Mendahulukan Mashlahat Mengutamakan Keburukan Terkecil
MENDAHULUKAN MASHLAHAT TERTINGGI DAN MENGUTAMAKAN KEBURUKAN TERKECIL
فِي الْقُرْآنِ عِدَّةُ آيَاتٍ فِي الْحَثِّ عَلَى أَعْلَى الْمَصْلَحَتَيْنِ وَتَقْدِيْمِ أَهْوَنِ الْمَفْسَدَتَيْنِ، وَمَنْعِ مَا كَانَتْ مَفْسَدَتُهُ أَرْجَحَ مِنْ مَصْلَحِتِهِ
Dalam beberapa ayat al-Qur’an ada anjuran agar (kaum Muslimin) mendahulukan mashlahat yang lebih besar atau mendahulukan mafsadah yang lebih kecil serta ada larangan dari (melakukan) sesuatu yang mafsadah (keburukan)nya lebih dominan dari pada mashlahatnya.
Diantara pokok agama yang wajib diketahui oleh kaum Muslimin yaitu agama ini diturunkan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk merealisasikan dan memperbanyak kemaslahatan (kebaikan) serta untuk melenyapkannya atau meminimalisir keburukan. Oleh karena itu Islam memerintahkan bahkan mewajibkan kaum Muslimin untuk melakukan berbagai perbuatan baik, seperti shalat, puasa, zakat, menyambung silaturahmi dan lain sebagainya. Islam juga melarang bahkan mengharamkan semua keburukan. Adalah kewajiban bagi kaum Muslimin untuk mentaati syari’at Allâh Azza wa Jalla dengan melakukan semua kebaikan yang diperintahkan dan menjauhi semua keburukan yang dilarang. Namun terkadang dalam kondisi tertentu, seseorang tidak bisa melakukan semua kebaikan yang diketahuinya dan tidak bisa menghindari semua keburukan yang dilarang syari’at. Artinya dia harus memilih. Lalu mana yang harus dipilih ? Inilah yang maksud perkataan penyusun kitab al-Qawa’idul Hisan al-Muta’alliqah bi tafsiril Qur’an di atas.
Dari perkataan di atas kita simpulkan tiga point penting :
1. Apabila ada dua kebaikan atau lebih berbenturan, maksudnya, kebaikan-kebaikan itu tidak mungkin kita lakukan semuanya, karena suatu sebab, maka kita harus memilih. Mana yang harus dilakukan ? Yang harus kita pilih adalah yang terbaik dari berbagai kebaikan yang berbenturan itu. Ini menunjukkan bahwa nilai amal-amal shalih yang diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla itu tidak sama, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
لَا يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ
Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah).[al-Hadîd/57:10]
Dan firman-Nya :
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu anggap sama dengan orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allâh ? [at-Taubah/9:19]
Dan juga firman-Nya :
لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allâh dengan harta mereka dan jiwanya. Allâh melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allâh menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allâh melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. [an-Nisâ/4:95]
2. Apabila dua keburukan atau lebih berbenturan, maksudnya karena suatu hal dan kondisi, berbagai keburukan itu tidak bisa dijauhi semuanya, namun kita harus melakukan salah satunya. Lalu mana yang kita lakukan ? Yang harus kita lakukan adalah yang paling ringan dampak buruknya.
Penerapan kaidah ini bisa kita temukan dalam banyak tempat, diantaranya :
a. Dalam firman Allâh Azza wa Jalla :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allâh, kafir kepada Allâh, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allâh [al-Baqarah/2:217]
Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa pembalasan yang dituntut oleh kaum kafir terhadap kaum Muslimin atas peperangan di bulan-bulan yang terhormat- meski ada keburukannya namun apa yang dilakukan kafir Quraisy yang telah menghalangi manusia dari jalan Allâh, kafir kepada Allâh dan menghalangi manusia dari Masjid Haram serta mengusir penduduknya lebih besar keburukannya (dosanya) disisi Allâh dari pada berperang di bulan-bulan yang terhormat atau suci. Jadi disini terdapat dua mafsadah (keburukan), yaitu :
Pertama : Tetap eksisnya orang-orang kafir Quraisy yang menghalangi kaum Muslimin dari jalan Allâh Azza wa Jalla , mengusir dan menzhalimi kaum Muslimin di sana, serta kekufuran dan kesyirikan mereka.
