Bapak Dan Ibu Menyuruh Anaknya Agar Mentalak Isterinya

BAPAK MENYURUH ANAKNYA AGAR MENTALAK ISTERINYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang bapak menyuruh anaknya agar mentalak isterinya karena beberapa alasan?

Jawaban
Apabila seorang bapak menyuruh anaknya supaya menceraikan isterinya, maka tidak lepas dari dua kemungkinan.

1. Seorang bapak mempunyai alasan syar’i kenapa dia menyuruh anaknya agar mentalak isterinya, suatu contoh : “Ceraikan isterimu, sebab akhlaknya tidak baik dan sering berhubungan dengan laki-laki lain atau sering pergi ke tempat maksiat”.

Jika alasannya seperti di atas, maka dibolehkan bagi anak untuk mentalak isterinya, demi melindungi kesucian keluarga dan keturunannya bukan hanya mengikuti keinginan hawa nafsu bapaknya.

2. Seorang bapak menyuruh anaknya untuk mentalak isterinya hanya dikarenakan perasaan cemburu terhadap kasih sayang yang diberikan anaknya kepada isterinya, lebih-lebih seorang ibu terkadang sangat cemburu bila melihat anaknya sangat mencintai isterinya dan seakan menantunya menjadi saingan. Dalam kondisi seperti ini seorang anak tidak boleh mentalak isterinya atas permintaan bapak atau ibunya bahkan dia harus menjelaskan dan memahamkan kepada kedua orang tua. Apalagi isteri tersebut seorang wanita yang baik dan berakhlak mulia serta beragama.

Seseorang datang kepada Imam Ahmad dan bertanya : “Sesungguhnya bapak saya menyuruh agar saya mentalak isteri saya”. Lalu Imam Ahmad menjawab : “Jangan kamu talak isterimu” Orang tersebut mengatakan : “Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma agar mentalak isterinya karena Umar Radhiyallahu ‘anhu menyuruhnya”. Beliau menjawab : “Apakah bapak kamu seperti Umar Radhiyallahu ‘anhu!”

Seandainya seorang bapak menyuruh anaknya agar mentalak isterinya dengan dalih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma agar mentalak isterinya sebab Umar Radhiyallahu ‘anhuma menyuruhnya demikian, maka jawabannya sebagaimana jawaban Imam Ahmad kepada orang tersebut. Akan tetapi cara mengutarakan sebaiknya agak diperlunak suatu contoh Umar Radhiyallahu ‘anhu melakukan demikian itu karena beliau melihat bahwa hal tersebut lebih bermaslahat.
Inilah jawaban dari pertanyaan diatas.

Baca Juga  Apakah Rujuk Itu Dilakukan Secara Paksa Atas Wanita Tanpa Ada Kerelaan?

[Durus wa Fatawa Haramul Makky Syaikh Utsaimin, Juz 3/232]

IBU MENYURUH ANAKNYA AGAR MENTALAK ISTERI

Oleh
Lajnah Daimah Lil Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang laki-laki menikah dan telah dikaruniai anak, tetapi ibunya menyuruh menceraikan isterinya tanpa sebab dan alasan yang bisa diterima bahkan hanya untuk melampiaskan kepentingan pribadi belaka. Saudara perempuannya dan beberapa ulama berusaha untuk menasehatinya akan tetapi ibu tersebut tidak mau menerima nasehat bahkan dia pergi dari rumah dan tinggal bersama salah seorang anak perempuannya, sehingga laki-laki tersebut mengalami keadaan serba sulit. Padahal isterinya adalah seorang isteri yang baik dan sangat dicintai, apa yang harus dilakukan oleh suami tersebut?

Jawaban
Apabila masalahnya seperti yang telah disebutkan bahwa isterinya seorang wanita yang sangat baik dan sangat dicintai serta tidak pernah bersikap jahat terhadap ibunya kecuali kebencian si ibu mertua terhadap dia belaka, maka tidak boleh seorang suami menceraikan isterinya hanya karena alasan menuruti keinginan dan ambisi pribadi ibunya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan hanyalah dalam masalah kebaikan”

Sang suami seharusnya bersikap baik, selalu menyambung silaturrahmi dengan ibunya, berlaku sopan dan lembut serta selalu berusaha mengambil hatinya dengan memberi hadiah dan bantuan materi, demikian itu semoga membuat hatinya luluh dan sadar.

[Majalatul Buhuts Islamiyah 9/69]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]