Tidak Mengurus Kuburan Keluarga, Adakah Akibat Buruknya?
TIDAK MENGURUS KUBURAN KELUARGA, ADAKAH AKIBAT BURUKNYA?
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh. Para ustadz di Majalah As-Sunnah. Mohon kami diberi penjelasalan tentang permasalahan yang selama ini kami simpan. Anak saya meninggal pada usia 3 tahun 6 bulan karena sakit DBD yang tidak terdeteksi dokter. Masalahnya, usia pemakaman hingga saat ini sudah 18 tahun. Pada tahun-tahun awal pemakaman, kami sering ke makam, namun akhir-akhir ini hampir tidak pernah ke makam. Beberapa waktu yang lalu, kami pergi ke makam, namun kami dapatkan makam anak kami telah hilang. Bagaimana hukumnya dalam agama kalau makam anak tidak diurus? Adakah akibatnya di masa tua kami? Apa yang harus kami kerjakan guna menebus kesalahan kami dalam syariat Islam yang benar?
Jawaban.
Wa’alaikumussalâm warahmatullâh wabarakâtuh. Semoga putra bapak menjadi tabungan pahala untuk bapak dan ibu di akhirat dan semoga mengumpulkannya dengan orang tua dan keluarga besarnya di surga Firdaus. amin
Para Ulama sepakat bahwa kuburan seorang Muslim adalah wakaf untuknya. Kuburan atau tempat itu tidak boleh dipakai mengubur orang lain jika didalamnya masih ada anggota tubuh atau tulang belulangnya. Jika sudah musnah, maka boleh dipakai mengubur orang lain.[1]
Jika kuburan seorang Muslim dipakai untuk mengubur jenazah lain, padahal tubuh atau tulangnya masih ada, maka yang salah dan yang bertanggungjawab bukanlah kedua orang tua si mayit, tapi orang yang menguburkan jenazah lain tersebut atau orang memerintahkannya.
Namun dari redaksi pertanyaan, tampaknya permasalahan tidak sampai ketingkat itu. Barangkali, kuburan putra bapak hanya hilang tandanya atau rata dengan tanah sekitar. Jika demikian, bisa ditanyakan kepada pengurus kuburan setempat tentang apa yang telah terjadi. Kondisi kuburan bisa dikondisikan seperti semula. Jika ditempati jenazah lain dan tulang putra bapak dipindahkan ke tempat lain, maka tempat yang sekarang itu yang menjadi kuburan putra bapak.
Tidak ada anjuran untuk merawat kuburan sedemikian rupa meski juga tidak ada larangannya. Jadi hukum merawat kuburan adalah mubah, tidak lebih dari itu. Bahkan dilarang berlebihan dalam merawat, misalnya dengan membangunnya atau menemboknya, memasang prasasti di atasnya atau memperingati haul kematiannya. Ini semua terladang dalam Islam. Yang dianjurkan adalah menziarahi kuburan dengan tujuan untuk mengingat kematian dan akhirat serta mendoakan mereka yang sudah meninggal. Dan itu tidak harus dilakukan dengan mendatangi kuburan putra bapak secara khusus. Ziarah kubur itu bisa dilakukan dengan berziarah dan mendoakan semua penghuni kuburan secara umum dan tidak harus mengetahui lokasi kuburan orang tertentu secara detail.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1]Lihat: al-Inshâf lil Mardawi 2/552
- Home
- /
- B1. Topik Bahasan3 Ibadah...
- /
- Tidak Mengurus Kuburan Keluarga,...