Apakah Boleh Dimakan Sembelihan Orang Tidak Shalat?

APAKAH BOLEH DIMAKAN SEMBELIHAN ORANG TIDAK SHALAT?

Pertanyaan
Saya ingin bertanya, apa yang harus kami perbuat, jika saudaraku tidak shalat dan di dalam syari’at tentu ia dianggap kafir. Apakah kami boleh memakan hasil sembelihannya atau tidak?

Jawaban
Alhamdulillah.
Kewajiban anda adalah menasehati saudara anda agar menjaga shalatnya. Fahamkan ia dengan hukum Allah bagi yang meninggalkan shalat, dan laranglah ia untuk menyembelih sembelihan anda, ia juga harus mengetahui sebab dilarangnya menyembelih, yaitu; bagi yang meninggalkan shalat dianggap kafir, maka sembelihannya pun tidak halal, semoga dengan ia mengetahui hukumnya akan memberikan pengaruh positif, bertaubat dan mau mendirikan shalat lagi. Yang dmeikian itu lebih baik baginya untuk agama dan dunianya, baik untuk masa sekarang atau masa depannya.

Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baaz –rahimahullah- pernah dianya:
Apakah boleh makan sembelihan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, dan kalau diberitahu ia beralasan bahwa dirinya masih bersyahadat, bagaimana seharusnya kalau tidak ada jagal yang mendirikan shalat ?

Beliau menjawab:
“Orang yang tidak shalat, maka sembelihannya tidak boleh dimakan, inilah yang benar. Hal ini didasarkan pada sabda Rasululah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ – أخرجه مسلم في صحيحه عن جابر بن عبد الله الأنصاري رضي الله عنهما

(Perbedaan) antara seseorang dan Kesyirikan dan Kekufuran meninggalkan shalat”. (HR. Muslim dalam shahihnya, dari Jabir bin Abdullah al Anshari –radhiyallahu ‘anhuma”.

Dan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ – أخرجه الإمام أحمد وأهل السنن الأربع بإسناد صحيح من حديث بريدة بن الحصيب الأسلمي رضي الله عنه

Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”. (HR. Ahmad, dan ahlus sunan yang empat, dengan sanad yang benar dari hadits Buraidah bin al Hushaib al Aslami –radhiyallahu ‘anhu-)

Dan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

Baca Juga  Melafazkan Niat Shalat

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ, وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ – أخرجه الإمام أحمد والترمذي بإسناد صحيح عن معاذ بن جبل رضي الله عنه

Pangkal segala sesuatu adalah Islam, dan tiangnya adalah shalat”. (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih dari Mu’adz bin Jabal –radhiyallahu ‘anhu)

Segala sesuatu yang roboh tiangnya, maka akan roboh pula bangunannya.

Oleh karenanya, dapat diketahui bahwa seseorang yang tidak shalat, tidak dianggap beragama, dan tidak boleh dimakan sembelihannya. Dan jika anda berada pada negara yang tidak ada jagal yang muslim, maka sembelihlah sendiri untuk diri anda, gunakan tangan anda untuk hal yang bermanfaat, atau carilah dulu jagal yang muslim meskipun di rumahnya, hingga ia menyembelih untuk anda, hal ini sebenarnya –alhamdulillah- mudah dilaksanakan, maka jangan sekali-kali anda meremehkannya.

Anda harus menasehati orang tersebut agar bertaqwa kepada Allah dan mengerjakan shalat. Pernyataan dia mencukupkan diri dengan dua kalimat syahadat adalah kesalahan besar; karena dua kalimat syahadat harus dilengkapi dengan konsekuensinya, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :  

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ . متفق على صحته

Saya diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan saya adalah Rasulullah, dan mendirikan shalat, membayar zakat, jika mereka melakukan ini semua, mereka akan terjaga darah dan harta mereka kecuali dengan haknya , dan segala perhitungan mereka kembali kepada Allah”. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi) 

Hadits di atas menyebutkan shalat dan zakat bersama syahadat, dan dalam lafadz yang lain:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

Saya diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan jika mereka mengatakannya maka ia akan terjaga dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknnya, dan segala perhitungan mereka kembali kepada Allah”.

Baca Juga  Imam Shalat Batal dan Masalah Makmum Masbuk

Shalat dan zakat termasuk hak dua kalimat syahadat.

Kewjiban seorang mukmin adalah agar selalu bertaqwa kepada Allah, dan semua yang menisbahkan dirinya kepada Islam agar bertaqwa kepada Allah, dan selalu menjaga shalat lima waktu, karena shalat tiangnya agama, rukun penting dalam rukun Islam setelah dua kalimat syahadat, barang siapa yang menghancurkannya maka ia telah menghancurkan agama, dan barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah keluar dari agama, semoga Allah menyelamatkan kita semua.

Inilah yang hak dan benar, namun sebagian para ulama berpendapat: “Bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak menjadi kafir dengan tingkat kufur yang besar, namun kufur kecil, tapi ia telah berdosa besar, lebih besar dari  dosa zina, mencuri, dan minum khomr. Dan akan menjadi kafir dengan kufur yang besar jika ia mengingkari akan wajibnya shalat, namun yang benar adalah apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu; kufur besar, sebagaimana beberapa hadits di atas; karena ia telah merobohkan tiang agama ini.

Maka tidak selayaknya meremehkan masalah ini, Abdullah bin Syaqiq al ‘Uqaily seorang tabi’in yang mulia –rahimahullah- berkata: “Tidaklah para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpendapat bahwa meninggalkan sesuatu itu kafir kecuali meninggalkan shalat”.

Beliau juga menyebutkan bahwasanya merupakan ijma’ para sahabat bagi yang meninggalkan shalat adalah kafir, semoga Allah menyelamatkan kita semua.

Adalah merupakan kewajiban kita untuk hati-hati, dan senantiasa menjaga kewajiban yang agung ini, dan tidak meremehkan orang yang meninggalkan shalat, tidak memakan sembelihannya, tidak diundang untuk menghadiri walimah, tidak perlu menghadiri undangannya, bahkan seharusnya di hajr (kucilkan) sampai ia bertaubat kepada Allah dan mau melaksanakan shalat, semoga Allah memberi hidayah kepada semuanya”. (Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz: 10/ 274-276)

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah9 Makanan...
  4. /
  5. Apakah Boleh Dimakan Sembelihan...