Kedua : Menyerang mereka saat bulan haram.
Mana diantara dua mafsadah ini yang lebih buruk ? Allâh Azza wa Jalla menjelaskan dengan gamblAng bahwa yang lebih buruk adalah yang pertama. Sehingga ketika harus memilih, maka yang kedualah yang dipilih, karena dampak buruknya lebih sedikit.
b. Dalam firman Allah Azza wa Jalla
وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan kalau bukanlah karena laki-laki Mukmin dan perempuan-perempuan Mukmin yang tidak kamu ketahui (keberadaan mereka, yang dikhawatirkan), kamu membunuh mereka sehingga menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allâh tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). [al-Fath/48:25]
Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menahan kaum Muslimin dari keinginan mereka untuk menyerang penduduk kuffar di Makkah yang telah menghalangi mereka memasuki Masjidil Haram. Ini untuk suatu tujuan yang lebih tinggi yaitu supaya kaum Muslimin dan Muslimat yang masih menyembunyikan keimanannya dan masih tinggal di Makkah tidak menjadi korban peperangan. Kalau mereka menjadi korban perang, maka tentu orang yang menyebabkannya akan merasa menyesal atau turut berdosa, sebagaimana dijelaskan para Ulama ahli tafsir. Oleh karena itulah, Allâh Azza wa Jalla melarang penyerangan itu, meski faktor pemicunya sudah ada yaitu perilaku kuffar yang telah menghalangi kaum Muslimin dari Masjidil Haram.
Jadi disini ada dua keburukan yaitu :
Pertama : Tidak memerangi atau membiarkan kaum kuffar yang telah menghalangi kaum Muslimin untuk memasuki kota Makkah
Kedua : Memerangi mereka dengan resiko ikut terbunuhnya kaum Muslimin yang masih tinggal di Makkah dan menyembunyikan keimanan mereka karena belum mampu hijrah ke Madinah. Mereka akan ikut terbunuh karena sulit membedakan antara penduduk Makkah yang sudah beriman dan masih kafir.
Dari kedua keburukan ini, yang paling sedikit dampak buruknya adalah tidak memerangi mereka.
Termasuk dalam pelaksanaan kaidah yang kedua ini yaitu semua kejadian-kejadian atau kesepakatan-kesepakatan dalam Shulh (perjanjian damai) Hudaibiyah, dimana tercantum butir-butir perdamaian yang harus dipatuhi, yang dzahirnya sangat merugikan kaum muslimin, akan tetapi itu ternyata berbuah kemenangan bagi kaum muslimin. Termasuk juga, larangan terhadap kaum Muslimin untuk berperang sebelum Rasûlullâh n hijrah ke Madinah. Karena berperang dalam kondisi seperti itu lebih besar dampak buruknya daripada tetap bersabar.
3. Jika ada kebaikan dan keburukan sekaligus, namun keburukannya lebih kuat atau lebih dominan, maka kita dilarang melakukannya.
Ini merupakan bagian terakhir yaitu apabila mashlahat dan mafsadah berkumpul, maka mashlahat harus didahulukan ketika mafsadah tidak mendominasi, jika sebaliknya, maka mafsadah harus diutamakan, meskipun harus meninggalkan atau menghiangkan maslahah. Misalnya dalam firman Allâh :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” [Al-Baqarah/2:219]
Ini merupakan alasan umum yaitu segala sesuatu yang bahayanya (madharat) dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya, maka dengan hikmah-Nya, Allâh melarang para hamba-Nya dan mengharamkannya.
Demikianlah kaidah-kaidah ini, disamping sebagai kaidah yang ditetapkan secara syar’i juga sesuai dengan logika manusia yang normal serta bisa diamalkan dalam masalah-masalah agama maupun dunia. Wallahu a’lam
(Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa`di)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1432H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
- Home
- /
- A8. Qur'an Hadits2 Ilmu...
- /
- Mendahulukan Mashlahat Mengutamakan Keburukan...