Mengqadha’ Puasa Sebelum Ramadhan Berikutnya
MENGQADHA’ PUASA TAPI LUPA JUMLAHNYA
Pertanyaan
Ada seorang muslim yang tidak pernah berpuasa pada usianya yang telah lewat. Maksudnya, dia tidak berpuasa tanpa alasan syar’i. sekarang dia menyesal dan bertaubat, tapi dia tidak ingat jumlah puasa yang telah ditinggalkan. Apa yang wajib atas dirinya ?
Jawaban
Puasa pada bulan Ramadhân merupakan rukun Islam yang ketiga. Seorang Muslim tidak boleh meninggalkan ataupun meremehkannya. Orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhân tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at, berarti dia telah melakukan perbuatan yang diharamkan, dan (juga) meninggalkan kewajiban yang agung. Orang seperti ini wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dan mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya. Jika ia terlambat mengqadha’ (sampai masuk Ramadhân berikutnya-pent), maka terkena kafarat (denda), satu hari pelanggaran, dendanya memberikan makan kepada satu orang miskin dengan (ukuran) setengah sha’ makanan (dikalikan) hari-hari yang ditinggalkannya. Jika pernah melakukan hubungan suami isteri pada siang hari bulan Ramadhân, maka dia wajib membayar denda berat, yaitu membebaskan budak. Jika tidak bisa, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka dengan memberikan makan kepada enam puluh fakir miskin. Jumlah denda ini dikalikan dengan banyaknya hari yang digunakan untuk berhubungan (dengan isterinya) pada siang hari bulan Ramadhân, karena masalah ini sangatlah penting.
Jika tidak mengetahui jumlah hari yang dilanggar, maka ia harus berusaha keras untuk memperkirakan, dan semaksimal mungkin, dia berhati-hati dalam masalah ini. Jika tetap tidak bisa mengetahui jumlah hari dan juga tidak bisa memperkirakannya, maka dia wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla , senantiasa menjaga puasa pada sisa usianya dan memperbanyak perbuatan taat.
Semoga Allah Azza wa Jalla menerima taubatnya.[1]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Al-Muntaqa min Fatâwâ Syaikh Shâlih al Fauzan, 3/138.
MENGQADHA’ PUASA SEBELUM RAMADHAN BERIKUTNYA
Pertanyaan.
Orang yang mendapatkan Ramadhan, sementara itu, ia masih memiliki tanggungan beberapa hari dari Ramadhan yang lalu. Apakah ia berdosa karena tidak mengqadha’ sebelum masuk bulan Ramadhan? Apakah ia harus membayar denda ataukah tidak?
Jawaban.
Setiap orang yang memiliki tanggungan hari Ramadhan, maka ia wajib mengqadha’nya sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya, dan boleh menundanya sampai bulan Sya’ban. Jika Ramadhan kedua telah datang, sementara dia belum mengqadha’nya tanpa alasan yang sesuai syariat, maka dia berdosa dengan sebab ini. Dia wajib mengqadha’ serta memberikan makan kepada satu fakir miskin (sebagai denda) dari tiap-tiap hari (yang ditinggal). Sebagaimana hal ini difatwakan oleh sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Ukuran makanan tersebut adalah setengah sha’[1] (sebagai denda) dari tiap-tiap hari (yang ditinggal), berupa makanan pokok setempat, seperti kurma dan nasi, atau yang lainnnya, diserahkan kepada sebagian fakir miskin, meskipun hanya satu.
Adapun jika memiliki alasan (yang dibenarkan secara syariat) dalam menunda qadha’ puasa, seperti sakit atau safar, maka ia hanya wajib mengqadha’, dan tidak ada beban untuk memberi makan. Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
… dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain … [al Baqarah/2 : 185].
Wallahul muwaffiq.
Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Azis bin Baz, 15/340.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Ditempat lain beliau t mengatakan : Ukurannya satu setengah kg (lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalaat mutanawwi’ah, 15/341)
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
- /
- Mengqadha’ Puasa Sebelum Ramadhan...