Awas Korupsi!!!
AWAS KORUPSI!!!
Dari Abu Humaid as-Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hadiah untuk para pegawai adalah ghulul (harta yang di dapat dari khianat terhadap amanah, korupsi).” (Hr. Ahmad, no. 23601)
عَنْ عَدِىِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولاً يَأْتِى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari ‘Adi bin ‘Amirah al-Kindi, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian yang kami beri amanah dengan suatu pekerjaan, lalu dia tidak menyerahkan sebuah jarum atau yang lebih bernilai daripada itu kepada kami, maka harta tersebut akan dia bawa pada hari kiamat sebagai harta ghulul (korupsi).” (Hr. Muslim, no. 4848)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang kami pekerjakan, lalu dia telah kami beri gaji, maka semua harta yang dia dapatkan di luar gaji (dari pekerjaan tersebut -pent) adalah harta yang berstatus ghulul (korupsi).” (Hr. Abu Daud, no. 2943; Dalam Kaifa, hlm. 11, Syekh Abdul Muhsin al-Abbad mengatakan, “Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih dan dinilai shahih oleh al-Albani.”)
Dari Musa bin ‘Uqbah, “Ketika Iyadh bin Ghanam diangkat sebagai Gubernur Himsh di masa Khalifah Umar bin Khaththab, sejumlah keluarganya datang menemuinya dengan maksud mengharap bantuan Iyadh. Iyadh menyambut mereka dengan wajah ceria, memberi tempat untuk menginap, dan memuliakan mereka. Mereka tinggal selama beberapa hari. Setelah itu, mereka berterus-terang meminta bantuan. Mereka juga bercerita bagaimana susahnya perjalanan, dengan harapan agar mendapat bantuan. Iyadh lantas memberikan uang sebanyak sepuluh dinar, kepada masing-masing mereka. Mereka semua berjumlah lima orang. Ternyata mereka kembalikan uang sepuluh dinar tersebut. Mereka merasa marah dan mencela Iyadh.
Iyadh lantas berkata, ‘Wahai anak-anak pamanku, demi Allah, aku tidaklah mengingkari hubungan kekerabatan yang ada di antara kita. Aku juga menyadari bahwa kalian punya hak untuk mendapat bantuanku, serta jauhnya perjalanan kalian sehingga bisa sampai sini. Namun, aku tidak punya melainkan apa yang sudah kuberikan. Untuk lebih daripada itu, aku harus menjual budakku dan barang-barang kebutuhanku, maka tolong pahamilah keadaanku.’
Mereka mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak bisa menerima alasanmu karena engkau adalah penguasa separuh Negeri Syam (sekarang meliputi Suriah, Yordania, Palestina, dan Libanon -pent). Bagaimana mungkin engkau tidak mampu memberi kami ongkos perjalanan pulang yang mencukupi?’
Beliau dengan tegas mengatakan, ‘Apakah kalian menyuruhku untuk mencuri harta Allah?!
فًوً اللهٍ! لَأَنْ أُشقَّ بِالْمِنْشَارِ أُحِبُّ إليَّ مِنْ أَنْ أَخُوْنَ فُلُساً أَوْ أَتَعَدَّى!
Demi Allah, seandainya badanku dibelah dengan gergaji, itu lebih aku sukai daripada aku berkhianat mengambil harta negara, meski hanya satu fulus (seratus rupiah) atau aku bertindak melampaui batas.’
Mereka berkata, ‘Kami sudah bisa memahami kemampuan finansialmu. Sebagai gantinya, berilah kami jabatan yang menjadi kewenanganmu. Kami akan melaksanakan tugas sebagaimana para pegawai yang lain dan kami mendapatkan gaji sebagaimana yang juga mereka dapatkan. Engkau telah mengenal kami dengan baik. Kami tidak akan menyalahgunakan wewenang yang kau berikan kepada kami.’
Beliau berkata, ‘Sungguh aku adalah orang yang sangat ingin berbuat baik dan memberi jasa kepada orang lain. Namun, apa jadinya jika sampai berita kepada Umar bahwa aku memberi jabatan kepada sejumlah keluargaku. Tak ayal lagi, beliau pasti akan menyalahkanku.’
Mereka berkata, ‘Bukankah Abu Ubaidah yang mengangkatmu sedangkan engkau masih kerabat dekat Abu Ubaidah, dan nyatanya Umar menyetujui pengangkatanmu? Seandainya engkau mengangkat kami niscaya Umar pun akan setuju.’
Beliau berkata, ‘Aku tidaklah sebagaimana Abu Ubaidah dalam pandangan Umar.’ Akhirnya mereka ngeloyor sambil mencela Iyadh.” (Shifat al-Shafwah, karya Ibnul Jauzi, 1/669–670, cet. Dar al-Ma’rifah, Beirut)
Beliaulah Iyadh bin Ghanam bin Zuhair. Beliau masuk Islam sebelum perjanjian Hudaibiyah. Beliau pun menyaksikan Hudaibiyah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Abu Ubaidah hendak meninggal dunia, Abu Ubaidah mengangkat Iyadh untuk menggantikan jabatannya dan Khalifah Umar menyetujui keputusan beliau tersebut.
Beliau adalah seorang yang dermawan. Ada yang mengadukan sifat beliau ini kepada Umar dengan tuduhan beliau suka menghambur-hamburkan harta, dengan maksud agar beliau dipecat oleh khalifah. Mendengar laporan tersebut, Umar malah berkata, “Beliau hanya dermawan dengan hartanya. Akan tetapi, jika beliau memegang harta Allah (uang negara), maka tidak akan beliau berikan sedikit pun kepada siapa pun. Aku tidak akan memecat orang yang diangkat oleh Abu Ubaidah.” Kisah di atas menunjukkan benarnya perkataan Umar bin Khaththab.
Beliau meninggal dunia tanpa meninggalkan harta sedikit pun. Beliau meninggal tahun 20 H, dalam usia 60 tahun.
Demikianlah, kehati-hatian shahabat terhadap korupsi, suatu hal yang langka kita jumpai di zaman ini.
Benarlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan menjumpai suatu masa yang di masa tersebut orang tidak lagi memiliki kepedulian apakah dia mendapatkan harta dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram.” (Hr. Bukhari, no 2083)
Menurut Syekh Abdul Muhsin al-Abbad, orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap halal dan haram memiliki prinsip bahwa semua harta yang bisa didapatkan itulah harta yang halal, sedangkan semua harta yang tidak bisa mereka dapatkan itulah harta yang haram. Adapun dalam ajaran Islam, sesuatu yang halal adalah semua hal yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya, sesuatu yang haram adalah semua hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. (Kaifa Yu`addi al-Muwazhzhaf al-Amanah, hlm. 10)
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُنْتِنُ مِنَ الإِنْسَانِ بَطْنُهُ ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَأْكُلَ إِلاَّ طَيِّبًا فَلْيَفْعَلْ
“Sesungguhnya bagian badan manusia yang pertama kali membusuk adalah perutnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mampu untuk memakan makanan yang halal saja, maka hendaknya dia usahakan.” (Hr. Bukhari, no. 6733, dari Jundab bin Abdillah)
Penulis : Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Disalin dari PengusahaMuslim
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah7 Korupsi...
- /
- Awas Korupsi!!!