Hukum Mendahului Gerakan Imam Dalam Shalat

HUKUM MENDAHULUI GERAKAN IMAM DALAM SHALAT

Pertanyaan.
Ustadz, saya mau bertanya dalil yang menjelaskan bahwa makmum tidak boleh mendahului imam dalam shalat ?

Jawaban.
Makmum wajib mengikuti gerakan imam dalam shalat dan tidak boleh mendahuluinya dalam semua gerakan; baik takbir, ruku’, sujud dan lain sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam hadits :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا.. متفق عليه

Sesungguhnya imam itu untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila ia takbir maka takbirlah. Dan apabila ruku maka rukulah, dan apabila ia mengucapkan samiallahu limanhamidah, maka ucapkan : rabbana walakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian.[Muttafaq ‘alaih]

Dan dalam hadits yang lain secara tegas Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang mendahului imam :

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

Apakah seseorang diantara kalian tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan rubah bentuknya menjadi bentuk keledai ? [Muttafaq ‘Alaih]

Ketika menjelaskan hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Zhahir hadits ini menuntut diharamkannya mengangkat (kepala) sebelum imam (mengangkat kepalanya), karena perbuatan ini diancam dengan perubahan bentuk, sementara perubahan bentuk itu merupakan ancaman terberat. Inilah yang pilih oleh Imam Nawari rahimahullah dalam Syarhul Muhadzzab. Bersamaan dengan pendapat perbuatan itu haram, mayoritas Ulama (berpendapat) bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut berdosa dan shalatnya tetap sah.”

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XV/1433H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Baca Juga  Meninggalkan Shalat Sunah Karena Mengikuti Pengajian?
  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Hukum Mendahului Gerakan Imam...