Batasan Melihat Calon Istri

BATASAN MELIHAT CALON ISTRI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apabila seorang pemuda datang untuk meminang seorang putri apakah ia wajib melihatnya ? Apakah juga boleh perempuan itu membuka kepalanya agar tampak lebih jelas kecantikannya bagi pelamar ? Dengan hormat saya mohon penjelasannya.

Jawaban.
Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya.

Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih diantara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua tanganya serta kepalanya maka tidaklah mengapa. Sebagian Ahli ilmu (Ulama) berpendapat : Cukup muka dan kedua tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak ada pelamar melihat kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan dan kedua kakinya, berdasarkan hadits di atas.

Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan secara berduaan, melainkan harus didampingi oleh ayah perempuan itu atau saudaranya yang laki-laki atau lainnya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

Jangan sampai seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya“. [Muttafaq ‘alaihi]

Sabda beliau juga.

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Tiada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan melainkan yang ketiganya adalah syetan“. [Riwayat Imam At-Turmudzi dan Imam Ahmad dari hadits Ibnu Umar, dari hadits Jabir dan dari hadits ‘Amir bin Rabi’ah]

Baca Juga  Suami Tidak Menafkahi, Istri Boleh Menggugat Cerai?

[Majalah Al-Buhuts Al-Ilmiyah, edisi 136 dan 137, Fatwa Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Nikah
  4. /
  5. Batasan Melihat Calon Istri