Nasehat Bagi Wanita Muslimah
NASEHAT BAGI WANITA MUSLIMAH
Wahai para wanita yang sedang bertabarruj dengan mengunakan segala perhiasaan yang di milikinya di hadapan manusia bertakwalah kalian kepada Allah, takutlah wahai perempuan yang biasa keluar kepasar tanpa menutupi tubuhnya dengan sempurna, dan siapa saja yang ikut campur baur bersama laki-laki, sehingga mereka bisa bebas memandangimu demikian pula engkau bisa memandangi mereka, bertakwalah wahai wanita kalau sekiranya engkau masih beriman kepada Allah dan beriman pada hari di mana engkau akan berdiri seorang diri di hadapanNya, ketahuilah bahwa semua perbuatanmu tersebut adalah di larang oleh agama. Duhai orang yang sedang naik mobil sendirian hanya berdua bersama sopirnya atau yang masuk ke ruang dokter tanpa di temani mahramnya takutlah engkau kepada Allah. Takutlah duhai wanita yang keluar rumah dengan bersolek tanpa memakai hijab, ketahuilah sesungguhnya bersolek tanpa hijab akan menumbuhkan berbagai macam fitnah, dan menyelisihi perintah Allah dan RasulNya.
Bertakwalah wahai wanita muslimah serta bertaubatlah kepada Allah apabila ada di antara kalian yang mengerjakan salah satu di antara kemungkaran di atas, demi Allah sungguh adzab Allah itu sangatlah pedih.[1]
Dan wajib bagi tiap wanita muslimah yang masih beriman kepada Allah serta hari akhir untuk menjaga lidahnya, jangan sampai melembutkan suaranya tatkala berbicara bersama laki-laki yang bukan mahramnya, apalagi ngobrol bareng bersama mereka, karena suara perempuan termasuk aurat yang tidak boleh di perdengarkannya pada orang lain yang bukan mahramnya kecuali sebatas kebutuhan yang diperlukan tanpa merendahkan suaranya.
Dan wanita muslimah dilarang melihat lelaki yang bukan termasuk mahramnya kecuali mempunyai alasan yang di bolehkan demikian pula sebaliknya bagi laki-laki juga di larang untuk melihat pada perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada udzur syar’i. Maka menjadi suatu kewajiban bagi tiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini demikian pula wajib baginya untuk selalu mengawasi mahramnya supaya tidak terjatuh ke dalamnya, karena penglihatan merupakan salah satu panah beracun dari panah-panah yang di luncurkan oleh setan. [2]
Hak dan Kewajiban Seorang Istri
Merupakan suatu kewajiban bagi seorang istri terhadap suaminya adalah menunaikan hak dan kewajibannya serta menyematkan pada dirinya adab-adab Islam, sebagaimana pembahasan berikut ini:
1. Ta’at kepada suaminya selagi dia tidak menyuruh untuk berbuat maksiat kepada Allah Azza wa jalla, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قال الله تعالى : فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ ( سورة النساء: 34)
“Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”. [an-Nisaa’/4 : 34].
Demikian juga berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فرَاشِهِ فَلَمْ تَأتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ » ( رواه البخاري ومسلم)
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (ungkapan untuk berjima’.pent) kemudian istrinya enggan sehingga suaminya marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai keesokan harinya”. HR Bukhari dan Muslim.
Dan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا» (رواه أبو داود والحاكم وصححه الترمذي)
“Kalau seandainya saya boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain tentu akan saya perintahkan perempuan sujud kepada suaminya”. HR Abu Dawud, Hakim dan di shahihkan oleh Imam Tirmidzi.
2. Memelihara serta menjaga kehormatan suaminya dan martabatnya, serta mengatur harta, anak-anak dan seluruh urusan rumah tangga, hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قال الله تعالى : فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ( سورة النساء 34)
“Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”. [an-Nisaa’/4: 34].
Dan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا » (رواه البخاري ومسلم)
“Dan perempuan bertanggung jawab atas rumah suami dan anak-anaknya, serta akan di tanya tentang tanggung jawabnya tersebut” HR Bukhari dan Muslim.
