Apakah Saudara Perempuan Mendapatkan Harta Waris ?

APAKAH SAUDARA PEREMPUAN MENDAPATKAN HARTA WARIS?

Pertanyaan.
Afwan ustadz, ana mau bertanya, jika ada seorang wanita meninggal dunia dan dia tidak memiliki orang tua dan anak. Dia hanya memiliki satu saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan. Bagaimana cara pembagian warisnya yang benar ?

Apakah harta si mayit hanya untuk saudra laki-lakinya saja ataukah saudara perempuannya juga dapat ? jazakumullah khairan atas jawabannya

Jawaban.
Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada seluruh kaum Muslimin, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggalkan dunia.

Dalam ilmu waris atau ilmu faraidhl, permasalahan orang yang meninggal dunia yang tidak memiliki anak dan juga orang tua, namun masih memiliki saudara yang menjadi ahli warisnya disebut dengan kalâlah[1]. Masalah Kalâlah diterangkan dalam dua ayat, masing-masing dengan bagian yang berbeda-beda, tergantung hubungan saudara yang menjadi ahli waris dengan si mayit, apakah dia saudara kandung atau sebapak ? Ataukah saudara tersebut adalah saudara seibu dari mayit ? Namun yang jelas, saudara  mayit, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris.

Jika saudara yang menjadi ahli waris itu adalah saudara kandung, maka pembagiannya sebagaimana yang disebutkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya :

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalâlah). Katakanlah, “Allâh memberi fatwa kepadamu tentang kalâlah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allâh menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allâh Maha mengetahui segala sesuatu. [An-Nisa’/4:176]

Baca Juga  Kapan Seorang Istri Yang Dicerai Masih Berhak Menerima Warisan Dari Suaminya

Berdasarkan ayat ini, maka pembagian harta waris dari permasalahan yang ditanyakan di atas adalah sebagai berikut jika saudara laki-laki dan tiga sudara perempuan itu adalah saudara kandung mayit, maka semua harta mayit diwarisi mereka, dengan sistem pembagian satu banding dua. Artinya, saudara laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat bagian saudara perempuan.

Untuk mempermudah pembagian, harta si mayit terlebih dahulu dibagi lima, kemudian masing-masing dari saudara perempuan mendapatkan satu bagian sementara saudara laki-laki mendapatkan dua bagian.Ini jika saudara yang menjadi ahli waris itu adalah saudara kandung atau saudara seayah si mayit.

Namun jika saudara-saudara itu adalah saudara seibu saja, maka keempat saudara-saudara, yang terdiri dari satu saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan itu mendapatkan sepertiga dari harta si mayit. Sepertiga harta itu mereka bagi empat dengan bagian yang sama antara laki dan perempuan. Pembagian ini sebagaimana dijelaskan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya :

وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala , dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha Penyantun. [An-Nisa’/4:12]

Baca Juga  Pembagian Harta Waris

Itulah cara pembagian harta warisan jika yang menjadi ahli warisnya hanya saudara-saudara si mayit. Pembagian harta waris ini dilakukan setelah semua hak-hak yang terkait harta warisan diselesaikan terlebih dahulu[2], seperti :

  • Pelunasan biaya persiapan pemakaman sampai pemakaman, dengan syarat tidak berlebih-lebihan dan tidak pada hal-hal yang tidak syari’atnya.
  • Pelunasan hutang, baik hutang kepada manusia ataupun hutang kepada Allâh Azza wa Jalla , seperti zakat yang seharusnya sudah dikeluarkan tapi belum sempat dikeluarkan, sampai akhirnya meninggal dunia.
  • Pemenuhan atau pelaksanaan wasiat, jika orang yang meninggal dunia tersebut sempat berwasiat sebelum meninggalnya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVII/1435H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat pengertiannya dalam kitab-kitab tafsir, seperti Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim karya Ibnu Katsir atau tafsir
[2] Lihat kitab at-Tahqîqât al-Mardhiyah, karya Syaikh Shalih Fauzan, hlm. 30

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah9 Waris...
  4. /
  5. Apakah Saudara Perempuan Mendapatkan...