Kaidah Ke-38 : Jika Pengharaman Berkaitan Dengan Dzat Suatu Ibadah Maka Ibadah Tersebut Batal
QAWA’ID FIQHIYAH
Kaidah Ketiga Puluh Delapan
إِذَا عَادَ التَّحْرِيْمُ إِلَى نَفْسِ اْلعِبَادَةِ أَوْ شَرْطِهَا فَسَدَتْ, وَإِذَا عَادَ إِلَى أَمْرٍ خَارِجٍ لَمْ تَفْسُدْ, وَكَذَلِكَ الْمُعَامَلَةُ
Jika pengharaman berkaitan dengan dzat suatu ibadah atau syaratnya maka ibadah tersebut batal. Dan jika berkaitan dengan perkara di luar dzat dan syaratnya maka ibadah itu tidaklah batal. Demikian pula permasalahan muamalah.
MAKNA KAIDAH
Kaidah ini menjelaskan tentang larangan yang ditujukan terhadap suatu perkara. Para Ulama menjelaskan bahwa larangan terhadap suatu perkara tidak lepas dari tiga keadaan. Pertama, adakalanya larangan itu tertuju kepada dzat perkara tersebut. Kedua, adakalanya larangan itu tertuju kepada syarat sahnya. Ketiga, adakalanya larangan tertuju kepada perkara di luar dzat dan syaratnya.
Dalam hal ini, timbul pertanyaan, sejauh manakah pengaruh suatu larangan terhadap sesuatu yang dilarang dan segala yang berkait dengannya ? Apakah secara otomatis batal atau bagaimana ? Para Ulama menjelaskan bahwa, apabila larangan itu berkaitan dengan dzat suatu perkara atau syarat sahnya, maka dzat atau perkara yang dilarang itu akan batal jika dilakukan. Misal larangan terhadap dzat yaitu puasa pada saat hari raya. Jika puasa ini dilakukan, maka puasa itu batal. Begitu juga jika larangan itu berkait dengan syarat sah suatu perkara, maka perkara itu juga akan batal jika tetap dilakukan, seperti shalat tanpa menutup aurat. Adapun jika berkaitan dengan perkara diluar dzat dan syarat sahnya maka tidak menunjukkan batalnya perkara tersebut.[1]
DALIL YANG MENDASARINYA
Di antara dalil yang mendasari kaidah ini adalah sabda Nabi n dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
Setiap persyaratan yang tidak (dibenarkan) dalam kitab Allah, maka itu adalah persyaratan yang batal, walaupun sejumlah seratus persyaratan.[2]
Syaikh Khalid bin ‘Ali al-Musyaiqih mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa larangan-larangan dalam syariat menyebabkan perkara yang dilarang itu menjadi batal.”[3]
Demikian pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Allâh tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.[4]
Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang shalat dalam keadaan berhadats maka shalatnya tidak sah. Karena thaharah (bersuci) merupakan salah satu syarat sah shalat. Dan larangan melaksanakan shalat tanpa bersuci berkaitan dengan syarat sah shalat yang berimplikasi pada batalnya shalat yang dikerjakan.[5]
Dalam hadits yang lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَلَقَّوْا الْجَلَبَ ، فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ ، فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوْقَ ، فَهُوَ بِالْخِيَارِ
Janganlah kalian menghadang para pembawa barang dagangan dari kampung. Barangsiapa yang dihadang, kemudian dibeli darinya (suatu barang), kemudian ia tiba di pasar, maka ia (penjual) memiliki khiyar (pilihan).[6]
Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghadang para pembawa barang dagangan dari kampung ke pasar untuk membeli barang dari mereka. Namun jika seseorang melakukannya, maka itu tidak membatalkan jual beli yang dilakukan karena larangan tersebut tidak berkaitan dengan dzat jual beli ataupun syarat sahnya. Oleh karena itulah dalam kasus tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan adanya hak khiyar[7] bagi si penjual jika telah sampai di pasar.[8]
CONTOH PENERAPAN KAIDAH