Dan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «فَحَقُّكُمْ عَلَيهِنَّ أَنْ لا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ، وَلا يَأْذَنَّ في بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ» (رواه الترمذي)
“Dan hak suami atas kalian (para wanita) adalah tidak boleh mengizinkan seorangpun berada di tempat tidur kalian dan tidak mengizinkan masuk ke dalam rumah kalian orang yang tidak kalian sukai“. HR Tirmidzi beliau berkata hadits hasan shahih.
3. Menetap di rumah suaminya dan tidak keluar dari rumah melainkan setelah mendapat izin dan di ridhoi olehnya. [3]
4. Wajib bagi seorang istri selalu berusaha untuk mencari ridho suaminya serta menjauhi segala perkara yang bisa menimbulkan kemarahannya, jangan mencoba menolak manakala diajak untuk berhubungan kecuali kalau memang ia memiliki udzur syar’i, seperti ketika sedang haid maupun nifas, maka kalau keadaanya seperti itu, ia tidak boleh memenuhi ajakan suaminya untuk berhubungan, demikian pula tidak boleh bagi seorang suami untuk menuntut istrinya mau di ajak berhubungan ketika sedang haid dan nifas, dan jangan menjimakinya sampai sekiranya ia telah suci dari haid maupun nifasnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قال الله تعالى : فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ( سورة البقرة 222)
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi istrimu di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai kiranya mereka suci”. [al-Baqarah/2: 222].
Maknanya jangan dekati mereka untuk berjima’ sampai terputus darah haid atau nifasnya dan mereka telah mandi suci.
5, Hendaknya bagi perempuan merasa bahwa dirinya tak ubahnya seperti seorang budak yang berada di bawah naungan suaminya, yang tidak bisa seenaknya berbuat, dari segi harta, ia tidak bisa bergerak melainkan setelah mendapat izinnya. Dan agar ia memahami bahwa hak suami lebih dahulukan dari pada haknya dan hak saudara suami lebih dahulukan dari pada hak saudaranya, demikian juga hendaknya ia selalu siap untuk di ajak berhubungan oleh suaminya dengan menggunakan berbagai macam sarana yang bisa menjadikan dirinya bersih, serta menarik, dan jangan merasa lebih cantik sambil menghina kejelekannya, serta jangan sesekali mencelanya di belakang apalagi di hadapannya.
6. Wajib bagi wanita, untuk selalu merasa malu terhadap suaminya, menghormati, ta’at pada perintahnya, diam ketika suami sedang berbicara, menjauhi segala perkara yang bisa membuatnya marah, tidak berkhianat kepadanya, baik ketika di tinggal pergi, atau dalam ranjangnya, harta serta rumahnya, dan selalu berbusana yang menarik dan menjaga badan selalu wangi.
7. Hendaknya bagi perempuan yang merasa takut kepada Allah Ta’ala bersungguh-sungguh di dalam mentaati Rasulallah Shalallahu ‘alaih wa sallam, taat kepada suaminya, serta mencari keridhoanya, karena suami adalah surga maupun neraka bagi istrinya, seperti yang pernah di sabdakan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « أيُّمَا امْرَأةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الجَنَّةَ » (رواه إبن ماجه والترمذي)
“Wanita mana saja yang meninggal dunia, kemudian suaminya merasa ridho terhadapnya, maka ia akan masuk surga“. HR Ibnu Majah, dan di hasankan oleh Imam Tirmidzi.
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا زَوْجَهَا فَلْتَدْخُلْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ » (رواه أحمد والطبراني)
“Apabila seorang wanita mengerjakan sholat lima waktu, dan berpuasa ramadhan, mentaati suaminya, maka ia akan masuk ke dalam surga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki“. HR Ahmad dan Thabrani.
[Disalin dari نصيحة للمرأة المسلمة (Diambil dari kitab Masuliyatul Marah al Muslimah) Penulis Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Penerjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
______
Footnote
[1] Majmu’ sab’a rasaail hal: 17.
[2] Irsyaad ilaa thoriqil haq hal: 51.
[3] Minhaaj Muslim karya al-Jazairi hal: 106.
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Nasehat Bagi Wanita Muslimah