Zakat Untuk al-Muallafatu Qulûbuhumi

ZAKAT UNTUK AL-MUALLAFATU QULUBUHUMI[1]
(Orang-Orang Yang Didekati Hatinya)

Oleh
DR. Abdullah Manshur al-Ghufaili

Dalam pembahasan ini ada dua permasalahan:
Pertama: Definisi dari al-muallafatu qulûbuhum:

Dalam masalah ini, banyak sekali didapatkan definisi (ta’rîf) dari para Ulama tentang al-muallafatu qulûbuhum.

Para Ulama dari kalangan Hanafiyah mengatakan bahwa mereka adalah para pembesar bangsa arab seperti Abu Sufyân bin Harb[2], dan Shafwân bin Umayyah[3], dan Uyainah bin Hishn[4], dan al-Aqra’ bin Hâbis[5]… Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan mereka bagian dari sedekah atau zakat dalam rangka mengakrabkan atau mendekatkan mereka dengan agama Islam. Ada yang mengatakan bahwa saat itu mereka telah masuk Islam atau telah berjanji untuk memeluk Islam.[6]

Para Ulama dari kalangan Mâlikiyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-muallafatu qulûbuhum  adalah orang kafir yang diberi sedekah atau zakat dengan harapan dia akan masuk agama Islam.[7] Ulama dari kalangan mâlikiyah  juga mendefinisikannya dengan kaum yang memiliki janji, kelapangan, dan dan memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu, mereka telah memenuhi panggilan Islam, hanya saja jiwa-jiwa mereka belum stabil atau belum mapan.[8]

Para Ulama dari kalangan Syâfi’iyah memandang bahwa mereka adalah orang-orang yang masuk Islam tapi motivasinya lemah, atau orang yang memiliki kedudukan terhormat yang diharapkan dengan memberinya sedekah atau zakat akan mendorong orang lain atau pengikutnya memeluk Islam.[9]

Sedangkan para Ulama dari kalangan Hanâbilah mendefinisikan al-muallafatu qulûbuhum dengan definisi yang lebih luas dan lebih terperinci dibandingkan para Ulama lain. Mereka mendefinisikan al-muallafatu qulûbuhum sebagai, “Para pembesar yang menjadi panutan dan ditaati, yang diharapkan dia akan memeluk Islam, atau yang ditakuti keburukan atau kejahatan mereka, atau yang diharapkan imannya akan menjadi kuat bila diberikan zakat, atau orang yang diharapkan dengan diberi zakat akan menyebabkan orang lain yang semisal dengan dia memeluk  Islam, atau untuk memancing agar orang yang belum membayar zakat supaya segera menunaikan zakatnya juga untuk membela kaum muslimin.[10]

Walaupun ada perbedaan pendapat dalam memberikan definisi, namun mereka sepakat dalam satu tujuan, yaitu fokus memberikan zakat kepada orang yang belum mapan keislamannya di dalam hati kecuali dengan pemberian zakat itu. Dan dari penjelasan di atas, diketahui kelompok orang-orang ini terbagi menjadi dua golongan yaitu dari golongan kaum Muslimin dan dari golongan kafir

Golongan kafir terbagi lagi menjadi dua:

  • Orang-orang Kafir yang diharapkan memeluk Islam. Orang-orang ini diberikan zakat dalam rangka merangsang atau lebih memotivasi mereka untuk masuk Islam
  • Orang-orang kafir yang dikhawatirkan keburukan atau kejahatannya. Orang-orang ini diberi zakat untuk menangkal keburukan atau kejahatn mereka

Adapun golongan kaum Muslimin yang mereka terbagi menjadi empat kelompok:

  • Orang yang diberikan zakat, dengan harapan orang-orang kafir yang seperti dia atau teman-temannya masuk dan memeluk agama Islam
  • Orang yang diberikan zakat dengan harapan imannya semakin kuat
  • Orang yang diberikan zakat dengan harapan mereka membela dan menolong kaum Muslimin
  • Orang yang diberikan zakat dengan harapan dia akan tergerak untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang tidak mau menunaikannya.

