yang menurutnya kuat berdasarkan dalil walaupun menyelisihi pendapat imam yang dia menisbatkan (madzhabnya) kepada imam tersebut? Jawabannya adalah yang kedua.

Maka kewajiban seorang yang mengetahui dalil adalah: mengikuti dalil tersebut walaupun menyelisihi imam, selama tidak menyelisihi ijma’ (kesepakatan) umat. Barangsiapa meyakini bahwa selain Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- ada orang yang wajib diambil perkataannya dalam perintah atau larangannya, pada setiap keadaan dan pada setiap zaman; maka dia telah mempersaksikan bahwa selain Rasul memiliki kekhususan Risalah (kerasulan). Karena tidak mungkin ada orang yang disikapi demikian kecuali Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dan tidak ada seorang pun melainkan perkataannya bisa diambil dan bisa ditinggalkan kecuali Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-.

Akan tetapi ada permasalahan yang masih perlu dibahas lagi, karena kita akan terus berada pada pembahasan: siapa yang mampu untuk mengambil hukum-hukum secara langsung dari dalil-dalilnya? Inilah yang menjadi permasalahan. Karena masing-masing orang akan mengatakan: “Saya mampu.” Dan ini pada hakikatnya adalah bukan hal yang baik. Memang secara tujuan dan hukum asalnya: hal itu adalah baik; dimana yang menuntun seseorang adalah Kitabullaah dan Sunnah Rasul-Nya. Akan tetapi kalau kita membuka pintu ini untuk setiap orang yang mampu mengucapkan dalil -walaupun tidak mengetahui makna dan kandungannya-, kemudian kita katakan: “Anda adalah mujtahid; maka lakukanlah semau anda.” Maka dengan ini akan terjadi kerusakan syari’at, kerusakan makhluk, dan masyarakat.

Maka (yang benar bahwa) manusia dalam masalah ini adalah terbagi menjadi 3 (tiga) macam:

  1. Orang berilmu yang Allah berikan kepadanya ilmu dan pemahaman.
  2. Penuntut ilmu yang memiliki ilmu, akan tetapi tidak mencapai derajat orang (pertama) yang luas keilmuannya.
  3. Orang awam yang tidak tahu apa-apa.

Adapun untuk golongan Pertama:
Maka dia berhak untuk berijtihad dan berpendapat, bahkan wajib atasnya untuk menyampaikan pendapat yang menjadi tuntutan dari dalil menurut dia, walaupun dia harus menyelisihi ulama lain; siapa pun ulama tersebut, karena dia diperintahkan untuk itu. Allah -Ta’aalaa- berfirman:

…لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ…

“…tentulah orang-orang yang beristinbaath (akan dapat) mengetahuinya dari mereka…” [An-Nisaa/4: 83]

(Golongan yang pertama) ini adalah termasuk Ahli Istinbaath (mengambil hukum) yang bisa mengetahui apa yang ditunjukkan oleh Kalamullah dan sabda Rasul-Nya.

Kedua: Orang yang Allah beri rizki dengan ilmu, akan tetapi dia tidak sampai kepada derajat golongan yang pertama. Maka tidak mengapa baginya untuk mengambil dalil-dalil yang umum dan muthlaq yang sampai kepadanya. Akan tetapi dia wajib untuk berhati-hati dalam hal itu, dan jangan sampai kurang dalam bertanya kepada ahli ilmu yang lebih tinggi darinya. Karena bisa jadi dia salah, dan ilmunya tidak mencapai kepada suatu (dalil) yang: mengkhususkan (dalil) yang umum, atau: mengikat (dalil) yang muthlaq, atau: menghapus hukum dari (dalil) yang dia anggap Muhkam, sedangkan dia tidak mengetahuinya.

Ketiga : Yaitu: orang yang tidak memiliki ilmu sama sekali. Maka kewajibannya adalah bertanya kepada Ahli Ilmu, hal ini berdasarkan firman Allah -Ta’aalaa-:

…فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“…maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” [Al-Anbiyaa’/21: 7]

Dan dalam ayat yang lain:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ * بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ

“…maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui. Dengan keterangan-keterangan dan kitab-kitab…” [An-Nahl: 43-44]

Maka tugas orang semacam ini adalah bertanya. Akan tetapi kepada siapa dia bertanya? Di negeri ada banyak ulama, dan masing-masing orang mengatakan bahwa dirinya adalah ulama, atau setiap orang dikatakan bahwa dia adalah ulama. Maka kepada siapa akan bertanya?

  1. Apakah kita katakan: “Wajib atasmu untuk menyeleksi ulama yang lebih mendekati kebenaran, kemudian engkau tanya dan engkau ambil pendapatnya.”
  2. Ataukah kita katakan: “Tanyalah ulama mana saja yang engkau mau, karena terkadang ulama yang kurang utama bisa benar dalam masalah tertentu, sedangkan yang lebih utama tidak benar (pendapatnya).”

Para ulama berselisih dalam hal ini:
1. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa: wajib atas orang awam untuk bertanya kepada ulama yang dia lihat paling terpercaya dalam ilmunya di antara para ulama di negerinya. Karena ibarat orang yang terkena penyakit di badannya; maka tentunya dia akan mencari dokter yang paling kuat ilmu kedokterannya, demikian juga di sini (dalam masalah agama): ilmu adalah obat hati. Sebagaimana dalam masalah penyakit engkau mencari dokter yang paling kuat (ilmunya); maka demikian juga di sini (dalam masalah agama); engkau mencari ulama yang paling kuat ilmunya, karrena tidak ada bedanya (antara keduanya).

2. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa hal itu (mencari yang paling kuat ilmunya) tidaklah wajib. Karena yang paling kuat ilmunya belum tentu lebih berilmu dalam masalah tersebut. Dan di antara yang menunjukkan kuatnya pendapat ini adalah: bahwa manusia pada zaman Shahabat radhiyallaahu ‘anhum mereka bertanya kepada (Shahabat) yang kurang utama, padahal ada yang lebih utama.

Dan pendapat saya dalam masalah ini adalah: hendaknya (orang awam) bertanya kepada ulama yang lebih utama dalam ilmu dan agamanya; akan tetapi hal ini tidak wajib. Karena ulama yang lebih utama terkadang salah sedangkan yang kurang utama justru benar. Jadi (mencari ulama yang lebih utama) inilah yang lebih utama untuk dilakukan. Dan pendapat yang paling kuat: hendaknya bertanya kepada ulama yang lebih mendekati kebenaran; dikarenakan keilmuan, wara’, dan agamanya.Terakhir, saya nasehatkan kepada diri saya sendiri dan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin; terutama para penuntut ilmu:

3. Jika ada suatu permasalahan -yang berkaitan dengan ilmu- menimpa seseorang; maka janganlah terburu-buru dan jangan tergesa-gesa. Hendaklah meneliti, mengetahui, baru kemudian berpendapat, agar nantinya tidak berkata atas Allah tanpa ilmu.

Karena seorang yang menjadi Mufti merupakan perantara antara manusia dengan Allah dalam menyampaikan syari’at Allah, sebagaimana sabda Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-:

الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ

Para ulama adalah pewaris para nabi.”

Dan Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- telah mengabarkan bahwa para Qadhi itu ada tiga golongan, dan hanya satu golongan yang di Surga; yaitu: yang mengetahui kebenaran dan menghukumi dengannya.

4. Demikian juga termasuk hal yang penting adalah: jika suatu permasalahan (tentang ilmu) menimpamu; maka ikatlah hatimu kepada Allah, dan engkau minta agar Allah memberikanmu pemahaman dan ilmu, terutama dalam perkara-perkara besar yang samar (kebenarannya) atas banyak manusia.

Sebagian guru kami menyebutkan kepadaku bahwa: hendaknya bagi seorang yang ditanya tentang suatu masalah; maka dia memperbanyak istighfar, dalilnya adalah firman Allah -Ta’aalaa-:

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا * وَاسْتَغْفِرِ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur-an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah negkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang berkhianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa’/4: 105-106]

Karena memperbanyak istighfar bisa menghilang-kan pengaruh dosa yang merupakan sebab bagi terlupanya ilmu, dan sebab bagi kebodohan, sebagaimana firman Allah -Ta’aalaa-:

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ

(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya; maka Kami melaknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman (Allah) dari tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka…” [Al-Maa-idah/5: 13]

Dan telah disebutkan dari Imam As-Syafi’i bahwa beliau berkata:

شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِيْ….فَأَرْشَدَنِيْ إِلَى تَرْكِ الْمَعَاصِيْ
وَقَالَ اعْلَمْ بِأَنَّ الْعِلْمَ نُوْرٌ………..وَنُوْرُ اللهِ لَا يؤْتَاهُ عَاصِيْ

Saya mengeluhkan buruknya hafalanku kepada Waqi’…Maka beliau mengarahkanku untuk meninggalkan kemaksiatan
Beliau berkata: Ketahuilah bahwa ilmu adalah cahaya…Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat

Maka dapat disimpulkan bahwa: Istighfar tentu menjadi sebab agar Allah membukakan (ilmu) untuk seseorang (yang beristighfar).

Saya minta kepada Allah: Taufiq dan kelurusan, dan agar Dia meneguhkan kami dengan perkataan yang kokoh di dunia dan di akhirat, dan agar Dia tidak menyesatkan kita setelah menunjukki kita, dan agar Dia menganugerahkan rahmat dari-Nya, sesungguhnya Dia adalah Maha Pemberi.

الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَوَّلًا وَأَخِيْرًا
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix
Di Pemalang, 5 Ramadhan 1438 H / 31 Mei 2017 M

Ketentuan Dasar Tajdîd yang Benar

KETENTUAN DASAR TAJDID (PEMBAHARUAN AGAMA) YANG BENAR.[1]

Tajdîduddin (pembaharuan agama) dalam koridor pengertiannya yang benar adalah amal islami. Sehingga tidak semua yang mengaku melakukan tajdîd lantas disebut mujaddid, karena harus memenuhi berbagai syarat.  Demikian juga usaha tajdîd hanya akan diakui dan diperhitungkan bila sesuai dengan ketentuan-ketentuan dasar yang telah digariskan para ulama. Diantara ketentuan-ketentuan itu :

  1. Seorang mujaddid berasal dari kalangan ahlussunnah wal Jamâ’ah yang bebas dari kebid’ahan dan berjalan diatas manhaj Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Oleh karena itu, ahlul bid’ah dan tokoh sekte sesat tidak bisa ditetapkan sebagai mujaddid walaupun dipandang memiliki ilmu yang tinggi.

 Seorang ulama besar India bernama syaikh Syamsul Haq al-‘Azhîm âbâdî rahimahullah (wafat tahun 1858 M) menyatakan, “Sungguh sangat mengherankan apa yang dilakukan penulis kitab Jâmi’ul Ushûl yang memasukkan Abu Ja’far al-Imâmi asy-Syî’i dan al-Murtadhâ sebagai Mujaddid”. Lalu beliau lanjutkan, “Jelas, menganggap dua orang ini sebagai mujaddid adalah kesalahan fatal dan nyata. Karena ulama syi’ah walaupun (dianggap) telah mencapai martabat mujtahid, sangat menguasai berbagai cabang ilmu dan namanya sudah sangat tersohor, namun mereka tidak pantas diberi gelar mujaddid. Bagaimana pantas, bagaimana mereka melakukan pembaharuan (tajdîd) ? Mereka sendiri merusak agama ini; Mereka mematikan sunnah, bagaimana bisa disebut menghidupkan sunnah ? Mereka menebar kebid’ahan, bagaimana mungkin disebut pemberangus bid’ah ? Mereka ini sebenarnya kelompok orang-orang yang menghancurkan agama dan orang-orang yang tidak mengerti. Mayoritas karya mereka adalah tahrif, penyimpangan dan ta’wil, bukan tajdid dalam agama dan tidak juga menghidupkan pengamalan al-Qur`ân dan sunnah yang telah hilang (dari tengah masyarakat) ”.[2]

  1. Memiliki sumber pengambilan ilmu dan manhaj istidlal (metodologi pengambilan dalil) yang benar. Maksudnya, metodologinya dalam belajar dan pengambilan dalil dibangun diatas metode al-Qur`ân , sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ijmâ’ , qiyâs yang shahih (benar) dan tinjauan maslahat yang tidak bertentangan dengan nash syariat.
  2. Memiliki ilmu syar’i yang benar. Karena diantara aktifitas tajdid adalah mengajarkan agama kepada masyarakat, menebarkan ilmu syar’i dan membela sunnah dan ahlinya serta menghancurkan kebid’

Seorang mujaddid harus seorang alim yang pakar dalam agama, da’i cerdas yang mampu menjelaskan al-Qur`ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih kepada manusia, menjauhkan masyarakat dari kebid’ahan dan memperingatkan manusia dari perkara yang diada-adakan dalam Islam serta menyadarkan mereka dari penyimpangan kepada jalan yang lurus yaitu kepada al-Qur`ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3]

  1. Jeli dan mampu menempatkan dengan pas dan tepat nash-nash syariat pada realita dan peristiwa yang terjadi.
  2. Memiliki manhaj (metodologi) dan kaedah yang jelas. Seorang mujaddid dalam aktifitas tajdîdnya harus disertai manhaj dan kaedah yang jelas dalam segala keadaan. Sebab Mujaddid menisbatkan dirinya kepada Islam, itu artinya sebuah penisbatan yang berdasarkan ilmu dan ittiba’, bukan sekedar pengakuan dan klaim. Berarti, kebenaran penisbatan diri ini tersebut harus terbangun diatas kaedah pemahaman terhadap Islam berlandaskan manhaj yang benar. Inti metodologi ini ada pada empat bidang :
    • Ushul lughah Arabiyah
    • Ushul at-tafsir
    • Ushul as-sunnah
    • Ushul al-Fiqh

Sehingga tidak mungkin disebut  mujaddid orang yang tahu segala sesuatu tapi tidak mengenal Islam atau yang mengetahui Islam tapi tidak melalui manhaj ini.

