Takbir Dan Salam Pada Sujud Tilâwah
TAKBIR DAN SALAM PADA SUJUD TILAWAH[1]
Pertanyaan.
Apakah orang yang sedang membaca al-Qur’ân harus bertakbir ketika hendak melakukan sujud tilâwah dan ketika selesai ataukah hanya bertakbir ketika hendak memulai sujudnya saja? Apakah dia harus membaca tasyahhud ? Adakah salamnya ?
Jawaban.
Pertama : Orang yang hendak melakukan sujud tilâwah hendaknya membaca takbir ketika memulai sujudnya, berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan oleh Abu Dâwud rahimahullah dalam kitab Sunan. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma mengatakan : “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan al-Qur’an untuk kami. Apabila melewati ayat sajadah (ayat yang disyariatkan sujud ketika membacanya-red) , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir lalu sujud dan kami pun ikut sujud.”[2]
Sedangkan ketika bangun dari sujud, tidak mengucapkan takbir, karena tidak ada riwayat tentang itu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Juga karena sujud ini merupakan ibadah, sementara ibadah itu bersifat tauqîfiyyah, maka pelaksanaannya hanya terbatas pada apa yang dijelaskan dalam riwayat saja. Dalam sujud tilâwah (sujud yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah-red), yang terdapat alam riwayat adalah takbir ketika hendak sujud, bukan ketika hendak bangkit dari sujud. Kecuali kalau sujud tilâwah dilakukan dalam shalat, maka orang yang hendak melakukannya mengucapkan takbir ketika hendak sujud dan ketika bangkit darinya, berdasarkan dalil keumuman yang terkandung dalam hadits-hadits shahih tentang tata cara shalat Rasûlullâh dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika hendak sujud dan ketika bangkit darinya.
Kedua, Tidak ada tasyahhud dan salam setelah sujud tilâwah, karena tidak ada riwayat tentang itu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . dan ini juga merupakan ibadah sementara ibadah itu bersifat tauqîfiyyah. Maka dalam hal ini, tidak boleh mengqiyaskannya dengan tasyahhud dan salam dalam shalat.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’
Ketua : Syaikh ‘Abdul Azîz bin ‘Abdillâh bin Bâz; Wakil : Syaikh ‘Abdurrazâq bin ‘Afîfi; Anggota : Syaikh ‘Abdullâh bin Ghadyân dan Syaikh ‘Abdullâh bin Qu’ûd
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Fatâwâ al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’, 7/261
[2] HR. Imam Ahmad, 2/17; Imam Bukhâri, 2/33 dan 34; Muslim, 1/405, no. 575; Abu Dâwud, 2/125 dan 126 no. 1412 dan 1413; al-Hâkim, 1/222, Ibnu Hibbân, 6/466, no. 2760; Ibnu Khuzaimah, 1/279-280, no. 557 dan 558; al-Baihaqi, 2/132, 323, 325; ‘Abdurrazâq, 3/345, no. 5911 dan al-Baghawi, 2/309, no. 768
- Home
- /
- A8. Qur'an Hadits4 Al-Qur'an...
- /
- Takbir Dan Salam Pada...