Musafir Nazil Mengqashar Shalat?
MUSAFIR NAZIL MENGQASHAR SHALAT?
Pertanyaan.
Seorang musafir nazil apakah tetap mengqashar shalat?
Jawaban.
Musafir nâzil maksudnya musafir yang singgah sementara di suatu tempat atau kota. Telah diketahui bahwa musafir yang sedang dalam perjalanan, maka dia terus melakukan qashar walaupun lama masanya. Jika dia singgah di suatu kota atau sudah sampai di tempat tujuan, berapa lama dia boleh mengqashar? Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara Ulama menjadi lebih dari 10 pendapat, yang paling terkenal antara lain:
- Jika berniat tinggal lebih dari 4 hari, maka tidak mengqashar shalat. Ini adalah pendapat Mâlikiyyah, Syâfi’iyyah, dan H
- Jika berniat tinggal 15 hari, maka tidak mengqashar Ini adalah pendapat Abu Hanîfah, ats-Tsauri, dan al-Muzani.
- Musafir tetap mengqashar shalat selama tidak berniat tinggal tetap. Ini adalah pendapat Hasan, Qatâdah, Ishâq dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
- Musafir mengqashar shalat 20 hari (siang dan malamnya), selebihnya tidak mengqashar, baik berniat tinggal atau tidak.
Pendapat terkuat adalah pendapat ke 3, dengan alasan bahwa Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya tidak mensyaratkan safar dengan masa dan jarak tertentu. Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Mekah selama 19 hari dan di Tabuk selama 20 hari dengan mengqashar shalat. Tinggalnya beliau n tersebut karena mengikuti situasi yang ada, dan beliau tidak bersabda bahwa orang yang tinggal lebih dari itu maka dia tidak boleh mengqashar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Orang yang telah memahami Sunnah dengan jelas dan mengetahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyari’atkan shalat bagi musafir kecuali dua raka’at, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasi safar dengan masa dan tempat, juga tidak membatasi tinggal di suatu tempat dengan waktu tertentu, tidak membatasi dengan 3, 4, 12, atau 15 hari, maka dia mengqashar shalat, sebagaimana banyak Salaf melakukan”. [1]
Namun seseorang yang menetap di suatu tempat dengan membawa barang-barang keperluannya, dia tinggal di tempat yang khusus baginya dengan tentram dan tidak berpindah-pindah, maka dia seorang muqîm, bukan musafir.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Secara pasti kita mengetahui bahwa keadaan safar bukanlah keadaan iqâmah (tinggal menetap di kotanya sendiri). Safar itu adalah berpindah-pindah di selain kota tempat tinggalnya, sedangkan iqâmah adalah tinggal dan berpindah-pindah di kota tempat tinggalnya. Ini adalah hukum syari’at dan tabi’at sekaligus. Jika demikian, maka orang yang tinggal di suatu tempat adalah seorang muqîm dengan tanpa keraguan”. [2]
Syaikh ‘Adil bin Yûsuf al-‘Azzâzi –hafizhahulâh– menyatakan: “Para duta negara dan diplomat yang tinggal di kedutaan (di luar negeri) mengikuti hukum muqîm, demikian juga orang yang bekerja atau belajar di luar kota. Mereka semua melakukan shalat sempurna, wallâhu a’lam, walaupun di dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat.” [3]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M . Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Majmû‘ Fatâwa 24/18
[2] Al-Muhalla 5/35
[3] Tamâmul Minnah, 1/292, penerbit. Muasasah Qurthûbah
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Musafir Nazil Mengqashar Shalat?