KEUTAMAAN IMAM
Pengertian Imamah dan Imam
Kata Imamah adalah bentuk masdar dari kalimat : Amma an-naasa apabila dia menjadi Imam yang mereka ikuti dalam shalatnya[1]. Maksudnya seorang laki-laki maju di hadapan orang-orang yang akan shalat supaya mereka bisa mengikutinya dalam shalat mereka.
Imamah adalah kepemimpinan orang-orang Islam. Imamah Kubra adalah kepemimpinan umum (universal/pemerintahan) dalam urusan agama dan dunia sebagai pelanjut kepemimpinan Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
Khilafah adalah Imamah Kubra. Pemimpin orang-orang Islam adalah Khalifah dan orang-orang yang sederajat dengannya[2]. Imamah Shughra adalah penghubung/pengikat antara shalat seorang makmum dengan imam berdasrkan syarat-syarat tertentu[3].
Imam adalah orang yang diikuti dan didahulukan dalam berbagai urusan. Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam – adalah Imamnya para Imam. Khalifah adalah Imam masyarakat, Al-Qur’an adalah Imam orang-orang Islam. Imam tentara adalah komandannya.
Kata-kata Imam dijama’ (pluralnya) adalah Aimmah. Imam dalam shalat adalah orang yang (berdiri) didepan orang-orang yang shalat dan mereka mengikutinya dalam gerakan-gerakan shalat.
Imam adalah orang yang diikuti oleh manusia seperti seorang ketua dan lainnya, (diikuti) secara benar ataupun salah, seperti imam dalam shalat. Imam adalah orang yang berilmu yang ditauladani. Imam segala sesuatu adalah orang yang meluruskan dan memperbaikinya[4].
Keutamaan Imamah dalam Shalat
1. Imamah dalam shalat termasuk ke dalam wilayah syar’iyah yang mempunyai keutamaan, sebagaimana sabda Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :
((ؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ))
” Orang yang menjadi imam untuk suatu kaum adalah orang yang paling bagus bacaan terhadap Kitabullah (Al-Qur’an)”[5] .
Orang yang paling bagus bacaannya tentulah orang yang paling utama, itu menunjukkankan keutamaan imamah[6].
2. Seorang imam dalam shalat akan ditauladani dalam kebaikan. Ini berdasarkan keumumam firman Allah ta’ala ketika menyebutkan tanda-tanda Ibadurrahman (Hamba-hamba Allah), dimana mereka mengatakan dalam do’a mereka :
وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا
” Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. [Al-Furqan/25 : 74]
Maksudnya jadikan kami sebagai imam yang ditauladani dalam kebaikan. Ada juga yang mengatakan : jadikan kami sebagai petunjuk bagi mereka, penyeru mereka kepada kebaikan[7]. Mereka meminta kepada Allah supaya menjadikan mereka sebagai imam ketaqwaan yang dicontoh oleh orang-orang yang bertaqawa. Ibnu Zaid mengatakan sebagaimana dikatakan oleh Allah kepada Nabi Ibrahim : ” Sesungguhnya Aku menjadikan kamu sebagai imam untuk manusia”[8].
Allah memberikan nikmat kepada orang yang dikehendaki-Nya untuk menjadi Imam dalam urusan agama, sebagaimana Allah berfirman:
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوْاۗ وَكَانُوْا بِاٰيٰتِنَا يُوْقِنُوْنَ
” Dan kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka sabar dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami” [Sajadah/32 : 24].
Maksudnya tatkala mereka bersabar menghadapi perintah-perintah Allah ta’ala dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, mereka bersabar ketika belajar, mengajar dan berdakwah kepada Allah, dan keimanan mereka sampai kepada taraf keyakinan – yaitu ilmu yang sempurna yang dibarengi dengan amal – maka mereka menjadi imam-imam yang menunjuki (manusia) kepada kebenarana sesuai dengan perintah Allah, mengajak mereka kepada kebaikan, memerintahkan mereka untuk melaksanakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari kemunkaran[9] .
