Batas Akhir Shalat Isya

BATAS AKHIR SHALAT ISYA

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Ustadz, Pengasuh rubrik Soal-Jawab ! Saya ingin menanyakan, sebenarnya sampai sekitar jam berapakah waktu untuk melaksanakan shalat Isya ? Apakah masih boleh melaksanakan shalat Isya  saat sudah lewat tengah malam menjelang jam 2 pagi ? Misal jika kita tertidur.

Apakah dalam tiap-tiap waktu shalat wajib, ada waktu jeda yang pada waktu itu waktu shalat sebelumnya telah habis ? Misal seperti shalat Shubuh ke shalat Dhuhur. Mohon penjelasannya ! Terima kasih.

Jawaban.
Semoga Allâh memberikan kita taufik untuk menegakkan shalat pada waktunya yang telah ditentukan. Permasalahan yang diangkat dalam pertanyaan ini adalah salah satu permasalahan fiqih yang cukup sulit ditarjih, karena kuatnya perbedaan pendapat di antara para Ulama dan adanya dalil-dalil yang shahih pada masing-masing pihak. Karenanya alangkah baiknya jika dalam permasalahan ini kita mengambil langkah hati-hati (ihtiyâth) demi keselamatan ibadah kita.

Waktu shalat Isya berakhir saat tengah malam; berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut :

وَوَقْتُ صَلاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ

Dan waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. [HR. Muslim no. 612]

Inilah hadits shahih yang paling tegas menjelaskan tentang batasan akhir waktu shalat Isya.

Ibnu Hajar berkata :

وَلَمْ أَرَ فِي امْتِدَادِ وَقْتِ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ حَدِيثًا صَرِيحًا يَثْبُتُ

Mengenai memanjangnya waktu Isya sampai terbit fajar, saya belum mengetahui ada hadits yang tegas dan shahih.[1]

Jadi jika panjang malam di suatu wilayah adalah sebelas jam, maka pertengahan malamnya adalah lima setengah jam setelah matahari terbenam. Jika matahari tenggelam pada pukul 18.00, maka pertengahan malamnya adalah jam 23.30.

Baca Juga  Keraskah Bacaan Basmalah?

Berdasarkan keterangan ini, tidak boleh sengaja mengakhirkan shalat Isya hingga melewati pertengahan malam. Dan jika karena tertidur orang baru bangun setelah melalui waktu itu, hendaknya dia segera melaksanakan Isya begitu bangun, sebagaimana diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاةِ، أَوْ غَفَلَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Jika seorang di antara kalian tidur hingga shalat terlewatkan, atau lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika mengingatnya. [HR. Muslim no. 684]

Namun perhatikan pula hadits berikut ini agar hal itu tidak sering terjadi,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُؤَخِّرُ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَيَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya sampai sepertiga malam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan ngobrol setelahnya.” [HR. al-Bukhâri no. 547 dan Muslim no. 647]

Dengan demikian bisa pula disimpulkan bahwa jeda antar waktu shalat terdapat di antara waktu shalat Isya dan shalat Shubuh, juga di antara shalat Shubuh dan shalat Zhuhur. Adapun waktu shalat yang lain saling menyambung dan tidak ada jeda. Hal ini selaras dengan kandungan firman Allâh :

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Tegakkanlah shalat sejak matahari tergelincir hingga gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) Shubuh. Sungguh, shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” [Al-Isrâ/17: 78].

Tergelincirnya matahari adalah awal waktu Zhuhur. Dan yang dimaksud dengan gelapnya malam adalah pertengahannya, karena itulah puncak gulita malam. Dalam ayat di atas, waktu antara Zhuhur hingga  akhir Isya dijadikan satu karena sambung menyambung tanpa jeda. Sementara waktu Shubuh dipisahkan; karena ada jeda antara Isya dengan  Shubuh, juga antara  Subuh dengan Zhuhur.[2]

Baca Juga  Shalat Jama'ah Jauh Dari Masjid

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1]  Fathul Bâri 2/52.
[2]  Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’ 2/115.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Batas Akhir Shalat Isya