Kaidah Ke. 19 : Apabila Harga Tidak Diketahui Dikembalikan Kepada Harga Pasar

QAWA’ID FIQHIYAH
Kaidah Kesembilan Belas:

إِذَا تَعَذَّرَ الْمُسَمَّى رُجِعَ إِلَى الْقِيْمَةِ

Apabila harga yang disepakati tidak diketahui maka dikembalikan kepada harga pasar

Dalam transaksi jual beli, pada asalnya, pembeli wajib membayar kepada penjual senilai harga yang telah disepakati oleh keduanya. Namun, apabila harga yang telah disepakati tersebut tidak diketahui karena penjual dan pembeli sama-sama lupa atau karena sebab lainnya, maka dalam hal ini timbul permasalahan tentang penentuan harga barang tersebut.

Kaidah di atas menjelaskan bahwa apabila harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli tersebut di kemudian hari tidak diketahui dikarenakan suatu sebab tertentu, padahal harga barang belum diserahkan oleh si pembeli, maka dalam hal ini harga barang ditentukan sesuai umumnya harga barang tersebut di pasaran.

Kaidah ini berbeda dengan kaidah sebelumnya. Karena, dalam suatu akad transaksi yang harganya telah ditentukan dan disepakati oleh pelaku transaksi, ada kemungkinan besarnya harga tersebut kemudian tidak diketahui lagi. Atau ada juga kemungkinan bahwa harga yang telah disepakati tersebut tidak mungkin diserahkan dikarenakan tidak sahnya akad transaksi, baik karena gharâr (unsur tipuan), karena adanya perkara yang haram, atau sebab-sebab lainnya.

Di antara implementasi kaidah ini dapat diketahui pada contoh-contoh berikut:

  1. Apabila dua orang melakukan transaksi jual beli dengan kesepakatan harga tertentu, dan sebelum pembayaran diserahkan, keduanya tidak mengetahui berapa besarnya harga yang telah disepakati tersebut, maka dalam hal ini harga barang ditentukan sesuai harga secara umum di pasaran, karena umumnya barang-barang dagangan diperjual-belikan sesuai harganya secara umum di pasaran.
  2. Apabila seseorang mempekerjakan orang lain dengan kesepakatan upah tertentu, kemudian ketika datang waktu pemberian upah, ternyata tidak diketahui lagi berapa besarnya upah tersebut, dikarenakan kedua belah pihak lupa atau karena sebab lainnya, maka dalam hal ini dikembalikan kepada jumlah upah untuk pekerjaan semisal secara umum di daerah bersangkutan.
  3. Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita, namun ia belum menentukan besarnya mahar yang harus ia serahkan kepada isterinya, maka dalam hal ini mahar ditentukan berdasarkan umumnya mahar yang diberikan untuk wanita semisal di daerah bersangkutan.
Baca Juga  Kaidah Ke-65 : Mengamalkan Dua Dalil Sekaligus Lebih Utama

Wallâhu a’lam.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Sumber : Al-Qawâ’id wal-Ushûl al-Jûmi’ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî’ah an-Nâfi’ah, karya Syaikh ‘Abdur-Rahmân as-Sa’di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin ‘Ali bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M