Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya
HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KUBURAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah kiblatnya?
Jawaban
Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْاأَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah”[1]
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu”[2]
Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik.
[Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 17-18]
HUKUM SHALAT DI MASJID AYANG ADA KUBURANNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat di masjid yang ada kuburannya ?
Jawaban
Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya haram, da itu harus dihancurkan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat kaum yahudi dan nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang mereka perbuat.
Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.
Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan [3]. Jika tidak mungkin membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya.
[Majmu Fatawa Wa Rasa’il. Juz 2, hal. 234-235]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim kitab Al-Masajid (529)
[2]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)
[3]. HR Muslim, kitab Al-Masajid 9973) dengan lafazh : “Janganlah kalian duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Hukum Shalat Di Masjid...