  1. Disamping memiliki ilmu syar’i yang benar dan kejelasan manhaj juga harus berakhlak mulia serta memiliki cinta dan kasih sayang kepada manusia, berusaha untuk merealisaikan kemaslahatan dan memiliki antusiasme tinggi untuk memberikan solusi terhadap semua permasalahan masyarakat, zuhud terhadap dunia dan qanaah (merasa cukup) dengan yang ada.
  2. Mengamalkan ilmunya, komitmen terhadap perintah dan larangan syariat, menjaga semua kewajiban dan perkara sunnah serta menjadi suri tauladan yang baik buat orang lain. Ini semua termasuk sifat para ulama ahlu sunnah wal jamaah. Tidak syak lagi, bahwa seorang mujaddid itu mesti termasuk ahlussunnah wal jama’ah, thaifah manshurah yang disebutkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :

لَنْ يَزَالَ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِى ظَاهِرِينَ عَلَى النَّاسِ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ

Senantiasa ada kaum dari umatku yang muncul atas manusia hingga datang kepada mereka hari kiamat dan mereka dalam keadaan menang. [HR al-Bukhari]

  1. Sangat antusias dalam menjaga ushuluddin dan cabangnya dan tidak meremehkan satu perkara agamapun
  2. Seorang mujaddid memiliki keinginan adanya perubahan nyata pada umat, sehingga ia menggerakkan umat ini dari realita yang buruk dan menyimpang menuju jalan perbaikan dan kesuksesan dunia dan akherat.
  3. Menjadi imama dalam agama dan memiliki sifat sabar dan yakin sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. [al-Furqaan/25:74]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوْاۗ وَكَانُوْا بِاٰيٰتِنَا يُوْقِنُوْنَ

Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami.[as-sajdah/32:24]

  1. Membedakan antara perkara tsawaabit (yang tidak berubah) dengan al-mutaghayyiraat (yang bisa berubah).

Ushul aqidah, rukun-rukun islam dan nash-nash syariat semuanya adalah tsawaabit tidak mungkin berubah atau hukumnya berganti. Yang dimaksud tajdid disini adalah menghiduopkan kembali pemahaman yang benar  dan menghilangkan semua syubhat dan kerancuan seputar itu yang ada dalam akal manusia serta mengembalikan hal ini untuk menjadi hukum bagi manusia.

Sedangkan peristiwa yang baru maka ia tunduk kepada nash-nash syariat untuk dihukumi dan tidak sebaliknya sebagaimana pengakuan para pengagum pembaharuan islam yang ada.

Ibnu Hazm rahimahullah menjelaskan bahwa apabila ada nash dalam al-Qur`ân atau sunnah yang shahih tentang satu perkara atas satu hukum tertentu maka ia adalah benar tidak ada pengaruhnyaperubahan waktu dan tempat serta keadaan. Semua yang telah ditetapkan maka ia akan tetap berlaku selamanya dalam segala zaman, tempat dan keadaan  hingga datang nash syariat yang memalingkannya dari hukum tersebut di waktu, tempat atau keadaan lainnya. [4]Demikianlah hal ini karena hukum-hukum syariat ada dua jenis:

    1. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh nash-nash asli yang gamblang. Jenis ini akan diberlakukan sepanjang zaman disemua tempat dan tidak mengalami perubahan.
    2. Hukum-hukum yang ditetapkan melalui ijtihad yang bersumber kepada qiyaas atau adat atau maslahat yang tidak ada nash-syariatnya atau juga adat yang hukum syariat tidak dibangun diatasnya.

Inilah yang dijelaskan imam asy-Syathibi rahimahullah dalam ungkapan beliau : Norma-norrma yang berlaku ada dua:

    1. Norma-norma agama (al-‘Awaa`id asy-syar’iyah) ditetapkan dalil syar’i atau di tolak dalam pengertian syariat memeritahkan hal tersebut secara wajib atau sunnah , melarangnya secara makruh atau haram atau mengizinkannya untuk diwujudkan dan ditinggalkan.
    2. Hukum-hukum yang berlaku diantara manusia yang tidak ada dalil syr’i yang menolak dan menetapkannya.

Yang pertama ini diberlakukan selamanya…sedangkan kedua, norma-norma tersebut kadang diberlakukan secara tetap dan kadang berubah. [5]

  1. Mujaddid munculnya setiap permulaan abad. Kemunculan ini tidak dilihat kepada kelahiran atau kematiannya, namun melihat kepada keahlian dan munculnya ia menjadi ulama.

Imam al-Munaawi rahimahullah menyatakan: ada satu hal yang penting yang harus diperhatikan, yaitu semua yang berbicara tentang hadits: (إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا) hanya menetapkan berdasarkan pengertian diutus setiap awal abad dengan kematiannya di awal abad tersebut. Padahal anda pasti tahu yang dapat dicerna langsung dari hadits ini adalah al-ba’tsu  (pengutusan) dan irsaal (kemunculan) ada diawal abad… pengertian kemunculan seorang alim adalah kemampuannya untuk maju kedepan memberikan kemanfaat kepada orang dan majunya ia dalam menyebarkan hukum-hukum syariat. Kematian seorang alim diawal abad adalah diambil bukan diutus.

Demikianlah ketentuan dasar penting dalam penentuan tajdid dan mujaddid yang disampaikan para ulama, semoga memberikan wacana dan pencerahan dalam masalah ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diringkas dari kitab Tajdiid ad-Din , Mafhumuhu wa Dhawabithuhu wa Atsaaruhu, karya Prof.DR. Muhammad bin Abdilaziz bin Ahmad al’Ali, cetakan pertama tahun 1430 H, penerbit Kunuz Asybiliyah dari halaman 55-83.
[2] Aunul Ma’bud 4/180
[3] Fatawa al-Lajnah ad-Daa`imah 2/169.
[4] Al-Ihkaam fi ushuul al-Ahkaam 5/774
[5] Al-Muwaafaqaat Fi Ushul asy-Syari’at 2/283-284

Tajdîd (Pembaharuan) Dalam Islam

TAJDID (PEMBAHARUAN) DALAM ISLAM

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Kehidupan seorang manusia tidak akan baik dan teratur tanpa agama yang benar. Sebab agama merupakan tolok ukur atau standar kebenaran dan keadilan dalam segala urusan. Oleh karena itu manusia sangat membutuhkan agama yang benar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Risalah (ajaran agama) merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak mungkin dilepaskan. Kebutuhan mereka terhadap agama ini melebihi kebutuhan mereka terhadap segala sesuatu[1].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan tingkat kebutuhan hamba kepada para Rasul utusan Allâh Azza wa Jalla dengan mengatakan, “Tidak ada jalan menggapai kebahagian dan kesuksesan didunia dan akherat kecuali melalui tangan mereka. Tidak ada cara mengenal yang baik dan yang buruk secara detail kecuali melalui mereka. Tidak ada metode meraih ridha Allâh Subhanahu wa Ta’ala kecuali melalui tangan mereka. Prilaku, perkataan dan akhlak yang baik hanyalah prilaku, perkataan dan akhlak yang mereka bawa serta tunjukkan. Mereka adalah tolok ukur; perkataan, perbuatan serta akhlak mereka sebagai standar dalam menilai perkataan, perbuatan serta akhlak manusia. Dengan mengikuti mereka, orang yang mendapat petunjuk akan terpisah dengan yang sesat. Kebutuhan manusia kepada para rasul jauh lebih mendesak daripada kebutuhan badan kepada nyawa; lebih mendesak daripada kebutuhan mata terhadap cahaya serta kebutuhan ruh terhadap kehidupan. Tingkat kebutuhan manusia terhadap rasul jauh lebih tinggi dan mendesak dibandingkan semua kebutuhan mendesak lainnya.[2]

Beliau rahimahullah menambahkan, “Apabila kebahagian hamba di dunia dan akherat bergantung kepada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka setiap orang yang menginginkan kebaikan untuk dirinya, ingin sukses dan bahagia, berkewajiban untuk mengetahui sebagian ajaran, sejarah hidup Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dapat mengentaskan dirinya dari status jahil serta terhitung sebagai pengikut, pendukung dan golongan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3]

Jadi, seluruh manusia sangat membutuhkan ajaran agama, karena (kalau kita perhatikan-red) aktifitas yang dilakukan manusia itu ada dua macam yaitu aktifitas untuk meraih suatu manfaat dan aktifitas untuk menangkal segala yang membahayakan dirinya. Dan agama itu adalah cahaya Allâh di bumi ini, keadilan-Nya diantara para hamba-Nya serta benteng yang memberikan jaminan keselamatan bagi siapapun yang memasukinya.[4]

Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengutus para rasul kemudian ditutup dengan mengutus Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa ajaran Islam yang universal kepada seluruh umat manusia.  Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا ۨ

Katakanlah: “Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allâh kepadamu semua [al-A’râf/7:158]

Allâh Azza wa Jalla juga berjanji akan menjaga agama ini dengan menjaga al-Qur`ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Islam akan menjadi ajaran yang senantiasa terjaga dan kekal sampai hari kiamat nanti.

Mengapa Perlu Tajdid
Kita yakin bahwa Islam ini akan senantiasa terjaga, namun seringnya dalam praktek yang dilakukan kaum Muslimin terjadi perubahan, baik dalam bentuk pengurangan maupun penambahan. Ini ditandai dengan munculnya berbagai perbuatan bid’ah dan maksiat yang menyebabkan beberapa ajaran Islam terabaikan atau terlupakan. Realita ini merata disebagian besar kaum Muslimin. Oleh kerena itu, perlu ada usaha pembaharuan (tajdîd) dan pemurnian ajaran Islam yang tersebar ditengah masyarakat. Kaum Muslimin membutuhkan orang yang akan memperbaharui agama ini dengan mengembalikan keaslian dan kemurnian ajaran suci ini. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Pemurah lagi Penyayang telah memberikan anugerahNya dengan memunculkan para mujaddid (pembaharu) yang mengikuti jejak Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghidupkan kembali ajaran Islam yang murni dan mengekang kebid’ahan serta membangkitkan semangat umat ini untuk tetap istiqamah dengan ajaran agama yang benar.

Tentang urgensi tajdîd, al-Munâwi rahimahullah mengatakan, “Karena ketika Allâh Subhanahu wa Ta’ala menetapkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi dan rasul (khatamul anbiyâ’war rusul), sementara berbagai peristiwa dan kejadian tak terhitung jumlahnya, padahal mengetahui hukum agama sudah menjadi tuntutan hingga hari kiamat; Disamping itu, zhahir nash-nash syariat belum cukup untuk menerangkan hukum semua peristiwa-peristiwa itu, sehingga harus ada cara yang bisa menyingkap semuanya. Maka hikmah Allâh Azza wa Jalla melahirkan para ulama dipenghujung tiap abad yang memikul beban untuk menjelaskan kejadian-kejadian tersebut. Ini akan memposisikan umat ini bersama ulama mereka sebagaimana posisi bani israil bersama  para nabi mereka.[5]

Tajdîd satu Istilah Syar’i
Istilah at-tajdîd adalah istilah syar’i yang bersumber pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا

Sesungguhnya pada  setiap penghujung seratus tahun, Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan  mengutus untuk umat ini orang yang akan  memperbaharui agama mereka.[6]

at-Tajdîd berasal dari kata jaddada (جَدَّدَ) dan jadîd (جَدِيْدٌ). Kata jadîd sering digunakan dalam al-Qur`ân dan assunnah, juga sering dipakai oleh para Ulama. at-Tajdîd, menurut bahasa, maknanya berkisar pada menghidupkan (الإِحْيَاء), membangkitkan ( البعْثُ) dan mengembalikan (الإِعَادَةُ). Makna-makna ini memberikan gambaran tentang tiga unsur yaitu keberadaan sesuatu (وُجُوْد كَوْنِيَة) kemudian hancur atau hilang (بَلَى أو دُرُوْس) kemudian dihidupkan dan dikembalikan (الإِحْيَاء أو الإعَادَة).[7]

Karena istilah at-tajdîd bersumber dari sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka untuk memahmi pengertian dan ketentuan-ketentuannya harus berdasarkan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Makna “at-tajdid” dalam  beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama dengan makna bahasa diatas yaitu berkisar pada arti kebangkitan, menghidupkan dan mengembalikan. Perhatikanlah hadits Abdullah bin Amru bin al-Ash Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

إِنَّ الإِيْمَانَ لَيَخْلَقُ فِيْ جَوْفِ أَحَدِكُمْ كَمَا يَخْلَقُ الثَّوْب ، فَاسْأَلُوْا اللهَ أَنْ يُجَدِّدُ الإِيْمَانَ فِيْ قُلُوْبِكُمْ

Sesungguhnya iman yang ada dalam hati salah seorang kalian bisa rusak sebagaimana baju bisa rusak, maka mohonlah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala agar Dia memperbaharui iman dalam kalbu kalian.[8]

Sebuah Pengertian yang Benar
at-Tajdîd sering diperselisihkan dan disimpangkan dari pengertian yang benar. Istilah ini sering didefinisikan dengan beragam definisi yang menyimpang. Padahal mereka juga tahu bahwa istilah ini berasal dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sehingga mestinya pengertiannya yang benar adalah yang dimaksudkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang disampaikan kepada para sahabat. Kemudian pengertian itu disampaikan oleh para Sahabat kepada generasi setelahnya secara bersambung dan estapet. Oleh karena itu, yang berkompeten menjelaskan pengertian istilah ini menurut syari’at adalah para Ulama salaf  dari kalangan sahabat, tabi’în dan tabi’ut tabi’în serta para ulama besar yang sudah terkenal dan masyhur serta diterima oleh kaum muslimin dari generasi ke generasi.