Banyak contoh permasalahan baik berkaitan dengan ibadah maupun muamalah yang merupakan implementasi kaidah ini. Di antaranya adalah sebagai berikut :
- Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum Muslimin berpuasa pada dua hari raya, yaitu hari raya idul fitri dan idul adha[9]. Barang siapa melaksanakan puasa pada dua hari tersebut, maka puasanya fasid (batal). Karena larangan tersebut berkaitan dengan dzat ibadah itu sendiri.[10]
- Apabila seseorang shalat tanpa bersuci, maka shalatnya batal. Karena di antara syarat sah shalat adalah thaharah (bersuci). Maka, larangan shalat tanpa bersuci berkaitan dengan salah satu syarat sah shalat.[11]
- Berkaitan dengan ibadah puasa. Apabila seseorang mengatakan perkataan dusta, atau menggunjing (ghibah) sedangkan ia dalam keadaan berpuasa maka puasanya tetap sah, meskipun ia berdosa atas perbuatannya tersebut. Karena larangan dusta tidak berkaitan dengan dzat ataupun syarat sah puasa. Oleh karena itu, tidak mengakibatkan puasanya batal.[12]
- Apabila seseorang melaksanakan shalat[13] pada-waktu-waktu terlarang, maka shalatnya tidak sah[14]. Karena larangan dalam masalah ini berkaitan dengan dzat shalat itu sendiri. Sedangkan suatu larangan jika berkaitan dengan dzat suatu ibadah maka konsekuensinya ibadah itu batal jika dilakukan.[15]
- Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Oleh karena itu, barangsiapa menjual barang yang bukan miliknya maka jual beli itu batal. Karena di antara syarat sah jual beli adalah bahwa barang yang dijual adalah milik si penjual atau milik orang yang diwakilinya. Dalam kasus ini, larangan berkaitan dengan syarat sah jual beli. Dan larangan jika berkaitan dengan syarat sah suatu perkara maka menunjukkan batalnya perkara tersebut.[16]
- Seorang wanita yang melaksanakan haji tanpa mahram, maka hajinya tetap sah, meskipun berhaji tanpa mahram bagi seorang wanita itu terlarang[17]. Kenapa ? Karena larangan tersebut tidak berkaitan dengan dzat ataupun syarat sah ibadah tersebut. Jadi hajinya tetap sah namun ia berdosa.
- Berkaitan dengan permasalahan muamalah. Barangsiapa memperjualbelikan khamr, bangkai, babi, dan patung, maka jual beli tersebut tidak sah[18]. Karena larangan jual-beli benda-benda tersebut berkaitan dengan dzatnya, sehingga berkonsekuensi pada batalnnya perkara yang dilarang.[19]
- Disebutkan dalam salah satu hadits tentang larangan jual beli gharar[20], di antaranya jual beli anak hewan yang masih dalam perut[21]. Barangsiapa melaksanakan transaksi tersebut, maka jual belinya tidak sah. Karena larangan tersebut berkaitan dengan salah satu syarat sah jual beli yaitu tahu harga dan barang yang menjadi obyek.[22]
- Seorang laki-laki dilarang memakai pakaian sutra[23]. Dalam hal ini, jika seseorang melaksanakan shalat dengan memakai topi dari sutra maka shalatnya tetap sah. Karena menutup kepala tidak termasuk syarat sah shalat. Karena larangan tersebut tidak berkaitan dengan dzat ataupun syarat sah shalat, maka pelanggaran ini tidak berkonsekuensi batalnya shalat. Namun demikian, seseorang yang melakukannya tetap berdosa.[24]
- Jika seseorang menikahi mahramnya maka nikahnya tidak sah. Karena larangan menikahi mahram berkaitan dengan dzat perkara tersebut.[25]
- Barangsiapa melaksanakan shalat sedangkan ada najis di pakaiannya, maka shalatnya batal. Karena sucinya badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis termasuk syarat sah shalat[26]. Maka, larangan shalat dalam keadaan ada najis di pakaian seseorang berkaitan dengan syarat sah shalat. Sehingga berkonsekuensi batalnya shalat yang dilakukan[27].
