Kadar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Mampu Berpuasa
KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT
Pertanyaan
Orang tuaku berbuka sebulan penuh di bulan Ramadan karena tidak mampu berpuasa, disebabkan sudah tua umurnya dan sakit. Kemudian beliau wafat tanpa mengqadha puasa sebulan tersebut. Kemudian kami membayar kafarat dengan mengeluarkan uang untuk diberikan kepada orang-orang fakir. Kemudian kami mendengar bahwa kafarat tidak sah kecuali berupa makanan. Apakah kami harus mengulangi lagi mengeluarkan kafarat, dan berapa kadarnya?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Mayoritas ulama fiqih dari kalangan Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat tidak sah mengeluarkan uang dalam fidyah puasa. Seharusnya mengeluarkan makanan berdasarkan Firman-Nya,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah/2: 184]
Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma berkata,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Ini berlaku bagi orang tua renta laki-laki dan perempu yang keduanya tidak mampu berpuasa. Maka, sebagai pengganti sehari (yang dia tidak berpuasa), dia harus memberi makan satu orang miskin.” [HR. Bukhari, no. 4505]
Telah dinyatakan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/198:
“Selagi para dokter telah menvonis bahwa penyakit yang diderita membuatnya tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan sembuh. Maka anda harus memberi makanan satu orang miskin untuk sehari. Berupa setengah sha makanan pokok penduduk setempat, baik kurma atau lainnya, untuk menggantikan (puasa) bulan-bulan lalu dan bulan ke depan. Kalau anda memberi makan malam atau makan siang kepada orang miskin sebanyak hari yang menjadi beban kewajiban anda, maka hal itu sudah cukup. Adapun mengeluarkan uang tidak dianggap (sah).”
Maka, untuk orang tua renta atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, hendaknya dikeluarkan untuk sehari yang dia tidak berpuasa, makanan kepada satu orang miskin berupa setengah sha dari makanan penduduk setempat, baik kurma, beras atau semisal itu. Kira-kira setara dengan 1,5 kg.” (Lihat Fatawa Ramadan, hal. 545)
Dapat juga dikeluarkan langsung sekaligus di akhir bulan sebesar 45 Kg dari beras sebagai contoh. Kalau dia buat makanan dan mengundang orang miskin itu juga bagus sesuai dengan perbuatan Anas radhiallahu anhu.
Kedua: Jika anda telah mengeluarkan uang berdasarkan pendapat orang yang memberi fatwa akan hal itu dari kalangan para ulama, maka anda tidak perlu mengulangi (mengeluarkan lagi). Kalau hal itu anda lakukan berdasarkan pendapat sendiri, maka anda harus mengeluarkan lagi. Hal itu lebih hati-hati dan melepaskan tanggungan orang tua anda. Semoga Allah merahmati dan mengampuninya.
Wallahu’alam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Kadar Fidyah Bagi Orang...