Berikut, pernyataan mereka tentang pengertian at-tajdîd secara global[9]:

  1. Pengajaran agama, menghidupkan sunnah-sunnah serta menolak kedustaan atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam perkataan Imam Ahmad bin Hambal t dalam pengertian at-tajdîd. Beliau rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla membangkitkan untuk manusia pada tiap penghujung seratus tahun  orang yang akan mengajarkan sunah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menolak kedustaan atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[10]

  1. Memurnikan agama, membela aqidah yang benar, menjelaskan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , membela ahlussunnah serta menghancurkan kebid’ahan.

Ketika menjelaskan tentang tajdîd, al-Munâwi rahimahullah menyatakan, “Maksudnya adalah memberikan penjelasan tentang sunnah (sehingga sunnah akan terbedakan-red) dari bid’ah, memperbanyak ilmu, membela ahli ilmu dan menghancurkan kebid’ahan dan menghinakannya.[11]

Oleh karena itu imam Ahmad bin Hambal rahimahullah menyatakan, “Dalam satu hadits diriwayatkan bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengutus orang yang akan meluruskankan agama umat ini pada tiap penghujung seratus tahun.”[12]

  1. Menghidupkan kembali ma’âlim (syiar) agama yang telah melemah dan menghilang. Juga menghidupkan semua sunnah, ilmu aqidah dan ibadah yang mulai dilupakan atau bahkan telah dilupakan oleh banyak kaum Muslimin.

Abu Sahli ash-Shu’lûki (wafat tahun 369 H) mengatakan, “Allâh telah mengembalikan agama ini setelah sebagian besar syiarnya hilang dengan perantara Imam Ahmad bin Hambal.[13]

  1. Menghidupkan ilmu (ihyâ’ul ilmi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ : يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ وَ اِنْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ

Ilmu agama ini akan dibawa oleh orang-orang yang terpercaya pada setiap generasi. Mereka akan menghapus tahrîf (perubahan) yang dilakukan oleh orang-orang yang melewati batas, ta’wîl (penyimpangan arti) yang dilakukan oleh orang-orang yang bodoh dan kedustaan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat kepalsuan.[14]

  1. Membangkitkan kembali upaya mengamalkan al-Qur`ân dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aspek kehidupan dan mengukur berbagai hal yang baru dengan al-Qur`ân dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Muhammad bin Sulaiman al-Alqami (wafat tahun 969 H) menyatakan, “Tajdîd adalah menghidupkan kembali pengamalan al-Qur`ân dan sunnah serta apa yang menjadi tuntutan keduanya.”[15]

  1. Ta’shîlul ilmi (membuat kaedah-kadah dasar ilmu yang benar) dan mengajak orang untuk mengambil agamanya dari sumber yang asli melalui para ulama disertai dengan mentarbiyah (mendidik) manusia diatas pemahaman agama yang benar.

Demikianlah beberapa pernyataan ulama t terdahulu yang sekilas berbeda dalam memahami istilah tajdîd namun memiliki satu kesamaan ini. Hal ini dapat diungkapkan dalam ungkapan berikut ini :

  1. at –Tajdîd (pembaharuan agama) adalah menghidupkan kembali pokok-pokok agama (Ushûluddin) dan cabangnya yang telah hilang atau lemah, baik berupa ucapan atau perbuatan dan mengembalikannya kepada kebenaran yang telah diajarkan al-Qur`ân dan sunnah serta menghilangkan semua kebid’ahan dan khurafat yang bersemayam pada akal manusia.[16]
  2. at-Tajdîd adalah mengembalikan kecemerlangan, keindahan Islam dan menghidupkan sunnah dan syiar-syiarnya yang telah hilang serta mensucikan pengamalan Islam dari kebid’ahan dan khurafat, juga membersihkannya dari tambahan-tambahan yang disusupkan padanya dan menebarkan Islam yang asli, murni dan suci ditengah manusia.[17]
  3. at-Tajdîd adalah menghidupkan dan menebar syiar-syiar agama (ma’âlimuddin) baik yang bersifat ilmiyah maupun amaliyahyang telah dijelaskan nash-nash al-Qur`ân dan sunnah serta pemahaman salaf.[18]

Dari tiga kesimpulan ini dapat diambil satu pengertian singkat untuk istilah at-tajdid yang dalam istilah kita adalah pembaharuan agama sebagai upaya mengembalikan umat kepada islam yang tegak diatas al-Qur`an dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan pemahaman salaf umat dari kalangan para sahabat, tabi’in dan orang yang mengikuti jejak langkah mereka dalam beragama.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmu’ al-Fatawa 19/93
[2] Zaad al-Ma’ad 1/69
[3] Zaad al-Ma’ad 1/70
[4] Lihat majmu’ al-Fatawa 19/99
[5] Faidhul Qadir 1/10
[6] HR Abu Daud no. 3740 dan dinilai shohih oelh Syeikh al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah no. 599
[7] Mafhum Tajdid ad-Dien, Bisthami Muhammad Sa’id, hlm 18
[8] HR. al-Hakim dishahihkan oleh al-Albani di dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1585
[9] Semua pernyataan dalam masalah ini penulis nukilkan dari kitab Tajdid ad-Din, mafhum wa Dhawaabith wa Atsaarahu, Prof. DR. Muhammad bin Abdulaziz al-‘Ali secara ringkas dari hlm 40-49.
[10] Lihat Taarikh al-Baghdadi 2/62
[11] Faidh al-Qadir 2/281
[12] Shofwat ash-Shofwah 2/13
[13] Lihat Tabyiin Kadzib al-Muftari hlm 53.
[14] HR Ibnu ‘Adi, Al-Baihaqi, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Hibban, dll,; dinyatakan berderajat hasan oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam Hilyatul ‘Alim Al-Mu’allim, hlm.77, juga oleh Syekh Ali bin Hasan di dalam At-Tashfiyah wat Tarbiyah
[15] Lihat ‘Aunul ma’bud 4/178 dan Faidhul-Qadir 2/281
[16] Tajdidud Dien Mafhumuhu wa Dhawaabituhu wa Atsaaruhu hlm 46
[17] Asbaabul Akhthaa’ Fit Tafsir, DR. Thaahir Mahmud Muhammad Ya’qub, 2/786
[18] Mafhum Tajdidid din hlm30

Menghargai Pendapat Orang Lain

MENGHARGAI PENDAPAT ORANG LAIN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan  Al-Fauzan

Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah Azza wa Jalla , Dzat yang telah mengangkat kedudukan para ulama yang bertakwa. Shalawat dan salam kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam penutup para nabi. Juga kepada keluarga, para sahabat dan yang mengikuti mereka sampai hari Kiamat. Amma` ba’du,

Slogan “menghargai pendapat orang lain”, berulang kali disampaikan melalui media audio maupun media cetak, dan ungkapan ini, seolah sudah menjadi sebuah peraturan mengikat. Padahal ungkapan ini tidak mutlak, tidak sepenuhnya benar. Karena masalah-masalah yang berkaitan dengan dîn (agama), pijakannya ialah Al-Qur`aan dan as-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat. Sehingga siapapun yang salah dalam permasalahan dîn, maka pendapatnya tidak boleh dihargai dan tidak boleh didiamkan. Karena menghargai atau diam merupakan pengkhianatan terhadap Islam dan kaum muslimin; juga berarti menyembunyikan al-haq (kebenaran), padahal Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَاِذْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهٗ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُوْنَهٗۖ 

(Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): “Hendaklah kalian menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kalian menyembunyikannya,…”). [Ali Imrân/3 : 187], meskipun yang keliru itu ialah orang terbaik atau orang yang paling tinggi martabatnya; (dia tetap tidak boleh didiamkan, red.), karena kedudukan al-haq lebih tinggi dari dirinya.

Lihatlah! ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu membantah pendapat Abu Bakr dan ‘Umar Radhiyallahu anhuma ketika mereka menyelisihi dalil tentang pembatalan haji ke umrah. Dan ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhu berkata: “Hampir saja ada batu yang jatuh dari langit menimpa kalian. Aku mengatakan ‘Rasulullah bersabda’, sedangkan kalian mengatakan ‘Abu Bakr dan Umar, mengatakan’.” Karena tidak boleh berijtihad, jika ada nash atau dalil.

Oleh karena itu, tidak boleh menghargai pendapat orang lain dengan mengorbankan agama. Membantah kesalahan, bukan berarti merendahkan atau menurunkan derajat orang yang dibantah. Kecuali jika yang dibantah itu bukan ahli ilmu, maka keadaan orang ini harus dijelaskan, supaya ia menyadari posisinya, dan supaya ia tidak dianggap sebagai ulama, karena ia bukan ulama. Para ulama tidak membolehkan umat mendiamkan kesalahan-kesalahan mereka (jika ada, red.), dan mereka juga tidak merasa berat menerima kebenaran dari orang yang membawakannya.

Contohlah Imam Abu Hanîfah rahimahullah, beliau berkata: “Jika ada hadits yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka kami taat sepenuhnya. Jika ada ucapan yang datang dari selain mereka, maka mereka adalah tokoh, dan kami juga tokoh“. Maksudnya, sama-sama ulama, selama itu merupakan masalah ijtihâdiy.

Masalah ijtihâdiy, yang belum jelas kebenarannya, tidak bisa diingkari apabila yang berpendapat itu seseorang yang berhak untuk berijtihad. Yaitu yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab ushul, bukan seorang yang merasa berilmu, padahal bodoh. Jadi, berijtihad bukan hak semua orang.

Imam Mâlik rahimahullah juga berkata: “Kita semua bisa membantah dan bisa dibantah, kecuali penghuni kubur ini“. Maksudnya, ialah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, tidak ada seorang pun yang tidak boleh dibantah jika salah, dan ia tidak boleh fanatik dengan pendapatnya.

Imam asy-Syâfi’î rahimahullah berkata: “Jika ucapanku bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka benturkanlah pendapatku dengan tembok“. Maksud beliau, tinggalkan pendapatku.

Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Aku heran dengan sebagian manusia yang sudah mengetahui sanad dan keshahîhan sanad, namun mereka mengikuti pendapat Sufyân. Padahal Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

(Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih).[an-Nûr/24 :  63].

Kemudian, untuk diketahui, orang-orang yang mempropagandakan slogan “menghargai pendapat orang lain“, mereka ini hanya akan menghormati dan menghargai pendapat-pendapat yang sesuai dengan nafsu dan sejalan dengan ambisi mereka, meskipun pendapat itu bertentangan dengan Al-Qur`ân dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mereka tidak akan menghargai pendapat yang sesuai dengan Al-Qur`ân dan as-Sunnah, jika pendapat ini berseberangan dengan nafsu dan ambisi mereka. Bahkan kemudian, mereka menyematkan gelar jumud, ekstrim, dangkal, dan berbagai gelar buruk lainnya terhadap pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Juga dalam memberikan bantahan, tidak harus menyebutkan kebaikan orang yang dibantah, sebagaimana dikatakan para pengusung pendapat muwazanat (keseimbangan).[1] Karena tujuannya bukan mengoreksi orang itu, namun hanya menjelaskan kesalahan-kesalahannya supaya orang lain tidak terpedaya. Sekali lagi bukan meluruskan orang itu.

Membantah orang yang menyimpang dalam urusan dîn merupakan perkara wajib, supaya al-haq tidak bercampur dengan yang bathil. Allah Azza wa Jalla telah membantah perkataan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq dalam kitab-Nya yang mulia.

