Kapan Masbuq Mengangkat Tangan dan Bagaimana Duduk Tasyahud
KAPANKAH MA’MUM YANG MASBUQ MENGANGKAT TANGAN?
Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum. Ustadz, jika saya sebagai makmum masbûq (tertinggal atau terlambat) pada shalat wajib yang empat raka’at dan saya mendapati imam sedang mengerjakan raka’at kedua, apakah saya disunnahkan juga mengangkat kedua tangan saat bertakbir ketika bangkit dari tasyahud awal mengikuti imam (padahal saat itu, saya bangkit dari raka’at pertama)? Ataukah saya mengangkat kedua tangan waktu bertakbir pada saat imam bangkit dari duduk raka’at ketiga (saat itu, saya bangkit dari duduk raka’at kedua)?
Jawaban.
Dalam shalat, kita disunnahkan untuk mengangkat tangan saat takbir pada empat kondisi atau tempat: saat takbîratul ihrâm, saat hendak ruku’, saat bangun dari ruku’ dan saat bangkit dari tasyahud awal. Hal itu dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ ” إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ “، وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Diriwayatkan dari Nafi’ rahimahullah bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma jika masuk dalam shalat, beliau Radhiyalalhu anhuma takbir dan mengangkat kedua tangan beliau. Begitu pula jika beliau ruku’, juga setelah mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, dan ketika bangun dari rekaat kedua, beliau mengangkat kedua tangan. Amalan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma ini memiliki hukum marfu’ kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [HR. Al-Bukhâri, no. 739]
Jika imam dan makmum memulai shalat bersamaan, tidak ada masalah dalam hal ini. Namun jika makmum masbûq seperti dalam pertanyaan di atas, para Ulama berselisih pendapat, apakah makmum mengikuti kondisi imam atau menyesuaikan diri dengan kondisi dirinya.
Terkait mengangkat tangan setelah tasyahud awal sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, sebagian Ulama berpendapat, makmum masbuq mengangkat tangan bersama imam, yaitu setelah tasyahud awal. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Alasannya karena mengangkat tangan pada kondisi ini berhubungan dengan tasyahud, bukan rakaat ketiga, maka dilakukan setelah tasyahud.
Sebagian lagi berpendapat bahwa makmum masbuq mengangkat tangan saat memasuki rekaat ketiga, meski saat itu imam tidak mengangkat tangannya. Alasannya karena mengangkat tangan berhubungan dengan rekaat ketiga, bukan tasyahud awal.
Dan pendapat pertama lebih kuat dan lebih dekat dengan redaksi hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma di atas. Pendapat ini juga lebih dekat kepada praktek hadits tentang imam yang harus dicontoh dan diikuti dalam shalat. Hadits yang kami maksudkan adalah:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Sesungguhnya imam itu dibuat untuk diikuti [HR. Muslim]
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
BAGAIMANA DUDUK MAKMUM YANG MASBUK
Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
Pertanyaan.
Assalaamu alaikum! Ustadz, apabila kita masbuq pada raka’at ke-3 selain shalat Shubuh, waktu imam tasyahhud akhir apakah sikap/posisi duduk kita seperti imam atau kita duduk tasyahhud awal?
Jawaban.
Dalam masalah ini, para Ulama berbeda pendapat tentang shalat ma’mum yang masbuk itu. Apakah raka’at yang dilakukan bersama imam itu berstatus sebagai raka’at pertamanya ataukah hitungannya mengikuti raka’at imam?
Misalnya, seseorang yang hendak shalat berjama’ah, namun dia datang terlambat dan mendapati imam pada raka’at ketiga. Jadi ia bergabung bersama imam saat imam melakukan raka’at ketiga sementara dia baru raka’at pertama. Apakah status rakaat ini sebagai raka’at pertama bagi ma’mum yang masbuq itu ataukah sebagai raka’at ketiga sebagaimana raka’at imam ?
Dalam masalah ini, yang rajih adalah raka’at itu sebagai raka’at pertamanya. Sehingga ada perbedaan nama raka’at antara imam dan ma’mum. Dalam kasus seperti ini, saat melakukan duduk tasyahhud, maka ma’mum yang masbuq tadi mengikuti urutan raka’atnya sendiri. Artinya pada raka’at imam tasyahhud akhir misalnya dan duduk dengan cara tawarruk, maka ma’mum yang masbuq itu duduk dengan cara iftirasy, karena itu bukan tasyahhud akhir baginya. Ini konsekwensi dari pendapat yang mengatakan bahwa raka’at ma’mum yang masbuq itu mengikuti hitungannya sendiri, tidak mengikuti urutan raka’at imam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Kapan Masbuq Mengangkat Tangan...