3. Do’a Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam– untuk para imam supaya mendapatkan bimbingan, dan do’a untuk orang-orang yang beriman supaya mendapatkan ampunan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang akan datang.
4. Keutamaan Imamah sudah sangat masyhur. Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam– sendiri sudah mempraktekkannya langsung, demikian juga dengan para Khalifah Rasyidin, dan ini terus dilanjutkan oleh orang-orang Islam yang terbaik ilmu dan amalnya. Keutamaan yang sangat besar ini tidak membatasi adanya pahala yang sangat banyak untuk azan, karena azan merupakan pemberitahuan untuk mengingat Allah ta’ala, apalagi azan itu mempunyai kesulitan.
Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang azan dan imamah, manakah yang lebih utama ?. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa Imamah lebih utama berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan. Dan ada juga yang berpendapat bahwa azan lebih utama, berdasrkan sabda Rasulullah – Shalallahu ‘Alaihi wa Aalihi Wasallam – :
(( الْإِمَامُ ضَامِنٌ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، اللَّهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمَّةَ، وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ ))
” Seorang Imam Dhamin ( Penjamin pelaksanaan shalat) dan Muazzin Mu’taman ( orang yang diberikan amanah dan kepercayaan menjaganya ), Ya Allah tunjukilah para Imam dan berilah ampunan untuk para muazzin”[10]
Kedudukan amanah di atas kedudukan jaminan dan lebih tinggi darinya, dan orang yang dido’akan dengan ampunan lebih utama dibandingkan orang yang hanya sekedar dido’akan supaya diberi petunjuk, ampunan lebih tinggi dari petunjuk karena ampunan merupakan tujuan akhir dari kebaikan[11].
Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa azan lebih utama dibandingkan dengan Imamah[12].
Adapun Imamah Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam – dan para Khulafaurrasyidin – Radiyallahu ‘Anhum –, itu adalah sebuah kepastian bagi mereka karena itu merupakan tugas yang sangat besar, tidak mungkin disandingkan dengan azan. Oleh karena itu imamah mereka lebih utama dibandingkan dengan azan karena kondisi mereka yang seperti itu, meskipun banyak orang yang berpendapat bahwa azan lebih utama[13].
5. Besarnya keutamaan Imamah dan bahaya bagi orang yang meremehkannya kelihatan jelsas dalam hadits berikut ini :
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – عن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنه قال: ((يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ , وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ))
“Dari Abu Hurairah – Radiyallahu ‘Anhu – dari Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam – beliau bersabda : mereka ( para imam ) shalat untuk kalian, kalau mereka benar maka pahalanya adalah untuk kalian dan mereka, dan kalau mereka bersalah maka kamu mendapatkan pahalamu dan salahnya menjadi tanggung mereka “[14].
Maksudnya kalau mereka (para imam) benar dalam shalatnya dengan melengkapi syarat, rukun, wajib dan sunnah-sunnah shalat maka kalian akan mendapatkan pahala shalat kalian dan mereka mendapatkan pahala shalat mereka, dan kalau mereka bersalah dalam shalat mereka seperti kalau mereka shalat padahal mereka berhadats maka kalian akan mendapatkan pahala shalat kalian sementara mereka akan mendapatkan iqabnya[15].
