Perihal Thalaq Satu
PERIHAL THALAQ SATU
Pertanyaan
Apabila seorang suami menjatuhkan thalaq satu kepada istri, kemudian suami tersebut mencampurinya, bagaimana hukum thalaq tersebut? Sampai kapan thalaq satu berlaku? Mohon penjelasan.
Jawaban.
Seharusnya kita harus menyadari, thalaq merupakan solusi terakhir dalam menghadapi permasalahan rumah tangga. Hendaknya tidak gegabah dalam mengambilnya.
Thalaq dibagi menjadi dua.
- Thalaq Raj’i (thalaq yang dapat dirujuk kembali) dan ini dua kali saja.
- Thalaq Ba’in (thalaq yang tidak ada rujuk).
Thalaq satu dan thalaq dua termasuk dalam kategori thalak raj’i, sehingga masih bisa rujuk dengan syarat tidak melewati masa ‘iddah.
Ada beberapa hal yang harus diketahui berkenaan dengan thalaq satu yang saudara tanyakan.
- Para ulama sepakat tidak disyaratkannya adanya saksi dalam perceraian, sebagaimana dijelaskan Imam asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar (6/267). Namun para ulama masih berselisih tentang kewajiban saksi dalam rujuk. Dan yang rajih (kuat) dalam hal ini adalah pendapat yang tidak mewajibkan adanya saksi, namun bila dengan saksi, maka itu lebih baik.
Para ulama yang tidak mewajibkan saksi dalam rujuk, mereka berselisih dalam cara rujuk yang diakui syari’at. Ada yang menyatakan cukup dengan berhubungan suami istri, dan ada yang menyatakan harus dengan niat rujuk, serta ada yang menyatakan harus dengan diucapkan. Pendapat yang rajih adalah, rujuk dikatakan (dianggap) sah dengan perbuatan atau perkataan yang menunjukan rujuknya suami isteri tersebut, baik dengan hubungan suami istri ataupun perkataan.
Imam ash Shan’ani menyatakan dalam Subulus Salam : “Mereka bersepakat bolehnya rujuk dengan perkataan, dan masih berselisih tentang kebolehan rujuk dengan perbuatan saja. Imam Syafi’i dan Yahya berpendapat, bahwa perbuatan tersebut dilarang, sehingga tidak boleh, dan karena Allah menyebutkan persaksian,[1] sedangkan disini tidak ada saksi, kecuali dengan perkataan. Tetapi perkataan ini dibantah bahwa tidak ada dosa baginya (si suami)sebab Allah berfirman:
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ
“Kecuali terhadap isteri-isteri mereka”[Al-Mukminun/23 : 6]
Dan ia adalah istrinya, sedangkan persaksian tidak wajib sebagaimana telah dijelaskan terdahulu. Mayoritas ulama berpendapat sah rujuk dengan perbuatan saja. Namun, merekapun berselisih, apakah disyaratkan niat (rujuk) dalam perbuatan tersebut?
Imam Malik menyatakan, bahwa perbuatan tersebut tidak sah kecuali dengan niat. Tampaknya beliau mengambil keumuman hadits ( إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَات), sedangkan mayoritas ulama menyatakan sahnya, karena ia masih sebagai istrinya secara syar’i masuk dalam firman Allah:
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ
“Kecuali terhadap isteri-isteri mereka”[Al-Mukminun/23 : 6]
Dan tidak disyaratkan niat dalam menyentuh istri, mencium dan selainnya secara ijma.[2]
Tetapi ruju’ dengan perbuatan itu tidak mungkin terjadi kecuali dengan niat.
- Perlu diketahui, isteri yang dithalaq satu dan dua belum dihukumi sebagai orang asing selama masih dalam masa ‘iddah. Isteri menjadi orang asing apabila tidak diruju` sampai selesai masa ‘iddahnya.
- Thalaq satu diperbolehkan rujuk selama masih dalam masa ‘iddah, maksudnya, selama belum habis masa ‘iddahnya.
Ibnu al Mundzir menyatakan, para ulama sepakat bahwa orang yang merdeka (bukan budak), apabila menthalaq dibawah thalaq tiga, maka ia memiliki hak rujuk selama masa ‘iddah.[3] Apabila telah melewati masa ‘iddah, maka sang wanita mempunyai hak pilih dan harus dilakukan pernikahan baru. Sebagaiman ijma’ yang dinukil Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, beliau rahimahullah menyatakan: “Para ulama telah bersepakat bahwa orang yang merdeka, bila mencerai wanita yang merdeka setelah berhubungan suami isteri, baik thalaq satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk ruju` kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa ‘iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”.[4]
- Ruju` selama masa ‘iddah dalam thalaq satu dan dua merupakan hak suami sebagaimana thalaq, tidak melihat kepada sang isteri ridha atau tidak, sebab Allah tidak menjelaskan hal itu dan mencukupkan dengan firmanNya:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. ( al Baqarah/2 : 228). Lihat juga ijma’ yang disampaikan al Hafizh Ibnu Hajar di atas.
- Sang suami dilarang mengusir isteri yang dithalak satu dan dua dari rumahnya. Begitu juga sang isteri yang dicerai tersebut pergi tinggal di luar rumahnya. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. [ath Thalaq/65 : 1].
- Istri yang dithalaq satu dan dua memiliki hak nafkah (lahiriyah) dari suami tersebut, sehingga sang suami berkewajiban memberi nafkah kepadanya seperti biasa.
Kesimpulan
Hukum thalaq satu tersebut gugur dengan sebab hubungan suami isteri tersebut, walaupun tanpa menyatakan rujuk kepada sang isteri. Sebab, hubungan tersebut sudah menunjukkan rujuk sang suami dari thalaqnya. Dan masa berlaku thalaq satu adalah selama belum habis masa ‘iddahnya.
Demikian penjelasan kami. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M . Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Maksudnya dalam firman Allah dalam surat ath Thalaq ayat 2 yaitu :
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
[2] Dinukil dari Jami’ Ahkamun Nisaa` (4/260).
[3] Taudhihil Ahkam Syarah Bulughul Maram, Syaikh al Basam (5/521).
[4] Dinukil dari kitab Nailul Authar (6/265-266).
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Nikah...
- /
- Perihal Thalaq Satu