Kaidah Ke. 27 : Meninggalkan Perintah dan Mengerjakan Larangan Dalam Ibadah
QAWA’ID FIQHIYAH
Kaidah Kedua Puluh Tujuh
مَنْ تَرَكَ الْمَأْمُوْرَ جَهْلاً أَوْ نِسْيَانًا لَمْ تَبْرَأْ ذِمَّتُهُ إِلاَّ بِفِعْلِهِ, وَمَنْ فَعَلَ الْمَحْظُوْرَ وَهُوَ مَعْذُوْرٌ بِجَهْلٍ أَوْ نِسْيَانٍ بَرِئَتْ ذِمَّتُهُ وَتَمَّتْ عِبَادَتُهُ
Barangsiapa meninggalkan sesuatu perintah karena tidak tahu atau lupa maka ia masih tetap mempunyai tanggungan untuk mengerjakannya. Dan barangsiapa mengerjakan sesuatu yang dilarang karena tidak tahu atau karena lupa maka ia telah lepas dari tanggungan dan ibadah yang ia lakukan telah sempurna
Kaidah ini menjelaskan perbedaan hukum antara meninggalkan perintah dan mengerjakan larangan dalam ibadah ataupun masalah lain. Apabila seseorang meninggalkan suatu yang diperintahkan karena jahil (belum tahu hukumnya) atau karena lupa, maka ia tetap masih mempunyai tanggungan untuk mengerjakan perkara yang diperintahkan tersebut. Adapun yang mengerjakan perkara yang dilarang karena udzur, yaitu belum tahu hukumnya atau lupa, maka ia dimaafkan dan tidak ada kewajiban yang harus ditanggung.[1]
Dalil yang mendasari kaidah ini di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâri dan Muslim :
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya apabila ia ingat, tidak ada kaffarah atasnya kecuali mengerjakan shalat tersebut.[2]
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa barangsiapa yang lupa tidak mengerjakan shalat karena lupa, maka ia masih tetap mempunyai kewajiban untuk mengerjakannya, karena shalat, satu perintah sehinggga tidak gugur karena lupa.[3]
Dalam hadits yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Barangsiapa yang lupa dirinya sedang puasa lalu dia makan atau minum maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa[5]. Karena makan dan minum saat berpuasa termasuk larangan, sehingga ketika ada yang mengerjakannya karena lupa maka itu tidak mengakibatkan puasanya batal.[6]
Di antara penerapan dan implementasi kaidah yang mulia ini dapat diketahui dari contoh-contoh kasus berikut:
- Apabila seseorang shalat dalam keadaan berhadats karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia harus mengulangi shalatnya. Karena shalat dalam keadaan suci, termasuk perkara yang diperintahkan. Maka ketika itu ditinggalkan karena lupa atau tidak tahu hukum maka ia tetap mempunyai tanggungan untuk mengerjakannya.[7]
- Seseorang yang shalat, ia tidak tahu ada najis di badannya atau di bajunya dan ia baru mengetahuinya setelah selesai shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak wajib mengulangi shalat. Karena keberadaan najis termasuk dalam kategori sesuatu yang dilarang. Maka ketika itu terjadi karena tidak tahu atau lupa maka itu tidak mempengaruhi keabsahan shalat.[8]
- Apabila seseorang shalat dan meninggalkan salah satu rukun, karena lupa atau tidak tahu, maka ia masih mempunyai kewajiban mengerjakan rukun yang ia tinggalkan itu. Karena menyempurnakan rukun shalat masuk dalam kategori perkara yang diperintahkan.
- Apabila seseorang dalam keadaan suci dari hadats kemudian ia makan daging onta[9] dan ia tidak tahu bahwa daging itu adalah daging onta. Setelah itu ia langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi. Maka ia harus mengulangi shalatnya karena ia shalat dalam keadaan suci termasuk perkara yang diperintahkan.[10]
Barangsiapa lupa berniat pada malam hari untuk puasa wajib maka puasanya tidak sah. Karena berniat termasuk dalam kategori perkara yang diperintahkan, maka ketika ditinggalkan karena lupa, atau tidak tahu hukum, ia tetap harus mengulangi puasanya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Barangsiapa tidak berniat sebelum terbit fajar (untuk puasa wajib) maka tidak ada puasa baginya.[11]
- Apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan ia meninggalkan salah satu dari perkara wajib dalam ibadah haji, misalnya tidak bermalam di Muzdalifah, atau tidak melaksanakan thawaf wada’ karena lupa atau belum tahu hukum maka ia wajib membayar dam[12]. Karena menyempurnakan kewajiban-kewajiban dalam haji termasuk perkara yang diperintahkan. Maka ketika ada yang meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, ia masih mempunyai tanggungan berkaitan dengan itu. Dalam hal ini dengan membayar dam sebagai pengganti ibadah yang ia tinggalkan tersebut.
- Apabila seseorang dalam keadaan ihram[13] dalam ibadah haji atau umrah, kemudian ia melanggar salah satu larangan ketika berihram, misalnya memakai minyak wangi, atau memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki, atau memakai tutup kepala bagi laki-laki, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka ia tidak terkena kewajiban untuk membayar fidyah[14]. Karena pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori mengerjakan perkara yang dilarang, dan ia melakukannya karena lupa atau ketidaktahuan.
