Jumlah Makmum Dalam Shalat Jum’at
JUMLAH MAKMUM DALAM SHALAT JUM’AT
Pertanyaan
Ustadz, berapa jumlah orang sebagai syarat sahnya melakukan shalat jum’at? Karena ditempat saya kerja saudara kita dari LDII melakukan shalat jum’at dengan jumlah di bawah 10 orang.
Jawaban.
Para Ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal orang yang melaksanakan shalat jum’at. Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menyampaikan lima belas pendapat dalam Fathul-Bâri (2/490). Namun yang memiliki dasar argumentasi kuat adalah pendapat yang menyatakan minimal tiga orang dan pendapat yang menjadikannya sama dengan shalat jama’ah yaitu cukup dua orang.
Pendapat pertama mensyaratkan sahnya shalat jum’at bila berjumlah minimal tiga orang yang hadir. Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah dan dirajihkan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, sebagaimana beliau jelaskan dalam pernyataan beliau: “Shalat Jum’at sah dilakukan dengan tiga orang; satu menjadi imam dan dua orang yang mendengarkannya.” [1] Di antara dalil mereka adalah:
- Angka tiga adalah angka jama’ (plurals) yang terkecil
- Hadits Abu Dardâ` Radhiyallahu anhu yang berbunyi:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ
Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada tiga orang di satu perkampungan dan pedalaman yang tidak ditegakkan pada mereka shalat kecuali Syaitan akan menguasai mereka. [2]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimîn rahimahullah menyatakan : Ini pendapat yang kuat dan ini yang dirajihkan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [3]
Pendapat kedua mensyaratkan dua orang atau lebih, karena dua orang itu adalah jama’ah, karena terjadi pertemuan. Sudah dimaklumi shalat jama’ah sah dilaksanakan oleh dua orang atau lebih menurut kesepakatan para Ulama. Padahal jum’at sama dengan shalat-shalat lainnya, sehingga siapa saja yang mengklaim ketidaksamaan dengan shalat berjamaah lainnya maka wajib menyampaikan dalilnya. Inilah pendapat madzhab zhâhiriyah dan dirajihkan Imam Muhammad bin Ai asy-Syaukâni. Syaikh Ibnu Utsaimîn rahimahullah menyatakan: “Ini adalah pendapat yang kuat, namun pendapat syaikhul al-Islam rahimahullah lebih benar, karena harus ada jama`ah yang mendengarkannya dan paling sedikit dua orang sedangkan khathibnya menjadi orang ketiga. [4]
Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1430H/2009M . Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Ikhtiyârât (hal. 79) dinukil dari catatan kaki syaikh Khâlid al-Musyaiqih terhadap kitab Syarhul-Mumti’ 5/51
[2] HR Ahmad, Abu Daud dan an-Nasâ`i
[3] Syarhul-Mumti’ 5/52
[4] Ibid 5/53
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Jumlah Makmum Dalam Shalat...