Mushaf Elektronik

MUSHAF ELEKTRONIK[1]

Pertanyaan.
Pada Zaman ini, perangkat komunikasi canggih yang disebut smartphone seakan sudah menjadi bagian tak terpisahkan dengan masyarakat, termasuk masyarakat Muslim. Smartphone ini berisi sebagian aplikasi yang bernuansa islami. Misalnya, aplikasi mushaf yang memungkinkan seorang Muslim menyimpan dan membaca al-Qur’an secara utuh, dari awal sampai akhir. Pertanyaannya, apakah sama antara orang yang membuka aplikasi al-Qur’an di smartphone dengan orang yang membuka mushaf versi cetak yang selama ini kita kenal? Apakah orang yang membuka aplikasi al-Qur’an itu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang membuka mushaf versi cetak? Bolehkah membawanya ke Toilet/WC (Water Closet)? Bolehkah orang yang sedang berhadats menyentuhnya? Jazakumullah khairan

Jawaban.
Dalam istilah modern, mungkin kita bisa mendefinisikan mushaf itu sebagai salah satu sarana prasarana yang berisi atau mengandung seluruh al-Qur’an yang susunan ayat-ayat serta surat-suratnya sama dengan mushaf yang telah disepakati oleh kaum Muslimin pada masa khilafah Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu.

Definisi di atas mencakup semua macam mushaf, baik yang tempo dulu yaitu yang berbentuk rangkaian kertas dan tulisan yang menghimpun semua al-Qur’an dalam rangkaian kertas yang terkumpulkan diantara dua sampul, juga mencakup mushaf versi modern, seperti mushaf yang disimpan dalam kartu Chip atau pada CD (Compact Disc), termasuk al-Qur’an khusus untuk para tunanetra yang ditulis dengan huruf braile.

Meski demikian, mushaf elektronik sedikit berbeda dengan mushaf yang dicetak di atas kertas. Mushaf elektronik tidak akan sama hukumnya dengan mushaf yang dicetak di atas kertas, kecuali ketika aplikasi al-Qur’an diaktifkan dan ayat-ayat al-Qur’an yang tersimpan dalam memori mulai tampak dan terbaca di layar monitor. Jika ayat-ayat al-Qur’an itu sudah tampak dan terbaca, maka ketika itu membaca ayat-ayat al-Qur’an dalam aplikasi tersebut sama dengan membaca mushaf yang dicetak di atas kertas. Orang yang membacanya akan mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu yang marfu’ :

Baca Juga  Mengakhiri Bacaan Al-Qur'an Dengan Shadaqallahul Adzhiim

مَنْ قَرَأ حَرْفاً مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أمْثَالِهَا ، لاَ أقول : ألـم حَرفٌ ، وَلكِنْ : ألِفٌ حَرْفٌ ، وَلاَمٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ

Barangsiapa membaca satu huruf dari kitabullah (al-Qur’an), maka dia akan mendapatkan satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dibalas sepuluh kebaikan yang semisal. Saya tidak mengatakan alif lâm mîm (ألـم) itu satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lâm satu huruf dan mim satu huruf[2]
Juga hadits Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu yang juga marfu’:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَلْيَقْرَأْ فِي الْمُصْحَفِ

Barangsiapa ingin mengetahui bahwa dirinya cinta Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, maka hendaklah dia membacanya dalam mushaf[3]

Dan hadits-hadits shahih lainnya yang menunjukkan keutamaan membaca dan memperbanyak membaca al-Qur’an.

Terkait hukum membawa mushaf elektronik ke Toilet/Water Closet (WC) dalam keadaan tidak terpaksa membawanya masuk, maka itu termasuk perbuatan terlarang, selama smartphone atau perangkat canggihnya masih aktif , aplikasi al-Qur’an juga masih diaktifkan dan ayat-ayat al-Qur’an masih terpajang di layar smartphone. Termasuk juga dalam hal ini, larangan menyentuhnya dengan sesuatu yang najis, meletakkan di atas sesuatu yang najis, atau mengotorinya dengannya. Karena kehormatan al-Qur’an melekat padanya saat aplikasi itu dinyalakan dan ayat serta suratnya terlihat dengan jelas.

Namun larangan-larangan tersebut akan hilang dari mushaf elektronik ketika perangkat modern tersebut dimatikan dan aplikasinya tidak sedang diaktifkan sehingga ayat-ayat al-Qur’an tidak terlihat pada layar smartphone. Ketika aplikasinya sedang tidak aktif, perangkat modern itu tidak lagi dianggap mushaf dan segala hukum terkait mushaf sudah tidak ada lagi pada perangkat modern tersebut.

Baca Juga  Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Wanita Haid dan Nifas

Dari sisi lain, diperbolehkan bagi orang yang sedang berhadats kecil maupun besar untuk menyentuh atau memegang smartphone atau perangkat modern lainnya yang berisi aplikasi al-Qur’an elektronik, baik ketika aplikasi itu sedang diaktifkan atau tidak. Karena huruf-huruf al-Qur’an yang terlihat pada layar smartphone atau layar iPad/Tablet tiada lain hanyalah getaran-getaran elektronik yang dienkripsi secara harmonis sehingga tampak huruf, namun huruf-huruf itu tidak akan tampak kecuali dengan menggunakan aplikasi tertentu.

Berdasarkan penjelasan ini, maka menyentuh layar smartphone atau layar iPad/Tablet tidak dianggap menyentuh mushaf elektronik secara hakiki, berbeda dengan mushaf yang dicetak. Menyentuh kertas dan huruf-huruf yang tercetak di atasnya dianggap menyentuh mushaf secara hakiki. Oleh karena itu, orang yang sedang berhadats tidak diperintahkan untuk bersuci saat hendak menyentuh mushaf elektronik. Namun untuk lebih hati dan berjaga-jaga, maka sebaiknya bersuci.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIX/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Majalah al-Ishlah ed. 41. hlm. 45
[2] HR. At-Tirmidzi, no. 2910 dari hadits Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu. Hadits ini dipandang shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitab Shahîh al-Jâmi, no. 6469
[3] HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Imân, no. 2027 dari hadits Ibnu Mas’ûdz . Hadits ini termaktub dalam kitab ash-Shahîhah, no. 2342, karya Syaikh al-Albani rahimahullah