Ikut Shalat Ied Di Masjid Ataukah Di Lapangan?
IKUT SHALAT IED DI MASJID ATAUKAH DI LAPANGAN ?
Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri
Pertanyaan.
Di tempat saya, shalat Ied dilaksanakan di masjid padahal menurut sunnah dilaksanakan di lapangan. Apakah lebih baik ikut shalat di lapangan atau tetap ikut shalat di masjid ? Padahal kalau shalat di lapangan tempatnya jauh.
Jawaban.
Jika pertanyaannya, mana yang lebih baik, maka tentu jawabannya adalah lebih baik shalat di lapangan. Karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukannya dilapangan.
Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu meriwayatkkan :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat idul Fitri atau Idul Adha keluar (menuju ke lapangan), lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘Ied sebanyak dua rakaat, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan shalat lain sebelum dan setelahnya. [Riwayat Muslim, no. 884]
Walau demikian, Ulama’ menjelaskan bahwa jika masyarakat sekitar kita melaksanakannya di masjid, maka tidak mengapa jika kita melakukannya di masjid, mengingat pelaksanaan shalat ‘Ied di masjid hanyalah sunnah. Dengan demikian, bila dilakukan di masjid tetap sah, walaupun kurang utama.
Mendirikan shalat ‘Ied bersama masyarakat juga dapat mewujudkan hikmah dari disyariatkannya shalat Ied, yaitu mengeratkan persatuan ummat, dan dengan cara ini masyarakat selamat dari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan.
Namun jika masyakarat setempat tidak menyoal masalah ini, seperti masyarakat perkotaan yang memberikan kebebasan kepada para warganya untuk ikut melaksanakan shalat di masjid atau di lapangan terdekat atau di lapangan yang masih terjangkau, maka tentu shalat di lapangan lebih baik. Oleh karena itu, sangat disarankan kepada seluruh umat islam secara umum dan kepada penanya secara khusus untuk menyesuaikannya dengan kondisinya dan kondisi masyarakat sekitar. Wallahu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
- /
- Ikut Shalat Ied Di...