Menghatamkan Al-Qur’an Dalam Satu Hari?

IBADAH HARUS DENGAN TUNTUNAN (MENGHATAMKAN AL-QUR’AN DALAM SATU HARI?)

Oleh
Syaikh Dr. Mis’ad  bin Musa’id al-Husaini

Pertanyaan.
Membaca satu huruf al-Qur`ân berpahala sepuluh kebaikan, baik si pembaca paham atau tidak.  Apakah hal ini juga berlaku bagi orang yang membacanya dengan metode yang menyelisihi syari’at, contohnya seperti mengkhatamkan al-Qur’ân dalam satu hari?

Jawaban.
Pahala yang dijanjikan dalam hadits tersebut tergantung pada dua syarat, yaitu: ikhlas dan mutâba’ah. Maka, apabila seseorang membaca/mengkhatamkan al-Qur`ân agar dipuji atau demi imbalan duniawi, ia tidak memperoleh pahala.

Pada hari Kiamat kelak akan dihadapkan kepada Allâh Azza wa Jalla  seorang yang rajin membaca al-Qur`ân,  Allâh Azza wa Jalla bertanya: “Apakah yang telah engkau kerjakan di dunia?”. Ia menjawab, “Aku telah mempelajari ilmu agama-Mu dan membaca al-Qur`ân (demi mengharap) ridha-Mu.  Allâh  membantahnya, ” “Dusta, sesungguhnya engkau membaca al-Qur`ân hanya agar disebut Qâri (pandai baca al-Qur`ân)”. Maka, orang tersebut diseret dalam keadaan tertelungkup di atas wajahnya dan kemudian dilempar ke dalam neraka. [HR. Muslim no.1905, at-Tirmidzi no.2489, an-Nasâ’i no. 3137].

Di dunia, ia mendapatkan apa yang ia niatkan, dikenal sebagai Qari dan mendapatkan imbalan duniawi.

Demikian pula halnya apabila seseorang membaca al-Qur`ân dengan cara yang bertentangan syari’at, seperti membaca dengan cara yang tidak diajarkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , atau membacanya pada acara-acara bid’ah,  saat orang meninggal, maka ia tidak memperoleh pahala meskipun secara lahir ia membaca al-Qur`ân.

Sebagaimana kisah tiga orang Sahabat yang berniat untuk mengerjakan amalan-amalan melebihi apa yang diajarkan oleh Rasulullah. Salah seorang diantara mereka ingin melangsungkan qiyamullail semalam suntuk  tanpa tidur. Yang ke dua, ingin berpuasa setiap hari, dan yang ke tiga ingin terus membujang dan tidak menikah. Tatkala  Rasûlullâh   mendengar akan hal itu beliau memanggil mereka dan bertanya: “Apakah kalian yang telah mengatakan ini dan itu?”. Mereka menjawab, “Ya”. Maka,  Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Baca Juga  Hukum Menerjemahkan Al-Qur'an Ke Selain Bahasa Arab

أَمَا أَنَا فَأَصُوْمُ وَأُفْطِرُ, وَأَقُوْمُ وَأَنَامُ, وَأتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Adapun aku maka terkadang berpuasa terkadang tidak, aku shalat malam dan aku pun tidur, dan aku menikahi para wanita, barangsiapa  membenci sunnahku maka dia tidak termasuk umatku”  [HR. al-Bukhâri no. 4776]

Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendukung keinginan mereka, padahal secara zhahir semuanya adalah amal-amal shalih, dan mereka adalah para Sahabat yang mengikhlaskan segala ibadah untuk Allâh Azza wa Jalla . Akan tetapi,  beliau melarang karena tidak memenuhi syarat ke dua yaitu harus sesuai dengan tuntunan beliau. Demikian pula halnya dengan membaca al-Qur`ân, apabila dilakukan dengan cara yang bid’ah (tidak berdasarkan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam),  maka tidak akan mendapatkan pahala.

Adapun masalah mengkhatamkan al-Qur`ân dalam satu hari, apakah kita katakan bid’ah? Jawabannya adalah tidak, hanya saja tindakan itu tidak sesuai dengan tuntunan yang lebih afdhol, sebagaimana disebutkan dalam hadits,  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengkhatamkan al-Qur`ân kurang dari tiga hari, maka dia tidak memahaminya” (HR. at-Tirmidzi). Sehingga amalan ini tidak sampai dalam kategori bid’ah, karena diriwayatkan dari beberapa Sahabat bahwa mereka mengkhatamkan al-Qur`ân dalam satu malam, dan sebagian lagi dalam dua malam.

Dan itu tergantung pada kemampuan masing-masing individu. Sebagian orang mampu membaca al-Qur`ân dengan baik dan dapat memahami kandungan-kandungan ayat meskipun ia  membacanya dengan cepat, yang seperti ini kita berharap orang yang melakukannya mendapatkan pahala dari Allâh Azza wa Jalla, sebagaimana diriwayatkan bahwa ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu mengkhatamkan al-Qur`ân dalam satu rakaat shalat.  Namun, yang paling afdhol adalah tidak mengkhatamkannya kurang dari tiga hari.

Baca Juga  Shalat Lebih Utama Daripada Membaca Al-Qur-an

(Syaikh DR Mis’ad bin Musa’id al-Husaini adalah dosen Ulumul Qur’an Universitas Islam Madinah KSA)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. A8. Qur'an Hadits4 Al-Qur'an...
  4. /
  5. Menghatamkan Al-Qur’an Dalam Satu...