KETERANGAN TAMBAHAN
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa suatu larangan jika berkaitan dengan syarat sah suatu perkara (ibadah maupun muamalah), maka itu berkonsekuensi pada batalnya perkara yang dilarang. Dalam hal ini, para Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksudkan di sini adalah larangan yang mengenai syarat sah secara khusus[28]. Adapun jika larangan itu berkaitan dengan syarat sah suatu perkara namun tidak secara khusus maka tidak berkonsekuensi batal[29]. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada contoh-contoh berikut :
- Seseorang yang berwudhu dengan air hasil curian, maka wudhunya tetap sah. Dalam hal ini, ada larangan dari melakukan pencurian secara umum. Namun tidak ada larangan secara khusus berwudhu dengan air hasil curian. Maka, meskipun larangan dalam kasus ini berkaitan dengan syarat sah shalat, yaitu bersuci, namun tidak secara khusus berkaitan dengannya. Maka ketika seseorang melakukannya, ia berdosa karena perbuatan pencurian yang ia lakukan, namun wudhunya tetap sah.[30]
- Apabila seseorang mengerjakan shalat dengan memakai pakaian hasil curian, maka shalatnya tetap sah. Larangan dalam masalah ini berkaitan dengan syarat sah shalat, yaitu menutup aurat. Namun, tidak berkaitan dengannya secara khusus. Karena larangan mencuri sifatnya umum, dan tidak ada larangan khusus dari melaksanakan shalat memakai pakaian hasil curian. Maka, shalat orang tersebut tetap sah, namun ia berdosa karena pencurian yang ia lakukan.[31]
Wallohu a’lam.[32]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Lihat Talqîhul Afhâm al-‘Aliyyah bi Syarh al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah, Syaikh Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Kaidah ke-9. Dan al-Ushûl min ‘Ilmi al-Ushûl, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Cet. I, 1424 H, Dar Ibn al-Jauzi, Dammam, Hlm. 29-30.
[2] Ini potongan hadits riwayat Imam al-Bukhâri, no. 2047, dan Muslim, no. 1504 dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma
[3] al-‘Aqduts Tsamîn fi Syarh Manzhûmah Syaikh Ibni ‘Utsaimin, Syaikh Khalid bin ‘Ali al-Musyaiqih, Penjelasan kaidah ke 20-22.
[4] HR. al-Bukhâri, no 135 dan Muslim, no. 225 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[5] Lihat Talqîhul Afhâm al-‘Aliyyah, Kaidah ke-9.
[6] HR. Muslim, no. 3802, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[7] Yaitu hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli tersebut. Lihat as-Syarhul Mumti’ ‘ala Zâdil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Cet I, Tahun 1422 H, Dar Ibni al-Jauzi, Damam, 8/261.
[8] Lihat Syarh Manzhûmah Ushûl al-Fiqh wa Qawâ’idihi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Cet. I, Tahun 1426 H, Dar Ibni al-Jauzi, Damam, Hlm. 76.
[9] Sebagaimana dalam hadits riwayat al-Bukhâri no. 1197 dan Muslim no. 827 dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu
[10] Lihat al-Ushûl min ‘Ilmi al-Ushûl, Cet. I, 1424 H, Dar Ibn al-Jauzi, Dammam, Hlm. 29.
[11] Thaharah (bersuci) termasuk salah satu syarat sah shalat sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari, no. 135 dan Muslim, no. 225 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[12] al-‘Aqduts Tsamîn fi Syarh Manzhûmah Syaikh Ibni ‘Utsaimin, penjelasan kaidah ke 20-22.
