Bacaan Shalawat Tidak Sempurna
BACAAN SHALAWAT TIDAK SEMPURNA
Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
Pertanyaan.
Ustadz, Apakah sah shalat yang kita lakukan, jika pada saat tasyahhud akhir shalawat yang kita baca hanya sebatas :
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
dan tidak menyempurnakannya dengan membaca induk shalawat atau tidak membaca sampai :
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Mohon penjelasan dari ustadz ! Atas penjelasan ustadz, kami ucapkan jazakumullah khairan.
Jawaban.
Dalam masalah ini, sebagian Ulama seperti ulama Syâfi’iyah dan yang lainnya berpendapat bahwa membaca shalawat ibrahimiyah sampai selesai hukumnya wajib. Karena dalam hadits yang diriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika turun ayat :
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya [al-Ahzâb/33:56]
Para Shahabat Radhiyallahu anhum bertanya.
كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ يَا نَبِيَّ اللهِ قَالَ قُوْلُوْا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Bagaimanakah kami bershalawat kepadamu wahai Nabiyullah ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Katakanlah :
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Kalimat qûlu yang berarti katakanlah dalam hadits di atas dipahami sebagai perintah yang wajib dilaksanakan. Walaupun cara pendalilan ini kurang begitu kuat karena kalimat qûlu yang ada dalam hadits di atas diucapkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka menjawab sebuah pertanyaan. Sehingga meskipun kata yang dipergunakan itu adalah kata perintah namun tidak dapat serta merta dianggap sebagai perintah yang wajib dilaksanakan karena ada qarînah, dimana kata qul dalam hadits tersebut tidak diucapkan dalam rangka menjelaskan suatu kewajiban. Namun hanya sekedar menjawab sebuah pertanyaan.
Meski demikian, dalam kasus ini atau dalam kasus-kasus yang serupa dengan ini, menghindari khilaf itu sangat dianjurkan, artinya kita berusaha membaca shalwat itu sampai tuntas. Dengan demikian, kita terhindar dari khilaf para Ulama. Manapun pendapat yang benar, maka shalat kita dianggap sah dan sempurna. Namun kalau ada orang yang tidak membacanya dengan sempurna, maka insya Allâh tidak mengapa.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Bacaan Shalawat Tidak Sempurna