Amalan Antara Adzân dan Iqâmah, Menjawab Adzân dari Radio Tape

AMALAN KHUSUS ANTARA ADZAN DAN IQAMAH

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Ustadz, saya mohon penjelasan, apakah ada dasarnya tentang bacaan atau amalan yang dilakukan antara adzân dan iqâmah ? Jazâkumullâh khairan.

Jawaban.
Semoga Allâh menambah semangat anda untuk mempelajari agama dan mengamalkannya atas dasar ilmu yang benar. Ada beberapa amalan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad n untuk mengisi waktu antara adzân dan iqâmah, yaitu:

1. Mengikuti bacaan muadzin kemudian bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan mendoakan wasilah untuk beliau.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ، لا تَنْبَغِي إِلا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

Jika kalian mendengar muadzin memanggil, ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan, kemudian ucapkan shalawat untuk saya, karena barang siapa yang bershalawat untuk saya sekali, dengan shalawat itu Allâh akan bershalawat untuknya  sepuluh kali. Lalu mintakanlah wasilah untuk saya, karena wasilah adalah suatu kedudukan di surga yang tidak pantas kecuali untuk salah satu hamba Allâh, dan saya berharap sayalah hamba itu. Dan barangsiapa memintakan wasilah untuk saya, telah halal baginya syafaat. [HR. Muslim no. 384]

2. Berdoa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فَادْعُوا

Sungguh doa tidak ditolak di antara adzân dan iqâmah, maka berdoalah kalian.  [HR. Ahmad no. 12584 dan at-Tirmidzi no. 212, dihukumi shahih oleh al-Albani]

3. Shalat sunnah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

«بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ»، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: «لِمَنْ شَاءَ»

“Antara dua adzân ada shalatnya. Antara dua adzân ada shalatnya.” Kemudian pada kali ketiga beliau menambahkan, “Bagi yang mau.” [HR. al-Bukhâri no. 624 dan Muslim no. 838]

Yang dimaksud dengan dua adzân di sini adalah adzân dan iqâmah, disebut demikian karena taghlîb (adzân dimenangkan atas iqâmah).[1] Dan jika ada yang mengisinya dengan dzikir atau membaca al-Quran, hal itu bagus juga karena dzikir adalah doa ibadah (doa berupa ibadah) dan saudara dari doa masalah (doa berupa permintaan).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Muhammad Fuad Abdul Baqi, Shahîh Muslim 1/573.

APAKAH DIJAWAB ADZAN DARI RADIO TAPE?

Pertanyaan
Apa hukum mengulangi adzan dan doa adzan setelah adzan (dikumandangkan dari) radio tape?

Jawaban
Alhamdulillah.

Jikalau adzan rekaman ini dilantunkan waktu shalar, maka disyareatkan untuk menjawabnya. Syekh Bin Baz rahimahullah telah ditanya: “Apakah diperbolehkan menjawab adzan yang keluar dari radio tape?,

Beliau  menjawab:”Jikalau (bertepatan) waktu shalat, maka disyareatkan untuk menjawabnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam : 

Baca Juga  Jarak Antara Adzan-Iqâmah dan Kapan Makmum Berdiri?

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ، ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لا تَنْبَغِي إِلا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ ، فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ  رواه مسلم 577

Kalau engkau semua mendengar muadzin maka katakan seperti apa yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku, maka Allah akan mendoakan (shalawat) kepadanya sepuluh kali. Kemudian mintalah kepada Alllah untukku wasilah, karena ia adalah tempat di surga,(yang mana tidak layak) melainkan untuk seorang hamba diantara hamba-hamba Allah. Dan saya berharap itu adalah diriku. Barangsiapa yang memohon kepada Allah untuk diriku wasilah maka dia (berhak) mendapatkan syafa’at. [HR.Muslim di shohehnya].

Dan beliau juga bersabda:

مَن قال حينَ يسمعُ النِّداءَ : الَّلهمَّ ربَّ هذه الدعوةِ التَّامةِ ، و الصَّلاةِ القائمةِ آتِ محمَّدًا الوسيلةَ و الفَضيلةَ ، و ابعثه مقامًا محمودًا الَّذي وعدته إلَّا حلَّت لهُ الشَّفاعةُ يومَ القيامةِ

Barangsiapa yang (berdoa) ketika (selesai) mendengarkan adzan “Ya Allah Tuhan panggilan yang sempurna ini, dan shalat (yang akan) ditunaikan, berikanlah kepada Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangkitkanlah ia ke dalam tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan. Maka (ia berhak) mendapatkan syafaatku pada hari kiamat”.

HR.Bukhori di shohehnya  selesai. Dan Baihaqi rahimahullah menambahkan dengan sanad hasan setelah ucapan “yang telah Engkau janjikan” (sesungguhnya Engkau tidak (pernah) menyalahi janji)(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 10/363)

والله أعلم

DIsalin dari islamqa

HUKUM ADZAN LEWAT RADIO TAPE DAN SEMISALNYA

Pertanyaan
Apa hukum adzan dengan radio, yakni ketika datang waktu adzan menyalakan tape atau radio rekaman untuk adzan atau suara muadzin (mengumandangkan) adzan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Adzan dari tape, radio atau dari satu tempat dan dikirimkan lewat kabel ke masjid lainnya adalah bid’ah yang baru.

Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya:”Apakah adzan (hukumnya) sunnah untuk shalat wajib dan apa hukumnya (menggunakan) alat rekaman (tape) jikalau muadzin tidak bagus (adzannya)?”.

Mereka menjawab :”(hukum) adzan adalah fardhu kifayah, tambahan dari itu (adzan adalah) pemberitahuan akan masuknya waktu shalat dan seruan (menunaikan shalat). Maka tidak cukup dilaksanakan ketika masuk waktu shalat (dengan) mengiklannkan apa yang telah direkam sebelumnya. Dan bagi umat islam pada setiap (institusi) yang ditunaikan shalat (didalamnya), (hendaklah) memilih diantara mereka yang bagus (dalam melaksanakan) tugasnya ketika masuk waktu shalat”.

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq ‘Afifi, Sykeh Abdullah bin Ghadyan

Dan (Lajnah Daimah) ditanya juga: “Sungguh saya telah mendengar dari sebagian orang di negara-negara Islam (bahwa) mereka merekam di kaset radio (suara) adzan haromain syarifain (Mekkah dan Madinah) dan menaruh radio di depan pengeras suara (dan mengumandangkan) adzan sebagai pengganti muadzin. Apakah diperbolehkan shalat? (tolong) disertai dalil dari kitab dan sunnah dengan komentar sedikit?

Baca Juga  Shalat Sunat Dan Iqamah

Mereka menjawabnya : “Sesunggunya tidak cukup adzan yang disyareatkan untuk shalat wajib (dengan mengumandakan) adzan dari kaset rekaman adzan. Bahkan seharusnya muadzin (mengumandangkan) adzan sendiri  untuk (menunaikan) shalat. Sebagaimana (ada) ketentuan dari perintah Nabi sallallahu’alaihi wasallam untuk adzan. Dan asal dari perintah adalah (hukumnya) wajib. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/66,67]

Telah menetapkan Majlis Al-Fiqhi Al-Islamy di Rabithoh ‘Alam Islamy pada Dauroh kesembilan di Mekkah hari Sabtu tahun 1406 H berikut ini:
“Sesungguhnya mencukupkan diri dengan mengumandangkan adzan di masjid-masjil ketika masuk waktu shalat dengan perantara alat rekam (tape) atau semisalnya adalah tidak diterima. Dan tidak diperkenankan melaksanakan ibadah ini, serta tidak mendapatkan adzan yang disyareatkan. Seharusnya bagi umat islam (menunaikan) adzan pada setiap waktu diantara waktu-waktu shalat pada setiap masjid sebagaimana (telah) diwariskan umat islam sejak zaman Nabi dan Rasul kita Muhammad sallallahu’alaihi wasallam sampai sekarang

Wallahu’alam

Disalin dari islamqa

HUKUM MENGAMBIL UPAH MENGUMANDANGKAN ADZAN

Pertanyaan : Apakah hukumnya orang yang adzan hanya untuk mendapatkan upah (gaji)?

Jawaban : Pertama, harus kita ketahui bahwa apa yang diberikan oleh pemerintah berupa mukafaah (upah) untuk para imam dan muadzin bukanlah gaji, akan tetapi merupakan pemberian dari baitul mal bagi orang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan umum, seperti guru, imam, muadzin, qadhi, amir dan yang serupa dengan hal itu.

Ini bukan termasuk gaji sehingga kita mengatakan sesungguhnya gaji terhadap ibadah tidak boleh, akan tetapi ia merupakan pemberian dari baitul mal (kas negara) bagi orang yang melaksanakan tugas ini.  Akan tetapi masih ada satu masalah: bolehkah imam atau muadzin berkata: Aku adzan untuk mendapatkan uang (gaji), atau aku menjadi imam untuk mendapatkan uang (gaji)?

Jawabannya adalah, Janganlah engkau berniat seperti itu. Niat ini menggugurkan pahala ibadahmu, dan engkau  tidak akan memperoleh pahala adzan, pahala imam, pahala menjadi qadhi dan pahala mengajar. Berniatlah bahwa engkau mengajar dan sesungguhnya engkau menerima yang diberikan pemerintah kepadamu untuk membantu kehidupanmu.

Apabila engkau sudah melakukan hal itu, sesungguhnya pemberian tidak terlewat darimu dan niat yang ikhlas tetap bersamamu. Namun terkadang syetan bisa mengalahkan manusia sehingga ia berkata: apakah aku adzan hanya untuk pemberian ini? Apakah aku mengajar hanya karena upah ini? Maka seperti inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam, “Sesungguhnya orang yang melaksanakan ibadah hanya untuk mendapatkan harta maka ia tidak mendapatkan apapun di akhirat“.[1] Bahkan di akhirat ia tidak mendapatkan apapun jua. Yang penting kita mengajak manusia untuk meluruskan niat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Liqaati babil maftuh/ pertanyaan no.729.

[Disalin dari حكم أخذ الأجرة على الأذان  Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
______
Footnote
[1]Lihat: Majmu’ Fatawa 10/716-717 dan 26/16-17-20.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah2 Adzan...
  4. /
  5. Amalan Antara Adzân dan...