Fidyah Untuk Anaknya Atau Orang Lain?

APAKAH FIDYAH DIBERIKAN KEPADA ANAKANYA ATAU ORANG LAIN SEPERTI SARAPAN?

Pertanyaan
Ibuku tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan. Oleh karena itu saya mengeluarkan untuknya fidyah puasa untuk setiap bulan Ramadan. Apakah diperbolehkan fidyah diberikan kepada anaknya dan cucunya seperti digunakan untuk sarapan? Atau apakah diperbolehkan fidyah untuk sarapan murid-murid sekolah?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Orang yang tidak mampu berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan kesembuhan. Maka dia berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

 وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  البقرة/184

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah/2: 184]

Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma mengatakan,

لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

(Ayat ini) tidak dihapus. Ia untuk orang tua renta, nenek yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin” [HR. Bukhori, 4505]

Orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhan seperti orang tua renta yang tidak mampu berpuasa. “Al-Mugni, (4/3966).

Dari sini diketahui bahwa fidyah ini diberikan kepada orang miskin, tidak diberikan kepada siapapun. Kalau anak-anak, cucu dan para murid sebagaimana yang disebutkan dalam peranyaan itu kaya. Bukan orang fakir, maka tidak diperbolehkan kaffarah kepada mereka.

Kedua : Sementara pemberian kafarah kepada anak dan cucunya. Para ahli ilmu rahimahumullah memasukkan bahwa kaffarah semacam itu seperti zakat. Tidak diperkenankan diberikan kepada orang yang menjadi kewajiban tanggungannya.

Diantara orang yang harus diberi nafkah adalah yang pokok dan yang cabang. Yang pokok adalah ayah, ibu, kakek dan nenek. Sementara yang cabang adalah anak lelaki dan perempuan serta cucu-cucunya.

Ibnu Qudamah dalam ‘Al-Mugni, 11/374 mengatakan, “Diharuskan berinfak kepada kakek dan nenek sampai ke atas (maksudnya kakek dan ayahnya kakek) dan cucu sampai ke bawah (cucunya cucu). Dan itu pendapat Syafii, Tsauri dan Teman-teman yang lebih mengedepankan logika (hanafi).”

Baca Juga  Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang?

Dari sini, maka tidak diperbolehkan kaffarah yang disebutkan tadi diberikan kepada anak-anak dan cucunya karena (Ibu anda) harus memberikan nafkah kepada mereka.

Syafi’i dalam ‘Al-Umm, (7/68) mengatakan, “Tidak diperbolehkan memberikan makanan dalam kaffarah (tebusan) sumpah kecuali kepada orang yang merdeka, muslim dan membutuhkan. Kalau memberikan makanan kepada orang dzimmi yang membutuhkan atau orang merdeka tidak tidak membutuhkan, tidak diterima. Sehingga hukumnya seperti orang yang belum melaksanakan apapun. Sehingga dia harus mengulanginya. Begitu juga kalau dia memberi makanan kepada orang yang seharusnya dia beri nafkah, kemudian dia (baru) mengetahui (hal itu tidak boleh), maka dia harus mengulanginya.”

Dalam ‘Asna Al-Matholib, (3/3369) dikatakan, “Dianggap miskin dan fakir, keduanya termasuk orang (yang berhak) menerima zakat. Maka tidak diperbolehkan diberikan kepada orang kafir …. Tidak diperbolehkan juga kepada orang yang menjadi kewajiban memberi nafkah kepadanya. Karena kaffarah merupakan hak untuk Allah Ta’ala. Maka mereka termasuk ada sifat (berhak menerima) zakat.”

Akan tetapi kalau seandainya (ibu anda) tidak mempu memberikan nafkah kepada mereka karena kekurangan dananya, maka beliau tidak diwajibkan memberikan nafkah kepada mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. “ [Al-Baqarah/2 : 286]

Dalam kondisi seperti ini, maka anda diperbolehkan mengeluarkan zakat untuk mereka.

Telah ada ketetapan dalam shohehain sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada lelaki yang menggauli istrinya di siang Ramadan, ketika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memberikan kepadanya kurma untuk dikeluarkan kafarahnya. Kemudian lelaki tersebut memberitahukan kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa dia orang yang paling fakir dari penduduk kota Madinah. Maka nabi sallallahu’alihi wa sallam bersabda, “Kasih makan istri kamu.”

Al-Hafidz dalam ‘Fathul Bari’ mengatakan, “Ibnu Daqiqul ied mengatakan, dari kisah ini, madzhab (fiqih) berbeda-beda. Dikatakan, hal itu menunjukkan gugurnya kaffarah bagi orang yang kesulitan. Karena kaffarah tidak diberikan kepada jiwa dan tidak juga kepada orang yang menjadi tanggungannya.

Jumhur mengatakan, “Kafarah tidak gugur dengan kesulitan. Yang diberi izin untuk menyalurkannya, bukan karena kafarah akan tetapi ia adalah shodaqah. Dimana Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bershodaqah untuk lelaki dan keluarganya.

Baca Juga  Zakat Fithrah

Dikatakan, “Ketika tidak mampu untuk memberikan nafkah kepada keluarnya, maka dia diperbolehkan menyalurkan kaffarah untuk mereka. Dan ini yang Nampak dari hadits ini.

Syeikh Taqiyuddin yaitu Syeikhul Islam mengatakan, “Yang lebih kuat dari itu, menjadikan pemberian bukan dari sisi kaffarah. Bahkan dari sisi shodaqah kepadanya dan kepada keluarganya dengan shodaqah ketika terlihat dari sisi kebutuhannya.” Selesai dengan diringkas.

Dari situ dapat diambil kesimpulan bahwa kafarah tidak diperkenankan diberikan kepada orang yang menjadi kewajiban untuk menafkahinya. Bahwa kalau dia fakir tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, sebagian ahli ilmu berpendapat diperbolehkan memberikan kaffarah kepadanya.

Telah ada jawabab dari fatwa Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah bahwa diperbolehkan mengeluarkan zakat kepada kerabat yang tidak mampu  memberikan nafkah kepadanya dikarenakan fakir atau kekurangan uang.

Diantara yang ada, “Memberikan zakat kepada kerabat dari keluarganya itu lebih bagus dibandingkan memberikan kepada orang yang bukan kerabat anda. Karena shodaqh kepada kerabat itu termasuk shodaqah dan (menyambung) silaturrohim.

Kecuali kalau kerabat anda termasuk orang yang menjadi kewajiban anda untuk memberikan nafkah kepadanya. Atau anda memberikan zakat agar harta anda terjaga dari memberikan nafkah kepadanya. Maka hal ini tidak diperbolehkan. Sementara kalau harta anda tidak mencukupi untuk memberikan nafkah kepada mereka, maka anda tidak mengapa memberikan zakat kepada mereka.” Selesai

Kesimpulannya, kalau ibu anda kaya dan mampu memberikan nafkah kepada mereka, maka mereka tidak diperbolehkan diberi dari kafarah. Kalau sekiranya tidak mampu memberikan nafkah kepada mereka, maka diperbolehkan memberikan kafarah kepadanya.

Ketiga : Sementara pemberian untuk buka puasa, hal itu tidak mengapa karena keumuman ayat yang mulia ‘Fidyah makanan untuk orang miskin’ diharapkan hal itu lebih banyak pahalanya karena di dalamnya ada buka untuk orang puasa akan tetapi dengan syarat orang yang puasa itu miskin seperti tadi.

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Fidyah Untuk Anaknya Atau...