Hukum Shalat Dua Hari Raya

HUKUM SHALAT DUA HARI RAYA

Pertanyaan
Apa hukum shalat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha)?

Jawaban
Alhamdulillah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dua hari raya menjadi tiga pendapat.

  • Pendapat pertama. Bahwa ia sunnah muakkad. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.
  • Pendapat kedua. Fardu kifayah. Ini mazhab Imam Ahmad rahimahullah
  • Pendapat ketiga. Diwajibkan kepada seluruh orang Islam. Diwajibkan kepada seluruh laki-laki. Berdosa orang yang meninggalkannya tanpa ada uzur. Ini mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah dan riwayat dari Imam Ahmad. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah.

(Silahkan lihat, Al-Majmu, 5/5. Al-Mughni, 3/253. Al-Inshaf, 5/316. Al-Ikhtiyarat, hal. 82)

Pendapat ketiga berdalil dengan berbagai dalil diantaranya :
1. Firman Allah Ta’ala:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ﴿١﴾فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” [Al-Kautsar/: 1-2)

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni mengatakan : “Yang terkenal dalam tafsir (tentang ayat ini) maksudnya adalah shalat Id.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa maksud ayat tadi adalah keumuman shalat. Bukan khusus shalat Id. Arti ayat adalah perintah untuk mengesakan Allah Ta’ala dengan shalat dan berkorban.

Maka hal itu seperti dalam firman-Nya,

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Al-An’am/6:162]

Yang memilih makna ayat ini adalah Ibnu Jarir. 12/724 dan Ibnu Katsir, 8/502. Dengan demikian, maka ayat ini tidak dapat dijadikan dalil wajibnya shalat Id.

2. Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan keluar (untuk shalat), bahkan beliau memerintahkan juga para wanita untuk keluar (untuk shalat).

Diriwayatkan oleh Bukhari (324) dan Muslim (890) dari Ummu Atiyyah Radhiyallahu anha, dia berkata,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Baik wanita yang baru balig, wanita sedang haid dan wanita perawan. Sementara orang yang haid dipisahkan dari (tempat) shalat. Agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan doa umat Islam.” Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak mempunyai jilbab.” Beliau mengatakan, “Sebaiknya saudara perempuannya memberinya jilbab

Baca Juga  Jika Tertinggal Mengerjakan Shalat 'Ied

Kata ‘Al-Awatiq‘ adalah jamak dari kata ‘Atiq’ yaitu wanita yang telah atau hampir balig atau layak untuk menikah.

Kata ‘Dzawatil Khudur’ adalah para perawan

Berdalil dengan hadits ini tentang kewajiban shalat Id, lebih kuat dari ayat tadi.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Majmu Al-Fatawa, 16/214 mengatakan :
Pendapat saya bahwa shalat Id itu fardu ain. Tidak dibolehkan bagi laki-laki meninggalkannya, mereka harus hadir. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau memerintahkan para wanita yang baru balig dan para gadis untuk keluar shalat Id. Bahkan beliau memerintahkan wanita haid untuk keluar (ke tempat shalat Id) akan tetapi dipisahkan dari tempat shalat. Hal ini semakin menguatkan kewajibannya.”

Beliau juga mengatakan, 16/217:
Yang terkuat sesuai dalil yang ada bahwa shalat Id adalah fardu ain. Hal itu diwajibkan kepada seluruh laki-laki untuk menghadiri shalat Id, kecuali yang mempunyai uzur.”

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu Al-Fatawa, 13/7 mengomentari pendapat yang mengatakan (shalat Id) fardu ain, “Pendapat ini yang lebih kuat berdasarkan dalil yang ada dan lebih mendekati kebenaran.”.

Disalin dari islamqa

APA PAHALA SHALAT DUA HARI RAYA

Pertanyaan.
Apa pahala shalat hari raya Fithri dan hari raya Adha?

Jawaban.
Alhamdulillah

Allah menjanjikan setiap orang yang beriman dan melakukan amal sholeh akan mendapatkan pahala yang banyak baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman:

 مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ  

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”[ An-Nahl/16: 97]

Begitu juga Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjanjikan setiap orang yang mentaatainya akan dimasukkan ke dalam surga. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ

Siapa yang taat kepadaku, maka dia akan masuk surga”. [HR. Bukhori, 7280].

Baca Juga  Shalat Ied Tanpa Azan dan Iqomah

Ini adalah pahala secara umum untuk semua ketaatan. Cuma disana ada sebagian ketaatan yang Allah berikan perhatian secara khusus. dan disebutkan dengan pahala khusus. Dengan dilipat gandakan kebaikan atau menghapus kejelekan atau terlindungi dari neraka dan semisal itu.

Kami belum mengetahui bahwa shalat hari raya mempunyai keutamaan pahala khusus. akan tetapi ia masuk keumuman dalil-dalil tadi. Dan shalat hari raya fitri masuk dalam cakupan keumuman kabar gembira dan kemenangan. Dalam firman Allah ta’ala:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى ﴿١٤﴾ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى 

Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat”. [Al-A’la/87:14-15].

Syaikh Abdurahman Sa’di mengatakan, “قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى” maksudnya adalah telah menang dan beruntung orang yang mensucikan dirinya. Dan membersihkan dari kesyirikan dan kedholiman serta akhlak yang jelek.

Sementara orang yang mentafsiri kata تَزَكَّى dengan mengeluarkan zakat fitrah. Dan وذكر اسم ربه فصلى adalah shalat hari raya. Meskipun lafadnya masuk pada sebagiannya. Akan tetapi bukan hanya makna itu saja.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 921].

Sementara shalat hari raya Adha jatuh di salah satu hari dari sepuluh awal Dzulhijjah, ia termasuk hari-hari yang utama bahkan termasuk terbaik dalam setahun.

Dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

مَا العَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ؟ قَالُوا: وَلاَ الجِهَادُ؟ قَالَ: وَلاَ الجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ 

Tidak ada amalan yang lebih baik dari pada hari-hari ini? Mereka berkata, meskipun berjihad? Beliu bersabda, “Meskipun berjihad. Kecuali seseorang yang keluar membawa badan dan hartanya dan tidak ada yang kembali sedikitpun. [HR. Bukhori, 969].

Dari Abdullah bin Qurthin dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ  ؛ وَهُوَ الْيَوْمُ الثَّانِي  

Sesungguhnya hari-hari yang agung disisi Allah Tabaraka wata’ala adalah hari Nahr (hari ke 10 Dzulhijjah) kemudian hari Qorri yaitu hari yang kedua. [HR. Abu Dawud, 1765 dinyatakan shahih oleh Albani di Shahih Sunan Abi Dawud, 6/14].

Wallahu ‘alam
Sumber : islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
  4. /
  5. Hukum Shalat Dua Hari...