Bolehkah Bertahap Dalam Menasehati Para Perokok?

BOLEHKAH BERTAHAP DALAM MENASEHATI PARA PEROKOK?

Oleh
Dr. Mis’ad  bin Musa’id al-Husaini

Pertaanyaan.
Setelah syari’at Islam sempurna, bolehkah pada masa sekarang ini kita bertahap dalam menasehati para  perokok untuk meninggalkannya, sebagaimana dahulu  Allâh  mengaharamkan khamr secara bertahap? Dan bagaimana kaitannya dengan hadits: “Apa-apa yang aku larang, maka segeralah kalian tinggalkan”?

Jawaban.
Sikap kita dalam hal ini, hendaknya tidak bertahap dalam melarang kaum Muslimin untuk meninggalkan perkara-perkara haram, karena sekarang bukan lagi  masa-masa permulaan pengajaran  syari’at Islam (yang memerlukan tahapan demi tahapan). Bahkan kita harus bersikap tegas kepada mereka, katakan “wahai saudaraku tinggalkanlah rokok, berusahalah,  karena  Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang berjuang untuk (mencari keridhaan) kami, benar-benar akan kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan kami” [ al-Ankabut/29  :69]

Kemudian agar perokok tersebut mencari cara yang tepat untuk dirinya sendiri, jika benar-benar ingin meninggalkan rokok dan hanya bisa dilakukan secara bertahap maka tidak mengapa. Adapun kewajiban kita adalah melarangnya dengan tegas dan tidak membuat hukum baru untuknya dengan mengatakan,  “Hari ini merokoklah dua batang saja, besok satu batang, dan lusa jangan merokok sama sekali”,  karena dengan demikian kita telah menghalalkan rokok secara tidak langsung.

(Dr. Mis’ad  bin Musa’id al-Husaini, dosen Ulumul Qur’an Universitas Islam Madinah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Baca Juga  Bersedekah Dari Hasil Penjualan Rokok?

MEMBERIKAN SYARAT KEPADA SUAMI AGAR TIDAK MEROKOK, AKAN TETAPI DIA TIDAK KONSISTEN DENGAN SYARATNYA.

Pertanyaan
Apakah bagi wanita dibolehkan memberikan syarat kepada (calon) suaminya agar meninggalkan rokok? Apa yang dilakukannya kalau sang suami tidak konsisten dengan syaratnya?

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama. Merokok adalah haram. Karena hal itu dianggap menyia-nyiakan harta serta berakibat buruk pada kesehatan dan berbahaya bagi orang lain.

Kedua. Apa yang telah disyaratkan kedua mempelai, maka syarat tersebut asalnya adalah sahnya dan harus dilaksanakan, selagi tidak berseberangan dengan agama.

Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alihi wa sallam,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ (رواه البخاري، رقم 2721  ومسلم، رقم 1418)

Syarat yang lebih layak untuk ditepati adalah apa yang menhalalkan kemaluan.” (HR. Bukhari, no. 2721. Muslim, 1418)

Kalau suami tidak melaksanakan syarat dan tidak konsisten, maka wanita mempunyai hak untuk membatalkan akad (nikah).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika calon istri mensyaratkan kepada calon suami agar menunaikan shalat lima (waktu), atau konsisten dengan kejujuran dan amanah setelah akad nikah, kemudian suami meninggalkannya, maka istri mempunyai hak untuk fasakh (membatalkan akad).’ (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal. 219)

Semisal itu, kalau wanita mensyaratkan kepada suaminya meninggalkan rokok, dan tidak meninggalkannya. Maka dia mempunyai hak untuk membatalkan akad (fasakh).

Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya tentang wanita yang dipinang seorang laki-laki dan dia mensyaratkan agar calonnya tidak merokok, kemudian dia menyetujuinya sehingga dia menikahinya. Kemudian diketahui bahwa dia merokok, maka bagaimana perkaranya?

Beliau menjawab, ‘Alhamdulillah, jika perkaranya demikian, maka wanita tersebut boleh memilih antara membatalkan pernikahannya atau tetap tinggal bersamanya.” (Fatawa Syaikh Muhammad Bin Ibrahim, 10/149)

Baca Juga  Rokok Gerbang Narkoba

Akan tetapi sebelum membatalkan pernikahan, saya nasehatkan agar wanita tersebut berusaha memperbaiki suaminya dan membantunya meninggalkan perkara yang diharamkan. Jika dia dapat istiqomah dalam ketaatan, Alhamdulillah. Namun jika dia tetap melakukan hal terlarang tersebut, maka hendaknya dia pertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Boleh jadi tetap bersamanya masih lebih baik, khususnya terkait dengan pendidikan anak dan semacamnya. Semoga Allah memberinya hidayah.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

  1. Home
  2. /
  3. B1. Topik Bahasan4 Rokok...
  4. /
  5. Bolehkah Bertahap Dalam Menasehati...