Semua yang disebutkan di atas tercakup dalam keumuman firman Allâh :  وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ –orang orang yang didekati hatinya –  (At-Taubah/9:60), sehingga mereka boleh diberi zakat.[11]

Dan dari uraian di atas, tampak jelas bahwa pendapat dan definisi para Ulama dari kalangan Hanâbilah lebih kuat, karena definisi yang mereka berikan bersifat umum, tanpa ada syarat kedudukan sebagai pemuka dan tokoh masyarakat. Karena tidak ada dalil yang menetapkan syarat tersebut, bahkan ada dalil yang menyelisihinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِنِّي لَأُعْطِي الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ خَشْيَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللَّهُ فِي النَّارِ

Sungguh aku memberikan zakat kepada seseorang, padahal selain orang itu ada orang yang lebih aku sukai untuk diberikan,  karena aku khawatir dia (orangdiberi itu) akan masuk kedalam api neraka (jika tidak diberi)[12]

Dalil ini umum, mencakup para pembesar atau orang biasa yang bukan pembesar.

Kedua: Hukum memberikan zakat kepada al-muallafatu qulûbuhum setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.
Dalam masalah ini, ada tiga pendapat para Ulama ahli fiqih:

  1. Boleh memberikan zakat kepada al-muallafatu qulûbuhum, baik mereka itu Muslim atau kafir. Ini merupakan pendapat Ulama dari kalangan Mâlikiyah[13], dan merupakan mazhab Ulama dari kalangan Hanâbilah.[14] Pendapat ini juga merupakan perkataan imam Abi Ubaid al-Qâsim bin Salâm[15], serta pendapat inimerupakan pendapat yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[16]
Baca Juga  Rincian Pendapat Tentang Zakatnya Saham

Diantara dalil pendapat ini adalah : firman Allah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ 

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus  zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allâh dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan [At-Taubah/9:60]

Lafaz al-muallafatu Qulûbuhum dalam ayat ini bersifat umum mencakup Muslim dan Kafir.

Kemudian dalil lainnya yaitu perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberikan zakat kepada al-muallafatu Qulûbuhum, baik mereka itu musyrik atau Muslim.[17] Disebutkan dalam hadist Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh tidak pernah dimintai sesuatu karena Islam melainkan selalu diberikannya. Anas Radhiyallahu anhu berkata:

فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ فَأَمَرَ لَهُ بِشِيَاهٍ كَثِيرَةٍ بَيْنَ جَبَلَيْنِ مِنْ شِيَاهِ الصَّدَقَةِ. قَالَ: فَرَجَعَ إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ: يَا قَوْمِ أَسْلِمُوا، فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِي عَطَاءً لَا يَخْشَى الْفَاقَةَ

Pada suatu waktu, seorang laki-laki datang kepada Beliau n meminta sesuatu, lalu Beliau n  memberi laki-laki tersebut kambing yang banyak diantara dua bukit yang merupakan kambing zakat. Anas bin Malik berkata, “Laki-laki tersebut pulang ke kaumnya dan berkata, ‘Wahai kaumku! Masuklah kedalam Islam, sesungguhnya Muhammad memberiku pemberian yang dia tidak takut jatuh miskin karenanya.”[18]

  1. Tidak boleh memberikan zakat kepada al-mu’allaftu qulûbuhum, baik Muslim atau kafir. Ini adalah pendapat Ulama dari kalangan hanafiyah[19], dan dianggap sebagai mazhab oleh Ulama dari kalangan syafi’iyah[20], selama kaum Muslimin tidak ditimpa oleh kejadian yang mengharuskan mereka diberi zakat untuk menghilangkan dampak buruk dari kejadian tersebut.

