Seorang Mualaf Menceraikan Istrinya

SEORANG MUALAF MENCERAIKAN ISTRINYA, AKAN TETAPI BELUM MENGETAHUI BAHWA ISTRINYA SUDAH HARAM BAGINYA SETELAH DITALAK YANG KETIGA KALINYA.

Pertanyaan
Ada seseorang yang baru masuk Islam dan masih belum mengetahui banyak hal dari hukum-hukum yang ada karena masih mualaf, pada saat dia mentalak istrinya, dia mengetahui dia mempunyai hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah, akan tetapi yang dia belum ketahui bahwa setelah talak yang ketiga kalinya, maka istrinya menjadi haram selamanya kecuali setelah menikah lagi dengan laki-laki lain, pertanyaannya adalah apakah istrinya tersebut tetap dikatakan sudah ditalak bain ?, dan apakah kondisinya yang baru masuk Islam bisa dimaafkan ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Jika seorang laki-laki telah mentalak istrinya tiga kali talak, maka telah menjadi talak bain yang menjadikan istri tersebut haram baginya kecuali setelah menikah lagi dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sebenarnya, tidak dengan pernikahan pura-pura (nikah tahlil), kemudian ditalak oleh suami barunya tersebut atau karena meninggal dunia, maka baru boleh kembali lagi kepada suami pertamanya, Allah –Ta’ala- berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ، فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ) البقرة / 229 – 230 .

Baca Juga  Apakah Hukumnya Bila Suami Masuk Islam dan Bagaimana Bila Sebaliknya?

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami mentalaknya lagi (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan orang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka dibolehkan bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. [ Al Baqarah/2: 229-230]

Ketidaktahuan orang tersebut tentang dampak dari talak ketiga bukan menjadi alasan; karena ketidaktahuan seseorang bisa dimaafkan pada saat dia tidak mengetahui hukum perbuatan itu, adapun jika dia tahu hukumnya namun tidak tahu dampak dari hukum tersebut, maka tetap tidak dimaafkan.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah ta’ala-:
“Di sini ada masalah yang mereka perlu diperhatikan, jika seseorang mengetahui hukum tertentu akan tetapi tidak mengetahui dampak dari hukum tersebut, maka tetap tidak dimaafkan”. (Liqa al Baab al Maftuh: 206/23, nomor sesuai dengan syamilah)

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa