Pengertian Hadits Ditusuk Jarum Dari Besi Itu Lebih Baik
PENGERTIAN HADITS DITUSUK JARUM DARI BESI ITU LEBIH BAIK
Pertanyaan.
Saya ingin menanyakan tentang derajat dan pengertian hadits berikut yang terjemahannya “sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani ? Syukran.
Jawaban.
Teks hadits yang ditanyakan adalah sebagai berikut:
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226.
Hadits ini dengan jelas menunjukkan penegasan haramnya seseorang lelaki menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, seorang wanita tidak boleh menyentuh lelaki yang bukan mahramnya. Ya, sekedar sentuhan terhadap lawan jenis yang tidak dihalalkan oleh ajaran Islam tidak dibenarkan. Tidak benar bila ada yang memaknai kata ‘menyentuh’ yang terdapat dalam hadits di atas dengan pengertian ‘berhubungan badan dengan wanita yang tidak halal baginya’.
Masuk dalam larangan tersebut yaitu bersalaman antara lelaki dan perempuan, baik itu seorang Pak guru dengan siswinya, atau Ibu guru dengan siswanya, dan seorang lelaki dengan wanita dari kerabatnya yang bukan mahramnya, seperti sepupunya.
Dalam hal menyikapi larangan dan perintah syariat, seorang Muslim dan Muslimah wajib menaati Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Orang yang berkomitmen seperti ini bukanlah orang yang syâdz (abnormal). Justru yang syâdz, sesuai pernyataan Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah dalam fatwanya adalah orang yang melanggar perintah Allâh Azza wa Jalla . (kutipan dari Fatâwâ al-Mar`atil Muslimah hlm.544). Umat Islam wajib mengamalkan segala yang mendatangkan ridha Allâh Azza wa Jalla dan sejalan dengan petunjuk Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salllam. Wabillâhit taufîq
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVIII/1436/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A7. Hukum Hanya Milik...
- /
- Pengertian Hadits Ditusuk Jarum...