Diantara dalil pendapat ini adalah dalil yang menunjukkan bolehnya memberikan zakat kepada al-muallafatu qulûbuhm itu sudah dimansukh (dihapus). Namun para pengusung pendapat ini berselisih dalam hal dalil yang memansukhkan. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa yang memansukhkannya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ ۖ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ

Dan katakanlah, “Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir [Al-Kahfi/18:29]

Ayat ini diucapkan oleh Umar bin khattab Radhiyallahu anhu kepada Uyainah bin Hishn yang kala itu termasuk al-muallafatu qulûbuhm. Tujuan Umar Radhiyallahu anhu mengucapkan ayat tersebut adalah melarang Uyainah Radhiyalahu anhu mengambil bagian zakat dari al-muallafatu Qulûbuhm.[21]

Diantara mereka juga ada yang mengatakan bahwa ijma’ para Sahabat yang memansukhkannya, karena Abu Bakr Radhiyallahu anhu dan Umar Radhiyallahu anhu tidak memberikan zakat kepada al-muallafatu qulûbuhum sementara para Sahabat yang lain tidak mengingkari mereka. Ini berarti ada kesepakatan para Sahabat.[22]

Diantara dalil lain dari pendapat kedua ini yaitu illah atau penyebab disyari’atkan pemberian zakat kepada al-muallafatu qulûbuhum itu telah hilang. Illah atau penyebab itu adalah kondisi Islam dan kaum Muslimin kala itu yang masih lemah. Sepeninggal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Islam dan kaum Muslimin sudah kuat, tidak lagi membutuhkan ta’liful qulûb. Oleh karena itu, tidak ada lagi faktor yang mengharuskan kita memberikan bagian zakat kepada al-muallafatu qulûbuhum.

  1. Boleh memberikan zakat kepada al-muallafatu qulûbuhum, apabila mereka itu telah memeluk agama Islam. Apabila mereka masih kafir, maka mereka tidak diberi. Ini merupakan pendapat para Ulama dari kalangan Mâlikiyah[23] dan ini juga termasuk salah satu pendapat Ulama dari kalangan Syâfi’iyah.[24]

Dalil mereka adalah zakat itu merupakan hak kaum Muslimin, oleh karena itu orang-orang kafir tidak memiliki hak sama sekali atas zakat.[25]

Dari uraian diatas bisa kita simpulkan, bahwa pendapat yang pertama yang paling kuat, yaitu pendapat yang menyatakan boleh memberikan zakat kepada al-muallafatu qulûbuhum, baik mereka telah menjadi Muslim ataupun masih kafir, dengan sebab-sebab sebagai berikut:

  • Keumuman nash yang membolehkan pemberian zakat kepada al-muallafatu qulûbuhum, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

Baca Juga  Adakah Zakat Profesi Dalam Islam?

Orang orang yang didekati atau dibujuk hatinya [At-Taubah/9:60]

Lafaz al-muallafatu qulûbuhum dalam ayat ini bersifat umum dan muhkam (jelas), mencakup al-muallafatu qulûbuhum yang Muslim maupun yang masih kafir, tidak ada yang memansukhkannya dan tidak ada pula yang mengkhususkan hukumnya.

  • Illah atau penyebab disyari’atkan pemberian zakat kepada mereka tetap ada sampai hari kiamat. Illah tersebut adalah membela dan menolong Islam dan kaum Muslimin atau menyelamatkan orang-orang kafir dari api neraka. Bila illah atau sebab hukum ini tidak ada pada suatu waktu, bukan berarti sebab itu telah hilang sepanjang zaman. Bahkan semakin bertambah waktu, illah itu akan semakin tampak karena kaum Muslimin semakin lemah dan orang-orang kafir menjadi penguasa.
  • al-Maqashid syar’iyah (tujuan-tujuan dalam penetapan suatu syari’at) mendukung eksistensi dan keumuman kelompok ini. Karena dengan memberikan bagian zakat kepada mereka berarti kita menunjukkan kemulian dan kekuatan kaum Muslimin dan juga bisa menjadi sebab datangnya hidayah kepada orang lain yang tidak menerima zakat agar memeluk agama yang lurus ini. Disamping ini juga termasuk jihad fi sabîlillah dengan menggunakan harta.

