Bolehkah Bertahap Dalam Menasehati Para Perokok?

BOLEHKAH BERTAHAP DALAM MENASEHATI PARA PEROKOK?

Oleh
Dr. Mis’ad  bin Musa’id al-Husaini

Pertaanyaan.
Setelah syari’at Islam sempurna, bolehkah pada masa sekarang ini kita bertahap dalam menasehati para  perokok untuk meninggalkannya, sebagaimana dahulu  Allâh  mengaharamkan khamr secara bertahap? Dan bagaimana kaitannya dengan hadits: “Apa-apa yang aku larang, maka segeralah kalian tinggalkan”?

Jawaban.
Sikap kita dalam hal ini, hendaknya tidak bertahap dalam melarang kaum Muslimin untuk meninggalkan perkara-perkara haram, karena sekarang bukan lagi  masa-masa permulaan pengajaran  syari’at Islam (yang memerlukan tahapan demi tahapan). Bahkan kita harus bersikap tegas kepada mereka, katakan “wahai saudaraku tinggalkanlah rokok, berusahalah,  karena  Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang berjuang untuk (mencari keridhaan) kami, benar-benar akan kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan kami” [ al-Ankabut/29  :69]

Kemudian agar perokok tersebut mencari cara yang tepat untuk dirinya sendiri, jika benar-benar ingin meninggalkan rokok dan hanya bisa dilakukan secara bertahap maka tidak mengapa. Adapun kewajiban kita adalah melarangnya dengan tegas dan tidak membuat hukum baru untuknya dengan mengatakan,  “Hari ini merokoklah dua batang saja, besok satu batang, dan lusa jangan merokok sama sekali”,  karena dengan demikian kita telah menghalalkan rokok secara tidak langsung.

(Dr. Mis’ad  bin Musa’id al-Husaini, dosen Ulumul Qur’an Universitas Islam Madinah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Baca Juga  Celaka Bagi Peminum Khomr (Minuman Keras)
  1. Home
  2. /
  3. B1. Topik Bahasan4 Rokok...
  4. /
  5. Bolehkah Bertahap Dalam Menasehati...