Hukum Shalat Di Masjid yang Ada Kuburannya
HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KUBURAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah kiblatnya?
Jawaban
Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْاأَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah”.[1]
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu”.[2]
Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik.
Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 17-18
HUKUM SHALAT DI MASJID AYANG ADA KUBURANNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat di masjid yang ada kuburannya ?
Jawaban
Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya haram, da itu harus dihancurkan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat kaum yahudi dan nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang mereka perbuat.
Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.
Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan [3]. Jika tidak mungkin membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya.
Majmu Fatawa Wa Rasa’il. Juz 2, hal. 234-235
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1] Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim kitab Al-Masajid (529)
[2] Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)
[3] HR Muslim, kitab Al-Masajid 9973) dengan lafazh : “Janganlah kalian duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya
HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sahkah shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan?
Jawaban
Masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan tidak boleh dipakai untuk shalat, dan kuburan-kuburan itu harus dibongkar dan dipindahkan mayat-mayatnya ke pekuburan umum, setiap jasad dikubur kembali masing-masing dalam satu lubang tersendiri seperti layaknya kuburan. Tidak boleh ada kuburan dibiarkan di dalam masjid, tidak kuburan wali dan tidak pula yang lainnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dan memperingatkan hal tersebut, bahkan Allah telah melaknat kaum yahudi dan nashrani karena perbuatan itu. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْاأَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِد
“Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah”[1]
Aisyah mengatakan, “Beliau memperingatkan terhadap apa yang telah mereka perbuat”[2]
Ketika Ummu Salamah dan Ummu Habibah memberithu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suatu gereja yang ada gambar-gambarnya, beliau bersabda.
أُولَئِكِ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِالرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّه
“Mereka adalah kaum yang apabila seorang hamba yang sholih di antara mereka meninggal atau seorang laki-laki yang shalih, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah”[3]
Beliau juga mengatakan.
أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu”[4]
Ini artinya, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan kuburan sebagai masjid dan melaknat orang yang melakukannya serta mengabarkan bahwa orang yang melakukannya adalah sejahat-jahatnya makhluk. Maka yang wajib adalah berhati-hati terhadap hal ini.
Sebagaimana diketahui, bahwa shalat di kuburan berarti telah menjadikannya sebagai masjid (tempat sujud), dan barangsiapa yang membangun masjid di atasnya berarti telah menjadikannya sebagai masjid. Maka harus dilakukan adalah menjauhkan kuburan dari masjid dan tidak menguburkan mayat di dalam masjid, hal ini sebagai manifestasi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sikap waspada terhadap laknat yang telah dilontarkan dari Allah Azza wa jalla kepada yang membangun masjid di atas kuburan. Sebab, jika seseorang shalat di masjid yang ada kuburannya, setan akan menggodanya agar memohon kepada mayat yang ada di dalam kuburan tersebut, atau meminta pertolongan kepadanya, atau shalat dan sujud kepadanya, sehingga dengan demikian ia akan terjerumus kedalam syirik besar. Inilah perbuatan kaum yahudi dan nashrani, maka harus menyelisihi mereka dan menjauhi cara dan perbuatan buruk mereka itu.
Jika kuburan itu sudah sangat lama, lalu akan dibangun masjid di atasnya, yang wajib dilakukan adalah menghancurkan dan menghilangkan kuburan itu terlebih dahulu, dan ini berarti perombakan. Demikian sebagaimana disebutkan oleh para ahlul ilmi untuk menghindari faktor-faktor penyebab kesyirikan dan untuk mencegah keburukan-keburukannya. Hanya Allahlah yang mampu memberi petunjuk.
(Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 4, hal.388-389)
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1] Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim kitab Al-Masajid (529)
[2] Muttafaq ‘Alaih. Al-Bukhari, kitab Ash-Sholah (435, 436), Muslim, kitab Al-Masajid (531)
[3] Disepakati keshahihannya Muttafaq ‘Alaih. Al-Bukhari, kitab Ash-Sholah (434), Muslim, kitab Al-Masajid (528)
[4] Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Hukum Shalat Di Masjid...