عن عقبة بن عامر – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول: ((مَنْ أَمَّ النَّاسَ فَأَصَابَ الْوَقْتَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَمَنِ انْتَقَصَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعَلَيْهِ وَلاَ عَلَيْهِمْ ))
” Dari ‘Uqbah bin ‘Amir – Radiyallahu ‘Anhu – dia berkata : Saya mendengar Rasulullah – Shalallahu ‘Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda: Siapa saja mengimami orang lain kemudian dia benar dengan waktunya maka dia dan mereka akan dapat pahala, dan apabila dia menguranginya ( tidak menyempurnakan shalat) maka dia akan menanggung dosanya dan mereka akan mendapatkan pahala (shalat) mereka”[16]
عن سهل بن سعد – رضي الله عنه – قال: سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول: ((الإِمَامُ ضَامِنٌ فَإِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَإِنْ أَسَاءَ – يَعْنِي – فَعَلَيْهِ وَلاَ عَلَيْهِمْ))
” Dari Sahal bin Sa’ad – Radiyallahu ‘Anhu – dia berkata : Saya mendengar Rasulullah – Shalallahu ‘Alaihi wa Aalihi Wasallam – bersabda : Seorang imam menjadi penjamin ( shalat ), kalau seandainya dia melaksanakan dengan baik maka dia dan makmum akan mendapatkan pahala, dan kalau dia merusakknya maka dia akan mendapatkan iqabnya dan mereka akan mendapatkan pahala mereka”[17].
Semoga Shalawat dan Salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabanya.
Ditulis oleh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthany Sabtu, 12 / 6 / 1427 H
[Disalin dari فضل الأذان والإمامة Penulis Syekh Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthany, Penerjemah Abu Mushlih MT, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Hasyiyah ar-raudhu al-murbi’ karangan Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim : 2/296
[2] Lihat : Al-Qaamuus al-Fiqhi lughatan wa ishthilaahan karangan Sa’di Abu Habib : 24
[3] Op.cit : 24
[4] Lihat : Mu’jam Maqayis al-Lughah karangan Ibnu Faris : 48, Lisan al-‘arab karangan Ibnu Manzhur : 12/25, Mufradat Alfaazh al-Qur’an karangan Ar-Raghib al-Asbahani : 87, Mu’jam Lughah Al-Fuqahaa’ karangan Prof. Dr. Muhammad Rawwas : 68-69
[5] HR. Muslim : 673
[6] Lihat : Asy-Syarhu al-Mumti’ karangan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin : 2/36
[7] Lihat : Jami’u al-Bayan ‘an Takwiili Aayi al-Qur’an karangan Imam Thabari : 19/319, dan Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim karangan Ibnu Katsir : 966
[8] Lihat : Jami’u al-Bayan ‘an Takwiili Aayi al-Qur’an karangan Imam Thabari : 19/319
[9] Lihat : Jami’u al-Bayan ‘an Takwiili Aayi al-Qur’an karangan Imam Thabari : 20/194, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim karangan Ibnu Katsir : 1019, dan Taisiir Al-Kariim Ar-Rahman karangan As-Sa’di : 604, serta Fatawa Syaikul Islam Ibnu Taimiyah : 23/340
[10] Takhrij haditsnya sudah terdahulu
[11] Lihat Al-Mughni karangan Ibnu Qudamah : 2/55, Syarah al-‘Umdah karangan Ibnu Taimiyah: 2/136-140, Hasyiyah Abdurrahman al-Qasim ‘ala ar-raudhu al-murbi’ : 2/296, dan Asy-Syarhu al-mumti’ karangan Ibnu Utsaimin : 2/36
[12] Lihat Syarhu al-‘Umdah : 2137, Al-Ikhtiyaraat al-fiqhiyah karangan Ibnu Taimiyah : 56. Syekh Utsaimin menguatkan pendapat ini dalam Asy-Syarhu al-Mumti’ : 2/36
[13] Al-Ikhtiyaraat al-fiqhiyah karangan Ibnu Taimiyah : 56, Syarhu al-‘umdah : 2/139
[14] HR. Bukhari : 694, Ahmad : 2/355
[15] Lihat Fathul Bari : 2/187 dan Irsyad as-saari karangan al-qisthlani : 2/341
[16] HR. Ahmad : 4/154, Ibnu Majah : 983, Abu Daud : 580. Albani mengatakan dalam shahih Sunan Abi Daud : 1/115 “Hadits ini Hasan Shahih”, dan juga disahihkannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah : 1/293
[17] HR. Ibnu Majah : 981 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah : 1/292
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat
- /
- Keutamaan Imam