Ketika Abu Sufyân mengatakan kepada kaum muslimin saat perang Uhud “kami memiliki ‘Uzzâ, sedangkan kalian tidak memiliki ‘Uzzâ,” maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat:

أَلَا تُجِيبُوا لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَقُولُ قَالَ قُولُوا اللَّهُ مَوْلَانَا وَلَا مَوْلَى لَكُمْ

“Tidakkah kalian membalasnya?” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami ucapkan?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Allah Azza wa Jalla adalah maulâ (pelindung) kami, sedangkan kalian tidak memiliki maulâ“.[2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyuruh Hassân bin Tsâbit z membantah kaum musyrikin dengan menggunakan syair-syairnya z . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَجِبْ عَنِّي وَرُوحُ الْقُدُسِ مَعَكَ

Jawablah untukku, dan semoga Rûhul-Quds (Malaikat Jibril) bersamamu.[3]

Lalu Hassân membantah kaum musyrikin dengan bantahan yang lebih menyakitkan dari hujaman anak panah dan tombak. Dan para ulama terus melakukan bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang. Kitab-kitab mereka, dalam masalah ini sudah ma’ruf (dikenal).

Hanya saja (yang perlu diperhatikan, red.), dalam membantah harus tetap dengan menggunakan adab-adab yang disyari’atkan. Dan tujuan melakukan bantahan ialah membela kebenaran, bukan membela diri dan menghabisi orang yang dibantah.

Hendaklah tidak menyinggung pribadi diri orang yang dibantah, (misalnya) dengan menjarh atau merendahkannya, kecuali jika orang yang dibantah itu sesat, atau ahli bid’ah, atau orang yang sok tahu dengan berbicara atas nama Allah dan Rasulullah tanpa dasar ilmu. Kalau keadaannya seperti ini, maka si pembantah wajib menjelaskan keadaan ilmu dan dîn seorang yang dibantahnya, sehingga ucapan orang yang dibantah itu tidak dipercaya, dan pendapat yang datang darinya tidak diambil; karena sarana yang bisa menyempurnakan suatu yang wajib, maka hukumnya wajib.

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang ahli kitab yang mencela kaum muslimin, mengejek dan menyematkan gelar buruk pada mereka:

قُلْ هَلْ اُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِّنْ ذٰلِكَ مَثُوْبَةً عِنْدَ اللّٰهِ ۗمَنْ لَّعَنَهُ اللّٰهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيْرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوْتَۗ اُولٰۤىِٕكَ شَرٌّ مَّكَانًا وَّاَضَلُّ عَنْ سَوَاۤءِ السَّبِيْلِ

Katakanlah (wahai Muhammad): “Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik ) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi (dan orang yang) menyembah Taghut”. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. [al-Mâidah/5:60].

Ringkasnya, dalam keadaan bagaimana pun, seorang ahli ilmu tidak boleh mendiamkan perkataan orang-orang yang menyimpang dan perkataan orang-orang sok tahu yang terus mengatakan sesuatu yang tidak mereka ketahui (hakikatnya, ed.). Seorang ahli ilmu, wajib menjelaskan al-haq dan membantah kebathilan, sebagai bentuk pembelaan terhadap Allah Azza wa Jalla , Rasul-Nya, Kitab-Nya, dan pembelaan terhadap seluruh kaum muslimin. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ

…Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). [al-Ahzâb/33:4].

Dalam mukaddimah (pembukaan) bantahan terhadap Jahmiyah, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan : “Segala puji milik Allah Azza wa Jalla yang telah menjadikan pada setiap masa, sekelompok ahli ilmu yang membersihkan penyimpangan orang-orang yang berbuat ghuluw terhadap Kitabullah, pengakuan orang-orang yang menolak sifat-sifat Allah, serta menghilangkan penakwilan-penakwilan orang jahil”.

Para ahli ilmu ini mendakwahi orang yang sesat menuju petunjuk. Mereka bersabar dari gangguan orang-orang yang sesat. Betapa orang-orang sesat itu telah mendapatkan petunjuk melalui dengan perantaraan para ahli ilmu. Dan betapa banyak manusia yang dimatikan (hatinya, red.) oleh iblis telah dihidupkan kembali melalui para ahli ilmu. Alangkah baiknya pengaruh mereka kepada manusia, dan alangkah buruk balasan manusia kepada mereka.

Demikian, kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar diberi ilmu yang bermanfaat dan amalan shâlih. Kita memohon kepada  Allah Azza wa Jalla agar memperbaiki para penguasa kita, dan para penguasa kaum muslimin dimanapun berada; agar Allah memenangkan din-Nya dan meninggikan kalimat-Nya, memberikan petunjuk kepada kaum muslimin yang tersesat.

Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar memperlihatkan al-haq itu sebagai kebenaran dan memberikan kekuatan kepada kita untuk mengikutinya; serta memperlihatkan kebathilan itu sebagai kebathilan dan memberikan kekuatan kepada kita untuk menjauhinya.

Kita memohon kepada Allah agar tidak menjadikan suatu kebathilan itu menjadi samar-samar, sehingga mengakibatkan kita tersesat.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وسلم

Diterjemahkan dari: Al-Bayaan li Akhtâ`i Ba’dhil Kuttâb, 2/62-64.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Pendapat yang mengharuskan penyebutan kebaikan seseorang yang dinilai memiliki kekeliruan.
[2] HR al-Bukhâri.
[3] Dalam riwayat Imam al-Bukhâri, Kitab Bad’il Khalqi, Bab: Dzikril-Malâikah, juga dalam riwayat Imam Muslim, Kitab Fadhâ`ilish-Shahâbah, Bab: Fadhâ`il Hassân bin Tsâbit, no. 6334 dengan lafazh berikut: أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ (Redaksi)

Bagaimana Jika Ustadz Indonesia Berbeda Pendapat Dengan Ulama Kibar Saudi???

BAGAIMANA JIKA USTADZ INDONESIA BERBEDA PENDAPAT DENGAN ULAMA KIBAR SA’UDI???

Oleh
Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili -hafizhahullaah-

Pertanyaan.
Berkaitan dengan istifta’ (meminta Fatwa, bertanya) ; Anda menyebutkan bahwa kita harus meminta Fatwa dari Syaikh yang paling berilmu di negeri kami. Maka apa pendapat anda jika ada : Fatwa Ulama di Negara Sau’di -Mufti ‘Aamm (umum) atau Hai-ah Kibar ‘Ulama- yang menyelisihi Fatwa salah seorang Ustadz dari negeri kami? Mana yang lebih kami dahulukan? Apakah kita bersandar kepada Fatwa seorang Ustadz dari Indonesia ataukah Fatwa dari Ulama Sa’udi?

Jawaban.
1. Jika seorang mempunyai kemampuan untuk meneliti; maka ia melihat dua pendapat tersebut dan merajihkan (menguatkan) yang sesuai dengan dalil. Dahulukanlah apa yang ditunjukkan oleh dalil!!

Oleh karena itu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullaah- berkata dalam sebagian perkataan beliau: “Dalam masalah tarjih (menguatkan pendapat) tidaklah kita katakan: ‘kita harus mengambil perkataan ulama yang paling berilmu’, karena bisa jadi orang yang lebih berilmu pendapatnya justru marjuh (lemah).”

Kalau hal ini diterapkan; maka berarti setiap ada dua ulama yang berselisih; maka kita katakan: ulama ini yang lebih berilmu; maka pendapatnya lah yang paling rajih (kuat). (Ini tidak benar), yang benar adalah: meneliti pendapat-pendapat tersebut.

Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah merajihkan (menguatkan) pendapat-pendapat -dalam sebagian permasalahan- yang menyelisihi imam-imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad).

Dan banyak dari ahli ilmu yang lebih merajihkan (menguatkan) pendapat-pendapat yang menyelisihi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Jumhur berpendapat demikian dan ada seorang ulama yang berpendapat lain, dan ternyata pendapat yang rajih (kuat) justru pendapat ulama ini.

Jadi, (sekali lagi) yang dianggap adalah: (yang sesuai dengan) dalil.

2. Jika seorang tidak memiliki kemampuan untuk mentarjih (menguatkan); maka yang asal adalah dia mengambil pendapat ulama yang paling berilmu. Jika seorang tidak memiliki kemampuan untuk mentarjih (menguatkan); maka tidak diragukan lagi bahwa yang didahulukan adalah: Ulama Kibar.

3. Saya berpendapat bahwa penyebutan Ulama dengan mensifatinya bahwa mereka dari Sa’udi atau negeri lain: ini tidak berkaitan dengan hukum. Maka senantiasa saya katakan: kita mengungkapkan sesuatu dengan hakikat-hakikat (istilah-istilah) syar’i, dengan lafazh-lafazh syar’i. Jangan sebutkan: Ulama dari Sa’udi, atau: penuntut ilmu dari Indonesia. Sa’udi dan Indonesia ini buanglah dari perkataan. Sebutkanlah dengan sifat-sifat yang dapat berpengaruh: ulama kibar, atau: thalibul ‘ilmi shaghir.

Kalau engkau sebutkan Mufti (Sa’udi); maka sebutlah dengan: ‘alim kabir. Ulama (Hai-ah); Sebutlah mereka dengan: Ulama Kibar.

Sehingga engkau sebutkan: Ulama Kibar, dan engkau sebutkan: Ustadz -tanpa menyebutkan Indonesia-, tapi sebutlah bahwa ia seorang Ustadz.

Inilah cara yang senantiasa harus kita terapkan: kita menempatkan hukum-hukunm syar’i pada sifat-sifat yang syar’i; agar tidak terjadi cacat.

Na’am.

-diterjemahkan dengan ringkas oleh: Ahmad Hendrix

TADLIS (PEMALSUAN/PENIPUAN) DALAM ISTIFTA’ (MEMINTA FATWA)

Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili -hafizhahullaah- berkata dalam ceramahnya:
“Termasuk niat yang jelek (dalam minta Fatwa): ada sebagian orang ada yang memiliki penyimpangan, kebencian, dan hasad kepada sebagian ahli ilmu; sehingga orang ini memotong perkataan ahli ilmu tersebut agar terlihat salah, kemudian dia tanyakan (kepada Mufti/Syaikh): “Apa pendapat anda tentang orang yang mengatakan demikian dan demikian?” Kemudian menyebarkan jawabannya dengan diberi caption: (Syaikh) Fulan Membantah (Ustadz) Fulan.

Kalian sering sekali mendengar pertanyaan semacam ini, yang di baliknya ada niat yang jelek dan ada hasad, serta menimbulkan fitnah.

Maka pertanyaan semacam ini hendaknya jangan dijawab. Dan hal semacam ini terjadi padaku bukan cuma sekali dua kali, bahkan berkali-kali.”

Syaikh Tarhib bin Rabi’an Ad-Dausari -hafizhahullaah- berkata dalam kitabnya:
“Penanya tidak boleh mengamalkan Fatwa dari Mufti: Jika…permasalahannya pada realitanya berbeda dengan apa yang difatwakan (oleh Mufti) dikarenakan tadlis (pemalsuan/penipuan) yang dilakukan oleh penanya pada pertanyaannya dan menyembunyikan sesuatu yang merusak kebenaran (realita)nya.”

-diterjemahkan dengan ringkas oleh: Ahmad Hendrix

Kewajiban Seseorang Awam Untuk Taklid Kepada Ulama Negerinya

KEWAJIBAN SESEORANG AWAM UNTUK TAKLID KEPADA ULAMA NEGERINYA, DAN TIDAK KELUAR DARI PENDAPAT MEREKA

Pertanyaan
Apakah boleh bagi seorang awam untuk meminta fatwa dan mengambil pendapat ulama manapun, atau ia wajib meminta fatwa kepada ulama setempat (negaranya) di mana ia tinggal di situ saja ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Manusia ini dibagi menjadi tiga bagian:

  1. Ulama Mujtahid, yaitu; mereka yang mempunyai kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari teks ayat dan hadits secara langsung, maka baginya tidak boleh taklid kepada seorang ulama, bahkan mengikuti hasil dari ijtihadnya, baik sesuai dengan ulama di masanya ataupun berbeda dengan mereka.
  2. Pencari ilmu yang terlatih dalam mencari ilmu sampai memiliki kemampuan untuk mentarjih di antara pendapat para ulama, meskipun belum sampai kepada derajat seorang mujtahid, maka dalam kondisi seperti itu tidak diwajibkan baginya untuk mengikuti salah seorang ulama, akan tetapi membandingkan antar pendapat para ulama dan dalil-dalilnya dan mengikuti pendapat yang tampak kuat baginya.
  3. Orang awam, mereka adalah yang tidak mempunyai kapasitas ilmu syar’i yang sanggup mentarjih di antara para ulama, mereka ini tidak memungkinkan untuk menyimpulkan hukum dari nash-nash Al Qur’an dan Sunnah, dan mereka tidak mampu untuk mentarjih antar pendapat para ulama, maka dari itu yang wajib baginya adalah bertanya kepada para ulama dan mengikuti pendapat mereka. Allah Ta’ala berfirman:

 فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. [An Nahl/16: 43]

Diwajibkan bagi mereka untuk bertaklid kepada para ulama di masa mereka, bahkan ulama di negara mereka, sehingga tidak membuka peluang untuk memilih semau mereka dari banyak pendapat para ulama –sementara mereka tidak mempunyai kapasitas untuk mentarjih-, maka mereka selalu akan memilih yang paling mudah dan yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, hal ini akan menyebabkan banyak sengketa dan perbedaan dan meruntuhkan manusia dari hukum agamanya sedikit demi sedikit.

