Hukum Keberuntungan dan Beli Rumah Dengan KPR?

HUKUM KEBERUNTUNGAN DAN MENGINFAKKAN HASILNYA DI JALAN KEBAIKAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan :   Apakah hukumnya ikut serta dalam acara ‘keberuntungan’ (al-Yanashib), yaitu seseorang membeli tiket, kemudian bila ia beruntung ia bisa memperoleh uang yang sangat banyak. Perlu diketahui bahwa orang tersebut berniat melaksanakan proyek-proyek Islam dengan uang ini dan menolong para mujahid sehingga mereka bisa mendapatkan faedah atas hal itu?

Jawaban :  Gambaran yang disebutkan penanya adalah seseorang membeli tiket, kemudian bila dia beruntung –seperti yang dia katakan-, ia bisa mendapatkan keuntungan besar. Ini masuk dalam kategori maysir (judi) yang disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala padanya:

قال الله تعالى: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ  ٩٠ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ  ٩١ وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاحْذَرُوْا ۚفَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا عَلٰى رَسُوْلِنَا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُ سورة المائدة : 92-90

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. *Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). * Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. [Al-Maidah/5: 90-92].

Maysir ini – yaitu setiap transaksi yang berkisar di antara ghurm dan ghunm[1]– sedangkan pelaku transaksi tidak mengetahuinya: apakah ia menang atau rugi, semuanya haram, bahkan ia termasuk dosa besar. Dan keburukannya tidak samar lagi terhadap manusia apabila ia melihat bahwa Allah subhanahu wa ta’ala menyertakannya dengan menyembah berhala, minuman keras dan mengundi nasib. Dan sesuatu yang kita perkirakan padanya dari berbagai manfaat, maka ia tenggelam di sisi mudharatnya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

قال الله تعالى: يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ  سورة البقرة : 219

Baca Juga  Dahsyatnya Bahaya Memakan Harta Haram

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya“.[Al-Baqarah/2: 219].

Renungkanlah ayat ini, di mana Dia menyebutkan manafi’, dalam bentuk jama’ dan menyebutkan dosa dalam bentuk mufrad (tunggal). Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengatakan: ‘pada keduanya terdapat  beberapa dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia’, akan tetapi Dia subhanahu wa ta’ala berfirman ‘dosa besar’  sebagai isyarat bahwa ‘beberapa manfaat’ berapa pun manfaatnya, maka sesungguhnya ia tenggelam di sisi dosa besar, dan dosa besar mengalahkannya. Maka dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya, berapa pun banyaknya manfaat yang diperoleh dengannya.

Jadi, tidak boleh bagi seseorang ikut serta dalam program ‘keberuntungan’, sekalipun tujuannya bahwa apa yang akan diperolehnya akan diberikan dalam berbagai manfaat, seperti perbaikan jalan, membangun masjid, membantu para mujahid dan yang menyerupai hal itu. Bahkan, apabila ia menyalurkan dana haram ini –yang diperoleh lewat jalur yang haram di berbagai perkara ini karena ingin mendengatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala – sesungguhnya Allah tidak menerimanya dan dosa tetap atasnya dan terhalang dari mendapat pahala, karena sesungguhnya Allah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik. Dan jika ia menyalurkannya di jalan-jalan kebaikan seperti membangun masjid karena ingin berlepas diri darinya, maka ini adalah kebodohan, karena bagaimana seseorang melakukan kesalahan kemudian berusaha berlepas diri darinya?? Orang yang benar-benar memiliki akal sehat yang didukung oleh syara’: bahwa ia meninggalkan kesalahan tanpa mengotori diri dengannya kemudian berusaha berlepas diri dengannya.

Atas dasar ini, sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang berusaha dari harta yang haram karena ingin melaksanakan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan bukan pula berusaha disertai niat bahwa apabila ia mendapatkannya ia berlepas diri darinya dengan menyalurkannya di jalur yang bermanfaat untuk hamba, tetapi yang wajib bagi seorang mukmin adalah meninggalkan yang diharamkan dan tidak mengotori diri dengannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Fatawa Islamiyah (4/441-442).

Baca Juga  Hukum Keluarga yang Bekerja Di Bank Ribawi

[Disalin dari حكم اليانصيب..وإنفاق أرباحه في طرق الخير Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Ghurm: yaitu yang menimpa seseorang pada hartanya berupa kerugian tanpa disebutkan tindakan kriminal atau pengkhianatan.
Ghunm: yaitu keuntungan yang diperoleh tanpa susah payah. (Mu’jam Wasith).

BELI RUMAH DENGAN KPR?

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA

Pertanyaan.
Bagaimanakah hukum membeli rumah dengan sistem KPR ? Jazakumullah khairan

Jawaban.
Biasanya membeli rumah dengan sistem ini menggunkan skema riba. Karena konsepnya, pihak perbankan atau PT Pembiayaan terlebih dahulu  menghutangi calon pembeli sejumlah uang lalu meminta kembalian lebih dari nominal yang dikeluarkan. Terlebih dalam KPR itu, pihak nasabah/calon pembeli diminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu. Setelah membayar uang muka, barulah KPR disetujui oleh perbankan. Praktek semacam ini tentu bermasalah secara syari’at, karena sejatinya status rumah itu telah menjadi milik nasabah/pembeli. Dengan demikian peran perbankan atau PT Pembiayaan hanya menghutangi semata, dan tentunya hutang tersebut mendatangkan keuntungan dan itu adalah riba.

Jika telah terlanjur, maka ada beberapa opsi pilihan:

  • Solusi yang paling aman adalah dinegosiasi ulang agar tidak ada riba.
  • Jika tidak memungkinkan, maka segera dilunasi agar praktek riba tidak berkepanjangan.
  • Dan bila tidak memungkinkan maka saudara bisa melakukan oper kredit. Karena dengan menjual atau oper kredit kepada orang lain, maka dosa riba itu bukan lagi menjadi tanggung jawab saudara. Solusi ketiga ini merupakan solusi darurat, dengan pertimbangan dari pada kita yang melakukan perbuatan dosa, maka lebih ringan bila orang lain yang melakukannya , terlebih jika yang membelinya adalah orang-orang kafir. Itulah solusi dari KPR yang sudah terlanjurkan dilakukan.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah5 Harta...
  4. /
  5. Hukum Keberuntungan dan Beli...