Obat Kuat dan Hukum Mengkonsumsinya
HUKUM MENGKONSUMSI OBAT KUAT
Pertanyaan
Apa hukum mempergunakan obat kuat untuk menambah kesenangan waktu berbuka tentunya di bulan Ramadan?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Obat Kuat ada dua macam
1. Natural seperti berbagai macam makanan, tumbuh-tumbuhan dan semisalnya.
Hal ini tidak mengapa mengkonsumsinya. Selagi tidak ada ketetapan hal itu merusak badan. (kalau merusak badan) Maka harus dihindari berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ
“Tidak boleh merusak dan membuat kerusakan.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah, (2341) dinyatakan shahih oleh Albani di Shoheh Ibnu Majah].
Dalam ‘Adab Syariyyah, (2/463) dikatakan, “Diharamkan berobat dan memakai celak dengan semua najis, sesuatu bersih yang diharamkan atau yang merusak dan semisalnya.”
Telah tersebar di berbagai kitab ahli ilmu menyebutkan faedah beberapa jenis makanan, ia dapat menambah syahwat atau menguatkan senggama (jima’). Diantara hal itu perkataan Ibnu Hajar rahimahullah ketika membahas sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ
Ambillah dengan ‘ud India (pohon gaharu) ini, karena ia mempunyai tujuh (hal) yang menyembuhkan. [HR. Bukhori, 5260 dan Muslim, 4103]
Ud hindi adalah pohon gaharu yang dikenal (asapnya wangi) dan disebutkan diantara faedahnya adalah memanaskan lambung, menggerakkan syahwat senggama (jima’) dan menjadikan kulit menawan. [‘Fathul Bari].
Disebutkan juga dalam hilbah, fustuk (jenis kacang), pohon khorub, isi semangka dan lainnya. Silahkan dilihat ‘Adab Syari’iyyah karangan Ibnu Muflih, (3/7), 2/370, 375.
Yang penting seseorang tidak sampai menggunakan hal-hal semacam ini berlebihan atau tergantung dan sibuk dengannya. Sampai terlalu semangat hanya mencari yang menambah syahwat dari jenis makanan dan minuman.
2. Kapsul dan obat-obat yang digunakan untuk tujuan ini.
Asalnya dalam hal ini diperbolehkan (halal) juga. Selagi tidak mengandung sesuatu yang diharamkan seperti yang memabukkan atau merusak tubuh. Maka ia diharamkan karena faktor ini. Akan tetapi selayaknya jangan mengkonsumsinya kecuali bagi orang yang membutuhkannya karena lemah (syahwat), sakit atau tua. Dengan rujukan dari dokter spesialis yang jujur. Karena diantaranya ada yang merusak terkadang sampai pada kematian. Diantaranya ada juga yang aman dari itu. Akan tetapi tidak bagus digunakan bagi orang sehat yang tidak membutuhkannya. Meskipun untuk menambah kenikmatan sebagaimana yang ditanyakan penanya tadi. Sungguh indah ungkapan seseorang : “Obat itu seperti sabun, dapat membersihkan pakaian, akan tetapi ia akan hancur“. Selayaknya seorang hamba tidak mempergunakan kapsul sebisa mungkin.
Kita ambil contoh hal itu yang telah marak dan merebak di zaman sekarang. Yaitu obat Viagra. Penggunaannya dari sebagian orang tanpa memikirkan dan minta pertimbangan, berdampak sangat merusak. Dalam hal ini Dokter Abdullah Nu’aimi spesialis jantung di Rumah sakit Tentara Zaid dalam seminar tentang obat kuat beliau mengatakan : “Obat ini mempunyai efek samping sebagiannya parah. Disana telah diadakan penelitian di Kanada kepada 8500 orang. Didapatkan mereka mengeluhkan sakit kepala prosentasi sekitar 16 %, sebagian mengeluh merah dan panas terutama di wajah. Sebagian mengeluhkan pembakaran dan kesulitan buang air besar. Sebagian –terutama yang mempunyai tekanan darah rendah- terkadang bisa turun sampai pada batas yang membahayakan.
Disebutkan bahwa orang yang sehat dan tidak mengeluh dari penyakit, sangat dianjurkan meminta pendapat dokter meskipun dalam watku singkat. Sementara yang mengeluh dari penyakit terutama sakit tersumbatnya arteri jantung, maka dia harus merujuk ke dokter terlebih dahulu. Karena kebanyakan diantara mereka mengkonsumsi obat namanya ‘Naitraid’ obat ini sangat keras sekali reaksinya dengan viagra. Sehingga viagra menghalangi obat ini larut di tubuh orang yang sakit. Sehingga kita dapatkan obat ini berlipat sampai sepuluh kali lipat pada sebagian waktu. Yang menyebabkan turun drastis tekanan (darahnya) terkadang sampai pada kematian. Kita dengarkan kejadian orang yang wafat dan kebanyakan orang yang wafat terjadi pada kondisi seperti ini. Seseorang mempunyai penyakit jantung atau sumbatan di arteri (jantung) dia mengkonsumsi obat “Naitraid’ ketika dia mengkonsumsi viagra bersamaan dengan obat ini, maka naitraid meningkat berlipat lipat. Sehingga terjadi efek sampingnya.” Selesai
Kedua : Tidak ada perbedaan mengkonsumsi obat kuat ini baik malam-malam Ramadan atau selainnya. Yang diperbolehkan makan dan minum. Ketika diperbolehkan mengkonsumsinya, maka diperbolehkan pada semua waktu. Kalau diharamkan, maka diharamkan juga di semuanya. Allah Ta’ala telah memperbolehkan menggauli istrinya setelah berbuka seraya berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”[Al-Baqarah/2: 187].
