Bersentuhan Kulit Membatalkan Wudhu’?

BERSENTUHAN KULIT MEMBATALKAN WUDHU’?

Pertanyaan
Apakah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu’ atau tidak? Manakah yang lebih râjih di antara keduanya? Dan apakah hadits yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu lagi , itu umum berlaku untuk kaum Muslimin juga? Jazâkallah khairan. `

Jawaban
Tentang masalah laki-laki menyentuh perempuan apakah membatalkan wudhu’ terdapat 3 pendapat Ulama tentang hal ini:[1]

  1. Membatalkan wudhu’. Ini merupakan pendapat Imam Syâfi’i dan Ibnu Hazm.  Juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma .
  2. Membatalkan wudhu’ jika dengan syahwat. Ini merupakan pendapat Imam Mâlik rahimahullah dan Imam Ahmad rahimahullah di dalam riwayat yang masyhur
  3. Tidak membatalkan wudhu’. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanîfah rahimahullah dan muridnya, yaitu Muhammad bin Hasan asy-Syaibâ Juga pendapat Ibnu ‘Abbâs, Thâwûs, Hasan Bashri, ‘Athâ’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga inilah yang rajih (kuat).

Pendapat kedua nampaknya tidak ada dalil yang mendukungnya. Pendapat pertama berdalil dengan firman Allah Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). [al-Mâidah/5:6]

Ibnu Mas’ûd dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhma mengatakan bahwa makna ‘menyentuh wanita’ di sini adalah menyentuh kulit, bukan jimâ’.[2]

Namun Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu menyelisihi penafsiran di atas, dia berkata, ” (Kata) mass, lams, mubâsyarah (semua artinya menyentuh-red) maksudnya adalah jimâ, tetapi Allah Azza wa Jalla menyebutkan dengan kinâyah (sindiran) apa yang Dia kehendaki dengan apa yang Dia kehendaki.”[3]

Jika para Sahabat berbeda pendapat, maka kita memilih pendapat yang sesuai dengan al-Qur`ân dan Sunnah. Dan ternyata yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu. Karena banyak hadits yang menyebutkan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita tidak membatalkan wudhu’. Inilah di antara dalilnya:

Baca Juga  Wajibkah Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan Waktu Haid?

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا قَالَتْ كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia berkata, “Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku”[4]

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ   صلى الله عليه وسلم  لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud”.[5]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa laki-laki menyentuh wanita, atau sebaliknya, tidak membatalkan wudhu’ dan shalat. Jika batal tentulah Nabi tidak melanjutkan shalatnya. Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya kemudian tidak berwudhu’, sebagaimana hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ   صلى الله عليه وسلم  قَبَّلَهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya, dan beliau tidak berwudhu’ (lagi).[6]

Hadits ini juga berlaku bagi umat beliau. Karena semua yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berlaku bagi seluruh umat beliau kecuali yang ditunjukan oleh dalil bahwa hal itu khusus bagi beliau. Sedangkan di sini tidak ada dalil pengkhususan, maka hukumnya juga berlaku bagi umat beliau. Wallâhu a’lam.

Peringatan:
Perbedaan pendapat seperti ini tidak boleh dijadikan alasan saling membenci, menjauhi, dan memusuhi. Karena perselisihan ini sudah ada semenjak zaman Sahabat dan mereka tetap bersatu, maka kita juga harus demikian.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Shahîh Fiqh Sunnah 1/138-140
[2] Riwayat at-Thabari, 1/502
[3] Riwayat at-Thabari, no. 9581 dan Ibnu Abi Syaibah 1/166
[4]HR al-Bukhâri, no. 382 dan lainnya
[5] HR Muslim, no. 486 dan lainnya
[6] HR Abu Dâwud, no. 178, dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah

Baca Juga  Haruskah Wanita Shalat Lima Waktu Di Masjid

APAKAH SEMUA WANITA SAMA?

Pertanyaan.
Bârakallâhu fîkum. Menyentuh atau tersentuh wanita, tidak membatalkan wudhu. Apakah ini umum pada semua wanita, baik yang muslimah atau yang kafir, mahram atau bukan mahram ?

Jawaban.
Ya, umum mencakup semua wanita. Karena memang tidak ada dalil yang shahih dan sharih (yang secara gamblang  menjelaskan) bahwa bersentuhan kulit antara lelaki dan wanita itu membatalkan wudhu’. Yang ada dalam riwayat justru yang mengisyaratkan bahwa bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu’, sebagaimana kisah ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang memegang tumit Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau  Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat. Seandainya bersentuhan itu menyebabkan batal, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghentikan shalatnya dan berwudhu’ kembali.

Tetapi bukan berarti menyentuh wanita yang bukan mahram  itu boleh. Ini permasalahan yang lain. Hukum menyentuh wanita yang bukan mahramnya adalah  haram.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sungguh kepala seseorang dari kamu ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. [1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR. Thabarani dan Baihaqi. Syaikh al-Albâni mengatakan, “Hasan Shahîh”. Lihat Shahîhut Targhîb, 2/191, no. 1910 dan Silsilatush Shahîhah, 1/225, no. 226)

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Bersentuhan Kulit Membatalkan Wudhu’?