Sisa Daging Hewan Kurban
SISA DAGING HEWAN KURBAN
Pertanyaan
Bolehkah 1/3 (sepertiga) dari sisa hewan kurban dimasak sendiri oleh yang berkurban. Kemudian dia memanggil para tetangganya untuk makan bersama dalam acara tahlilan orang tuanya yang sudah wafat ? Apakah ibadah kurbannya diterima Allâh ? Mohon penjelasan. Jazakallah khairan
Jawaban.
Dalam masalah pembagian daging hewan kurban, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُوْا وَ أَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا
Makanlah, berikanlah (kepada orang lain) dan simpanlah [HR. al-Bukhari, no. 5569; Muslim, no. 1974]
Menurut Jumhur Ulama, perintah mengkonsumsi, memberikannya kepada orang lain dan menyimpan dalam hadits di atas memberikan makna sunnah bukan bermakna wajib. Oleh karena itu disunatkan bagi orang yang berkurban untuk mengkonsumsi, menyimpan dan memberikan daging hewan kurbannya. Sebagian Ulama berpendapat bahwa disunatkan membagi daging menjadi tiga bagian, namun hadits yang menjadi dasarnya lemah. Karena lemah, maka orang yang melakukan ibadah kurban itu bebas membaginya sesuai kemauannya. [Lihat, Shahih Fiqhis Sunnah, 2/378]
Berdasarkan ini, maka jika pertanyaannya sebatas bolehkah memasak sepertiga daging hewan kurban lalu mengundang para tetangga dan dijamu dengan masakan tersebut, maka tentu jawabannya boleh. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menghukuminya dengan sunnah mu’akkadah. Karena dalam al-Qur’an, Allah Azza wa Jalla lebih dulu menyebutkan perintah makan daging hewan kurban daripada perintah bersedekah. Allah Azza wa Jalla berfirman :
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [al-Hajj/22:28]
Dalam rangka melaksanakan firman Allah Azza wa Jalla ini juga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkurban dengan 100 ekor unta, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mengambil sepotong daging dari tiap ekor unta unta beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam konsumsi. [Lihat Majmû’ Fatâwâ wa Rasâ’il, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 25/177]
Ini jika pertanyaannya sebatas bolehkah mengkonsumsi, namun pertanyaannya ternyata lebih dari itu. Daging hewan kurban itu dipergunakan untuk menjamu tamu undangan dalam acara tahlilan. Untuk ini, kami jawab tidak boleh, karena acara tahlilan merupakan cara ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal sangat memungkinkan bagi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat untuk melakukannya. Karena pada zaman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, banyak juga para shahabat yang gugur di medan perang, namun kami belum pernah ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau n melakukan tahlilan.
Sedangkan mengenai pertanyaan ketiga, apakah ibadah kurbannya diterima oleh Allah Azza wa Jalla ? maka kita jawab, jika syarat-syarat sah pelaksanaannya sudah terpenuhi dan si pelaku ikhlash karena Allah Azza wa Jalla , maka insya Allâh diterima oleh Allah Azza wa Jalla , karena niat awalnya berkurban untuk menjamu undangan dalam acara itu.
Wallahu alam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVIII/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Kurban...
- /
- Sisa Daging Hewan Kurban