Para ulama telah menyatakan secara tekstual tentang tiga kelompok di atas.

Adapun dua kelompok pertama, At Thufi berkata di dalam Mukhtashar ar Raudhah (3/629):
Seorang mujtahid jika telah berijtihad dan besar perkirannya dia bahwa hukum ini tidak boleh taklid kepada orang lain sesuai dengan kesepakatan semua, maksudnya tidak ada perbedaan dalam masalah itu”.

Adapun orang yang belum berijtihad pada hukum tertentu, sementara ia termasuk orang yang mampu mengetahuinya sendiri dengan kemampuan yang mendekati perbuatan, karena ia termasuk seorang mujtahid, maka ia juga tidak boleh bertaklid kepada orang lain sama sekali, tidak kepada yang lebih alim dari pada dia atau kepada orang lain; tidak juga dari kalangan para sahabat –radhiyallahy ‘anhum- dan tidak juga dari selain mereka”. Selesai.

Adapun kelompok yang ketiga yaitu orang awam, maka telah ada di dalam Tanqih Fatawa Hamidiyah (7/431) sesuai dengan urutan Maktabah Syamilah:

Faedah. Kewajiban orang awam adalah berpegang teguh kepada pendapat para ahli fikih, mengikuti pendapat dan perbuatan mereka, tidak ada pilihan bagi orang awam kepada pendapat orang-orang dulu, ia bisa memilih dari beberapa pendapat para ulama di masa ia hidup, jika para ulama tersebut sama kedudukannya dalam hal ilmu, kejujuran dan amanah, dan barang siapa yang terjadi kepadanya kasus tertentu, lalu para ulama di masa itu menjelaskan dengan pendapat para sahabat di mana orang yang tidak berpengetahuan tidak mampu mengambilnya sampai seorang ulama memilihkannya dengan dalil”. Selesai.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Manusia itu berbeda-beda, di antara mereka ada yang sampai pada derajat mujtahid, dan ada yang di bawah mereka, di antara mereka juga ada yang sebagai mujtahid pada masalah tertentu, mendetailkannya, membahasnya, mengetahui kebenarannya tidak dengan selainnya. Ada orang yang tidak tahu apa-apa, orang awam madzhab mereka adalah madzhab para ulama mereka, oleh karenanya jika ada yang mengatakan: “Saya sebagai perokok; karena pada negara-negara Islam lain ada yang berkata: “merokok boleh, dan saya bebas untuk bertaklid”. Kami jawab: “Anda tidak bisa dibenarkan; karena kewajiban anda adalah taklid, dan yang paling berhak untuk dijadikan rujukan taklid adalah para ulama anda, jika anda bertaklid kepada ulama’ di luar negara anda, maka akan terjadi kekacauan pada masalah yang tidak terdapat dalil syar’inya. Jika ia berkata misalnya; bahwa akan mencukur jenggotnya; karena di antara ulama perkotaan berpendapat: tidak masalah. Kami jawab: “Tidak bisa, kewajiban anda bertaklid, janganlah menyelisihi ulama anda”. Jika ia berkata: “saya ingin thowaf pada kuburan orang-orang sholeh; karena ada di antara para ulama perkotaan ada yang berkata: “Tidak apa-apa”. Atau ia berkata: “saya ingin bertawassul dengan mereka kepada Allah dan lain sebagainya.

Kami katakan ; hal itu tidak bisa, karena orang awam kewajibannya adalah bertaklid kepada ulama negara setempat yang dipercaya, hal ini telah disebutkan oleh syeikh kami Abdurrahman bin Sa’di –rahimahullah- beliau berkata: “Para orang awam tidak memungkinkan untuk bertaklid kepada para ulama dari luar negeri mereka, karena hal itu akan menyebabkan kekacaun dan persengketaan, jika ia berkata: “saya tidak akan berwudhu’ dari (makan) daging onta; karena ada di antara para ulama kota-kota yang berpendapat; tidak perlu berwudhu’. Kami jawab; tidak bisa, anda wajib berwudhu’ karena inilah madzhab para ulama’mu dan anda bertaklid kepada mereka”. Selesai. (Liqoat  Bab Maftuh: 19/32)

Beliau –rahihamullah- juga berkata: “Adapun manusia secara umum (orang awam) mereka diwajibkan untuk berkomitmen kepada para ulama mereka di negara setempat, agar orang awam dan orang-orang umum tidak berpaling; karena jika kita katakan kepada seseorang yang awam: pendapat mana saja yang kamu temui maka kamu boleh mengambilnya, maka umat ini tidak akan menjadi umat yang satu, oleh karenanya Syiekh kami Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- mengatakan: “Orang-orang awam sesuai dengan madzhab para ulama mereka”. Contoh: Kami di negara Saudi Arabia ini diwajibkan bagi seorang wanita untuk menutup wajahnya, maka kita wajibkan wanita kami dengan hal itu, bahkan jika ada seorang wanita berkata kepada kami: “Saya akan mengikuti madzhab si fulan, dan membuka penutup wajah hukumnya boleh”, kami jawab: “Anda tidak boleh melakukannya”; karena anda seorang awam, belum sampai pada derajat ijtihad, karena anda ingin mengikuti madzhab tersebut karena sebagai rukhsoh (keringanan), dan menguntit keringanan-keringanan haram hukumnya. Adapun jika seorang ulama yang karena ijtihadnya menyatakan bahwa seorang wanita tidak masalah membuka penutup wajahnya, dan berkata: “Saya akan menjadikan istri saya membuka cadarnya”, maka kami katakan; tidak masalah, namun tidak menjadikannya membuka cadarnya di negara yang menutup wajahnya, hal itu dilarang; karena akan merusak yang lainnya; dan karena masalah ini ada kesepakatan bahwa menutup wajah (bercadar) lebih utama, dan jika menutup wajah lebih utama, maka jika kita wajibkan hal itu, kita tidak mewajibkan sesuatu yang haram bagi madzhabnya, akan tetapi kita wajibkan dengan sesuatu yang lebih utama di dalam madzhabnya, dan ada bab lain yaitu; agar tidak diikuti oleh orang lain dari penduduk negara ini, sehingga akan terjadi perpecahan dan friksi pada persatuan. Adapun jika ia pergi ke negara orang tersebut, maka kami tidak mewajibkan pendapat kami, selama pada koridor masalah ijtihadiyah dan membuka peluang diskusi pada dalil dan tarjih”. Selesai. (Liqoat Bab Maftuh: 1923)

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Kiat-kiat Menghindari Perpecahan

KIAT-KIAT MENGHINDARI PERPECAHAN

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al Atsari

Sebelum membicarakan perpecahan, ada baiknya kita membicarakan terlebih dulu tentang ikhtilaf yang merupakan akar perpecahan. Ketahuilah, ikhtilaf (perselisihan) adalah sunnatullah yang pasti terjadi dan tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَيَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ . إِلاَّمَن رَّحِمَ رَبُّكَ

Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu. [Hud/11:118-119]

Jadi, ikhtilaf merupakan suratan takdir yang Allah kehendaki, tetapi Allah tidak meridhainya. Jika ada yang bertanya : “Bagaimana mungkin dua perkara dapat bersatu, yakni kehendak Allah dan kebencian-Nya?’ Maka jawabnya ialah, kehendak itu ada dua macam. Yaitu kehendak untuk diri sendiri dan kehendak untuk orang lain.

Adapun kehendak untuk diri sendiri, sudah pasti disukai dan disenangi, karena di dalamnya pasti terdapat kebaikan. Sedangkan kehendak untuk orang lain, adakalanya memang ia menghendakinya, namun ia tidak mendapat keuntungan apapun darinya. Hanya sebagai wasilah untuk mendapat sesuatu yang dikehendaki dan diinginkan, meskipun sebenarnya tidak disukai.

Sebagai contoh, obat yang pahit sekali tentu sangat tidak disukai. Apabila diketahui, bahwa hanya dengan meminumnya kesembuhan baru dapat diperoleh, maka ia harus meminumnya. Contoh lainnya, seorang yang harus menempuh perjalanan yang berat dan sulit, namun bila diketahui bahwa hanya bisa sampai ke tempat tujuan dengan menempuhnya, maka ia harus menempuhnya.

Oleh sebab itu, tidak dibenarkan menutupi perselisihan atau menyembunyikannya, berlindung dibalik perselisihan atau menjadikannya sebagai tameng. Sebab kebenaran pasti akan tampak, meski bagaimanapun usaha untuk mencegahnya. Dan juga, mengenal letak-letak kesalahan merupakan kewajiban setiap muslim. Agar mengetahui kedudukan mereka. Sehingga tidak menghadapi masalah yang sama berulang kali. Ditambah lagi, bahwa menyembunyikan perselisihan dan menampakkan persatuan semu merupakan tradisi orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Sekiranya mereka sadar, tentunya akan berusaha menyelesaikan segala perselisihan dari akarnya. Sehingga dapat bersatu dan terhindar dari perpecahan. Sebaliknya, mereka menampakkan seolah-olah bersatu padu.

Menyembunyikan perselisihan, merupakan tindakan yang dapat membinasakan pribadi maupun kelompok. Juga merupakan sebab kehancuran masyarakat dan kemunduran budaya. Disamping dapat mendatangkan laknat yang pernah dijatuhkan atas Bani Israil, karena tidak saling mencegah perbuatan mungkar diantara mereka. Allah berfirman,

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن بَنِى إِسْرَاءِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَّكَانُوا يَعْتَدُونَ . كَانُوا لاَيَتَنَاهَوْنَ عَن مُّنكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. [Al Maidah/5:78-79].

Mengetahui letak kesalahan dan memperbaikinya, merupakan keselamatan dan kekuatan bagi umat. Menyembunyikan perselisihan dan mendiamkannya, dengan alasan dapat mengganggu umat Islam dan mengacau-balaukan barisan kaum mukminin, termasuk kekeliruan berfikir manusia dan tipu daya syetan.

Pada hakikatnya, kaum muslimin tidak bisa terlepas dari penyakit-penyakit umat terdahulu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Umat ini akan dijangkiti penyakit-penyakit umat terdahulu.” Para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah penyakit umat terdahulu itu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Takabbur, sombong, bermegah-megahan dan berlomba-lomba mengejar dunia, saling membenci, saling hasad hingga terjadilah kedurhakaan.[1]

Di sisi lain, kaum muslimin dituntut agar menjadi umat yang satu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ

Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka sembahlah Aku. [Al Anbiya/21:92].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengumpamakan umat ini seperti tubuh yang satu. Jika salah satu dari anggota tubuh mengeluh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan panas. Setiap kali muncul perpecahan diantara kaum muslimin, pasti akan menimbulkan dampak negatif. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu [Al Anfal/8:46].

Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatukan kaum muslimin, setelah dahulunya mereka terpecah-belah. Pada masa Jahiliyah, mereka berpecah-belah dan saling memusuhi satu sama lain. Bahkan diantara satu kabilah saja, saling bermusuhan. Apalagi antara satu kabilah dengan kabilah lainnya. Peperangan dan persengketaan terus terjadi seakan tiada ujungnya. Bangsa Arab ketika itu, tercabik-cabik, terpecah-belah dan saling membenci. Kesetiaan hanya diberikan kepada kabilah masing-masing. Setiap kabilah memerangi kabilah lainnya. Yang kuat memakan yang lemah. Yang zhalim menguasai yang teraniaya.

Setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus RasulNya dengan membawa hidayah dan dien yang haq, mengajak manusia kepada agama Allah, mengajak mereka agar menaati Allah dan RasulNya, maka sirnalah permusuhan diantara mereka dan berganti menjadi persaudaraan yang saling mengasihi satu sama lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang keadaan ini:

فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

Lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara. [Ali Imran/3: 103].

Permusuhan itu berganti menjadi persaudaraan berkat nikmat Allah. Yaitu nikmat iman dan ittiba’ (ketaatan) kepada Rasul. Mereka, tidaklah disatukan dengan harta atau ambisi. Yang mempersatukan mereka hanyalah iman dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersatukan mereka bukan dengan materi dunia atau harta yang dihamburkan-hamburkan buat mereka. Sebab hanya hal itu saja, tidak akan mampu mempersatukan hati yang saling bercerai -berai. Bukankah Allah SUbhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنفَقْتَ مَافِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا مَّآأَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمٌْ

Dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. [Al Anfal/8:63].

Islam merupakan dien yang haq. Dien yang telah menyatukan hati yang tercerai-berai dan saling bermusuhan. Dengan hati yang satu itu, kaum muslimin meluaskan daulah Islam membentang melewati Jazirah Arab sampai ke seantero penjuru dunia. Umat Islam tersebar dari barat sampai ke timur, dari utara sampai ke selatan, menjadi daulah yang satu. Dien inipun tersebar ke seluruh penjuru dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabadikannya dalam Al Qur’an:

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

Dialah yang mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walupun orang-orang musyrik tidak menyukainya. [At Taubah//9:33].

Terwujudlah apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan kepada mereka. Dien ini berhasil mengatasi segala agama. Hati kaum muslimin, yang Arab maupun non Arab, menjadi bersatu-padu. Dalam kesempatan ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّكُمْ مِنْ آدَمَ وَ آدَمُ مِنْ تُرَابٍ لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِأَبْيَضَ عَلَى أَسْوَدَ إِلَّا بِالتَّقْوَى

Kalian semua berasal dari Adam, dan Adam dibuat dari tanah, tidak ada keutamaan orang Arab atas orang non Arab, orang kulit putih atas orang kulit hitam, kecuali dengan ketakwaan.

Dengan itulah Islam menyatukan hati dan bangsa, hingga menjadi umat yang satu dan tersebar ke seluruh penjuru dunia. Tidak akan ada yang mampu menyatukan hati dan merajut persatuan antara kelompok yang saling bertikai, kecuali dien ini. Dien yang dimaksud di sini ialah dien yang shahih. Karena dien yang palsu tidak akan mampu menyatukan hati, bahkan sebaliknya memecah-belah dan mencerai-beraikan hati. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَىْءٍ إِنَّمَآأَمْرُهُمْ إِلَى اللهِ ثُمَّ يُنَبِئُهُم بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. [Al An’am/6 :159].

Dien yang dahulu telah berhasil menyatukan hati kaum muslimin inilah yang mampu menyatukan hati mereka kaum muslimin sekarang, sampai hari kemudian kelak dengan izin Allah. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Darul Hijrah Malik bin Anas rahimahullah ,”Tidak akan baik generasi akhir umat ini, kecuali dengan apa-apa yang telah menjadikan baik generasi awalnya.

Perkara yang telah menyatukan umat Islam dahulu itulah yang dapat menyatukan mereka sekarang. Dan perkara yang telah menyatukan generasi awal umat ini, ialah dien yang shahih. Generasi akhir umat ini tidak akan menjadi bersatu, kecuali dengan menegakkan dien yang shahih, aqidah yang bersih dan ketaatan (ittiba’) yang murni kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [An Nisa’/4:59].

Yakni lebih baik untuk masa sekarang dan lebih baik untuk masa mendatang. Arti kata ta’wila dalam ayat di atas bermakna akibat dan kesudahannya. Agama inilah yang mampu menyelesaikan segala macam bentuk pertikaian dan yang mampu mengembalikan kebenaran pada tempatnya semula. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَااخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَىْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللهِ ذَلِكُمُ اللهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Rabbku. KepadaNya-lah aku bertawakkal dan kepadaNya-lah aku kembali.[Asy Syura/42:10].

Penegakan agama ini dengan ikhlas dan benar, akan dapat menyatukan hati yang berselisih dan menyelesaikan segala macam bentuk perpecahan di antara manusia. Mungkin ada yang bertanya ;  Realita yang kami saksikan, bahwa kaum muslimin berselisih dan berpecah-belah?

Jawabannya : Berarti mereka belum menegakkan dien ini sebagaimana mestinya. Pasti ada kekeliruan dalam pelaksanaannya. Atau bukanlah termasuk dien yang tegak seperti yang diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Maka, menurut skala besar-kecilnya kekeliruan dalam penegakan agama ini, begitu pulalah kadar perselisihan dan perpecahan yang terjadi. Sekiranya dien ini ditegakkan dengan benar sebagaimana yang diperintahkan Allah, niscaya tidak akan terjadi perpecahan dan perselisihan selama-lamanya di antara kaum muslimin. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan memungkiri janjiNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan, bahwa Dia telah menjanjikan bagi siapa saja yang menegakkan dien ini dengan benar, mereka pasti terhindar dari perselisihan dan pertikaian yang menyebabkan mereka terpecah-belah.

Apabila dien ini telah terbukti berhasil menyatukan generasi salaf yang berbeda suku bangsa, negara dan warna kulit, maka dien ini pulalah yang mampu –dengan izin Allah– menyatukan generasi zaman ini dan generasi mendatang sampai hari kemudian kelak.

Barangsiapa menegakkan dien ini, maka orang-orang pasti mengikutinya. Karena ia menyeru kepada agama Allah, bukan mengajak kepada hizbiyah, bukan karena kepentingan pribadi dan bukan pula karena fanatik golongan atau nasionalisme jahiliyah.

Jadi, persatuan yang penuh berkah tersebut tidaklah diperoleh dengan harta, kemuliaan dan kekuatan kita. Namun diperoleh dengan penegakan agama. Itulah kunci persatuan dan jalan mencegah perpecahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَقِيمُوا الدِّينَ وَلاَتَتَفَرَّقُوا فِيهِ

Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya. [Asy Syura/42:13]

Bangsa-bangsa kafir tidak akan mampu menumpas habis umat Islam, meskipun mereka bersatu dari segala penjuru. Dan sungguh mereka telah bersatu untuk tujuan itu, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam sebuah hadits riwayat Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِيَ الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لاَ يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لاَ يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لاَ يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لاَ أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لاَ أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membentangkan bumi kepadaku, sehingga aku dapat melihat belahan timur dan belahan baratnya. Dan sesungguhnya, kekuasaan umatku akan mencapai belahan bumi yang dibentangkan kepadaku itu. Dan telah diberikan kepadaku dua perbendaharaan: Merah (Romawi) dan Putih (Parsi). Aku meminta kepada Rabb-ku, agar umatku jangan dibinasakan dengan musibah paceklik yang berkepanjangan, dan jangan dikuasakan kepada musuh dari luar kalangan mereka, hingga merampas seluruh negeri mereka, kecuali musuh dari kalangan mereka sendiri. Lalu Allah berfirman,“Hai Muhammad, bila Aku telah menetapkan sesuatu, maka ketetapan itu tidak akan dirubah lagi. Dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu, bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan paceklik yang berkepanjangan, dan tidak akan menjadikan musuh berkuasa atas mereka selain dari kaum mereka sendiri, sesungguhnya musuh-musuh itu tidak akan dapat merampas seluruh negeri mereka, sekalipun manusia yang ada di belahan bumi ini berkumpul menghadapi mereka, sampai nantinya umatmu saling menghancurkan diantara mereka sendiri dan sebagian mereka menawan sebagian lainnya.”

Apabila kita tilik kembali sejarah Islam yang benar, kita akan mendapatkan, bahwa persatuan kaum muslimin merupakan kekuatan dan kemenangan. Perpecahan mereka adalah sebuah kelemahan dan kekalahan. Pada masa nubuwah, masa Khulafaaur Rasyidin, masa Daulah Bani Umayyah dan masa keemasan Bani Abbasiyah, kaum muslimin masih bersatu. Sehingga daulah mereka terbentang sampai ke berbagai belahan dunia. Mereka menebarkan kasih-sayang ke seluruh penjuru dunia. Setelah peperangan salib, umat ini dilanda perpecahan. Itulah sebab kekalahan mereka. Jika umat ini bersatu, tentu akan meraih kemenangan. Sekarang ini umat Islam terpecah-belah, lemah dan saling bermusuhan. Kenyataan yang kita saksikan, mereka didera kekalahan demi kekalahan.

Sebenarnya, ini bukanlah kaidah yang hanya berlaku dalam kehidupan manusia saja. Akan tetapi juga berlaku di alam ini. Persatuan adalah kekuatan! Bukan hanya dalam kehidupan manusia saja, bahkan juga dalam peraturan alam semesta ini. Seutas tali yang lemah, jika dikuatkan dengan tali-tali semisalnya, akan menjadi tali yang kuat dan dapat menyeret beban berat. Alam semesta yang amat besar ini, juga terdiri atas unsur-unsur yang disatukan.

Seorang ahli hikmah menyampaikan pesan ini kepada anak-anaknya menjelang ajalnya tiba. Dia mengajarkan kepada anak-anaknya pelajaran tentang persatuan. Dia memberikan sekumpulan lidi yang telah disatukan dengan pengikat, mereka tidak mampu mematahkannya. Ketika pengikat itu diurai dan lidi itu terpisah-pisah, mereka dapat mematahkannya dengan mudah satu-persatu. Lalu ia berkata:

Apabila anak-anak panah itu dipadukan jadi satu
Niscaya tidak akan mampu untuk dipatahkan
Namun jika dicerai-beraikan
Niscaya akan mudah dipatahkan satu-persatu.

Secara umum, perpecahan dapat terjadi karena tiga sebab utama.

  1. Perbedaan yang sangat mendasar, yakni perbedaan agama.
  2. Mengikuti hawa nafsu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

هُوَ الَّذِي أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ ءَايَاتُُ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتُُ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغُُ فَيَتَّبِعُونَ مَاتَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَآءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَآءَ تَأْوِيلِهِ

Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya. [Ali Imran/3:7]

  1. Mengikuti bid’ah dan tradisi adat-istiadat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُم بِأَهْدَى مِمَّا وَجَدتُّمْ عَلَيْهِ ءَابَآءَكُمْ قَالُوا إِنَّا بِمَآأُرْسِلْتُم بِهِ كَافِرُونَ

(Rasul itu) berkata,”Apakah (kamu akan mengikutinya juga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya?” Mereka menjawab,”Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya.” [Az Zukhruf/43:24]

Tiga sebab utama itu, seluruhnya mengacu kepada satu faktor, yaitu jahil tentang inti syari’at.

Dalam sebuah kisah disebutkan. Pada satu hari, Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu menyendiri. Dia berkata dalam hatinya, mengapakah umat ini saling berselisih, sementara Nabi mereka satu?! Lalu ia memanggil Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu. Umar bertanya kepadanya,”Mengapakah umat ini saling berselisih, sementara Nabi mereka satu. Kiblat mereka juga satu dan Kitab suci mereka juga satu?” Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menjawab,”Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Al Qur’an itu diturunkan kepada kita. Kita membacanya dan mengetahui maksudnya. Lalu datanglah sejumlah kaum yang membaca Al Qur’an, namun mereka tidak mengerti maksudnya. Maka setiap kaum punya pendapat masing-masing. Jika demikian realitanya, maka wajarlah mereka saling berselisih. Dan jika telah saling berselisih, mereka akan saling menumpahkan darah.”[2]

Jahil tentang inti syari’at akan melahirkan manusia-manusia yang saling berselisih pendapat dan memunculkan jalan-jalan yang bercerai-berai. Jika setiap orang mengikuti jalan masing-masing, pastilah mereka terpecah-belah. Perpecahan seperti ini mengesankan adanya perpecahan hati. Mengisyaratkan adanya permusuhan dan kebencian. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai. [Ali Imran/3:103].

Allah menjelaskan, bahwa kasih-sayang itu hanya dapat terjadi bilamana bersatu. Sekiranya apa yang diklaim oleh jama’ah-jama’ah yang berbilang jumlahnya itu dan kelompok-kelompok yang saling berselisih itu benar –bahwa mereka berada di atas Al Qur’an dan As Sunnah– niscaya mereka tidak akan berpecah-belah. Sebab, kebenaran itu satu. Tidak berbilang. Perpecahan mereka merupakan bukti kuat, bahwa mereka saling berselisih. Sekiranya mereka berada di atas satu jalur, tentunya mereka tidak akan tercerai-berai. Karena Islam itu satu dan ajarannyapun juga satu. Maka, konsekwensi hukumnya juga satu, tidak berbeda-beda. Perpecahan mereka itu disebabkan setiap kelompok berpegang kepada pedoman masing-masing. Disebutkan dalam Al Qur’an:

كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [Ar Rum/30 :32]

Namun perlu diketahui, perpecahan dan perselisihan pasti terjadi. Tidak akan bisa dihindari. Hanya saja kaum muslimin disyari’atkan agar berusaha mencegahnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menerangkan jalan menuju kalimat yang satu. Yaitu dengan melakukan apa yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhi segala yang dilarang olehNya, menurut cara yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan tujuan dan telah menetapkan cara berikut wasilahnya. Kedua unsur itu merupakan syarat ibadah yang shahih (benar), yang akan membuahkan ketaqwaan dan akan melindungi seorang hamba. Maka, janganlah melanggar batas-batas yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jadi, pintu dialog, kritik dan nasihat harus senantiasa terbuka, agar seluruh nilai-nilai kebaikan bisa tercurah dalam kehidupan Islami. Sehingga dapat menutup setiap celah-celah yang masih menganga. Bahwa setiap pribadi muslim merasa terawasi melalui proses nasihat dan amar ma’ruf nahi mungkar.

