Hukum Jual Beli Boneka Berbie?
APA HUKUM JUAL BELI BONEKA BERBIE?
Pertanyaan.
Assalamualaikum.
Bagaimana hukum menjual boneka berbie atau yang semisalnya, boleh atau tidak menurut syariat Islam? Karena saya sudah melakukan dan menjalankan usaha ini sejak tahun 2009, baru-baru ini saya ragu … Jazakumullah khairan
Jawaban.
Hukum asal jual beli adalah boleh, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
وَأَحَلَّ اللهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Dan Allâh telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. [Al-Baqarah/2:275]
Ini hukum asalnya, selama barang yang dijual tidak termasuk yang dilarang dalam Islam dan memenuhi syarat-syarat jual beli maka hukumnya boleh. Contoh barang yang tidak boleh dijual adalah anjing, babi, kucing, mayat, patung, alat musik dan lain sebagainya yang disebutkan dalam nash tentang larangannya.
Adapun menjual permainan anak-anak seperti boneka hukumnya boleh, karena ini termasuk permainan untuk anak-anak yang dapat menjadikan mereka bahagia, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan Aisyah Radhiyallahu anhuma bermain dengan boneka. Sebagaimana riwayat dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata :
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي
Dahulu aku pernah bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan aku memiliki beberapa Sahabat yang biasa main bersamaku. [HR. Al-Bukhâri no. 6130 dan Muslim no. 2440]
Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) Ulama, sebagaimana yang disebutkan:
- al-Imam Abul ‘Abbas al-Qurtubi dalam kitabnya al-Mufhim lima Asykala min talkhis kitab Muslim 6/323
- Al-Imam al-Qhadi ‘Iyadh dan al-Imam an-Nawawi dalam Syarhu Shahîh Muslim, 15/293-294)
- al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bâri Syarhu Shahîh al-Bukhâri 13/700)
- dan as-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga membolehkan tetapi dengan syarat bahwa boneka itu tidak detail dan tidak mirip dengan manusia apalagi dapat bergerak dan bersuara seperti sosok seorang manusia. lihat dalam kitabnya [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, 2/277-278].
Adapun jual beli boneka yang dikenal dengan “barbie” maka hukumnya tidak boleh, karena beberapa sebab :
- Boneka barbie menunjukkan bentuk yang sangat mirip dengan manusia
- Barbie mengajarkan kehidupan sosok wanita kafir yang suka bertabarruj
- Berdampak negatif bagi akhlak anak-anak karena dikhawatirkan akan menjadi panutan bagi mereka
- Para Ulama yang membolehkan jual beli dan bermain boneka bagi anak-anak adalah jika boneka tersebut sekedarnya dan tidak sangat detail menyerupai manusia.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatâwâ Nûr ala ad-Darbi 1/496 no. 427), “Jika kondisinya seperti ini (boneka tersebut detail dan mirip manusia) maka kami berpendapat tidak boleh seseorang membelinya atau menawarkannya untuk dijual.”
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إنَّ أشَدَّ النَّاسِ عَذَاباً يَومَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ
Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah yang membuat gambar. [HR. Al-Bukhâri, no. 5950 dan Muslim no. 2109 dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu])
Tidak diragukan bahwa permainan anak-anak atau boneka sangat mempengaruhi mental dan pemikiran mereka bahkan tingkah laku dan cara berpakaian mereka. Oleh karena itu, hendaknya sebagai orang tua atau penjual mainan berusaha menyuguhkan yang terbaik bagi pendidikan anak-anak dan perkembangan akhlak mereka. Sebagaimana wasiat Allâh Azza wa Jalla :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al-Maidah/5:2]
Dan firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [At-Tahrîm/66:6]
Serta sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Kalian semua adalah pemimpin dan seluruh kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpin”. [HR. Al-Bukhari, no. 893 dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma]
Semoga Allâh senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua dan menjadikan anak-anak kita sebagai anak yang shaleh dan shalehah.
Wallâhu a’lam.
Bahan bacaan :
- Syarhu Shahîh Muslim 15/293-294, al-Imam an-Nawawi, cet. Kedua th. 1414 H/ 1994 M. Muassasah Qurtubah Cairo – Mesir.
- Fathul Bâri Syarhu Shahih al-Bukhâri 13/700, Al-Hafidz Ibnu Hajar, cet. Pertama th. 1426 H/ 2005 M, dar Thibah Riyadh – KSA.
- Majmû’ Fatâwa wa Rasâ’il 2/277-278, as-Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, cet. Terakhir th. 1413 H, dar al-Qathan Riyadh – KSA.
- Al-Mufhim Li ma Asykala min Talkhis Kitab Muslim 6/323, Al-Hafidz Abul ‘Abbas Ahmad bin Imran Al-Qurthubi, cet. Kedua th. 1420 H/ 1999 M, dar Ibnu Katsir Damaskus.
- Fatâwâ Nûr ala ad-Darbi 1/496 no. 427, as-Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, cet. Kedua th. 1434 H, muassasah As-Syaikh Ibnu Utsaimin Al-Khairiyah, Al-Qashim – KSA.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah2 Jual...
- /
- Hukum Jual Beli Boneka...