Sikap Makmum, Bila Imam Qunut Subuh

SIKAP MAKMUM, BILA IMAM QUNUT SUBUH

Pertanyaan.
Bagaimana sikap makmum bila imam selalu membaca qunut Subuh?

Jawaban.
Para Ulama berbeda pendapat tentang sikap makmum yang shalat di belakang imam yang berqunut Subuh. Imam al-Wazîr Ibnu Hubairah rahimahullah menyatakan: “(Imam) Abu Hanifah dan (Imam) Ahmad berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang imam yang berqunut waktu Subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti imam atau tidak? (Imam) Abu Hanifah berkata: “Dia tidak mengikuti imam”,   (Imam) Ahmad berkata: “Dia mengikuti imam”. [1]

Muhammad Ya’qûb Thâlib ‘Ubaidi menjelaskan alasan masing-masing pendapat di atas dengan menyatakan: “Abu Hanifah menjelaskan alasan makmum tidak mengikuti imam, yaitu bahwa qunut subuh itu hukumnya mansûkh (telah dihapuskan), sebagaimana takbir ke lima pada shalat jenazah. Walaupun Abu Yûsuf (murid Abu Hanifah) berpendapat bahwa makmum mengikuti imam, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, tetapi pendapat yang dipilih pada madzhab Hanafiyah adalah makmum berdiri diam saja. Adapun Imam Ahmad menjelaskan alasan makmum mengikuti imam, yaitu agar makmum tidak menyelisihi imamnya, dan karena para Sahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka terus-menerus bermakmum kepada sebagian yang lain, padahal ada perselisihan di antara mereka dalam masalah furu’ (cabang).” [2]

Pendapat yang râjihwallâhu a’lam– adalah pendapat Hanafiyah, yaitu makmum tidak mengikuti imam, karena qunut subuh terus-menerus tersebut tidak disyari’atkan di dalam shalat, sehingga makmum tidak perlu mengikuti imamnya. Hal itu sebagaimana ketika para Sahabat mengikuti perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melepaskan sandal ketika shalat, kemudian beliau menanyakan perbuatan para Sahabatnya yang mengikutinya itu, sebagai isyarat bahwa hal itu tidak perlu diikuti, wallâhu a’lam.

Haditsnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Hukum Meremehkan Shalat

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُواْ رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَلَامُ أَتَانِيْ فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ فِيْهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى

Dari Abu Sa’id al-Khudri, dia berkata: “Tatkala Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat  dengan para Sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandal beliau, lalu meletakkan kedua sandal tersebut pada sebelah kiri beliau. Ketika para Sahabat melihat hal itu, mereka melepaskan sandal mereka. Setelah Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya, beliau bertanya: “Apa yang menyebabkan kamu melepaskan sandal kamu? Mereka menjawab: “Kami melihat anda melepaskan kedua sandal anda, maka kamipun melepaskan sandal kami”. Maka Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Jibrîl Alaihissallam  mendatangiku dan memberitahukan kepadaku bahwa pada kedua sandal (ku) itu ada kotoran”. [HR. Abu Dâwud, dishahîhkan oleh al-Albâni di dalam Shahîh Abu Dâwud no:650]

Tetapi walaupun demikian, perbedaan pendapat dalam sikap makmum ini tidak boleh menjadikan kaum Muslimin saling membenci dan berpecah belah karenanya.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M . Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Kitab Al-Ifshah karya Ibnu Hubairah 1/324
[2] Catatan kaki Kitab Al-Ifshah karya Ibnu Hubairah 1/324

Baca Juga  Imam Meluruskan Shaf
  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Sikap Makmum, Bila Imam...