Hukum Seorang Suami Yang Masuk Islam Sedangkan Ia Memiliki Lebih Empat Istri
PERNIKAHAN SESAMA ORANG-ORANG KAFIR
Pembahasan Pertama
HUKUM SEORANG SUAMI YANG MASUK ISLAM SEDANGKAN IA MEMILIKI LEBIH EMPAT ISTRI
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa orang yang masuk Islam sedangkan ia memiliki lebih dari empat istri, maka ia harus memilih empat dari mereka dan menceraikan yang selainnya. Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad bependapat:
Sekiranya seseorang menikahi wanita lebih dari empat orang dalam sekali akad nikah atau dengan akad nikah masing-masing, lalu dia telah menggauli mereka semua. Setelah itu, ia masuk Islam dan seluruh istrinya juga masuk Islam, pada masa iddah mereka, maka ia harus memilih empat dari mereka dan menceraikan yang selebihnya. Baik apakah ia memilih istri yang awal dinikahinya ataupun yang terakhir dinikahinya. Ringkasnya adalah bahwa orang kafir apabila masuk Islam sedangkan ia memiliki lebih dari empat istri, kemudian semuanya masuk Islam, pada masa iddah mereka atau mereka adalah dari kalangan Ahli Kitab maka tidak boleh baginya tetap menahan mereka semua menjadi istrinya. Sepengatahuan kami, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal ini. Dan ia tidak mempunyai hak untuk menahan lebih dari empat istri. Jika ia bersedia, hendaklah memilih empat dari istrinya dan menceraikan yang selebihnya. Tidak ada perbedaan, baik pernikahannya dilakukan dalam sekali akad nikah atau dengan akad nikah masing-masing. Baik apakah ia memilih istrinya dari yang awal dinikahinya atau dari yang terakhir dinikahinya. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Al-Hasan, Ats-Tsauri, Al-Laits, Al-Auzai, Ishaq dan Muhammad bin Al-Hasan[1].
Adapun Abu Hanifah rahimahullah dan Abu Yusuf, beliau berdua berpendapat:
Hanya saja, apabila dia menikahi wanita-wanita tersebut dalam sekali akad, maka semua pernikahannya batal. Namun apabila dengan akad nikah masing-masing, maka pernikahannya dengan istri yang awal-awal hingga keempat tetap sah, sedangkan yang selebihnya batal. Beliau beralasan, karena akad nikah apabila telah mencapai lebih dari empat kali, maka setatus keharamannya berdasarkan cara menggabungkan dalil-dalil yang ada (al-jam’u), sehingga tidak ada lagi pilihan dalam hal ini setelah masuk Islam, sebagaimana batalnya seorang wanita yang menikah dengan dua orang laki-laki ketika masih kafir, kemudian mereka masuk Islam.[2]
Mayoritas para ulama, Malik, Asy-Syafii dan Ahmad berdalil dengan dalil-dalil berikut:
1. Qais bin Al-Harits meriwayatkan bahwa ia pernah berkata :
أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
”Saya masuk Islam, sedangkan saya memiliki 8 (delapan) istri. Lantas saya datang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengungkapkan keadaan tersebut kepada beliau. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Pilihlah empat istri dari mereka” [HR Ahmad dan Abu Dawud][3]
2. Muhammad bin Suwaid Ats-Tsaqafi meriwayatkan bahwa:
أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ
“Ghilan bin Salamah masuk Islam, sedangkan ia memiliki 10 (sepuluh) istri, lalu semuanya masuk Islam bersamanya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya agar memilih empat istri dari mereka”.[HR At-Tirmidzi][4]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meminta penjelasan, apakah pernikahan mereka dalam sekali akad nikah atau sesuai urutan (akad nikahnya masing-masing). Seandainya ketentuan hukum syar’i bertentangan, pasti beliau akan meminta penjelasan. Ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum syar’i dalam hal ini adalah suami bebas memilih secara mutlak.
[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Fawakih Ad-Diwani : II/51,52. Silakan lihat Raudhah Ath-Thalibin : VII/156 dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : VI/620
[2] Badai Ash-Shanai : II/314
[3] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad : II/13 dan Abu Dawud dalam Sunnannya : II/272 no. 2241. Al-Albani menghasankan hadits tersebut dalam kitabnya Irwaul Ghalil : VI/295 no. 1885
[4] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Tuhfah Al-Ahwadzi : IV/278 dan Ibnu Majah : I/627 no. 1953. Hadits tersebut dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwau Al-Ghalil : VI/291 no. 1883
- Home
- /
- A6. Bolehkah Rumah Tangga...
- /
- Hukum Seorang Suami Yang...