Hukum Berkurban Dengan Hewan Betina
HUKUM BERKURBAN DENGAN HEWAN BETINA
Pertanyaan
Apakah diperkenankan berkurban dengan hewan betina ??
Jawaban
Alhamdulillah.
Disyaria’atkan dalam berkurban apabila hewan kurban termasuk dari binatang ternak yang terbebas dari aib atau cacat, sudah mencapai umurnya yang sesusai dengan syari’at, dan yang demikian itu tidak ada bedanya antara betina dan jantan, boleh berkurban dengan keduanya.
Imam An Nawawi Rahimahullah dalam dalam kitab “ Al Majmu’ ” (364/8) berkata: “Adapun syarat yang diperbolehkan dalam berkurban adalah ; apabila hewan yang disembelih termasuk binatang ternak yaitu onta, sapi dan kambing, dalam hal ini onta dan semua jenisnya, sapi dan semua jenisnya, kambing dan semua jenisnya baik jenis domba atau jenis kacang, semuanya adalah sama tidak ada bedanya, akan tetapi tidak diperbolehkan selain binatang ternak ; seperti sapi liar atau banteng dan himar yang liar, yang dalam hal pelarangan ini tidak ada perselisihan ulama’, sebagaimana tidak ada perselisihan antara jantan dan betina dari semua jenis binatang ternak tersebut, ini menurut kami ”. Dinukil secara ringkas.
Para Ulama’ Al Lajnah Ad Daaimah Lil Ifta’ ditanya akan hal ini : Mohon berikan pengertian kepada kami tentang hewan kurban, apakah boleh berkurban dengan domba yang baru berumur enam bulan, sebagaimana banyak kalangan yang melarang dan mereka mengatakan : tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba melainkan yang sudah berumur genap satu tahun ??
Para ulama’ menjawab : “ Tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba kecuali bila telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ketujuh atau lebih, baik jantan atau betina keduanya sama, dan dinamakan Jadza’; Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i dari hadits Mujasyi’ dia berkata :
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إِنَّ الجَذَعَ يُوفِى مِمَّا يُوفِى مِنْهُ الثَّنِيُّ
Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda : ( Sesungguhnya Jadza’ telah mencukupi apa yang mencukupinya hewan yang telah tanggal giginya)
dan tidak diperkenankan dari kambing jenis Jawa atau Kacang, sapi dan unta melainkan apabila telah masuk umur musinnah, baik jantan atau betina adalah sama, yang di sebut Musinnah dari masing – masing kambing, sapi dan unta adalah : Kambing jenis Jawa atau kacang yang telah berumur setahun dan masuk ke tahun kedua, sapi yang umurnya genap dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga, dan unta yang telah berumur genap lima tahun dan telah memasuki tahun keenam ; sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam :
لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza’ dari jenis domba. [Hadits Riwayat Muslim. “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ”(414/11)],
Wallahu A’lam Bisshowaab.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Kurban...
- /
- Hukum Berkurban Dengan Hewan...