Persoalan Fitnah yang Terjadi Di Maluku

PERSOALAN FITNAH YANG TERJADI DI MALUKU

Oleh
Syaikh Dr Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili

Pertanyaan
Syaikh Dr Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya : Yang ketiga, tentang persoalan fitnah yang terjadi di Maluku

Jawaban
Tentang apa yang terjadi di pulau Maluku, sudah lama beredar dikalangan saudara-saudara kami (ikhwah) banyak berita dari mereka, dan kami telah bertemu dengan sebagian saudara (kami itu), khusus berkenaan dengan masalah ini. Kami telah jelaskan bahwa pendapat (pernyataan) yang kami yakini dan dengannya kami beragama kepada Allah Azza wa Jalla, ialah seperti yang diyakini oleh banyak masyaikh kita semisal Syaikh Shalih As-Suahimi, Syaikh Ubaid Al-Jabiri, Syaikh Shalih … ada di dalamnya … para Syaikh seperti Syaikh Abdus Salam As-Suhaimi, Syaikh Sulaiman, Syaikh …. (yakni) sejumlah besar (Ulama) telah berkumpul di tempat Syaikh Shalih As-Suhaimi dengan dihadapi oleh sebagian ikhwah yang datang dan pernah bergabung dalam kegiatan-kegiatan operasi ini. Kami jelaskan kepada mereka bahwa ini bukan jihad, sebab sesungguhnya jihad harus dibawah panji-panji Islam, dibawah panji-panji seorang imam yang sudah disahkan dengan bai’at.

Adapun mereka, orang-orang yang memulai jihad, mereka sudah ada dibawah ikatan bai’at terhadap seorang penguasa Muslim meski apapun yang pernah ia (penguasa itu) lakukan. Kita tidak tergesa-gesa menghukumi orang dan kita tidak boleh keluar (untuk memberontak) lantaran hanya ada syubhat di zaman fitnah.

Kemudian, juga tidak bisa dibayangkan bahwasanya dapat terjadi sesuatu yang mengharuskan jihad hanya karena permusuhan orang-orang Nasrani terhadap kaum Muslimin.

Sesungguhnya jihad menjadi wajib hanya ketika mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Adapun apabila disana tidak ada kemampuan untuk berperang, (tidak ada) kemampuan dalam persiapan, maka tidak boleh. Bahkan bisa jadi perlu dibayarkan jizyah (pajak kepala yang dibayarkan sebagai jaminan keamanan) kepada orang-orang kafir (jika keadaan memaksa) sebagai imbalan pemeliharaan terhadap jiwa-jiwa kaum Muslimin.

Baca Juga  Pengertian Fi Sabîlillâh

Adapun ada sekelompok kecil yang datang untuk menghadapi pasukan tentara yang sudah dipersiapkan dengan persiapan yang kuat ; memiliki peralatan militer (lengkap) dan memiliki pengalaman perang, kemudian (keompok kecil ini) keluar menghadapi mereka dengan tujuan jihad, maka hal ini tidak diajarkan oleh syari’at dan mereka (kelompok kecil itu) tidak diperintahkan untuk demikian.

Selanjutnya nasihat saya kepada saudara-saudara di sana (Indonesia), hendaknya mereka berpegang pada pengarahan para ulama dan telah dijelaskan oleh para ulama dengan penjelasan yang rinci tentang apa yang wajib bagi para saudara tersebut, yaitu agar mereka menarik kembali kekuatan-keuatan merekan dan meninggalkan perkara ini. Agar mereka membela kaum muslimin dengan mengangkat persoalan ini kepada orang-orang yang berwenang mengurusi urusan mereka di negeri mereka, dan dengan memberikan nasihat kepada orang-orang berwenang ini. Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla memberikan taufiq kepada para penguasa tersebut untuk kemaslahatan (kebaikan) kaum Muslimin dan menghilangkan kesulitan mereka.

Inilah …semoga shalawat Allah, salam dan barakahNya tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Th. IV/1421-2000M dan As-Sunnah Edisi 03/Th. V/1421-2001MDiterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta. Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah9 Jihad...
  4. /
  5. Persoalan Fitnah yang Terjadi...