Mengusap Sepatu

MENGUSAP SEPATU

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam.

Di dalam bab ini disebutkan beberapa dalil pensyariatan mengusap kedua sepatu, karena mengusapnya sudah menggantikan pembasuhannya. Ini merupakan cara thaharah sesuai syari’at yang disepakati para ulama Muslimin, karena banyak nash syar’iyah yang shahih dan juga mutawatir lagi jelas.

Penyimpangan sebagian golongan yang menolak pensyari’atan mengusap dua sepatu tidak usah dilihat, begitu pula terhadap hadits-haditsnya untuk menyanggah sekian banyak nash shahih yang jelas dan mutawatir. Mengusap sepatu termasuk rukhsah yang disukai Allah jika dilaksanakan dan termasuk kemudahan syari’at yang luwes ini.

عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَتَوَضَّأَ فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ: دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا )

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ‘Aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Aku menjulurkan tangan untuk melepas dua sepatu beliau. Namun beliau bersabda, ‘Biarkan saja, karena ketika aku memasukkan dua sepatu ini kedua kakiku dalam keadaan suci’. Lalu beliau mengusap di atas dua sepatu itu.

Makna Global
Al-Mughirah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan jauh yang beliau lakukan. Ketika beliau mengambil wudhu’ dengan membasuh muka, kedua tangan dan mengusap kepala, maka Al-Mughirah menjulurkan tangan ke arah sepatu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia hendak melepasnya agar kedua kaki beliau dapat dibasuh. Namun beliau mencegahnya dan bersabda. “Biarkan saja..” lalu beliau hanya mengusap kedua sepatu itu sebagai ganti dari membasuh dua kaki.

Baca Juga  Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama
Golongan Syi’ah melakukan penyimpangan karena menolak mengusap sepatu. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Malik dan sebagian shahabat. Tapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, riwayat tentang penolakan mereka ini lemah. Riwayat yang kuat dari Malik ialah penysari’atan mengusap sepatu, begitu pula yang dilakukan para shahabat sepeninggal beliau dan pendapat mereka yang memperbolehkannya.

Adapun golongan Syi’ah menyalahi ijma’, karena mereka berpegang kepda qira’ah jarr dari lafaz ‘wa arjulikum’, sehingga menurut pendapat mereka, lafazh ayat ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu. Semua umat memperbolehkan mengusap sepatu dan meyakininya, karena berhujjah kepada As-Sunnah yang mutawatir. Taruhlah qira’ah itu dipakai, maka itu merupakan bentuk ‘majrur’ untuk penyerta atau untuk membatasi, yaitu untuk mengusap sepatu saja. Rekan-rekan Abdullah bin Mas’ud, sehingga ayat ini justru menyanggah pendapat orang yang menolak mengusap sepatu, hanya karena berdasarkan kepada qira’ah ‘jarr’ pada lafazh ‘arjuliku’. Ibnu Daqiq Al-Id berkata, ‘Pembolehan mengusap sepatu sudah masyhur hingga menjadi syi’ar Ahlus Sunnah. Maka mengingkarinya merupakan syi’ar ahli bid’ah.

Kesimpulan Hadits

  1. Pensyari’atan mengusap sepatu ketika wudhu’, yang dilakukan dengan sekali usapan dengan tangan, hanya di bagian atas sepatu dan tidak bagian bawahnya, sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai atsar.
  2. Disyari’atkan thaharah ketika mengusap sepatu. Artinya, kedua kaki harus dalam keadaan suci sebelum dipasangi sepatu.
  3. Dianjurkan membantu ulama dan orang-orang yang terpandang.
  4. Disebutkan dalam sebagian riwayat hadits ini, bahwa hal itu terjadi saat Perang Tabuk ketika beliau hendak shalat shubuh.

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – قَالَ : كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَبَالَ، وَتَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ

Baca Juga  Mengusap Kaos Kaki, Syarat-Syarat Mengusaf Khuf

Dari Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ‘Aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Beliau buang air kecil dan wudhu serta mengusap kedua sepatunya“.

Makna Global
Hudzaifah menuturkan bahwa dia bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan jauh. Beliau buang air kecil, lalu wudhu’ dan mengusap sepatunya.

Kesimpulan Hadits

  1. Pensyariatan mengusap sepatu dalam perjalanan. Masa berlakunya usapan pada sepatu selama tiga hari tiga malam, dan masa berlakunya usapan pada sepatu saat muqim selama sehari semalam atau selama dua puluh empat jam, yang permulaannya dihitung sejak saat mengusap dalam perjalanan atau ketika muqim. Begitulah menurut pendapat yang lebih kuat.
  2. Mengusap sepatu setelah wudhu’ karena buang air kecil. Ada riwayat tentang mengusap sepatu dan sorban (kerudung kepala) dari segala hadats kecil, yang disebutkan di berbagai hadits. Adapun untuk hadats besar seperti junub harus mandi dan tidak cukup hanya dengan mengusap sepatu atau sorban.

Adapun untuk pembalut luka cukup diusap dari dua hadats, kecil maupun besar. Bahkan jika mengusap pemabalut itu dapat membahayakan, tidak perlu dilakukan dan dapat dilakukan tayamum. Tapi anggota tubuh lain yang sehat harus dibasuh air.

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh-Umdatul-Ahkam Penulis Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Falah]