Membeli Emas dari Penjual Grosir, Melunasi Harganya dengan Angsuran

MEMBELI EMAS DARI PENJUAL GROSIR DAN MELUNASI HARGANYA DENGAN ANGSURAN.

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya salah seorang pengusaha di bidang jual beli emas perhiasan. Kami beli dari para pedagang pengimpor secara grosir, dan membayar harganya dengan beberapa kali bayar. Apakah cara yang saya pergunakan dan juga dipergunakan oleh seluruh pengusaha di bidang ini halal atau haram? Tolong disertai penjelasan mengenai penghalalan dan pengharamannya.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan di atas, yaitu jual beli emas yang sudah dibentuk perhiasan, maka muamalah dengan cara seperti itu adalah haram, jika tagihan dari pembelian itu dibayar beberapa kali dengan emas, perak atau uang kertas yang mengganti posisi keduanya. Sebab, di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan bisa juga di dalam mu’amalah ini tergabung riba fadhl dan riba nasa’, jika barang yang dijual dan apa yang digunakan untuk membayar dari satu jenis, misalnya masing-masing terdiri dari emas, tetapi mempunyai timbangan yang berbeda, sedang pembayarannya dilakukan beberapa kali.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 2298)

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]