Hukum Rokok, Menjual dan Memperdagangkannya
HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ?
Jawaban.
Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba’its). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [al-Maidah/5 : 4]
Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf.
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [al-A’raf/7 : 157]
Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).
Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya.
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [an-Nur/24 : 31]
Dan firmanNya.
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar” [Thaha/20 : 82]
Kitabut Da’wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
SEBAB DIHARAMKAN MEROKOK
Pertanyaan
Apa sebab diharamkannya merokok?
Jawaban
Alhamdulillah.
Mungkin anda telah mengetahui bahwa semua umat manusia baik yang muslim maupun kafir, semuanya memerangi rokok karena telah mengetahui bahaya yang fatal. Dan Islam mengharamkan semua bentuk bahaya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam:
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh ada bahaya untuk diri sendiri dan tidak boleh ada bahaya untuk orang lain.
Tidak diragukan bahwa bentuk makanan dan minuman diantaranya ada yang bermanfaat dan baik. Namun ada juga yang bahaya dan kotor. Dimana Allah telah mensifati Nabi kita sallallahu alaihi wa sallam dalam firman-Nya ta’ala:
ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
“dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” [Al-A’raf/7: 157]
Apakah rokok termasuk yang baik ataukah yang jelek?
Kedua: Telah ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
إن الله ينهاكم عن قيل وقال ، وكثرة السؤال وإضاعة المال
“Sesungguhnyaa Allah melarang kamu semua dari banyak bicara, banyak meminta dan menghambur-hamburkan harta”.
Dan Allah Subhanhau melarang berfoya-foya.
Allah berfirman:
وكلوا واشربوا ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [Al-A’raf/7: 31)
Dan mensifati hamba-hamba Rahman dalam firman-Nya:
والذين إذا أنفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكان بين ذلك قواما
“Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.” QS. Al-Furqon: 67
Telah diketahui seluruh alam bahwa harta yang disia-siakan dalam merokok bagaikan harta hilang yang tidak dapat digunakan lagi. Bahkan digunakan untuk sesuatu yang bahaya. Kalau sekiranya dana di dunia yang digunakan untuk merokok dikumpulkan, pasti bisa menolong rakyat yang mati karena kelaparan. Apakah disana ada orang yang lebih bodoh dari orang yang memegang dollar dan membakarnya dengan api ? Apa bedanya antara ini dengan merokok? Bahkan perokok lebih bodoh darinya. Orang yang membakar dollar, kebodohannya berhenti dalam Batasan ini saja. Sementara perokok membakar uang dan membahayakan badannya.
Ketiga: Berapa banyak bahaya yang disebabkan oleh rokok. Disebabkan selesai merokok dan dilemparkan begitu saja menyebabkan adanya kebakaran dan dampak lainnya setelah merokok. Telah terjadi kebakaran hangus seluruh rumahnya dan keluarganya disebabkan rokok pemilik rumahnya. Hal itu Ketika dia menyalakan rokoknya sementara gasnya bocor (dan terjadi ledakan)
Keempat: Berapa banyak yang terganggu dengan bau perokok. Terutama disamping anda seorang perokok berada dalam masjid. Mungkin bisa bersabar dari bau mulut orang yang habis tidur lebih ringan dibandingkan dengan bau mulut perokok. Yang mengherankan, bagaimana para istri bisa bersabar terhadap bau mulut suami perokok? Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang memakan bawang putih dan bawang merah dari menunaikan shalat di masjid agar para jamaah shalat tidak teganggu dengan bau mulutnya sementara bau bawang merah dan bawah putih itu lebih ringan dibandingkan dengan bau mulut perokok.
Ini beberapa sebab sehingga diharamkan merokok
Refrensi: Syaikh Saad Al-Humaid
- Home
- /
- B1. Topik Bahasan4 Rokok...
- /
- Hukum Rokok, Menjual dan...