Sesungguhnya kritik, nasihat, pembetulan dan koreksi, bukanlah barang baru dalam kehidupan masyarakat Islami. Bahkan metode Qur’ani dan bimbingan nabawi yang telah menempa generasi rabbani hingga mencapai puncaknya dan sama sekali tidak menyisakan keraguan, kesamaran dan kecemasan.

Proses pembenahan dan pembetulan ini diambil dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang menjadi teladan umat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. melakukan pembetulan dan pembenahan dalam beberapa pendapat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. sebelum wahyu turun. Meskipun demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. tidak pernah menyembunyikan sesuatupun. Demikian pula Al Qur’an menyinggung beberapa bentuk kesalahan dan kekurangan atas pribadi tertentu ataupun kolektif, sehingga dengan langkah seperti itu, nantinya akan tertempa satu generasi rabbani yang jarang ditemui. Satu generasi yang layak dijadikan sebagai teladan.

Itu merupakan manhaj Qur’ani yang sangat agung. Terwujud dalam etika dan akhlak nabawi yang abadi dan selalu disuarakan oleh umat Islam dengan lantang. Sehingga mereka dapat mengetahui manhaj yang benar dan dapat mengelakkan kesalahan-kesalahan dalam perjalanan mereka. Selalu mendengarkan nasihat untuk diri mereka, tidak mengelak dan memalingkan diri darinya, apapun alasan dan dalihnya.

Generasi panutan umat ini telah menerapkan metode nasihat ini secara konsisten. Mulai dari derajat yang paling tinggi, sampai derajat yang paling rendah. Nasihat merupakan ajaran syari’at yang kita gunakan sebagai sarana beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang yang ikhlas niatnya dan suci batinnya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. :

الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ قَالَ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

Agama adalah nasihat!” Kami bertanya “Bagi siapa?” Rasul menjawab,”Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, bagi penguasa dan bagi segenap kaum muslimin.”[3]

Akan tetapi, sebagian orang yang didorong oleh semangat mengejar mashlahat, tidak menginginkan sempurnanya proses nasihat ini secara nyata. Alasannya, bahwa cara seperti itu membuka peluang bagi musuh untuk mengetahui rahasia kaum muslimin. Berangkat dari situ, musuh akan menyerbu mereka.

Sebenarnya, dalam benak mereka telah tercampur aduk antara metode pemberian nasihat kepada pribadi untuk meluruskan kekurangan atau kesalahannya dengan metode pemberian nasihat kepada kelompok, golongan, jama’ah, hizb atau madzhab yang memiliki arah tersendiri. Pemberian nasihat kepada mereka bisa dilakukan dalam bentuk yang nyata. Sebab mashlahat umum seperti ini perlu diketahui oleh segenap kaum muslimin.

Ketahuilah wahai saudaraku fillah, sesungguhnya musuh yang telah memukul kita bertubi-tubi lebih mengetahui kesalahan kita. Sebab mereka senantiasa berlindung di balik kesalahan itu. Mereka memukul umat Islam dari arah itu. Mereka senantiasa berusaha mempertahankan kesalahan itu, memupuk, mengembangkan dan melanggengkannya. Serta berusaha agar kita tidak mampu mendeteksi dan memperbaikinya.

Mempertahankan diri dalam kesalahan dan tidak mengungkapkannya kepada generasi penerus serta tidak memperbaikinya akan melumpuhkan umat ini.

Sesungguhnya falsafah toleransi dan anti nasihat, bukan hanya akan menegakkan pilar-pilar kesalahan. Namun juga menumbuh-suburkan kesalahan. Falsafah seperti itu hanya mengulang kesalahan demi kesalahan. Oleh sebab itu, yang berbahaya adalah menerima kesalahan dan meridhainya, bukanlah menjelaskan kesalahan dan memperbaikinya.

Kebanyakan orang-orang yang menghindari kritik dan nasihat, tidaklah kami ragukan keikhlasan mereka. Akan tetapi, kami meragukan kemampuan mereka dalam mengetahui al haq. Karena bila hanya sekedar ikhlas saja, tidaklah cukup untuk mencapai tujuan. Berapa banyak orang-orang yang menghendaki kebaikan tidak berhasil meraihnya. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.

Sesungguhnya proses pemberian nasihat tidaklah mengurangi urgensi keikhlasan. Bahkan tidak berlebihan kalau dikatakan nasihat adalah keikhlasan itu sendiri.

Metodologi ahli hadits dalam memikul tanggung jawab pembelaan terhadap sunnah-sunnah Nabi, ialah dengan meletakkan dasar-dasar ilmu jarh wa ta’dil. Sekiranya kaum muslimin sekarang ini memegang teguh dasar-dasar ilmu ini dalam kehidupan mereka, niscaya mereka akan lebih dekat kepada kebenaran.

Sebagian perawi rajin beribadah pada siang dan malam hari. Keikhlasan mereka sudah tidak diragukan lagi. Meskipun begitu, riwayat-riwayat mereka ditolak karena kualitas hafalan mereka jelek dan kelalaian yang menguasai mereka. Sampai-sampai keikhlasan itu mendorong mereka memalsukan hadits-hadits Nabi. Apabila mereka ditanya tentang hadits Nabi yang berbunyi:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka sesungguhnya ia telah menyiapkan tempatnya di neraka.”

Mereka berkata,”Kami tidak berdusta atas nama beliau, tapi kami berdusta untuk beliau.”

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”Itulah bukti kejahilan dan dangkalnya pikiran mereka, sekaligus bukti kejahatan dan kedustaan mereka. Sebab Rasulullah tidak membutuhkan orang lain untuk menyempurnakan dan meninggikan syari’at yang beliau bawa[4]

Alasan seperti itu jelas tertolak. Sebab berdusta untuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama dengan berdusta atas nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada perbedaan antara keduanya. Hanya motivasinya saja yang berbeda. Namun dampaknya sama. Dan setiap perbuatan diukur dari akibat yang ditimbulkan.

Hendaknya saudara-saudara kami menyadari, bahwa mereka tak ubahnya seorang ibu yang penuh kasih saying. Sampai-sampai, karena kasih-sayang kepada anaknya yang semata wayang itu, ia tidak meluruskan perangai anaknya yang buruk dan tidak mendidiknya demi menjaga perasaan anaknya. Ketika anak tersebut beranjak dewasa, ia dapati anaknya tidak mampu memecahkan problematika-problematika yang dihadapinya.

Kasih-sayang yang cacat ini, bisa menggiring kepada kehancuran. Sebab si ibu telah menghalangi anaknya dari orang yang bisa mendidik dan membimbingnya, hanya karena khawatir anaknya takut berhadapan dengan pembimbing atau merasa tersiksa melihat anaknya diterapi.

Sudah barang tentu, mewaspadai perpecahan dan mencegahnya sebelum terjadi, lebih baik daripada menyelesaikannya setelah terjadi.

Disamping faktor-faktor yang telah kami sebutkan di atas, ada dua beberapa faktor lain yang dapat mencegah terjadinya perpecahan.

Pertama : Faktor umum.
Yaitu berpegang teguh dengan Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih.

Kedua : Faktor khusus, meliputi:

  1. Mengamalkan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berpegang teguh dengannya. Barangsiapa mengikuti petunjuk Nabi, pasti ia mendapat petunjuk -insya Allah- dan dapat melaksanakan agama berdasarkan bashirah ilmu. Dengan begitu, tanpa di sadarinya ia akan terhindar dari perselisihan yang membawa kepada perpecahan.
  2. Menerapkan pedoman dan petunjuk generasi Salafus Shalih, para sahabat, tabi’in dan imam-imam Ahlu Sunnah wal Jama’ah.
  3. Memperdalam ilmu agama, dengan mempelajarinya dari alim ulama dan dengan metodologi yang benar berdasarkan petunjuk ahli ilmu.
  4. Meminta bimbingan kepada alim ulama yang berjalan di atas manhaj yang benar.

Alhamdulillah mereka masih banyak dan tidak mungkin umat Islam akan kehabisan ulama pewaris Nabi. Barangsiapa berasumsi, bahwa mereka akan habis, berarti ia berasumsi, bahwa agama Islam akan berakhir. Asumsi seperti ini jelas tidak benar. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berjanji akan menjaga agama Islam sampai hari kiamat.

Karena umat Islam merupakan perwujudan para ulama. Dan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah yang merupakan perwujudan para ahli ilmu dan ahli fiqih akan tetap ada sampai hari kiamat. Barangsiapa yang menyangka, bahwa ahli ilmu akan habis atau tidak ada lagi ulama yang diteladani dan menjadi tempat bertanya serta sebagai rujukan bagi umat, berarti ia telah menyangka, bahwa tidak akan ada lagi Thaifah Manshurah dan tidak ada pula Firqatun Najiyah (golongan yang selamat). Berarti pula, kebenaran akan hapus dan sirna dari tengah-tengah manusia. Ini jelas menyelesihi nash-nash qath’i dan prinsip-prinsip dasar agama yang sudah jelas.

  1. Menjauhi sikap meremehkan alim ulama atau menyimpang dari manhaj mereka dengan segala model dan bentuknya yang dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan.
  2. Keharusan mengantisipasi fenomena-fenomena perpecahan.
  3. Semangat memelihara keutuhan jama’ah kaum muslimin.
    Setiap muslim, khususnya para penuntut ilmu dan juru dakwah, wajib berusaha memelihara keutuhan jama’ah kaum muslimin.
  4. Barangsiapa ingin berpegang kepada Ahlu Sunnah Wal Jama’ah dan selamat dari perpecahan –insya Allah- maka ia harus melazimi ahli ilmu dan kaum yang shalih dari kalangan orang-orang taqwa, orang-orang baik dan istiqamah. Mereka adalah orang-orang yang tidak mencelakakan teman duduknya. Tidak meyesatkan rekan sejawatnya. Barangsiapa menginginkan bagian tengah surga, hendaklah ia komitmen terhadap al jama’ah. Karena al jama’ah itu adalah sunnah Nabi dan sunnah sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  5. Untuk menanggulangi terjadinya perpecahan, kita harus menjauhi hizbiyah (bergolongan-golongan), sekalipun untuk tujuan dakwah. Juga menjauhi sikap fanatik golongan, apapun bentuk dan sumbernya.
  6. Menegakkan kewajiban nasihat serta amar ma’ruf nahi mungkar dengan ilmu dan menurut kaidah-kaidah syar’i.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VII/1424H/2003M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Al Hakim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dengan sanad hasan, insya Allah.
[2] Silakan lihat kitab Al I’tisham, karya Asy Syathibi, (II/691).
[3] HR Muslim dan lainnya dari hadits Tamim Ad Dari Radhiyallahu anhu.
[4] Al Ba’its Al Hatsits Fi Ikhtishar Ulumil Hadits, halaman 79

Lanaa A’maaluna wa Lakum A’maalukum (لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ)

LANAA A’MAALUNAA, WA LAKUM A’MAALUKUM لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Perselisihan pendapat di antara manusia adalah hal biasa, demikian juga di antara kaum Muslimin. Karena hal itu memang merupakan tabi’at manusia. Yang terpenting adalah menyikapi perselisihan sesuai dengan perintah Allâh Azza wa Jalla , yaitu mengembalikan segala perkara yang diperselisihkan kepada Allâh dan Rasul-Nya. Jangan sampai perselisihan menjadi sebab perpecahan yang diharamkan.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allâh dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri (ulama dan umaro’) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [An-Nisa’/4: 59]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan (kita) untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya. Allâh mengulangi kata kerja (ta’atilah !) sebagai pemberitahuan bahwa mentaati Rasul-Nya wajib secara otonomi, dengan tanpa meninjau ulang apa yang beliau perintahkan dengan al-Qur’ân. Jika beliau memerintahkan, wajib mentaatinya secara mutlak, sama saja, apakah yang beliau perintahkan itu ada dalam al-Qur’ân atau tidak ada di dalamnya. Karena sesungguhnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya”[1].

Beliau rahimahullah juga berkata, “Kemudian Allâh memerintahkan orang-orang yang beriman agar mengembalikan apa yang mereka perselisihkan kepada kepada Allâh dan Rasul-Nya, jika mereka orang-orang yang beriman. Dan Allâh Azza wa Jalla memberitakan kepada mereka bahwa itu lebih utama bagi mereka di dunia ini, dan lebih baik akibatnya di akhirnya. Ini memuat beberapa perkara, diantaranya :

  1. Bahwa orang-orang yang beriman terkadang berselisih pada sebagian hukum, dan mereka tidak keluar dari keimanan dengan sebab (perselisihan) itu, jika mereka mengembalikan apa yang mereka perselisihkan kepada Allâh dan Rasul-Nya, sebagaimana Allâh syaratkan terhadap mereka. Dan tidak ada diragukan lagi bahwa ketetapan yang digantungkan dengan suatu syarat, maka ketetapan itu akan hilang dengan sebab ketiadaan syarat tersebut.
  2. Bahwa firman Allâh “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu”, meliputi seluruh yang diperselisihkan oleh orang-orang yang beriman dari masalah-masalah agama, yang kecil dan yang besar, yang terang, dan yang samar.
  3. Manusia telah sepakat bahwa mengembalikan kepada Allâh adalah mengembalikan kepada kitab-Nya, mengembalikan kepada Rasul-Nya adalah mengembalikan kepada diri beliau di saat hidup beliau, dan kepada Sunnahnya setelah beliau wafat.
  4. Allâh Azza wa Jalla menetap bahwa “mengembalikan apa yang mereka perselisihkan kepada kepada Allâh dan Rasul-Nya” termasuk kewajiban dan konsekwensi iman. Oleh karenanya, jika itu tidak ada, makan imanpun hilang[2].