- Apabila seseorang bersumpah untuk tidak mengerjakan sesuatu tertentu, kemudian ia mengerjakannya karena lupa, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib untuk membayar kaffarah. Karena melanggar sumpah termasuk dalam kategori mengerjakan sesuatu yang dilarang, maka ketika itu dilakukan karena lupa atau tidak tahu maka ia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban yang harus ditanggung.[15]
Kemudian, sebagaimana disebutkan dalam uraian di atas bahwa kaidah ini membahas tentang keberadaan seseorang yang meninggalkan perkara yang diperintahkan karena lupa atau belum tahu hukumnya. Adapun yang meninggalkannya tanpa udzur, maka disamping masih mempunyai tanggungan untuk mengerjakan, maka ia juga berdosa karena sengaja meninggalkannya. Berbeda dengan orang yang meninggalkan perkara yang diperintahkan atau mengerjakan perkara yang dilarang karena lupa atau belum tahu hukumnya, maka ia tidak berdosa[16]. Sebagaimna firman Allah Azza wa Jalla tentang do’a orang-orang yang beriman :
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. [Al Baqarah/2 : 286]
Disebutkan dalam salah satu hadits qudsi, bahwasanya Allâh Azza wa Jalla berfirman :
قَدْ فَعَلْتُ
Sungguh Aku telah mengabulkannya.[17]
Wallahu a’lam. [18]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] al-Asybah wan Nazhâ-ir. Imam Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr as-Suyuthi. Cet. Ke-4, Th. 1418 H/1998 M. Dar al-Kutub al-‘Arabiy. Beirut. Hlm. 339.
[2] HR. al-Bukhari, no. 597 dan Muslim no. 684.
[3] Lihat al-Mausû’atul Fiqhiyyah, 40/268-271. Cet. Ke-2. 1404 H/1983 M. Wizaratul Auqaf, Kuwait
[4] HR. al-Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155 serta ad-Dârimi, no. 1725
[5] Lihat Taisîrul ‘Allam. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Bassam. Cet. I. Th. 1422 H/2002 M. Dar al-Aqidah. Kairo. Hlm. 361
[6] Lihat al-Mausû’atul Fiqhiyyah. 40/280, Cet. Ke-2. 1404 H/1983 M. Wizaratul Auqaf, Kuwait
[7] Lihat Manzhûmah Ushûlil Fiqh wa Qawa’idihi. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Cet. I , Th 1426 H. Dar Ibni al-Jauzi. Damam. hlm. 151.
[8] Sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu riwayat Abu Dawud, no. 650. Hadits ini dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni dalam Shahih Sunan Abi Dawud, 1/192
[9] Makan daging onta termasuk pembatal wudhu sebagaimana dalam hadits al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan Abu Dâwud, no. 184 dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Shahih Sunan Tirmidzi, No. 81
[10] Lihat ta’liq Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin terhadap kitab al-Qawâ’id wal Ushulul Jami’ah wa al-Furuq wat Taqasimul Badî’atun Nâfi’ah. Cet. I. Th 2002 M. Maktabah as-Sunnah. Kairo. Hlm. 133
[11] HR. an-Nasai, no. 2331. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâul Ghalîl, No. 914
[12] Dam adalah denda yang harus dibayar karena meninggalkan salah satu dari kewajiban dalam ibadah haji. Dam itu dengan menyembelih seekor kambing dan membagikannya kepada fakir miskin di tanah haram. Jika tidak mampu maka berpuasa sepuluh hari, tiga hari ketika masa haji dan tujuh hari jika telah pulang.. (Lihat al-Mausû’atul Fiqhiyyah. 32/72, Cet. Ke-2. 1404 H/1983 M. Wizaratul Auqaf, Kuwait)
[13] Ihram adalah niat untuk masuk ke dalam rangkaian manasik haji atau umrah. (Lihat, al-Mausû’atul Fiqhiyyah. 2/128-129)
[14] Fidyah adalah denda yang harus dibayar karena mengerjakan salah satu perkara yang dilarang ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah. (al-Mausû’atul Fiqhiyyah, 32/72-73).
[15] Lihat Syarhul Qawâ’id as-Sa’diyah. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdullah az-Zamil. Dar Athlas al-Kahadhra’ li an-Nasyri wa-at-Tauzi’. Hlm. 188.
[16] Lihat ta’liq Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin terhadap kitab al-Qawâ’id wal Ushulul Jami’ah wa al-Furuq wat Taqasimul Badî’atun Nâfi’ah. Cet. I. Th 2002 M. Maktabah as-Sunnah. Kairo. Hal. 133-134.
[17] HR. Muslim, no. 126.
[18] Diangkat dari kitab al-Qawâ’id wal Ushulul Jami’ah wa al-Furuq wat Taqasimul Badî’atun Nâfi’ah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di. Tahqiq Syaikh Dr. Khalid bin Ali bin Muhammad al-Musyaiqih. Cetakan kedua. 1422 H/2001 M. Dar al-Wathan li an-Nasyr. Riyadh. Hlm. 78-80. Dengan beberapa tambahan dari referensi lainnya
- Home
- /
- A5. Panduan Qawaid Fiqhiyah
- /
- Kaidah Ke. 27 :...