[13] Yang dimaksudkan di sini adalah shalat sunnah muthlaq, yaitu shalat sunnah yang dilakukan tanpa ada sebab tertentu. Lihat Syarh al-Qawâ’id as-Sa’diyah, Syaikh Abdul Muhsin bin Abdullah Az Zamil, Dar Athlas Al Kahadhra’ li an-Nasyri wa at-Tauzi’, hlm. 217.
[14] Di antara hadits yang menyebutkan waktu-waktu terlarang melaksanakan shalat yaitu riwayat al-Bukhari no. 586 dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu
[15] Syarh al-Qawâ’id as-Sa’diyah, hlm. 217.
[16] Talqîhul Afhâm al-‘Aliyyah, kaidah ke-9.
[17] Keberadaan mahram bagi wanita untuk melaksanakan ibadah haji termasuk syarat wajib haji bukan syarat sahnya. Lihat Talqîhul Afhâm al-‘Aliyyah, kaidah ke-9.
[18] Tentang haramnya jual beli khamr, bangkai, babi, dan dan patung dijelaskan dalam riwayat al-Bukhâri no. 2236 dan Muslim no. 1581 dari Jabir Radhiyallahu anhu
[19] al-‘Aqduts Tsamîn fi Syarh Manzhûmah Syaikh Ibni ‘Utsaimin, penjelasan kaidah ke 20-22.
[20] Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim no. 1513 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[21] Sebagaimana dalam hadits riwayat al-Bukhâri no. 2143 dan Muslim no. 1514 dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
[22] Lihat Syarh Manzhûmah Ushûl al-Fiqh wa Qawâ’idihi, hlm. 75.
[23] Sebagaimana disebutkan dalam HR. al-Bukhari no. 5426 dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu
[24] Lihat al-‘Aqduts Tsamîn fi Syarh Manzhûmah Syaikh Ibni ‘Utsaimin, penjelasan kaidah ke 20-22.
[25] Di antara dalil yang menunjukkan haramnya menikahi mahram adalah firman Allah dalam An Nisâ’/4:22
[26] Di antara dalil yang menunjukkan bahwa suci dari najis termasuk syarat sah sholat adalah HR. al-Bukhari no. 220 dan Muslim no. 284 dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu
[27] al-‘Aqduts Tsamîn fi Syarh Manzhûmah Syaikh Ibni ‘Utsaimin, penjelasan kaidah ke 20-22
[28] Larangan yang berkaitan dengan syarat sah secara khusus telah disebutkan contoh-contohnya di atas.
[29] Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang hal ini dalam at-Ta’lîq ‘ala al-Qawâ’id wa al-Ushûl al-Jâmi’ah, Cet. I, 1430 H, Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin al-Khairiyyah, Unaizah, hlm. 209.
[30] al-‘Aqduts Tsamîn fi Syarh Manzhûmah Syaikh Ibni ‘Utsaimin, penjelasan kaidah ke 20-22.
[31] Lihat Syarh al-Qawâ’id as-Sa’diyah, Syaikh Abdul Muhsin bin Abdullah Az Zamil, Dar Athlas al-Kahadhra’ li an-Nasyri wa at-Tauzi’, Hlm. 219.
[32] Diangkat dari al-Qawâ’id wa al-Ushûl al-Jâmi’ah wa al-Furuq wa at-Taqâsîm al-Badî’ah an-Nafi’ah, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Tahqiq Syaikh Dr. Khalid bin Ali bin Muhammad al-Musyaiqih, Cet. II. 1422 H/2001 M, Dar al-Wathan li an-Nasyr, Riyadh, Hlm. 90. Dengan beberapa tambahan dari referensi lainnya.
- Home
- /
- A5. Panduan Qawaid Fiqhiyah
- /
- Kaidah Ke-38 : Jika...