Imam Syaukani rahimahullah setelah menyebutkan berberapa hadits terkaitan dengan ta’lîful qulûb, beliau t mengatakan,”at-Ta’lîf (menundukkan hati orang) termasuk dalam syari’at yang sudah tetap yang diajarkan al-Qur’an. Al-Qur’an telah menjadikan al-muallafatu qulûbuhum salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dan dijelaskan juga oleh hadits-hadits mutawatir. Apabila imam atau pemimpin kaum Muslimin ingin menta’lîf (melunakkan atau menaklukkan) hati orang-orang yang dikhawatirkan akan berbuat buruk kepada Islam dan kaum Muslimin, atau ingin melunakkan hati orang-orang yang diharapkan keadaannya membaik hingga dia menjadi penolong bagi Islam dan kaum Muslimin, maka saat imam boleh memberikan bagian zakat kepada mereka.[26]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari Nawâzil az-Zakat oleh DR. Abdullah Manshur al-Ghufaili
[2] Beliau adalah Sakhr bin Harb bin Umayyah bin ‘Abdi syamsy, Abu Sufyân al-quraisy al-umawi, dilahirkan dua tahun sebelum tahun gajah, dan meninggal pada tahun 31 H dalam umur 88 tahun. Lihat Asadul Ghâbah, 3/10 dan Ishâbah, 2/178
[3] Shafwân bin Umayyah bin Khalaf al-Jumahi al-Qurasy. Dia termasuk pembesar quraisy dan al-muallafatu qulûbuhum, ikut serta dalam perang Yarmuk. Beliau meriwayatkan belasan hadits, meninggal di Mekah pada tahun 41 H. Lihat al-Ishâbah, 2/182;  Siar  A‘lâm an-Nubala’, 6/336.
[4] Uyainah bin Hishn bin Hudzaifah bin Badr al-Fazzari. Dia diberi kunyah Abu Malik, masuk islam setelah penaklukan kota Mekah. Beliau termasuk al-mu’allafatu qulûbuhum. Lihat al-Istî’âb, 1/387 dan al-Ishâbah, 2/335.
[5] Al-aqra’ bin Hâbis bin ‘Iqâl bin Muhammad bin Sufyan at-Tamîmi ad-Dârimi. Dia ikut serta dalam pertempuran Yamâmah bersama Khâlid bin walid Radhiyallahu anhu. Beliau disebut al-aqra’ karena beliau memiliki pitak dikepalanya. Beliau termasuk pembesar di jahiliyah dan islam. Lihat al-Istî’âb, 1/33.
[6] Al-Mabsût, 3/9; dan Badâ`i’ ash-Shanâ`i, 2/44. Definisi ini sesuai dengan definisi yang disebutkan oleh para Ulama ahli tafsir seperti Ibnu Jarîr dalam kitab tafsirnya, 6/398.
[7] At-Tâj wal Iklîl, 3/331
[8] Al-Muntaqa, 2/153
[9] Mugnil Muhtâj, 4/178
[10] As-syarhul Kabîr, 7/231
[11] Pembagian seperti ini juga disebutkan oleh Ibnu Qudâmah dalam al-Mugni, 9/317 dan Mugnil Muhtâj, 4/178
[12] HR. Al-Bukhâri dan Muslim
[13] At-Tâju wal Iklîl, 3/231 dan Syarah Mukhtashar Khalîl lil Kharrasi, 2/217
[14]  Al-Inshâf, 3/227  dan Kassyâful Qannâ’, 2/272
[15] Al-Amwâl, 1/722
[16] Majmû’ Fatâwâ, Syaihk Islam Ibnu Taimiyah, 33/94
[17] Al-Mugni, 9/316
[18] HR. Muslim, no. 2312 dan  Ahmad dalam Musnad, no.3/107
[19] Badâ`i’ ash-Shanâ`i , 2/45 dan Fathul Qadîr,  2/259
[20] Al-Um, 2/77.  Didalamnya imam Syâfi’i t mengatakan bahwa al-mu’allafatu qulûbuhum adalah orang yang masuk Islam, dan zakat tidak boleh diberikan kepada orang musyrik yang diharapkan masuk islam.
[21] Badâ`i’ ash-Shanâ`i , 2/45
[22] Badâ`i’ ash-Shanâ`i , 2/45; dan ad-Durul Mukhtâr (2/342 )
[23] Hâsyiah ad-Dasûki,  1/495
[24] Mugni al-Muhtâj, 4/178, dan Raudatut Thâlibin (2/314)
[25] Al-Majmû’, 6/180
[26] As-Sailul Jarrâr,  2/ 57

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah8 Zakat
  4. /
  5. Zakat Untuk al-Muallafatu Qulûbuhumi