Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Dalam Bentuk Makanan, Pakaian Atau Selainnya

HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT HARTA DALAM BENTUK MAKANAN, PAKAIAN ATAU SELAINNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat harta (mal) dalam bentuk lain, seperti makanan, pakaian atau selainnya yang dibeli dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat? Dan apakah boleh mengeluarkan sebagian darinya untuk kaum kerabat, dan apakah derajat kekerabatan itu?

Jawaban
Sebaiknya mengeluarkan zakat harta dari jenisnya itu sendiri, kecuali harta perdagangan yang dinilai dan dikeluarkan zakat nilainya dalam bentuk uang. Tetapi jika muzakki (orang yang berzakat) memandang perlu untuk membeli kebutuhan pokok dengan zakat tersebut untuk fakir miskin, seperti pakaian, nafkah dan perabot, sedangkan ia membutuhkannya, maka diperbolehkan. Kemudian zakat tersebut diberikan kepada pihak penerima zakat yang telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun mereka kerabat

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah/9 : 60]

Bahkan diutamakan memberikan kepada kerabat, jika ia sangat membutuhkannya, selama bukan karena pemihakan (nepotisme) dan lebih mengkhhususkannya ketimbang orang lain yang lebih berhak daripadanya.

Tidak boleh memberikan zakat kepada ahli waris muzakki dan tidak boleh pula diberikan kepada asal keturunannya berikut cabangnya, seperti ayah, ibu, kakek, nenek, anak dan seterusnya.

Baca Juga  Harta Anak Yatim dan Orang Gila Wajib Dizakati

[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah8 Zakat
  4. /
  5. Hukum Mengeluarkan Zakat Harta...