Sikap Sebagian Umat Islam
Ketika umat Islam berpecah belah menjadi banyak golongan, dan masing-masing golongan membanggakan apa yang ada padanya, banyak di antara mereka susah diajak bersatu di atas kebenaran. Sebagian mereka bahkan ketika diajak untuk kembali kepada kebenaran, mengikuti al-Qur’ân dan as-Sunnah, mereka membacakan ayat, “Lana a’maaluna walakum a’maalukum (bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu)”. Seolah-olah mereka telah mengikuti al-Qur’ân dengan sikapnya tersebut. Alangkah aneh sikap mereka itu, menyelisihi al-Qur’ân dengan dalil ayat al-Qur’ân. Tentu dengan pemahaman yang bertentangan dengan maksud al-Qur’ân.

Perkataan Itu Untuk Orang-orang Kafir
Jika kita memperhatikan al-Qur’ân, maka sesungguhnya ayat yang berbunyi “لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ Lana a’maaluna walakum a’maalukum (bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu)” tidak boleh ditujukan kepada orang Muslim yang mengajak bersatu di atas kebenaran.

Sesungguhnya kalimat tersebut terdapat di tiga tempat di dalam al-Qur’ân, dan semuanya diucapkan oleh orang-orang yang beriman kepada orang-orang kafir. Dan maksud kalimat itu adalah bara’ (berlepas diri) dari orang-orang kafir dan perbuatan mereka.

Inilah tiga ayat tersebut dengan sedikit penjelasan arti dan maksudnya.

1. Ayat Pertama : Allâh Azza wa Jalla berfiman :

قُلْ أَتُحَاجُّونَنَا فِي اللَّهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ

Katakanlah: “Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allâh, padahal Dia adalah Rabb kami dan Rabb kamu; bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati. [Al-Baqarah/2: 139]

Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang ayat ini, ada yang mengatakan bahwa perkataan ini ditujukan kepada Ahlul Kitab, ada juga yang mengatakan bahwa perkataan ini ditujukan kepada orang-orang musyrik. Tetapi mereka bersepakat bahwa ayat ini ditujukan kepada orang-orang kafir.

Imam Al-Baghawi berkata, “Firman Allâh “Katakanlah” wahai Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yahudi dan Nashara, “Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allâh”, yaitu tentang agama Allâh, perdebatan ini adalah perdebatan tentang agama Allâh untuk memenangkan hujjah (argumen). Yaitu mereka mengatakan ‘Sesungguhnya semua para Nabi adalah dari kami dan di atas agama kami, dan agama kami lebih lurus, maka kami lebih dekat kepada Allâh daripada kamu (umat Islam)’. Maka Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قُلْ أَتُحَاجُّونَنَا فِي اللَّهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ

Katakanlah: ‘Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allâh, padahal Dia adalah Rabb kami dan Rabb kamu’,

Yaitu kami dan kamu sama (tidak ada bedanya) di hadapan Allâh, karena Dia adalah Rabb kami dan Rabb kamu, ‘bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu’, yaitu setiap orang mendapatkan balasan amalannya, maka bagaimana kamu mendakwahkan bahwa kamu lebih dekat kepada Allâh ? ‘dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati’, sedangkan kamu orang-orang yang menyekutukan dengan-Nya”[3].

Imam Ibnu Katsir berkata, “Allâh Azza wa Jalla berfirman untuk membimbing Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam demi menolak perbantahan orang-orang musyrik ‘Katakanlah: “Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allâh’, yaitu apakah kamu mendebat kami tentang tauhidullah (mengesakan Allâh di dalam peribadahan), mengikhlaskan (hati) untukNya dan mematuhiNya, mengikuti perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, padahal Dia adalah Rabb kami dan Rabb kamu’, Dia Yang mengatur kami dan kamu, Yang berhak diibadahi, Dia sendiri tidak ada sekutu bagi-Nya.

‘Bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu’, yaitu: Kami bara’ (berlepas diri) dari kamu, dan kamu bara’ (berlepas diri) dari kami, sebagaimana firman-Nya dalam ayat yang lain :

وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

Jika mereka mendustakan-mu, maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”. [Yunus/10: 41]

Juga firman-Nya :

فَإِنْ حَاجُّوكَ فَقُلْ أَسْلَمْتُ وَجْهِيَ لِلَّهِ وَمَنِ اتَّبَعَنِ ۗ وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالْأُمِّيِّينَ أَأَسْلَمْتُمْ ۚ فَإِنْ أَسْلَمُوا فَقَدِ اهْتَدَوْا ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلَاغُ ۗ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ

Kemudian jika mereka mendebat-mu (tentang kebenaran Islam), maka katakanlah: “Aku menyerahkan diriku kepada Allâh dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku”. Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab dan kepada orang-orang yang ummi [orang musyrik Arab dan lainnya yang tidak diberi Kitab suci]: “Apakah kamu (mau) masuk Islam?”. Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajibanmu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allâh). Dan Allâh Maha melihat kepada hamba-hamba-Nya. [Ali-Imran/3: 20]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman memberitakan tentang (Nabi) Ibrahim :

وَحَاجَّهُ قَوْمُهُ ۚ قَالَ أَتُحَاجُّونِّي فِي اللَّهِ وَقَدْ هَدَانِ ۚ وَلَا أَخَافُ مَا تُشْرِكُونَ بِهِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبِّي شَيْئًا ۗ وَسِعَ رَبِّي كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا ۗ أَفَلَا تَتَذَكَّرُونَ

Dan dia (Ibrahim) dibantah oleh kaumnya. Dia (Ibrahim) berkata: “Apakah kamu hendak membantah aku tentang Allâh, padahal sesungguhnya Allâh telah memberi petunjuk kepadaku”. Dan aku tidak takut kepada (malapetaka dari) sembahan-sembahan yang kamu persekutukan dengan Allâh, kecuali di kala Rabbku menghendaki sesuatu (dari malapetaka) itu. Pengetahuan Rabbku meliputi segala sesuatu. Maka apakah kamu tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) ?” [al-An’âm/6: 80]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِي حَاجَّ إِبْرَاهِيمَ فِي رَبِّهِ أَنْ آتَاهُ اللَّهُ الْمُلْكَ

Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim tentang Rabbnya (Allah) karena Allâh telah memberikan kepada orang itu pemerintahan (kekuasaan) … [Baca ayat selengkapnya al-Baqarah/2: 258]

Dan di dalam ayat pertama ini, Allâh berfirman :

وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ

Bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati

Yaitu kami bara’ (berlepas diri) dari kamu, dan kamu bara’ (berlepas diri) dari kami, dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati, yaitu di dalam ibadah dan menghadapkan wajah (hati)”[4].

2. Ayat Kedua : Allâh Azza wa Jalla berfiman :

وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ

Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling darinya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil”. [al-Qashshash/28: 55]

Imam Ibnu Katsir (6/245) rahimahullah berkata, “Firman Allâh (yang artinya) ‘Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling darinya’, yaitu mereka tidak bercampur dan bergaul dengan para pelakunya, bahkan sebagaimana firman-Nya :

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. [al-Furqan/25: 72]

Firman Allâh ‘Dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil“. Yaitu jika ada orang bodoh membodohkan mereka dan mengucapkan kepada mereka perkataan yang tidak pantas dijawab, mereka berpaling darinya, dan mereka tidak membalas dengan perkataan keji atau buruk yang serupa dengannya. Dan tidak muncul dari mereka kecuali perkataan yang baik. Oleh karena itu, Allâh berfirman tentang mereka, bahwa mereka mengatakan: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil”. Yaitu: Kami tidak menginginkan dan tidak menyukai jalan orang-orang bodoh”[5].

Kemudian imam Ibnu Katsir menukilkan riwayat dari Ibnu Ishaq dalam kitab sirahnya, bahwa mereka ini adalah orang-orang Nashara dari Habasyah yang mengucapkan perkataan tersebut kepada orang-orang kafir Quraisy. Namun ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang Nashara dari Najran. Dan ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini turun berkaitan dengan raja Najasyi dan para pengikutnya.

Intinya, ayat ini menjelaskan perkataan orang-orang Nashara yang telah masuk Islam kepada orang-orang kafir yang mencela keislaman mereka. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid, “Ayat ini turun tentang sekelompok orang dari Ahli Kitab yang masuk Islam lalu mereka diganggu”[6].

3. Ayat Ketiga: Allâh Ta’ala berfiman :

فَلِذَٰلِكَ فَادْعُ ۖ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ ۖ وَقُلْ آمَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ كِتَابٍ ۖ وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ ۖ لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ ۖ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ

Oleh karena itu, serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah [istiqamahlah] sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Allâh dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu. Allâh-lah Rabb kami dan Rabb kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allâh mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)”. [Asy-Syura/42: 15]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Firman Allâh  ‘Oleh karena itu serulah’, yaitu serulah manusia kepada agama yang telah Kami wahyukan kepadamu, agama yang telah Kami wasiatkan kepada semua Rasul sebelummu, para Rasul yang memiliki syari’at-syari’at besar yang dikuti, seperti ulul azmi dan lainnya.

Firman Allâh ‘dan tetaplah (istiqamahlah) sebagai mana diperintahkan kepadamu’, yaitu hendaklah engkau dan para pengikutmu istiqomah melaksanakan ibadah kepada Allâh sebagaimana diperintahkan kepadamu’

Firman Allâh ‘dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka’, yakni jangan mengikuti penyembahan berhala-berhala yang dibuat-buat secara dusta oleh orang-orang musyrik.

Firman Allâh ‘dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Allâh’, yaitu aku membenarkan semua kitab yang diturunkan dari langit kepada Nabi-Nabi, kami tidak membeda-.bedakan seorangpun di antara mereka.

Firman Allâh ‘dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu’, yaitu di dalam menghukumi, sebagaimana Allâh perintahkan kepadaku.

Firman Allâh ‘Allah-lah Rabb kami dan Rabb kamu’, yaitu Dia Yang berhak diibadahi, tidak ada Tuhan Yang berhak diibadahi selain Dia. Kami mengakui hal itu dengan sukarela, dan walaupun kamu tidak melakukannya dengan sukarela, tetapi siapa saja yang ada di dunia ini bersujud kepadaNya dengan terpaksa atau sukarela.

Firman Allâh ‘Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu’, yaitu kami berlepas diri dari kamu, sebagaimana firmanNya :

وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

Jika mereka mendustakan-mu, maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”. [Yunus/10: 41]

Firman Allâh ‘Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu’, Mujâhid berkata, “Tidak ada pertengkaran”. As-Suddi berkata, “Itu sebelum turun ayat saif (ayat yang memerintahkan jihad perang)”. Perkataan ini tepat, karena ayat ini turun di Makkah (sebelum hijrah), sedang ayat saif setelah hijrah”[7].

Kesimpulan
Dengan keterangan di atas jelas bahwa menggunakan ayat “لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُم Lana a’maaluna walakum a’maalukum (bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu)” kepada sesama kaum Muslimin ketika berbeda pendapat merupakan perbuatan menempatkan ayat bukan pada tempatnya, dan berbicara tentang ayat Allâh dengan tanpa ilmu, bahkan bertentangan dengan ilmu yang haq. Bertentangan dengan perintah untuk mengembalikan segala perselisihan kepada al-Kitab dan as-Sunnah.

Sesungguhnya ayat-ayat tersebut merupakan pernyataan bara’ (berlepas diri) dari kekafiran dan orang-orang kafir, bukan pernyataan toleransi di dalam perselisihan, wallahu a’lam.

Ayat-ayat tersebut semakna dengan ayat:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku [al-Kâfirun/109: 6]

Semoga Allâh selalu membimbing kita di atas jalan yang lurus, menganugerahkan keikhlasan niat dan kebenaran amalan, sesunggunya Allâh Maha Mendengar doa dan berkuasa mengabulkannya.

Al-Hamdulillahi rabbil ‘alamin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] I’lâmul Muwaqqi’în 2/46), penerbit: Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H / 2002 H
[2] Diringkas dari I’lâmul Muwaqqi’in 2/47-48
[3] Tafsir al-Baghawi, 1/157
[4] Tafsir Ibnu Katsir, surat al-Baqarah/2: 139
[5] Tafsir Ibnu Katsir, surat al-Qashshash/28: 55
[6] Tafsir al-Baghawi, 6/214
[7] Tafsir Ibnu Katsir, 7/195