Wallahu a’lam
Disalin dari islamqa
OBAT KUAT DAN HUKUM MENGKONSUMSINYA
Pertanyaan
Apa hukum jual beli dan mengkonsumsi obat kuat? sebagian orang memberitahuku bahwa hal itu tidak haram. Karena ia bukan narkoba. Selagi tidak merusak, maka tidak mengapa mengkonsumsinya. Bahkan sebagian dokter memberitahukan kepadaku seraya mengatakan, “Tidak mengapa mengkonsumsinya, karena ia tidak merusak tubuh. Dengan syarat mengkonsumsinya tidak boleh lebih dari sekali minum dari 20 ml. Apa hukum agama dalam hal ini?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama: Penjelasan dampak negatif dari obat kuat.
Para dokter telah sampai pada pengobatan kebanyakan kondisi impoten. Ditemukan banyak cara dan metode yang bermanfaat diantaranya:
- Berobat dengan obat kuat yang dikonsumsi lewat mulut dalam bentuk pil seperti viagra dan sialis
- Pengobatan dengan disuntik untuk memperbesar arteri
- Pengobatan dengan memberi alat bantu kecil di tempat keluar air seni
- Pengobatan dengan alat pembantu lewat operasi. Dan metode ini tidak dilakukan kecuali ketika gagal pada cara-cara tadi.
Ini adalah metode pengobatannya sebagian ada dampak negatif dan efek samping. Terutama penguat yang diambil lewat mulut begitu juga dengan alat bantu.
Semua obat-obatan penguat (sex) yang dikonsumsi lewat mulut berupa kapsul berakibat sakit kepala, hidung tersumbat, sakit lambung disertai sulit mencerna. Alergi dengan cahaya. Sebagian rasa sakit di bawah punggung atau otot.
Begitu juga mengkonsumsi obat-obatan itu tanpa meminta saran dokter dari pihak yang sakit yang mengeluhkan sakit sumbatan arteri terkadang terkena dampak negatif. Karena kebanyakan mereka mengkonsumsi obat ‘Natiraid’ obat ini merangsang sekali dengan obat viagra, dimana viagra dapat menahan obat ini larut di tubuh orang sakit. Hal itu menyebabkan tekanan darah turun dratis sampai terkadang pada kematian.
Kedua: Hukum mengkonsumsi obat kuat
Mengkonsumsi obat kuat tidak lepas dari dua kondisi
Kondisi pertama: Karena ada dorongan kebutuhan seperti lanjut usia atau mengobati orang sakit. Maka penggunaannya menjadi mubah secara agama. Karena Islam memerintahkan seseorang untuk berobat. Dan mengambil sebab pengobatan. Diantara hal itu sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:
تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ
“Berobatlah, karena sesungguhnya Allah Azza wa jalla tidak menaruh penyakit melainkan menaruh obatnya kecuali penyakit tua renta.” [HR. Tirmizi dan dishohehkannya. Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Terkadang bisa menjadi sunah secara agama agar mendapatkan keturunan yang mana agama dalam nash syareat mewasiatkan hal itu. Diantara nash tersebut adalah firman Allah Ta’ala:
فَالآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu” [Al-Baqarah/2: 187].
Dan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Menikahlah dengan wanita penyayang, yang memberi banyak keturunan. Karena saya bangga dengan banyaknya umat”[HR. Abu Dawud, Nasa’i dan ini shahih].
Cuma perlu memperhatikan patokan yang disebutkan para pakar spesialis, mereka termasuk orang yang tepat dalam masalah ini. Diantara patokan yang disebutkan adalah berikut ini:
- Orang yang sakit impoten tidak mengkonsumsi obat kuat ini kecuali telah meminta saran dari dokter sepesialis terpercaya
- Jangan terlalu menggantungkan dengan obat kuat itu. Dimana tubuh tidak dapat menunaikan kewajibannya kecuali dengannya
- Memperhatikan agar tidak berlebihan dalam mengkonsumsinya. Karena berakibat berlebihan dalam mengkonsumsi berbahaya terkadang dapat mengancam jiwanya.
Kondisi kedua: Mengkonsumsi obat kuat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan dan semisal itu. Hukum dalam kondisi seperti ini dilihat, karena berakibat mengkonsumsi obat kuat tanpa ada kebutuhan. Telah disebutkan para pakar bahwa mengkonsumsi obat kuat dari orang sehat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan, bisa berakibat sangat parah. Dimana penelitian kedokteran menguatkan bahwa orang sehat mengkonsumsi obat kuat berdampak negatif dalam rentan waktu lama. Karena obat kuat memberikan tubuh semangat terus menerus pada beberapa waktu tertentu. Kemudian setelah itu, tubuh akan membayar harganya semangat tersebut dengan kepayahan dan keletihan. Telah diketahui bahwa yang menjadikan lebih banyak bahaya atau bahaya murni, tidak diperbolehkan baik nas syar’i maupun kaidah yang menyeluruh.
Dikatakan dalam ‘Maroqi’
والحكم ما به يجيءُ الشرع *** وأصل كل ما يضر المنع
“Hukum yang datang dari syara’ # asal dari semua yang berbahaya dilarang”
Ringkasan dari disertasi Magester dengan judul ‘Nawazil Fil Asyribah (Hukum kontemporer dalam minuman) hal. 237-240. Karangan Syekh Zainal Abidin bin Syekh Azwan dengan pembimbing Syekh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan.
Wallahu a’lam
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A7. Wabah Penyakit dan...
- /
- Obat Kuat dan Hukum...